Oktober ini 96 Desa di Inhil Laksanakan Pilkades Serentak, ini Daftar Desanya

Ilustrasi, foto Radar Kudus


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Inhil, Budi N Pamungkas, S.STP., M.Si menyebut bahwa Pilkades Serentak dijadwalkan akan dilaksankan pada bulan Oktober 2021.


“Ada Sebanyak 96 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak se Kabupaten Inhil,” Sebutnya Senin (01/02/2021).


Sebagai Informasi, berikut Desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2021 :


Kecamatan Teluk Belengkong


  1. Desa Hibrida Mulya
  2. Desa Indrasari Jaya
  3. Desa Griya Mukti Jaya
  4. Desa Hibrida Jaya
  5. Desa Sumber Jaya
  6. Desa Sumber Makmur
  7. Desa Sumber Sari Jaya
  8. Desa Kelapa Patih Jaya
  9. Desa Sapta Mulya Jaya
  10. Desa Saka Rotan
  11. Desa Gembaran


Kecamatan Pelangiran


  1. Desa Simpang Kateman
  2. Desa Tanjung Simpang
  3. Desa Tagagiri Tama Jaya
  4. Desa Pinang Jaya
  5. Desa Wonosari
  6. Desa Tegal Rejo Jaya
  7. Desa Intan Mulia Jaya
  8. Desa Saka Palas Jaya
  9. Desa Catur Karya
  10. Desa Bagan Jaya


Kecamatan Mandah


  1. Desa Pulau Cawan
  2. Desa Belaras
  3. Desa Bente
  4. Desa Bakau Aceh
  5. Desa Bantayan
  6. Desa Batang Sari
  7. Desa Bolak Raya


Kecamatan Reteh


  1. Desa Sungai Terab
  2. Desa Sungai Undan
  3. Desa Seberang Sanglar
  4. Desa Mekar Sari
  5. Desa Seberang Pl. Kijang
  6. Desa Sungai Asam
  7. Desa Pulau Ruku


Kecamatan Enok


  1. Desa Pengalihan
  2. Desa Sungai Ambat
  3. Desa Simpang Tiga
  4. Desa Sungai Rukam
  5. Desa Bagan Jaya
  6. Desa Suhada
  7. Desa Jaya Bhakti


Kecamatan Pulau Burung


  1. Desa Pulau Burung
  2. Desa Sungai Danai
  3. Desa Mayang Sari Jaya
  4. Desa Sri Danai
  5. Desa Binangun Jaya
  6. Desa Sukaharjo Jaya


Kecamatan Kuindra


  1. Desa Sungai Buluh
  2. Desa Tanjung Lajau
  3. Desa Sungai Bela
  4. Desa Teluk Dalam
  5. Desa Sungai Piyai


Kecamatan Tempuling


  1. Desa Teluk Kiambang
  2. Desa Mumpa
  3. Desa Teluk Jira
  4. Desa Karya Tunas Jaya
  5. Desa Harapan Jaya


Kecamatan Keritang


  1. Desa Pebenaan
  2. Desa Kota Baru Seberida
  3. Desa Kuala Keritang
  4. Desa Teluk Kelasa
  5. Desa Pengalihan


Kecamatan Tanah Merah


  1. Desa Sungai Nyiur
  2. Desa Tekulai Hilir
  3. Desa Tekulai Hulu
  4. Desa Tekulai Bugis
  5. Desa Tanah Merah


Kecamatan Kemuning


  1. Desa Tuk Jimun
  2. Desa Kemuning Tua
  3. Desa Kemuning Muda
  4. Desa Lubuk Besar
  5. Desa Sekara


Kecamatan Kempas


  1. Desa Rumbai Jaya
  2. Desa Sungai Ara
  3. Desa Sungai Gantang
  4. Desa Karya Tani


Kecamatan Gaung


  1. Desa Simpang Gaung
  2. Desa Belantaraya
  3. Desa Lahang Hulu
  4. Desa Semambu Kuning


Kecamatan Batang Tuaka


  1. Desa Sungai Luar
  2. Desa Kuala Sepatu
  3. Desa Sungai Rawa


Kecamatan Concong


  1. Desa Concong Tengah
  2. Desa Kampung Baru
  3. Desa Panglima Raja


Kecamatan Kateman


  1. Desa Air Tawar
  2. Desa Tanjung Raja
  3. Desa Sungai Teritip


Kecamatan GAS


  1. Desa Kuala Gaung
  2. Desa Teluk Pantaian


Kecamatan Sungai Batang


  1. Desa Benteng Utara
  2. Desa Kuala Patah Parang


Kecamatan Tembilahan Hulu


  1. Desa Pulau Palas
  2. Desa Sialang Panjang
    (*)


Sumber Riaulink.com




Sidang Pidana Pemilu di Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Dituntut 5 Bulan Kurungan Penjara

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HULU – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro bersama 5 orang kepala desa (Kades) dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, Senin (1/2/2021). JPU juga menuntut 6 terdakwa untuk ditahan.


Tuntutan 5 bulan penjara kepada 6 terdakwa, Kadis PMD Riswidiantoro dan 5 orang Kades masing-masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh Tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan dibacakan JPU Jimmy Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH.


“Yang memberatkan adalah, perbuatan 6 orang terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah dituntut 5 bulan penjara,” kata JPU Jimmy membacakan tuntutan.


Selain dituntut 5 bulan penjara untuk 6 terdakwa pidana pemilu di Inhu, JPU juga menuntut masing-masing 6 terdakwa membayar denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.


Setelah berkas tuntutan dibacakan untuk 6 terdakwa, kemudian masing-masing terdakwa diberikan berkas tuntutan dari JPU tersebut, dari 6 terdakwa, dua terdakwa yakni Kadis PMD Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut melakukan pembelaan melalui penasihat hukumnya. Sedangkan 5 Kades lainnya membuat sendiri pembelaan dan dibacakan pada sidang yang diagendakan Selasa (2/2/2021) besok pukul 15.00 WIB.


“Terdkawa Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut silahkan koordinasi dengan penasihat hukum, untuk 4 terdakwa yang lain silahkan buat pembelaan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang besok,” kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH yang dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.


Dalam pidana pemilu yang disidangkan di PN kelas II Rengat, 6 terdakwa diantaranya Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing didakwakan oleh JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.


Sumber cakaplah.com




Bea Cukai Batam Amankan 2 Wanita yang Sembunyikan Sabu di Selangkangan dan Dubur

ARBindonesia.com, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 2 orang wanita penyelundup narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada selangkangan dan dubur.


Keduanya berhasil diamankan petugas Bea Cukai Hang Nadim di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Jum’at (22/01/2021) lalu.


Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata melaui Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani menyampaikan sekira pukul 17.45 WIB, Jum’at (22/1/2021) petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus.


“Satu menyembunyikan di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Minggu (31/1/2021).


Lanjutnya, kedua wanita yang berinisial DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok.


“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut,” ungkap Undani.


Petugas selanjutnya melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA, lalu keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.


“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu” jelas Undani.


Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.


“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.


“Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp 359.000.000 dengan estimasi harga per gram adalah Rp1.000.000,” tutupnya.


Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.


Editor Arbain




Ditinggal Dalam Ayunan, Tahu Anaknya Tewas Terbakar, Pasutri di Pelalawan Histeris Lalu Pingsan

ARBindonesia.com, PELALAWAN – Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Kuala Sumendam, Kecamatan Bandar Petalangan tak kuasa menahan tangis bahkan sempat jatuh pingsan ketika mengetahui buah hati mereka ditemukan tewas terpanggang, terjebak di dalam rumah yang dilalap sijago merah, Sabtu (30/1/2021).


Berdasarkan informasi yang dilansir dari cakaplah.com, korban tewas ini bernama Rafa bocah berusia 1 tahun 8 bulan. Korban merupakan anak dari dari pasangan Afrizal (30) dan Yanti (27).


Hal yang membuat kedua pasutri histeris, lantaran saat kejadian mereka tidak berada di tempat. Sedangkan anaknya ditinggal sendiri di dalam rumah. Saat kejadian mereka pergi ke pasar untuk belanja berbagai kebutuhan.


Ketika orang tuanya ke pasar korban dititip bersama kakak kandungnya bernama berinisial R (15). Berdasarkan keterangan kakak kandung korban sebelum kejadian kebakaran ia meninggalkan adiknya untuk menjaga warung warga tidak berapa jauh dari kediamannya. Diduga korban terbekar ketika masih tertidur di dalam ayunan. Api diduga berasal dari obatnyamuk yang berada di bawah ayunan.


Berselang beberapa saat kemudian, warga melihat asap mengepul pekat ke udara, setelah didekati ternyata rumah milik pasangan Afrizal dan Yanti terbakar. Kobaran api begitu cepat menjalar membakar seisi rumah.


Warga mencoba memberikan bantuan termasuk kakak korban yang berlari menuju rumahnya yang sudah terlanjur dibakar api yang kian membesar. Iapun menjerit-jerit menyebut bahwa adiknya masih ada di dalam rumah.


Salah seorang warga mencoba nekat menerobos dalam korban api untuk melakukan upaya penyelamatan.
Begitu bocah berhasil diselamatkan dalam kobaran api dan digotong ke luar rumah. Namun naas baginya, ternyata korban tidak lagi bernyawa. Tangisan pecah, ketika Pasutri pulang dari pasar mengetahui anaknya, tewas terbakar bersamaan dengan tempat tinggal mereka.


Api baru berhasil dipadamkan beberapa saat kemudian setelah dua unit mobil kebakaran (Damkar) dari PT Musim Mas turun ke lokasi, memberikan bantuan memadamkan sijago merah.


Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S.Ik melalui Kasubag Humas Iptu Edy, Sabtu (30/1/2021) membenarkan adanya peristiwa kebakaran rumah milik warga Desa Kuala Sumendam, Kecamatan Bandar Petalangan.


Pada peristiwa ini, cakapnya, seorang bayi berumur kurang dua tahun tewas terbakar yang terjebak di dalam rumah.


“Penyebab kebakaran sementara masih dalam penyelidikan dan kerugian materi sementara diperkirakan sebanyak lebih kurang Rp 150 juta,” tandasnya singkat.***


Sumber cakaplah.com




Panglima TNI: Pandemi Covid Belum Bisa Dikendalikan

Foto: Infografis/Dikawal Ketat! 4 Provinsi & 25 Daerah yang Dikawal Ketat Menuju New Normal/Aristya Rahadian Krisabella


ARBindonesia.com, JAKARTA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan Indonesia masih belum dapat mengendalikan pandemi Covid-19. Salah satu indikasinya kasus kematian di Indonesia tertinggi di Asia.


Halini disampaikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam seminar digital bertajuk ‘Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit’ seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (30/1/2021).


“Sesuai data dari WHO jumlah kematian akibat Covid-19 di Indonesia dalam sepekan terakhir menjadi yang tertinggi di Asia dan berada pada urutan ke-12 di dunia,” kata Marsekal Hadi Tjahjanto. “Fakta ini membuktikan bahwa pandemi masih belum dapat dikendalikan.”


Walaupun demikian, dia menuturkan harapan baru untuk mengendalikan virus Covid-19 ada karena adanya vaksin.


Informasi saja,kasus Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Dalam sepekan terakhir penambahan kasus positif Covid-19 Indonesia konsisten di atas 10 ribu kasus.


Hingga Jumat (29/1/2021), total kasus positif Covid-19 mencapai 1.051.795 orang sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 lalu. Dari jumlah tersebut, ada 852.260 orang yang telah sembuh dan 29.518 orang meninggal dunia.


Sementara itu, kasus aktif atau masih dalam perawatan dan isolasi mandiri sebanyak 170.017 orang, sedangkan pasien suspek mencapai 81.497 orang.


Indonesia sendiri sudah mengamankan 600 juta dosis vaksin untuk vaksinasi kepada 181 juta penduduk. Vaksin yang digunakan adalah Sinovac, Novavax, Pfizer, AstraZeneca dan dari inisiatif GAVI dan COVAX.


Sumber: CNBC Indonesia




Live Streaming 24 Jam, Informasi Berita Terkini

Live Kompas TV


https://youtu.be/gIB2egm7tL8
Sumber : Cannel YouTube Kompas TV



Live NET TV


https://youtu.be/os6exj_GZnk
Sumber : Cannel YouTube NetInsight



Live Mekkah


https://youtu.be/k2gOsvK8XNM
Sumber : Cannel YouTube Mekkah