Dideportasi dan Diblacklist 5 Tahun dari Malaysia, P4MI Dumai Pulangkan 43 PMI Kekampung Halaman

ARB INdonesia, DUMAI — Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air melalui Pelabuhan Internasional Dumai.

Mereka terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan, dan kini menghadapi masa blacklist selama lima tahun dari otoritas Malaysia.

Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, serta difasilitasi langsung oleh Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai.

Setibanya di pelabuhan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Selanjutnya, mereka didampingi ke Rumah Ramah PMI P4MI Dumai untuk pendataan, layanan dasar, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Kepala Kantor P4MI Dumai melalui salahsatu pegawainya, M Habiel Baihaqi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemulangan terhadap 32 PMI kekampung halaman masing-masing.

“Hari ini P4MI telah memulangkan 32 PMI ke kampung halaman meraka, mayoritas dari Aceh dan Sumut. Sedangkan 11 orang lainnya akan kita pulangkan besok dan sama menggunakan travel,” tutur Habiel kepada ARB INdonesia, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut kata Habiel, penyebab 43 PMI dideportasi dari Malaysia ini dikarenakan mereka hanya menggunakan Visa Pelancong yang hanya bisa digunakan sebagai pengunjung saja.
Namun ternyata mereka di Malaysia kedapatan telah bekerja tanpa ada dokumen Visa Kerja.

“Jadi secara kunjungan mereka ini Legal, namun karena mereka kedapatan bekerja tanpa ada dokumen resmi sehingga 43 orang ini dideportasi dan diblacklist selama 5 tahun untuk bisa kembali masuk ke Malaysia,” ungkapnya.

“Kedatangan 43 PMI ini ke Malaysia tidak serentak, malainkan mereka pergi masing-masing. Ada yang dari tahun 2017 satu orang ada yang dari tahun 2022 hingga 2024,” tambah Habeil.

Terakhir Habeil menyampaikan, sepanjang tahun 2025 ini terdata telah ada sebanyak 2.000 PMI dalam kasus serupa termasuk 43 PMI yang baru ini. “Kasusnya sama ada yang dideportasi dan ada yang dipulangkan karena pencegahan penempatan ilegal,”. (Arbain)




Tahukah Kamu, dari 667 Kasus Perceraian di Inhil ada yang Dilatarbelakangi Perjudian hingga Cacat Badan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah mencatat sebanyak 667 perkara perceraian dengan mayoritas telah diputuskan oleh pengadilan Agama Inhil dan telah di publikasi oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Riau.

Berdasarkan data BPS Riau per 14 Februari 2025, faktor utama terjadinya perceraian di Inhil disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Tercatat ada 437 kasus dari 667 kasus perceraian.

Penyebab terbesar perceraian pasangan suami istri di Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini juga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dengan 119 kasus.

Selain itu, ada 47 kasus yang disebabkan meninggalkan salah satu pihak dan 35 kasus terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak hanya itu, juga terdapat 8 kasus perceraian yang disebabkan karena perjudian, 8 kasus disebabkan salah satu pasangan mendapatkan hukuman penjara.

Perceraian karena pasangan suka mabuk-mabukan juga tercatat ada 4 kasus, disebabkan kecanduan obat-obatan terlarang (madat) ada 3 kasus, dan 1 kasus karena poligami serta 1 kasus karena cacat badan.

Meski angka kasus perceraian di Inhil ini terbilang cukup tinggi, namun dibandingkan dengan tahun lalu (2023) angka perceraian di negeri yang juga berjuluk ‘Seribu Parit’ ini terjadi penurunan.

Tercatat pada tahun 2023 terdapat 766 kasus, sedangkan di tahun 2024 terdata 667 kasus. Kendati demikian, yang menjadi faktor utama dalam kasus perceraian yang terjadi di Inhil dari tahun 2023-2024 dilatarbelakangi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. (Arbain)




Tahukan Kamu dari 480 Kasus Perceraian di Kota Dumai, Ada yang Disebabkan Perjudian dan Murtad

ARB INdonesia, DUMAI — Sepanjang tahun 2024, Kota Dumai telah mencatat sebanyak 480 perkara perceraian dengan mayoritas telah diputuskan oleh pengadilan Agama Dumai dan telah di publikasi oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Riau.

Berdasarkan data BPS Riau per 14 Februari 2025, faktor utama terjadinya perceraian di Kota Dumai disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Tercatat ada 384 kasus dari 480 kasus perceraian.

Selain itu, fakor perceraian yang disebabkan meninggalkan salah satu pihak tercatat ada 61 kasus, 12 kasus karena masalah ekonomi, 12 kasus perceraian karena dihukum penjara dan 5 kasus karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak hanya itu, juga terdapat 2 kasus perceraian yang disebabkan poligami, 2 kasus perceraian madat, dan 1 kasus karena perjudian serta 1 kasus karena murtad.

Meski angka kasus perceraian di Kota Dumai ini terbilang cukup tinggi, namun dibandingkan dengan tahun lalu angka perceraian di Kota Dumai terjadi penurunan.

Tercatat pada tahun 2023 terdapat 551 kasus, sedangkan di tahun 2024 terdata 480 kasus. Kendati demikian, kasus perceraian yang terjadi di Kota Dumai ini masih didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. (Arbain)




Ada Lahan Desa Dikuasi Perusahaan, Ketua PPWI Sebut Camat Jangan Hanya Teken Berkas Tanpa Verifikasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polemik penguasaan lahan desa oleh perusahaan kembali mencuat di Negeri Hamparan Kelapa Dunia. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar tentang sejauh mana peran aparatur pemerintah dalam hal ini pemerintah kecamatan dan kepala desa dalam mengawasi wilayah administratifnya.

Ketua PPWI Inhil, Rosmeli menyatakan fakta di lapangan menunjukkan banyak lahan di desa yang ditemukan telah dikuasai pihak perusahaan dengan dalih “telah ada persetujuan dari pemerintah kecamatan dan desa”.

Ironisnya dari temuan dilapangan, camat kerap hanya menjadi stempel dengan menandatangani berkas tanpa melakukan verifikasi mendalam.

“Sikap hanya menerima berkas ini jelas berbahaya. Camat bukan sekadar pejabat administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa,” tuturnya.

Jika camat bersembunyi di balik alasan bahwa dokumen sudah ditandatangani kepala desa, maka ia sesungguhnya sedang melanggengkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan membuka ruang besar bagi perusahaan menguasai tanah rakyat.

Secara hukum kata Rosmeli, camat memiliki kedudukan strategis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 226 ayat (1) menyebutkan camat menyelenggarakan kewenangan pemerintahan umum, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c mewajibkan pemerintah daerah melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

‘Artinya, alasan camat “hanya ikut alur” soal penguasaan lahan tidak dapat dibenarkan. Ia justru bisa dijerat karena lalai melaksanakan kewajiban pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” pungkasnya.

Lanjutnya, jika camat dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan lahan desa dikuasai oleh perusahaan tanpa mekanisme yang sah, maka ada beberapa aturan hukum yang dapat menjeratnya:

1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2) huruf c: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 21: Keputusan administrasi yang lahir dari penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun.

3. KUHP Pasal 421
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana.

“Dengan kerangka hukum tersebut, jelas bahwa camat yang sekadar menandatangani tanpa turun ke lapangan bukanlah sekadar abai, melainkan membuka peluang praktik korupsi dan pelanggaran administrasi,” papar Rosmeli yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum di UNISI

Terlebih lagi kata Ketua PPWI, jika ada oknum camat yang ikut andil dalam kerjasama antara perusahaan dengan kelompok tani atau koperasi padahal oknum camat tersebut tahu bahwa lahan yang ingin di kerjasamakan dalam keadaan sengketa.

“Lemahnya pengawasan camat atas lahan desa adalah bentuk kegagalan fungsi pengendalian di tingkat kecamatan. Masyarakat menunggu hadirnya pemimpin yang berani menolak setiap praktik manipulasi lahan,”ujarnya

Lebih jauh Rosmeli mengatakan Camat seharusnya tidak hanya menjadi tukang stempel, melainkan garda terdepan dalam menjaga tanah desa dari cengkeraman perusahaan. Apabila sikap pembiaran ini terus terjadi, maka camat sama saja bersekongkol dengan perampasan tanah rakyat.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum menyoroti bukan hanya pihak perusahaan dan kepala desa, tetapi juga camat yang lalai, karena kelalaiannya berpotensi menjadi pintu masuk bagi tindak pidana,” tutupnya. *




43 Pekarja Migran Indonesia yang di Deportasi dari Malaysia Telah Tiba di Pelabuhan Internasional Dumai

ARB INdonesia, DUMAI – Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB.

Para PMI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 32 laki-laki dan 11 orang perempuan.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP2MI Riau.

“43 PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi yakni Jawa Timur: 15 orang, Aceh: 9 orang, Sumatera Utara: 6 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB): 7 orang, Riau : 3 orang, Jambi, Banten dan Jawa Barat masing-masing 1 orang,” katanya.

Proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan.

“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi,” ujar Fanny.

Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Para PMI kemudian didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai. Setelahnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai guna pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Fanny menambahkan, edukasi terus diberikan agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal.

“Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam,” jelasnya. (MCR)




Mesum dengan Istri Polisi, Oknum Perwira Polres Rohul ini Digrebek Ibu-ibu Bayangkari

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Dunia Kepolisian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau menjadi sorotan publik akibatkan ulah tak senonoh seorang oknum Perwira Pertama berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Polisi itu berinisial LLN, ia digerebek ibu-ibu Bhayangkari saat diduga melakukan tindakan asusila alias mesum dengan seorang Bhayangkari berinisial IA yang merupakan istri dari seorang anggota polisi aktif juga.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, peristiwa yang mencoreng nama institusi polri ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian bermula di kompleks asrama polisi Mapolsek Rambah, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul, saat sejumlah ibu-ibu Bhayangkari melakukan penggerebekan mendadak ke rumah dinas yang ditempati Iptu LLN.

Kecurigaan muncul sejak beberapa hari terakhir ketika oknum perwira tersebut kerap terlihat keluar masuk kompleks asrama polisi dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Puncaknya pada Jumat pagi, LLN yang diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek Tandun ini datang ke rumah dinas dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di bagian belakang rumah.

Tidak lama berselang, seorang perempuan Bhayangkari berinisial IA yang diketahui sebagai istri anggota polisi terlihat masuk ke rumah dinas yang sama.

Melihat gelagat tidak wajar, sejumlah Bhayangkari yang tinggal di kompleks tersebut melakukan pemantauan. Setelah memastikan keduanya berada di dalam rumah dalam waktu cukup lama, para istri polisi itu kemudian memberanikan diri melakukan penggerebekan.

Saat pintu berhasil dibuka, warga menemukan pemandangan yang mengejutkan. Iptu LLN dan IA tertangkap basah berada di dalam kamar dengan kondisi tidak wajar. IA hanya mengenakan pakaian daster, sedangkan LLN tampak terburu-buru mengenakan pakaian setelah diduga melakukan perbuatan terlarang.

Sempat terjadi kepanikan ketika oknum perwira itu mencoba melarikan diri. Namun, beruntung seorang petugas piket jaga Mapolsek Rambah yang berada di sekitar lokasi segera bertindak sigap dan berhasil menahan LLN.

Oknum perwira tersebut kemudian diamankan menghindari amukan massa.

Penggerebekan itu sontak menjadi buah bibir di lingkungan kepolisian Rohul. Pasalnya, tindakan tidak terpuji ini dianggap mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi dilakukan oleh seorang perwira yang seharusnya menjadi teladan bagi anggotanya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Santo Marbun, SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan internal. Oknum perwira berinisial LLN telah diamankan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Iptu LLN maupun perkembangan pemeriksaan terhadap Bhayangkari IA.

Namun, pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin dan kode etik, terlebih yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.

Kasus ini mengingat kejadian yang sama pernah terjadi kasus asusila dan perzinahan melibatkan oknum Bintara Polres Rohul yang kemudian dikenakan sanksi PTDH oleh komisi sidang etik profesi Polri.

Dalam kasus ini publik mendesak agar tidak terjadi tebang pilih penanganan perkara antara kasus asusila oknum Perwira dengan kasus Bintara sebelumnya. (Syukri)