Presiden Prabowo Sentil Kelalaian Elite Kelola Kekayaan Negara, Bupati Anton: Rokan Hulu Siap Berbenah dan Tancap Gas

​ARB INdonesia, BOGOR– Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pidato yang menggugah nurani para pemimpin daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, Senin (2/2). Dengan nada bicara yang dalam namun tegas, Prabowo mengakui bahwa kemiskinan yang masih menghimpit rakyat adalah rapor merah bagi para elite dalam mengelola kekayaan bangsa.

​”Kita harus akui bahwa elite Indonesia, dari pimpinan politik hingga akademisi, masih kurang dalam tugasnya menjaga dan mengelola kekayaan bangsa. Kekayaan kita melimpah, tapi rakyat masih kesulitan,” ujar Presiden di hadapan seluruh kepala daerah.

​Presiden menegaskan tidak ada ruang bagi sikap pesimistis. Ia meminta seluruh pimpinan daerah membuang jauh-jauh pertanyaan “apa mungkin” atau “apa mampu” dalam memberantas kemiskinan.

​Menanggapi pengakuan jujur dan instruksi Presiden tersebut, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menyatakan bahwa kritik Presiden adalah bentuk motivasi besar bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan introspeksi total terhadap tata kelola sumber daya daerah.

​Bupati Anton menegaskan bahwa Kabupaten Rokan Hulu, yang dikenal dengan kekayaan alamnya, tidak boleh hanya menjadi penonton dalam pengelolaan aset negara.

​”Pesan Bapak Presiden sangat menyentuh. Beliau meminta kita membenahi diri dan lingkaran kita. Saya selaku Bupati Rokan Hulu berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi ‘kebocoran’ atau ketidaktepatan sasaran dalam pengelolaan kekayaan alam di wilayah kami,” tegas Anton, ST, MM.

​Bupati Anton juga menggarisbawahi ajakan Presiden untuk menghapus sekat politik masa lalu. Menurut Anton, memenangkan pertarungan melawan kemiskinan jauh lebih penting daripada memenangkan ego sektoral atau partai.

​”Sesuai arahan Presiden, di Rokan Hulu kita tidak lagi bicara soal siapa dukung siapa di masa lalu. Sekarang saatnya bersatu. Saya sudah instruksikan kepada seluruh jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar program pengentasan kemiskinan harus langsung menyentuh akar rumput, tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

​Sebagai tindak lanjut dari Rakornas ini, Bupati Anton berencana memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pihak swasta dan masyarakat untuk:

​Transformasi Ekonomi: Memastikan kekayaan alam Rokan Hulu dikelola secara adil untuk meningkatkan daya beli masyarakat lokal.

​Transparansi Anggaran: Menjamin setiap rupiah anggaran daerah difokuskan pada program penghapusan kemiskinan ekstrem.

​Persatuan Daerah: Mengajak seluruh elite politik di Rokan Hulu untuk satu suara dalam menyukseskan program nasional.

​”Kita tidak boleh menyerah sebelum bertanding. Jika pusat sudah membuka jalan dengan semangat persatuan, maka kami di daerah adalah garda terdepan yang akan mengeksekusi visi tersebut demi kemakmuran warga Rokan Hulu,” pungkas Bupati Anton.




Presiden Prabowo Serukan Persatuan Elite Berantas Kemiskinan, Pemkab Rokan Hulu Nyatakan Kesiapan

ARB INdonesia, BOGOR– Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan tegas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin (2/2). Di hadapan ribuan kepala daerah, Presiden menegaskan bahwa pemberantasan kemiskinan dan pengelolaan kekayaan alam untuk rakyat adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

​Prabowo menekankan bahwa rivalitas politik harus disudahi demi kepentingan nasional. Ia mengajak seluruh pimpinan bangsa untuk melakukan introspeksi diri dan bersatu menjaga kekayaan negara agar tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.

​”Persaingan selesai, sekarang kerja. Saya mengajak para pemimpin membulatkan tekad, membenahi lingkungan kita, dan menjaga kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” tegas Presiden Prabowo dalam taklimatnya.

​Menanggapi arahan langsung Presiden, duet kepemimpinan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Bupati Anton, ST, MM dan Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM, menyatakan kesiapan penuh untuk menyelaraskan program daerah dengan visi besar Presiden.

​Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menilai seruan Presiden sebagai “alarm” bagi seluruh pejabat daerah untuk lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat.

​”Apa yang disampaikan Bapak Presiden adalah perintah bagi kami di daerah. Rokan Hulu memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perkebunan dan energi. Kami berkomitmen untuk memastikan hilirisasi dan pengelolaan sumber daya ini berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan di Rohul,” ujar Anton usai mengikuti Rakornas.

​Senada dengan Bupati, Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM, menyoroti poin persatuan tanpa sekat politik yang ditekankan Presiden. Menurutnya, pembangunan di Rokan Hulu harus berjalan inklusif tanpa memandang latar belakang politik pasca-kontestasi.

​”Kami sangat sepakat dengan prinsip Presiden bahwa kepentingan rakyat di atas segalanya. Di Rokan Hulu, kami akan merangkul semua elemen untuk memastikan program kesejahteraan rakyat, seperti ketahanan pangan dan penguatan ekonomi kerakyatan, berjalan merata hingga ke desa-desa terpencil,” tambah Syafaruddin Poti.

​Dalam pidatonya di Bogor, Presiden Prabowo mencontohkan sportivitas politiknya dengan tetap mendukung pembangunan di daerah-daerah meskipun ia kalah secara elektoral di sana pada Pilpres lalu. Semangat inilah yang ingin diadopsi oleh Pemkab Rokan Hulu dalam menjalankan roda pemerintahan.

​Langkah konkret yang akan diambil Pemkab Rokan Hulu dalam waktu dekat meliputi:
​Optimalisasi PAD dari sektor kekayaan alam untuk program sosial.
​Penguatan Koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.

​Sinergitas lintas partai di tingkat daerah untuk mempercepat pengesahan kebijakan yang pro-rakyat. ​Dengan semangat “Persaingan Selesai, Saatnya Kerja”, Kabupaten Rokan Hulu siap menjadi bagian dari gerbong besar transformasi ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas.




RDP Buruh F-SPPP : DPRD Janjikan Rekomendasi, Serikat Lain layangkan Kritik

ARB INdonesia, ROKAN HULU — Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) di PT SKA dan PT MIS, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, datangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama SPPP, PT SKA, dan PT MIS. pada selasa, 3/2/2026.

RDP tersebut membahas terkait tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD agar turun tangan menjadi penengah, serta mendorong perusahaan bertanggung jawab atas nasib buruh yang mayoritas merupakan masyarakat sekitar perusahaan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Rokan Hulu, Jondri, menegaskan negara tidak boleh absen. Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab dan DPRD akan melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah serta perusahaan terkait.

“Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, kami sepakat mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah dan perusahaan agar dibuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara KSPSI F-SPPP dengan PT SKA dan PT MIS, sehingga buruh dapat dipertimbangkan untuk kembali bekerja,” kata Jondri.

Ia juga menambahkan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan tidak ada larangan bagi perusahaan untuk mempekerjakan lebih dari satu serikat pekerja. “Tidak ada aturan yang mewajibkan hanya satu serikat. Bisa lebih dari satu, itu tergantung kebutuhan perusahaan,” ujarnya.

Namun, sikap DPRD tersebut menuai kritik dari serikat pekerja lain. Ketua SPTI, Sahril Topan, menyampaikan keberatan melalui sambungan telepon. Ia menilai pernyataan Ketua Komisi III keliru dan berpotensi melanggar prinsip hubungan industrial.

“Pak Jondri tidak paham aturan ketenagakerjaan. Tidak diperbolehkan lembaga DPRD ataupun pemerintah mengintervensi hubungan antara perusahaan dan serikat pekerja. Rekomendasi yang dikeluarkan itu bagian dari intervensi, dan itu tidak boleh,” tegas Topan.

Topan juga menyoroti proses RDP yang dinilainya tidak inklusif. Menurutnya, SPTI sebagai pihak terkait tidak diundang dalam forum tersebut. “Seharusnya RDP mengundang seluruh pihak terkait. Kami tidak diundang. Pernyataan Ketua Komisi III sangat merugikan kami sebagai buruh. Kami juga bagian dari masyarakat Rokan Hulu,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SKA dan PT MIS belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan buruh dan rekomendasi DPRD. Pemerintah daerah juga belum menyampaikan langkah lanjutan untuk menyelesaikan polemik yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup ratusan keluarga buruh di Rokan Hulu.




Pemko Pekanbaru Targetkan Jalan Rusak Kembali Mulus Jelang Lebaran

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah mulai kembali mendata ruas jalan rusak yang akan diperbaiki pada tahun 2026 ini.

Perbaikan jalan rusak menyasar sejumlah titik yang tersebar di beberapa kecamatan. Prioritas perbaikan pada tahun ini adalah ruas jalan strategis, atau jalan yang banyak dilalui masyarakat.

Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, pekerjaan perbaikan segera dilakukan jika APBD Pekanbaru tahun 2026 sudah bisa digunakan.

Ia menargetkan, sebelum hari raya Idul Fitri 2026 atau lebaran tahun ini beberapa jalanan yang masih dalam kondisi rusak sudah dapat diperbaiki.

“Kita nunggu evaluasi APBD turun dulu dari provinsi. Setelah evaluasi turun, tentu kita segera kerjakan. Uangnya ada, kerjakan. (Pekerjaan setelah lebaran) mudah-mudahan bisa lebih cepat dari itu,” kata Wawako, Selasa (3/2/2026).

Markarius menyebut, bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak.

Apalagi perbaikan jalan rusak, masuk dalam salah satu pekerjaan prioritas Pemko Pekanbaru pada tahun ini.

Jika tahun lalu Pemko Pekanbaru mengaspal jalan rusak sepanjang 42 kilometer, maka tahun ini ditargetkan pengaspalan jalan ditargetkan lebih dari itu.

“Kami maunya perbaikan jalan rusak ini cepat dilaksanakan lebih bagus. Karena APBD sudah ketok palu, apa lagi kan. Tinggal gas aja, jangan nunggu akhir tahun, kita sudah sampaikan ke dinas jangan nunggu sampai akhir tahun,” pungkasnya. *




Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Perkuat Sinkronisasi Perencanaan Daerah.

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2027 tingkat kecamatan dilaksanakan di Bapperida Kabupaten Indragiri Hilir dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, mewakili Bupati Indragiri Hilir Herman, Senin (2/2/2026).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa Tahun 2027 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir 2025–2029 sehingga kesinambungan kebijakan pembangunan daerah harus tetap selaras dengan arah kebijakan nasional dan perencanaan jangka menengah daerah.

“Musrenbang ini menjadi forum strategis untuk memastikan usulan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Musrenbang RKPD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan dilaksanakan secara hybrid, dengan OPD mengikuti secara daring dan kecamatan melaksanakan pertemuan tatap muka. Tema pembangunan daerah Tahun 2027 ditetapkan “Percepatan Pengembangan Infrastruktur Konektivitas dan Kualitas Hidup”, dengan fokus penguatan ekonomi pertanian, pembangunan infrastruktur konektivitas, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta aksesibilitas pelayanan publik.
“Usulan harus memiliki daya ungkit tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat dan pengurangan ketimpangan antarwilayah,” tambahnya.

Pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung mulai 2 Februari 2026 di Kecamatan Mandah dan Pelangiran hingga 13 Februari 2026 di Kecamatan Tembilahan Hulu dan Keritang. Seluruh camat bersama tim pendamping dari Bapperida dan OPD diminta mematuhi jadwal agar aspirasi masyarakat terakomodasi tepat waktu dalam dokumen rancangan awal RKPD.

Dalam kesempatan tersebut juga ditekankan percepatan penurunan stunting sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri melalui pelaksanaan Aksi Konvergensi Tahun 2026.
“Data dan usulan yang dihasilkan dari Musrenbang ini harus valid serta mendukung intervensi stunting secara terintegrasi,” tegasnya.

Melalui Musrenbang RKPD 2027 tingkat kecamatan ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antara kebutuhan pembangunan desa dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir. (Galeri Foto)




BPKAD Riau Targetkan Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil Tuntas Secepatnya

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga saat ini masih memproses evaluasi draft APBD tahun 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pasalnya, dua daerah tersebut baru pada awal tahun ini mengesahkan APBD nya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra mengatakan, pihaknya masih terus melakukan evaluasi APBD milik dua daerah tersebut. Sementara itu untuk draft APBD 2026 milik 10 pemerintah kabupaten/kota di Riau sudah selesai dievaluasi.

“Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih on proses, kami upayakan secepatnya,” katanya, Minggu (1/2/2026).

Dengan belum adanya draft APBD 2026 tersebut, dijelaskan Ispan, berdasarkan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan perda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, maka untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan, maka kepala daerah harus menyusun Rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).

“Untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan seperti gaji, pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, maka kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya,” paparnya.

Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan pihak kepala daerah dan DPRD. Menurutnya sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dimana pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur salam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah daerah.

“Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemeritnah daerah. Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.

“Sesuai ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulaunya anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” sambungnya. (MC Riau)