Penyebab Cabai Merah Alami Inflasi – Bupati Inhil Terbitkan Surat Edaran Upaya Pengendalian Inflasi Daerah

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam mendukung ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah, Bupati Indragiri Hilir, H Herman resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: Nomor: 800.1.11.1/SE/1750 tertanggal 29 September 2025.

Melalui edaran ini, Bupati menginstruksikan pelaksanaan Gerakan Menanam Cabai dan Sayuran di pekarangan kantor, sekolah, dan rumah di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Gerakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan berbasis rumah tangga.

Berikut intruksi Bupati Inhil melalui Surat Edaran Nomor: 800.1.11.1/SE/1750. Dalam rangka mendukung Ketahanan pangan daerah dan pengendalian Inflasi di Kabupaten Indragiri Hilir serta untuk mewujudkan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir “Indragiri Hilir Gemilang Berbasis Pertanian yang Maju dan Berkelanjutan” maka dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memerintahkan seluruh ASN dan Non ASN untk melakukan Gerakan Menanam Cabai ataupun sayuran musiman lainnya Minimal 10 (sepuluh) Pokok baik dilingkup kerjanya atau pun di pekarangan Rumah masing masing.

2. Para Kepala Perangkat Daerah agar Menanam Cabai di Lingkungan Kantor Minimal 30 (Tiga puluh) Pokok Cabai atau sayuran lainnya di Pekarangan Kantor.

3. Para Camat, Lurah, Kepala Desa untuk menghimbau dan mengajak warga masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan/Dasa wisma/Kelompok Wanita Tani untuk menanam Cabai atau sayuran lainnya di pekarangan rumah guna memenuhi kebutuhan pangan segar sehari hari.

4. Khusus kepada perangkat daerah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan, Tanaman pangan, hortikultura dan Peternakanan agar memerintahkan kepala sekolah, kepala Puskesmas dan Koordinator BPP Untuk Mengikuti Surat Edaran ini sesuai point 1 (satu) di atas.

5. Melaporkan pelaksanaan Perkembangan Program ini kepada Bupati Indragiri Hilir cq. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Indragiri Hilir.

Cabai Merah Picu Inflasi Tertinggi di Riau, Cuaca Ekstrem dan Gagal Panen Jadi Pemicu Utama

Provinsi Riau mencatat inflasi bulanan tertinggi secara nasional pada September 2025, mencapai 1,11 persen. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, lonjakan harga cabai merah menjadi penyumbang utama inflasi, dengan andil signifikan sebesar 1,11 persen terhadap Indeks Harga Konsumen (IHK).

Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi adalah cabai merah, emas perhiasan, ayam hidup, daging ayam ras, dan cabai hijau. Sedangkan komoditas yang memberikan andil/sumbangan deflasi pada September 2025, antara lain bawang merah, buncis, ketimun, terong, dan sawi putih/pecay/pitsai.

Kepala BPS Riau, Asep Riyadi, menjelaskan bahwa kenaikan harga cabai merah dipicu oleh kondisi cuaca yang tidak menentu, sehingga menyebabkan banyak petani mengalami gagal panen.

Gangguan iklim seperti hujan berkepanjangan dan suhu ekstrem menghambat pertumbuhan tanaman cabai, menurunkan produktivitas, dan mempersempit pasokan di pasar.

“Harga cabai merah naik akibat kondisi cuaca tidak menentu sehingga banyak petani mengalami gagal panen. Sementara harga emas terus meningkat dipengaruhi faktor global,” jelas Asep, Jum’at (3/10/2025) dikutip dari Koran-jakarta.com. (Arbain)




Rakit Penyeberangan di Sungai Ujung Batu Karam

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti insiden tenggelamnya rakit penyeberangan di aliran Sungai Rokan, tepatnya di wilayah Desa Sukadamai, Kecamatan Ujungbatu, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan laporan resmi dari Kepala Terminal Ujungbatu, Saudara Andi, serta hasil konfirmasi lapangan dengan Kepala Desa Sukadamai, diketahui bahwa rakit penyeberangan tersebut tengah mengangkut penumpang dari Desa Sukadamai menuju Desa Pematang Tebih saat kejadian berlangsung.

Saat rakit hampir merapat di tepi sungai, rakit tersebut mengalami kebocoran dan diduga kelebihan muatan. Namun berkat kesigapan operator rakit dan bantuan warga sekitar, seluruh penumpang berhasil diselamatkan tanpa adanya korban jiwa.

“Alhamdulillah, seluruh penumpang selamat. Ini berkat respon cepat operator dan masyarakat setempat yang langsung melakukan evakuasi,” ujar Kepala Terminal Ujungbatu, Andi, melalui laporan resminya kepada Dishub Rohul.

Dari data di lapangan, terdapat sepuluh unit sepeda motor (Honda) yang sempat tenggelam. Berkat kerja sama warga dan petugas, seluruh kendaraan berhasil diangkat dan langsung dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.

Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu langsung mengambil langkah tegas dan preventif. Melalui arahan Kadis Perhubungan, seluruh operator rakit penyeberangan diimbau tidak mengangkut penumpang maupun kendaraan melebihi kapasitas muatan, yang telah ditetapkan maksimal 6 hingga 7 unit sepeda motor per perjalanan.

Selain itu, Dishub juga menegaskan agar operator selalu memastikan kondisi fisik rakit dalam keadaan laik dan aman sebelum dioperasikan, serta memperhatikan aspek keselamatan bagi penumpang maupun operator.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Operator wajib memeriksa kondisi rakit dan memastikan tidak terjadi kelebihan muatan. Ini menjadi evaluasi penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Kadis Perhubungan Rohul, melalui Kabid Ari Gunadi.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Rohul bersama pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan operator rakit akan segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas penanggulangan kerugian penumpang, perbaikan sarana penyeberangan, serta penyusunan langkah-langkah peningkatan keselamatan transportasi air di wilayah tersebut.

“Kita akan duduk bersama semua pihak untuk mencari solusi terbaik, termasuk pembahasan penanggulangan kerugian yang dialami penumpang. Prinsipnya, semua pihak berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa penyeberangan,” tambah Ari Gunadi.

Dishub Rohul juga berencana memperkuat pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh operator rakit di berbagai titik penyeberangan di Kabupaten Rokan Hulu. Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin, kesadaran keselamatan, dan pelayanan publik yang berstandar tinggi.

“Insiden ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk semakin berhati-hati dan disiplin dalam operasional transportasi. Kami mengapresiasi sinergi cepat antara aparat desa, operator, dan masyarakat yang telah membantu penanganan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Rokan Hulu, H. Anton, ST, MM, menyampaikan rasa prihatin dan syukur atas tidak adanya korban jiwa dalam insiden tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas penyeberangan sungai.

“Kami turut prihatin atas peristiwa ini. Kepada seluruh masyarakat, kami mengingatkan agar senantiasa mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan. Alhamdulillah, situasi telah tertangani dengan baik, dan kita harapkan dalam waktu dekat aktivitas penyeberangan akan kembali normal sepenuhnya,” ujar Bupati Anton.

Tak hanya itu, Bupati juga menghimbau kepada Para Operator agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan serta menyiapkan Rompi Pelampung bagi penumpang, dengan maksud lebih mengutamakan keselamatan para penumpang.

Bupati juga menambahkan bahwa pembangunan jembatan Ujungbatu yang saat ini sedang dalam tahap akhir perbaikan diperkirakan akan kembali dapat digunakan pada akhir Oktober 2025, sehingga arus transportasi warga dapat kembali lancar dan aman.

Dengan langkah cepat Dishub, dukungan pemerintah daerah, serta kesadaran masyarakat, aktivitas penyeberangan di Sungai Rokan kini telah kembali berjalan normal dengan pengawasan yang lebih ketat dari petugas lapangan.

Sebagai informasi, saat ini Operator sedang dimintai keterangan oleh pihak Polsek Ujungbatu dan juga akan dilakukan olah TKP. ( Kri )




Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara HUT ke-80 TNI, Wakil Bupati Yuliantini Turut Hadir

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tembilahan, (5/10/2025) – Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Yuliantini menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 yang digelar oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/Inhil di Lapangan Kantor Bupati, Tembilahan, Minggu 5 Oktober 2025 pagi.

Upacara berlangsung khidmat dengan Kasdim 0314/Inhil, Mayor Inf Jakobus Hamonangan Haloho, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, Mayor Inf Jakobus menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-80 TNI tahun ini mengusung tema “TNI Prima – TNI Rakyat – Indonesia Maju.”

“Tema ini sangat relevan dengan visi dan misi TNI yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga menekankan kepada seluruh prajurit TNI dan PNS TNI agar senantiasa berpegang teguh pada keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, meluangkan waktu untuk beribadah, serta memperkokoh solidaritas dan kemanunggalan TNI bersama rakyat.

Selain itu, Kasdim juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan media sosial, melaksanakan setiap tugas dengan ikhlas, serta menghindari segala bentuk tindakan yang melawan hukum dan merugikan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para perwira staf Kodim 0314/Inhil, para Danramil jajaran, prajurit TNI, PNS TNI, serta unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir. (ADV)




Gagal Terbang ke Jakarta, Sabu 995 Gram Berhasil Diamankan

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kerja sama tim antara Aviation Security (Avsec) dan personel Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) yang diperbantukan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu (4/10/25) malam.

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram yang disembunyikan dalam koper milik penumpang berinisial TK. Inisial terkait dengan tujuan penerbangan Pekanbaru–Jakarta menggunakan pesawat Pelita Air.

Kecurigaan bermula saat operator X-Ray Avsec mendeteksi kejanggalan pada koper hitam merek President di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP). Personel gabungan Avsec bersama BKO Lanud RSN segera melakukan pemeriksaan manual.

Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu yang dibalut pakaian dengan berat total 995 gram. Tes cepat yang dilakukan petugas Bea Cukai bersama aparat terkait memastikan barang tersebut adalah narkotika.

Barang bukti kemudian diamankan di kantor Avsec untuk pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan unsur gabungan dari Avsec, Satpom dan Intel Lanud Rsn, Bea Cukai, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Setelah dibuatkan berita acara, barang bukti diserahkan secara resmi kepada Katim I Brantas BNNP Riau untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, pelaku berinisial TK diketahui melarikan diri setelah menyadari barang bawaannya diamankan petugas.

Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Abdul Haris, memberikan apresiasi tinggi atas kekompakan tim.

“Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan jalur udara dari ancaman narkoba,” kata Danlanud, Ahad (5/10/25).

Pada kesempatan ini, Danlanud juga meminta kepada petugas gabungan di lapangan agar tidak melakukan kompromi dengan perusak bangsa.

“Saya tegaskan, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Lanud Roesmin Nurjadin bersama seluruh aparat terkait akan terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama, dan bertindak tegas demi menyelamatkan bangsa dari bahaya laten narkoba,” tegas Danlanud.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba masih terus berupaya mencari celah untuk mengedarkan barang haram melalui jalur udara. Dengan adanya kekompakan dan profesionalisme tim gabungan, upaya tersebut berhasil digagalkan. Barang bukti hampir 1 kilogram sabu kini diamankan BNNP Provinsi Riau untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, Jumat (2/10/25) sore juga terjadi upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali terjadi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Barang haram seberat dua kilogram lebih tersebut berhasil digagalkan petugas gabungan bandara, yakni Aviation Security (Avsec) bersama personel dari Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin (Lanud Rsn).

Aksi penyelundupan ini terungkap di Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) Ruang Rekonsiliasi Terminal Keberangkatan Domestik. Saat proses pemeriksaan, dua koper berwarna hitam dan biru dongker merek Polo Villa yang hendak diterbangkan dengan maskapai Pelita rute Pekanbaru–Jakarta–Kendari, terdeteksi mencurigakan.

Kedua koper tersebut diketahui milik calon penumpang berinisial LI dan SDA. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, petugas menemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 2.003 gram yang dibungkus rapi di antara pakaian.

Hasil pemeriksaan menggunakan Narkotest Bea Cukai memastikan seluruh paket positif mengandung methamphetamine. Kedua penumpang beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Avsec Bandara SSK II untuk penyelidikan lebih lanjut. (MC Riau)




Tiga Dzuriyat Bangsawan Rambah Menolak Penakbalan Afrizal Dahlan sebagai Raja Luhak Rambah

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Tiga Kubu Dzuriyat Bangsawan di Luhak Rambah menyatakan menolak rencana pen­tahkikan dan penakbalan Afrizal Dahlan sebagai Raja Luhak Rambah, Sabtu (4/10/2025). Mereka menilai proses yang berjalan belum sesuai tradisi Puak Rumah Pangka Balai, terutama syarat “masuk Puak” yang harus ditempuh di hadapan anak-kemenakan Puak berikut pemenuhan syarat/hutang adat.

“Kami menolak cara-cara yang dilakukan, penuh muslihat bak seorang politisi, didalam Forum Mediasi yang ditaja LAMR Rohul pada 20/09/2025 lalu beliau menyatakan akan memenuhi yang dipersyaratkan anak kemenakan, namun kemudian mengingkari”. Selama syarat adat belum dipenuhi, penakbalan tidak punya dasar adat,” ujar T.Musrial yang berbicara atas nama T. Herry Islami, ST, MT, Selaku Pucuk Puak Rumah Pangka Balai yang dimufakatkan anak kemenakan saat aksi damai di Pasir Pengaraian.

Para 3 Dzuriyat Bangsawan yang terdiri dari Puak Bangsawan Rumah Pangka Balai (Dzuriyat T. Hasan), Dzuriyat Yang Dipertuan Djumadil Alam (Tengku Mansur), dan Dzuriyat Tengku Saleh (Raja Rambah X). Mereka juga membantah narasi yang diframing oleh kubu Afrizal Dahlan “empat puak sudah sepakat” yang beredar di media sosial. Menurut juru bicara aksi, forum mediasi LAMR pada 20–24 September 2025 berakhir tanpa mufakat (deadlock) dan LAMR meminta pihak-pihak terkait menuntaskan pembahasan internal dalam 7 hari—yang hingga kini belum terlaksana atau tidak dilaksanakan oleh Dt. Bendaharo Luhak Rambah selaku penerima mandat LAMR Rohul.

“Marwah adat mesti dijaga. Jangan dibentuk narasi seolah-olah telah ada kesepakatan, padahal belum ada putusan bersama,” kata Tengku Oemar mewakili dzuriyat Tengku Saleh selaku Raja Rambah X.

Dalam orasinya, Tiga Dzuriyat Bangsawan menggarisbawahi adat nan tigo—Semenda/Semondo, Jujuran, dan Kebesaran Raja (Antaran)—sebagai pagar utama keturunan dan pernikahan. Mereka menegaskan prosesi “masuk suku” ala persukuan tidak berlaku untuk penentuan status di Puak Rumah Pangka Balai.

Tuntutan 3 Kubu Dzuriyat :

  1. Menunda/membatalkan seluruh agenda pentahkikan/penakbalan sampai syarat “masuk Puak” dipenuhi dan musyawarah resmi di Internal Puak Rumah Pangka Balai, lalu 4 Puak, dan tingkat Kerapatan Adat Luhak Rambah dengan unsur lengkap (Pucuk Suku Nan Tujuh, Napitu Huta, dan dzuriyat terkait).
  2. Netralitas pemerintah daerah: Bupati/Wakil Bupati dimohon tidak menghadiri/ditafsirkan turut serta sebelum ada mufakat adat yang sah.
  3. Klarifikasi informasi: media dan publik diminta membedakan dokumentasi mediasi dengan acara kesepakatan agar tidak menyesatkan.

Para Dzuriyat Bangsawan yang melakukan aksi menyebut juga telah melakukan audiensi permohonan netralitas kepada Bupati Rokan Hulu serta surat audiensi kepada Raja Luhak Tambusai untuk meluruskan informasi serta menjaga ketertiban. ( Kri )




Kuasa Hukum Desi Handayani Minta Polres Rohul Tindak Tegas Dugaan Pemalsuan Surat Perjanjian Jasa Hukum

ARB INdonesia, ROKAN HULU — Kasus dugaan pemalsuan surat perjanjian jasa hukum yang melibatkan mantan klien pengacara Desi Handayani, S.H., M.H., kini menjadi sorotan publik.

Desi, melalui kuasa hukumnya, secara resmi meminta Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu untuk menindaklanjuti laporan hukum yang ia ajukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dalam laporannya, Desi Handayani menuding dua orang terlapor, yakni Revita Sari bersama Ayu Lestari, telah memalsukan dokumen perjanjian jasa hukum yang sebelumnya dibuat secara sah dan ditandatangani pada 17 September 2024.

Perjanjian tersebut merupakan kesepakatan fee advokat atas keberhasilan Desi memenangkan perkara harta warisan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dengan nomor perkara 601/Pdt.G/2024/PA.Ppg, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Desi menjelaskan, semula para terlapor adalah kliennya dalam perkara harta warisan dengan nilai harta warisan mencapai lebih dari Rp 3,2 miliar”

Setelah melalui proses mediasi dan kesepakatan bersama, disetujui bahwa sukses fee atau Perjanjian jasa hukum (PJH) untuk pengacara sebesar 15 persen, atau senilai sekitar Rp 373 juta.

Namun setelah negosiasi,Maka disepakati nilai akhir fee sebesar Rp 373 juta, yang dituangkan secara sah dalam Perjanjian Jasa Hukum bermaterai.

Dalam kesepakatan itu juga disebutkan, apabila para terlapor tidak mampu membayar fee dalam bentuk uang, maka akan diganti dengan sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Namun, pada Juli 2025, Desi mengungkapkan bahwa para terlapor menyangkal keberadaan perjanjian asli, dan justru menggunakan salinan draft yang belum ditandatangani untuk dilaporkan ke Polres Rohul.

Tindakan ini, menurut Desi, merupakan upaya untuk menghapus kewajiban pembayaran fee dan menghilangkan hak-hak hukum dirinya sebagai advokat.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polres Rohul, Desi melampirkan sejumlah alat bukti, antara lain:
-Salinan perjanjian jasa hukum asli yang ditandatangani kedua pihak
-Putusan pengadilan agama
-Foto-foto saat penandatanganan dan penghitungan nilai fee,
-Serta dua orang saksi, yakni Edy dan Zaynuri.

Desi menilai tindakan para terlapor termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.

“Perbuatan para terlapor bukan hanya merugikan saya secara materiil dan moril, tetapi juga telah mencoreng nama baik profesi advokat, khususnya organisasi PERADI, yang menaungi saya sejak tahun 2015,” ujar Desi Handayani dalam keterangannya. ( Kri )