Tiang Fiber Optik Tumbang di Jalan Rindang, Pemko Pekanbaru Tegur Operator Telekomunikasi

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan bertindak lebih tegas terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan dan tata kelola pemasangan jaringan. Penegasan ini disampaikan menyusul tumbangnya rangkaian tiang fiber optik di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (31/1/2016), sekitar pukul 18.00 WIb

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat meninjau lokasi tumbangnya kabel fiber optik, Minggu (1/2/2026), mengatakan bahwa sesuai arahan wali kota, seluruh aktivitas pembangunan dan pelayanan harus dilakukan secara edukatif dan persuasif. Namun, ia menilai komunikasi yang telah terbangun dengan para pelaku usaha belum diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.

“Komunikasi sebenarnya sudah berjalan. Tetapi, tindak lanjutnya belum konkret dan belum signifikan. Kejadian tumbangnya tiang fiber optik ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha harus lebih serius. Ini bukan persoalan sepele,” ujarnya.

Pemasangan jaringan yang tidak terkoordinasi dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan lain, seperti gesekan dengan jaringan listrik yang dapat memicu kebakaran serta membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru kembali akan memanggil seluruh pelaku usaha jasa telekomunikasi pada Selasa (3/2/2026). Pemanggilan tersebut bertujuan agar setelah pertemuan, terdapat langkah konkret dalam penataan jaringan.

“Kami sudah menyurati para pelaku usaha. Ada beberapa ruas jalan yang kami minta segera dirapikan jaringannya atau diturunkan ke sistem ducting atau bawah tanah,” ujar Ingot.

Tiga ruas jalan yang akan menerapkan sistem ducting tersebut, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima. Sebenarnya, di tiga kawasan tersebut telah tersedia fasilitas ducting. Sehingga, perusahaan diminta segera meminimalisasi kabel yang bergelantungan.

Ingot berharap penerapan sistem ducting di tiga ruas jalan itu dapat menjadi model penataan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru secara bertahap ke depan. Pemko juga menegaskan bahwa kejadian seperti di Jalan Rindang diharapkan menjadi yang terakhir.

“Pengalaman hari ini harus menjadi pelajaran. Kami ingin memberikan bukti nyata kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir,” ucap Ingot.

Pemko tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, terutama jika dinilai merugikan masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila penertiban nantinya berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi.

“Jika layanan tersebut terbukti ilegal atau melanggar aturan perizinan, penertiban terpaksa dilakukan demi kebaikan bersama,” tegas Ingot.

Pemasangan tiang dan bentangan kabel fiber optik wajib memiliki izin dari Pemko Pekanbaru serta harus dikoordinasikan dengan warga setempat. Hal ini penting agar ketika terjadi kejadian tidak diinginkan, baik akibat faktor alam maupun kecelakaan, pemerintah mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

Ingot menyoroti bahwa dalam insiden di Jalan Rindang kemarin, tidak ada pihak pemilik tiang fiber optik yang menghubungi pemerintah sejak kejadian pada malam hari. Penanganan awal justru dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang membersihkan pohon tumbang di sekitar lokasi.

“Sementara tiang dan kabel yang melintang di jalan tidak dibereskan. Karena itu, kami harus turun tangan dengan melakukan pemutusan kabel fiber optik demi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. *




Scale Adventure Rokan Hulu Sukses Gelar TSBR 2026 di Puncak Anabawa

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Kegiatan Trail Scale Belantara Rohul (TSBR) resmi digelar pada tanggal 31 Januari hingga 1 Februari 2026 di Puncak Anabawa, Desa Sialang, Kabupaten Rokan Hulu. Event ini diikuti oleh 43 peserta yang datang dari berbagai daerah di Provinsi Riau.

Kegiatan TSBR diselenggarakan oleh Scale Adventure Rokan Hulu (SAR) sebagai wadah pecinta motor trail Mini yang menggabungkan unsur olahraga, petualangan, dan kebersamaan di alam terbuka. Rute yang disiapkan panitia menyuguhkan tantangan alam khas belantara Rokan Hulu, mulai dari jalur tanah, hutan, hingga lintasan berlumpur.

Ketua panitia pelaksana, Hengky, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antar komunitas trail sekaligus mempromosikan potensi alam Rokan Hulu kepada peserta dari luar daerah.

“TSBR bukan hanya soal adu ketangkasan, tetapi juga tentang kebersamaan, sportivitas, dan kecintaan terhadap alam. Kami berharap event ini bisa menjadi agenda rutin dan semakin besar ke depannya,” ujar Hengky.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta tidak hanya mengikuti jalur trail, tetapi juga menikmati rangkaian kegiatan lain seperti ramah tamah antar komunitas, evaluasi kegiatan, serta agenda pembagian doorprize dari SAR.

Doorprize tersebut disediakan sebagai bentuk apresiasi panitia kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dan turut menyukseskan event TSBR 2026.

Hengky juga menyampaikan bahwa agenda TSBR yang dilaksanakan di Puncak Anabawa, Desa Sialang ini merupakan yang pertama kalinya diadakan di Kabupaten Rokan Hulu.

Acara berlangsung dengan lancar, aman, dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

Dengan suksesnya pelaksanaan Trail Scale Belantara Rohul 2026, Scale Adventure Rokan Hulu berharap event ini dapat terus berkembang dan menjadi salah satu agenda trail adventure unggulan di Provinsi Riau. ( Kri )




Makin Mudah! Pelayanan Haji dan Umrah Kini Hadir di MPP Inhil

ARBindonesia.com, Tembilahan – Sejak diresmikan oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, pada 22 Desember 2025, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Hingga kini, ribuan masyarakat telah mendapatkan berbagai layanan, sebagai bentuk antusiasme terhadap kehadiran MPP sebagai pusat pelayanan terpadu di daerah.

Seiring pengembangan layanan tersebut, kini urusan pelayanan haji dan umrah juga dapat diakses langsung melalui MPP Kabupaten Indragiri Hilir, bahkan menjadi salah satu layanan dengan tingkat kunjungan yang cukup ramai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir, Sirajuddin, dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026), mengatakan bahwa hadirnya layanan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi.

“Dengan bergabungnya layanan Kemenhaj di MPP, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam mengurus keperluan haji dan umrah. Semua layanan dapat diakses dalam satu lokasi, sehingga lebih efisien dan praktis,” ujar Sirajuddin.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Guspiandi, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran layanan Kemenhaj di MPP merupakan bagian dari transformasi besar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, yang menandai babak baru dalam pengelolaan pelayanan haji dan umrah secara lebih profesional, modern, dan terintegrasi.

“Di tingkat daerah, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir resmi berdiri setelah pelantikan pejabat eselon II dan III pada 28 November 2025. Bergabungnya layanan kami di MPP diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan haji dan umrah secara cepat, transparan, dan nyaman,” ungkap Guspiandi.

Ia menjelaskan, Kemenhaj Kabupaten Indragiri Hilir di MPP melayani berbagai jenis layanan, di antaranya pendaftaran calon jemaah haji baru, pembatalan porsi haji, serta konsultasi permasalahan haji.
Untuk pendaftaran calon jemaah haji baru, masyarakat diwajibkan membuka rekening haji di Bank Penerima Setoran Haji (BRK Syariah atau BSI), serta melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP atau KIA (untuk anak di bawah 18 tahun), Kartu Keluarga, akta kelahiran atau buku nikah, ijazah, dan buku rekening.

Sementara itu, layanan pembatalan porsi haji dapat dilakukan karena alasan ekonomi maupun wafat, dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, seperti surat permohonan bermaterai, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, bukti setoran awal, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau nomor porsi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi, di antaranya untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji, konsultasi pembatalan dan pelimpahan porsi haji, hingga pengantaran paspor dan proses biometrik haji (biovisa).

Dengan semakin lengkapnya jenis layanan di MPP, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap kehadiran pusat pelayanan terpadu ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, termasuk pelayanan haji dan umrah.




Atlet Difabel asal Rohul Niken Sumbang 4 Medali pada ajang ASEAN para Games 2025 di Thailan, Bupati Anton Bangga

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menyampaikan rasa bangga atas prestasi atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, yang berhasil menyumbangkan empat medali (3 perak dan satu perunggu) untuk kontingen Indonesia pada klasemen akhir di ajang ASEAN Para Games 2025 yang digelar di Nakhon Ratchasima, Thailand, Ahad (25/1/2026) lalu.

Prestasi tersebut dinilai sangat membanggakan, tidak hanya bagi Rokan Hulu, Provinsi Riau, tetapi juga bagi Indonesia di kancah olahraga internasional. Bupati Anton menegaskan, capaian yang diraih Niken membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk meraih prestasi gemilang.

“Ini adalah kebanggaan besar bagi kita semua. Niken atlet cabang olahraga (cabor) anggar kursi roda yang telah mengharumkan nama Indonesia sekaligus Rokan Hulu di tingkat ASEAN. Prestasi ini patut diapresiasi dan menjadi inspirasi bagi generasi muda,” ujar Bupati Anton di sela-sela menyambut kedatangan Niken bertempat di rumah dinas Bupati Rohul, Jumat 30/1/2026

Turut hadir mendampingi Ketua NPCI Rohul Pius, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Rohul Alreza Ahyu SE MSi AK, perwakilan Tokoh Masyarakat dan sejumlah keluarga. Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Anton menyerahkan cendera mata dan uang pembinaan kepada Niken atas prestasi yang telah diraihnya

Menurut Bupati, keberhasilan atlet difabel meraih medali di ajang internasional menunjukkan bahwa pembinaan olahraga, termasuk bagi penyandang disabilitas, harus terus mendapat perhatian dan dukungan dari semua pihak.

Orang nomor satu Rohul itu menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul untuk terus mendukung pengembangan olahraga prestasi di daerah. “Pemerintah daerah akan terus mendorong dan mendukung atlet-atlet berprestasi, termasuk atlet difabel, agar ke depan semakin banyak lahir juara dari Rokan Hulu,”

Niken sendiri berhasil meraih empat medali setelah bersaing dengan atlet-atlet terbaik dari negara-negara ASEAN dalam cabang olahraga yang diikutinya. Capaian tersebut turut berkontribusi terhadap perolehan medali kontingen Indonesia secara keseluruhan pada ASEAN Para Games di Thailand

Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari perhatian dan dukungan Pemkab Rohul, Pemerintah Provinsi Riau dan NPCI, mulai dari pembinaan atlet, penyediaan fasilitas latihan, hingga dukungan moril yang terus diberikan. Sinergi antara pemerintah, pelatih dan pendamping atlet dinilai menjadi kunci lahirnya prestasi di tingkat internasional.

Bupati Anton mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Niken atas dedikasinya membawa nama baik Kabupaten Rohul di ajang internasional. “Momen ini diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama daerah di kancah internasional,” ujar Bupati Anton. ( Kri )




Kasus Narkoba Kades Koto Tandun Jadi Perhatian Publik, Ketua PJI Rohul Sudirman Tegaskan akan Kawal Proses Hukum

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Dua puluh jam harusnya waktu yang cukup untuk Polres Rokan Hulu membuat keputusan besar. Tapi, dua puluh jam justru dipakai untuk membiarkan publik menebak-nebak apa sebenarnya yang terjadi pada Kepala Desa Koto Tandun, MTR (40), yang dikabarkan ditangkap dalam dugaan kasus narkoba pada, Selasa (27/1/2026) lalu.

Jawabannya datang tiba-tiba tepat pada Rabu malam (28/1/2026) sekira pukul 19.45 WIB Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers dadakan. Tiga perwira polisi duduk berjejer rapi, Paur Humas AKP Johanes Tindaon, Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, dan Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba dengan penuh wibawa, nada resmi keluar bagaikan pengumuman darurat militer.

Publik menahan napas, netizen hening di ruang medsos, wartawan mengunci fokus kamera dan… bammm, fakta pun dibuka.

“Barang bukti satu butir pil ekstasi bergambar granat warna pink berat bersih 0,33 gram, satu lembar uang kertas pecahan Rp2.000, hasil tes urine negatif dan sebuah tas hitam berisi identitas tersangka”, Kata Paur Humas.

Mendengar pengumuman tersebut wartawan yang hadir meliput konferensi pers sempat tegang, lalu mendadak bingung yang sebelumnya menduga akan ada kejutan.

Pil itu, kata polisi, dibawa dari Pekanbaru dan telah dikuasai MTR selama tiga minggu tanpa ada indikasi konsumsi, tanpa ada keterlibatan jaringan lain. Namun, konferensi pers malam itu bagaikan membuka kartel narkoba kelas internasional.

Tim Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Rokan Hulu tak berhenti di ruang konferensi. Langsung turun ke lapangan melakukan investigasi, dimana lokasi yang disebut-sebut sebagai titik awal yaitu Cafe Aren, Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Dari penelusuran tim, terkuak cerita versi lapangan dari sejumlah sumber yang ada dilokasi malam itu. Salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan berawal sekitar pukul 16.00 WIB, MTR datang sendiri menggunakan Pajero putih dengan nomor polisi BA 1527 BM. Ia memesan tuak dan bergabung dengan tamu lain, lalu menelpon dua cewek pemandu karaoke.

Tak berselang lama dua cewek datang naik ojek. Minum pun berlanjut, namun sempat terjadi cekcok mulut antara MTR dan dua cewek pemandu karaoke yang tidak diketahui penyebabnya. Pada pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu datang ke cafe aren. Atas adanya laporan masyarakat menyebutkan tempat itu diduga sering menjadi transaksi narkoba.

Penggeledahan dilakukan kepada semua tamu termasuk kades Koto Tandun (MTR), dari sang kades, ditemukan satu butir pil ekstasi warna pink.
MTR kemudian dibawa ke Polsek Ujung Batu beserta mobil Pajero putihnya ikut diamankan. Saat tim PJI mendatangi Polsek, tampak mobil kades terparkir di halaman Mapolsek Ujung Batu dan MTR meringkuk ditahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya MTR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan atau UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tantang Penyesuaian Pidana dan Atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski hasil tes urine menunjukkan negatif, proses hukum tetap berlanjut karena adanya barang bukti penguasaan narkotika.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (29/1/2026) membenarkan mobil kades turut diamankan dan memastikan berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan, ia juga menepis isu liar terkait adanya tudingan pesanan dari pihak luar.

“Tudingan itu tidak benar dan tidak ada yang didramatisir. Ini murni penegakan hukum, bukan pesanan politik,” tegas Yusup.

Namun hukum tak hidup di ruang hampa, publik berhak bertanya mengapa satu butir pil memicu geger se-kabupaten Rohul, mengapa konferensi persnya terasa lebih besar dari barang bukti dan mengapa kasus kecil justru disorot seperti headline nasional.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman dengan tegas mengatakan akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan.

“Kami melihat ada ketimpangan antara besar panggung yang dibangun dengan kecilnya fakta yang dihadirkan ke publik. Jika satu butir pil bisa digelar seperti pengungkapan kasus besar, maka publik berhak curiga ada yang tidak beres.

Kasus ini tidak boleh berhenti di konferensi pers. Kami akan mengawalnya sampai ke meja pengadilan, agar hukum tidak berhenti sebagai tontonan, tapi benar-benar menjadi keadilan,” tegasnya. (Rls/Tim PJI)




Pemko Pekanbaru Bongkar JPO di Jalan Tuanku Tambusai

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Salah satu Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai, dibongkar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) malam.

Bangunan JPO yang berada tepat di depan Pusat Perbelanjaan Hawaii ini, dibongkar karena dinilai sudah tidak layak dan tidak terpakai.

Pembongkaran dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bersama Dinas PUPR. Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Petugas gabungan mulai membongkar tiang bangunan dasar JPO yang terbuat dari beton ini, dibantu sejumlah peralatan dan alat berat.

“Ini bagian dari upaya merapikan kota, terutama di jalan-jalan protokol. Untuk memperindah estetika kota,” kata Pj Sekda di lokasi pembongkaran JPO.

Pembongkaran material ini dikatakan Ingot, diperkirakan memakan waktu hingga tiga hari. Pada malam ini pekerjaan dimulai dengan pembongkaran atap.

Kemudian dihari selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembongkaran material lantai, hingga tiang JPO.

“Kita gunakan alat berat nanti, supaya tidak merusak jalan,” ulas Ingot.

Selama pekerjaan pembongkaran berlangsung, arus lalulintas dialihkan menjadi buka tutup di kawasan tersebut. Pekerjaan bakal berlangsung hingga subuh. *