Rasionalisasi Anggaran 2021, H Dani MN: Belanja Modal yang Berhubungan Kepada Kepentingan Public Jangan Dikurangi Satu Sen Pun

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, H Dani M Nursalam mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tidak mengurangi belanja kepentingan publik satu senpun.

Pernyataan tersebut dilontarkannya setelah mengetahui adanya surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-30/MK.02/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021.

H Dani M Nursalam yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Riau mengakatakan bahwa pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 ini terkait dengan dukungan vaksin 2021.

“Itu kan ada intruksi pemerintah pusat melalui Kemenkue untuk melakukan refocusing anggaran dalam kantor untuk mendukung pelaksanaan vaksin tahun 2021,” tuturnya, Senin (19/4/2021)

Jadi, kata Ketua PKB Inhil ini, bahwa ada kewajiban Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan rasionalisasi anggaran kembali untuk mendukung pelaksanaan vaksin tersebut.

“Untuk mitra-mitra komisi 4 DPRD Riau ketika kita Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin kita minta supaya belanja-belanja modal yang berhubungan kepada kepentingan publik itu jangan dikurangi 1 sen pun,” imbuh Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain itu H Dani juga menegaskan untuk tahun ini Pemerintah Provinsi Riau harus fokus pada kepentingan publik, karena tahun 2020 lalu sudah cukup banyak penundaan terkait kepentingan masyarakat.

“Cukup sudah tahun 2020 kita banyak melakukan penundaan kegiatan, tahun ini jangan lagi dibatalkan ataupun dikurangi belanja modal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, apakah bangun jalan, bangun jembatan baru, sekolah, sarana kesehatan dan sebagainya. Itu tetap dipertahankan, didahulukan dan harus dilaksanakan di tahun 2021,” tegas anggota DPRD Riau asal Kabupaten Inhil.

Lanjutnya, untuk menutupi dana rasionalisasi yang harus dilaksanakan pada tahun 2021 tersebut, Dani M Nursalam menyarankan kepada Pemprov Riau untuk mengurangi dana yang sifatnya rutinitas.

“Ya untuk menutupi kebutuhan anggaran terhadap vaksin itu silahkan dicari terhadap program-program sifatnya rutinitas. Contohnya perjalanan dinas, belanja makan minum atau hal-hal APK kantor juga dikurangi,” sarannya.

Terakhir dikatakan mantan Ketua DPRD Inhil periode 2014-2019, belanja modal bisa saja dikurangi tapi belanja modal yang sifatnya pengadaan aset.

“Pengadaan aset yang menyangkut kebutuhan pemerintah,apakah itu beli tanah, kendaraan. Hal itu tunda dulu,” tutup H Dani M Nursalam.

Editor Arbain




Ajukan SPM Pencairan di BKAD Inhil Semakin Mudah Dengan Hadirnya 2 Inovasi ini

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Guna meningkatkan pelayanan dan penatausahaan keuangan daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau meluncurkan dua aplikasi berbasis elektronik.

Dua aplikasi tersebut yakni aplikasi Sistem Pencairan Langsung Bayar (SAMPAN LAYAR) dan Sistem Penyerahan SPM secara Online Terkoneksi Langsung (SEPEDA ONTEL).

Kepala BKAD Inhil melalui Kabid Perbendaharaan Daerah, Efrizon, S.IP, M.EC.DEV mengatakan inovasi berbasis elektronik tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 222 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

Dalam pelaksanaannya, kata Efrizon, S.IP, M.EC.DEV, inovasi aplikasi SAMPAN LAYAR dan SEPEDA ONTEL dimulai tahun 2021. Proses pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah dapat memuat informasi berupa aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.

“Pembayaran secara online berupa mekanisme Electronic Transaction Process (ETP), yakni agen banking, mobile/phone banking, car banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, QRIS/Barcode, tapping, Electronic Data Capture (EDC), Cash Management System (CMS) dan transaksi berbasis elektronik lainnya,” paparnya.

Upaya ini dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah mengalami perubahan paradigma dari yang sebelumnya berorientasi alur dokumen menjadi aliran data dan informasi berbasis elektronik sebagai acuan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah, pengembangan sistem informasi, audit, pengawasan, dan evaluasi.

“BKAD mencoba melakukan inovasi pelayanan kepada Perangkat Daerah dengan cara mendekatkan pelayanan dengan obyek pelayanan tanpa memandang jarak, waktu dan tempat,” terangnya.

Diharapkan dengan adanya inovasi ini, awalnya para bendahara perangkat daerah harus datang langsung ke BKAD untuk melakukan penyerahan berkas pencairan menjadi tidak perlu lagi langsung datang ke BKAD cukup mengunggah melalui aplikasi SAMPAN LAYAR.

Selanjutnya inovasi aplikasi Sistem Penyerahan SPM secara Online Terkoneksi Langsung yang disingkat SEPEDA ONTEL dalam rangka memudahkan Pengelolaan Keuangan Daerah Indragiri Hilir secara digital atau berbasis elektronik.

Dengan adanya inovasi tersebut, Kabid Perbendaharaan Daerah, Efrizon, S.IP, M.EC.DEV, berharap aplikasi SEPEDA ONTEL mampu mendorong tata kelola keuangan yang baik dan memudah dalam pelayanan penatausahaan keuangan daerah.

“Artinya aplikasi ini bekerja tidak tergantung waktu dan tempat. Dimana saja dan kapan tata kelola keuangan bisa dijalankan. Dengan sistem yang dibangun akan terjadi efisiensi baik dari segi biaya maupun waktu dan tenaga dan jumlah personil yang dibutuhkan,” terang Efrizon, S.IP, M.EC.DEV.

Dipaparkannya, sebelum adanya inovasi, awalnya para bendahara perangkat daerah harus datang langsung ke BKAD untuk melakukan Penyerahan SPM pencairan, kini bendahara menjadi tidak perlu lagi langsung datang ke BKAD cukup mengunggah melalui aplikasi SEPEDA ONTEL.

“Hal ini dapat menghemat tenaga, biaya dan waktu dimana penyerahan SPM bisa dilakukan melalui sistem,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk mengecek kebenaran dan kelengkapan dokumen bendahara pengeluaran harus memasukkan berkas secara fisik ke BKAD paling lambat tanggal 25 bulan berkenaan.

Jika berkas dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat maka akan dilanjutkan pada tahap Roating sampai dengan pencairan. (arb)




Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ Kepada DPRD

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten indragiri hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan 1 tahun sidang 2021 di gedung DPRD jalan soebrantas tembilahan,senin(19/04/2021) siang.

Rapat paripurna dengan agenda pidato pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) bupati indragiri hilir tahun 2020 yang dibacakan langsung oleh bupati Drs.HM.wardan MP ini dipimpin langsung ketua DPRD DR.H.Ferriyandi ST MM,didampingi wakil ketua edy gunawan,H.maryanto dan andi rusli.

Turut hadir pada rapat paripurna unsur forkopimda,sekretaris daerah (sekda) Drs.H.afrizal,pimpinan OPD,pejabat eselon 3 dan 4 dilingkungan pemkab inhil.

Bupati wardan dalam penyampaian pidatonya mengatakan ucapan terimakasih sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan DPRD kabupaten indragiri hilir kepada saya untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah kabupaten indragiri hilir tahun 2020 sebagai kewajiban konstitusi saya sebagai bupati indragiri hilir.

Penyusunan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) ini berpedoman kepada peraturan mentri dalam negeri nomor 18 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah nomor 13 tahun 2019 dan penyampaian kinerja laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) ini merupakan cerminan akumulasi capaian kinerja tahun 2020.

Bupati juga menyampaikan dalam pengelolaan pendapatan daerah pemerintah kabupaten indragiri hilir senantiasa berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam upaya mengurangi tingkat ketergantungan terhadap penerimaan dari pusat,sehingga penyelenggaraan otonomi dan keleluasaan daerah diharapkan dapat tercapai secara maksimal.adapun strategi yang digunakan untuk meraih pendapatan daerah adalah dengan meningkatkan penerimaaan pendapatan asli daerah (PAD),optimalisasi penerimaan dana perimbangan,dan berbagai penerimaan yang sah sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah,maka pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara tertib,taat pada peraturan perundang-undangan,efektif,transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Kebijakan yang ditempuh sebagaimana tertuang dalam arah dan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang meliputi kebijakan pendapatan,belanja dan pembiayaan daerah.

Terakhir bupati menyampaikan dalam kurun waktu tahun 2020 pemerintah kabupaten indragiri hilir telah mendapatkan berbagai penghargaan atas prestasi yang di rain antara lain :

1.kabupaten indragiri hilir meraih peringkat 2 (kedua) pada penghargaan komisi informasi (KI Award) provinsi riau tahun 2020 untuk kategori kabupaten/kota se-provinsi riau.

2.puncak peringatan hak asasi manusia (HAM) nasional se-dunia ke-72 tahun 2020 pemerintah kabupaten indragiri hilir menerima penghargaan peduli HAM tingkat nasional terbaik atau peringkat pertama se-provinsi riau yang di terima langsung bupati.

3.Dalam rangka 9 windu kemerdekaan negara republik indonesia,bupati inhil menerima piagam penghargaan dan medali kejuangan 45 dari dewan harian nasional (DHN) kejuangan 45.

4.Indragiri hilir sebagai salah satu kabupaten/kota se-indonesia sebagai kabupaten sangat inovatif diberikan penghargaan inovatif government award (IGA) 2020 dari kementrian dalam negeri di hotel the sultan hotel and residence jakarta pusat. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)




Wabub Inhil Melakukan Safari Ramadhan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada hari ke 7 Bulan Ramadhan 1442 H melaksanakan kegiatan safari Ramadhan 1442 H di Kecamatan Tembilahan Hulu yang dipusatkan di Mesjid Raya Al-Falah Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (19/4/2021).

Kegiatan Safari Ramadhan yang dipimpin lansung Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kadis Perikanan dan Kepala Kesbangpol serta beberapa Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil.

Safari Ramadhan 1442 yang dilaksanakan ini turut juga dihadiri Camat dan Unsur Forkopincam Kecamatan Tembilahan Hulu, tokoh masyarakat dan staf dilingkungan Kantor Camat yang di awali dengan shalat Zuhur secara berjamaah.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti menyumbang uang tunai yang diperuntukkan anak Yatim Piatu di Kecamatan Tembilahan Hulu sebesar Rp 2 Juta secara pribadi yang diterima Salah seorang Pegawai dilingkungan Kecamatan Tembilahan Hulu Tengku Said Basiru.

safari Ramadhan pada hari Ke-7 Puasa di Kecamatan Tembilahan Hulu diisi dengan tausiah Ustadz Efendi Lc. Yang intisari dalam tausiah tersebut adalah Kesabaran dalam menahan hawanafsu akan mulia disisi Allah SWT. Karena, Bila sabar dan bersyukur ini merupakan kunci untuk meraih kesuksesan dengan puasa. Untuk, semoga hal ini dapat diwujudkan dalam kehidupan.

Wakil Bupati H.Syamsuddin saat menyampaikan terlebih dahulu menyampaikan salam dari Bupati H.Wardan yang tidak berkesempatan hadir dan mudah-mudahan pertemuan ini dirahmati Allah SWT.

Dan atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan kepada warga masyarakat berkesempatan hadir.

Pada kesempatan tersebut, Juga menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap Covid-19 untuk itu diharapkan untuk ikuti Protkes yang ketat.

Alhamdulillah untuk itu, Terimakasih atas kedatangan masyarakat berkesempatan hadir. Untuk, mari semarakaan Ramadhan ini dengan mengisi dengan berbagai ibadah Sunnah. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)




Bupati Inhil Mengikuti Rapat Koordinasi Bersama Gubernur Riau Secara Virtual

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Riau (Gubri) secara virtual di ruang Zoom Meating di Diskominfo, Senen (19/4/2021).

Dalam Rakor yang diikuti Bupati Indragiri Hilir H.M Wardan tersebut membahas mengenai Covid-19 serta arahan menteri terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Menanggapi hal tersebut Bupati Indragiri Hilir mengungkapkan “ Berdasarkan Instruksi Gubernur Riau tentang pemberlakuan PPKM Mikro sampai ketingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menularkan Covid19 maka Pemkab Inhil telah menginstruksikan kepada Camat se- Indragiri Hilir serta Kepala Desa dan Lurah Se- Indragiri Hilir agar menetapkan Pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah nya masing-masing.

Bupati juga menyampaikan “ jangka waktu pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir ini sampai dengan kondisi pandemi Covid19 telah membaik dan telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir”.

Ikut dalam rakor secara virtual tersebut Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Kajari Inhil, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Inhil, Kepala BPBD Inhil, Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dirut RSUD Puri Husada Tembilahan. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)




Kasus Penahanan Kapal Milik PT THIP, Polres Inhil Kembali Amankan Satu Pelaku

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pengembangan terhadap kasus pencurian dan pemaksaan penahanan Kapal tongkang PT. THIP Pelangiran terus di lakukan oleh Polres Inhil.

Setelah mengamankan 5 pelaku, antara lain, oknum Kelompok Tani (Poktan), oknum organisasi masyarakat (ormas) dan oknum Kepala Desa (Kades), Sat Reskrim Polres Inhil  berhasil mengamankan satu terduga pelaku lagi, yaitu, SF (35).

Atas perintah Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Tim Sat Reskrim Polres Inhil yang di pimpin AKP Indra Lamhot Sihombing pun harus jauh – jauh terbang ke Ibukota Jakarta untuk mengejar SF.

SF akhirnya ditangkap Tim Sat Reskrim di kawasan Apartemen Green Pramuka Jalan Perhubungan Udara No. 48, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/4) Kasat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SF di Provinsi DKI Jakarta, Kasat beserta 4 orang anggota Opsnal pun bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

“Penangkapan SF merupakan pengembangan perkara tindak pidana pencurian dan dengan paksa melakukan penahanan Tug Boat Pancaran III-515 milik PT. THIP,” ungkap Kapolres kepada Wartawan, Minggu (18/4/2021).

Kapolres menambahkan, saat ini SF telah di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, antara lain, yaitu, 1 Unit Handphone Samsung Xiaomi Redmi S2  warna hitam  dan 1 Unit Handphone Samsung lipat warna hitam.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas. SF disangkakan Pasal 363 dan 335 JO 55 JO 65 KUHPidana,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, SF di duga terlibat dalam pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (Fame) milik surveyor tanpa izin pihak perusahaan PT. THIP.

SF bersama 5 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan, mengambil sampel di Tongkang TKG PMT III-515 yang sedang muat di dermaga Loading PT. THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Riau, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya SF bersama 5 lainnya juga melakukan penahanan secara paksa terhadap kapal tongkang PMT 3 dengan TB. Pancaran III-515 yang berangkat dari dermaga pulai PT. THIP tujuan Dumai – Pelintung.

“Setibanya di Perairan Pasar Simpang mereka menghadang kapal tongkang dan Tug Boat untuk menguasai hingga tidak melanjutkan perjalanan. Mereka membuka palka yang terdapat dalam tongkang PMT 3 mengambil sample CPO dan POME tanpa izin, mereka tetap berkeras mengambil sampel,” imbuh Kapolres.

Menurut Kapolres, selain SF juga masih ada AS yang diduga terlibat dalam aksi ini selaku pihak yang menjamin membiayai kegiatan pengambilan sampel dan penahanan kapal tongkang dan tug boat yang dilakukan oleh para pelaku.

“AS dan SF ini mencari pembeli baru Miko sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru melalui mereka. SF ini juga mendapat bagian sebesar Rp. 3 juta atas keterlibatannya ini,” ucap Kapolres.

Setelah sample diambil, dana dari buyer melalui AS pun mengalir melalui rekening ketua poktan sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikannya, antara lain kepada, pihak ormas (AN) Rp. 10 juta, AW (oknum Kades) Rp. 5 juta dan SF Rp. 3 juta.

“Sisanya untuk akomodasi dan makan-makan selama di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. Saat pembagian uang di rumah AW tersebut, semua yang ada disana menyaksikan antara lain, yaitu, AN (ormas), AW, TM, JT, SF, AS dan BO,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pihak pembeli (buyer) diketahui bahwa poktan akan mendapat fee atas pembelian miko tersebut dari pembeli sebesar Rp. 800 perkilogram.

Selain itu juga ada kesepakatan tidak tertulis bahwa pihak ormas akan mendapat fee dari uang fee kelompok tani tadi sejumlah Rp. 100 perkilogram (1 liter = 1,5 kg).

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Inhil berhasil mengungkap adanya aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT. TH Indo plantations (THIP) dengan Kelompok tani (Poktan) Sinar Usaha Maju (SUM) Pelangiran.

Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum Kepala Desa (Kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT. THIP Pelangiran.

Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil juga telah mengamankan 5 orang pelaku antara lain, yaitu, AN (37) seorang panglima ormas di Inhil, BO (48) selaku Ketua kelompok tani, AW (48) oknum Kades, JT (34) selaku bendahara ormas serta TM (52) selaku anggota kelompok tani. (*)