Siap-siap! Kementan Sudah Tertarik Kembangkan Hilirisasi Kelapa di Pulau Burung

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) telah melirik dan menyatakan ketertarikannya untuk mengembangkan hilirisasi kelapa di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong nilai tambah komoditas unggulan daerah melalui industrialisasi berbasis sumber daya lokal.

Ketertarikan Kementan muncul setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kementerian di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, potensi kelapa di Pulau Burung dipaparkan sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang berfokus pada sektor pertanian dan perkebunan.

“Pak Gubernur memimpin delegasi kita untuk memaparkan potensi daerah, termasuk Pulau Burung di Kabupaten Inhil. Kementan merespons positif dan melihat peluang besar untuk hilirisasi kelapa,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Selasa (7/10/2025) disunting dari MC Riau.

Menurut Syahrial, kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya hilirisasi sumber daya alam sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Pemerintah pusat telah meluncurkan Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025–2045 sebagai panduan pengembangan industri kelapa yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

“Jadi kami tangkap peluang itu. Sekarang kami memaparkan potensi daerah. Skema negosiasinya dirubah. Mengkap semua potensi. Kami minta daerah diberdayakan,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, lanjut Syahrial, pihaknya berharap daerah bisa berkontribusi lebih banyak lagi untuk pendapatan negara, yang efeknya bisa kembali ke Riau.

“Karena Riau punya banyak potensi yang bisa dikembangkan, dan menjadi nilai tambah bagi masyarakat petani dan perekonomian nasional,” tandasnya.

Seiring dengan program pemerintah, Provinsi Riau memiliki perkebunan kelapa terluas di Indonesia. Di mana luas perkebunan kelapa 426.579 hektar dari total luas komoditi di Provinsi Riau mencapai 3.731.183 hektar.

“Luas perkebunan kelapa di Riau seluas 426.579 hektar atau 11,4 persen dari total luas kebun beberapa komoditi di Riau. Dari luas tersebut potensi kelapa terbesar berada di Inhil,” tutupnya.
(Arb)




Ricuh di Cerenti, Mobil Kapolres Kuansing Dirusak Massa Saat Razia PETI

ARB INdonesia, KUANTAN SINGINGI — Suasana mencekam menyelimuti tepian Sungai Kuantan, ketika operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat berubah menjadi insiden anarkis, Selasa (7/10/2025).

Puluhan orang tak dikenal menghadang rombongan Forkopimda yang tengah menyusuri sungai menggunakan perahu bot menuju titik tambang ilegal di Kecamatan Cerenti.

Aparat gabungan akhirnya mengambil langkah hati-hati untuk menghindari bentrok terbuka. Namun demikian, beberapa kendaraan dinas mengalami kerusakan, termasuk mobil dinas Kapolres dan Kabag Ops Polres Kuansing. 

Selain itu, seorang anggota Polwan dilaporkan mengalami luka akibat terkena serpihan kaca saat situasi memanas. Dalam kericuhan ini, seorang wartawan bernama Ayub Kelana dikabarkan juga mengalami luka-luka di wajah.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby, saat dikonfirmasi terkait perkembangan terkini menyatakan bahwa kondisi sudah berangsur kondusif.

“Situasi sudah aman terkendali,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kapolres Kuansing belum memberikan pernyataan resmi, namun Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan dan pengumpulan data di lapangan.

“Saya cek dulu,” singkat Kombes Anom.

Operasi penertiban PETI di wilayah Kuansing ini terus dilakukan Forkopimda Kuansing, karena merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau untuk menjadikan Sungai Kuantan bebas dari aktivitas tambang ilegal. 

Sebelumnya, penertiban secara intensif telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, termasuk sebelum pelaksanaan event Pacu Jalur Agustus 2025.

Meski ratusan alat PETI telah dimusnahkan, sebagian warga masih nekat melanjutkan aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan dan mencemari sungai.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di lapangan kerap berhadapan dengan risiko tinggi, terutama ketika menyentuh kepentingan ekonomi ilegal. Aparat kini dihadapkan pada tantangan ganda, menjaga ketertiban sekaligus membangun dialog yang lebih inklusif dengan masyarakat terdampak. (Arb)




Bhakti pada Negeri, Bankum Geradin Kota Pekanbaru Gelar Penyuluhan Hukum

ARB INdonesia, PEKANBARU – Negara kita berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945, oleh karenanya hak asasi manusia menjadi substansi pokok perlindungan negara. Sebagaimana yang di tetapkan dalam pasal 27 UUD 195 “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

berdasarkan hal itu tidak ada konsep dalam negara kita yang membeda-bedakan masyarakat baik dalam segi strata sosial, etnis maupun ekonomi. Demikian dikatakan Ketua Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Kota Pekanbaru Suryanto Lim, SH saat memberi materi pada penyuluhan hukum yang di taja oleh Geradin Kota Pekanbaru di aula kantor Camat Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Rabu (1/10/25)

Namun begitu sambung Suryanto Lim, tidak dapat dipungkiri bahwa fakta di lapangan masih banyak terdapat kelompok rentan dan masyarakat miskin yang sulit mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan akses pembelaan hukum ketika mereka berhadapan dengan hukum.

“Beranjak dari itu, pemerintah telah merumuskan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum agar hak-hak hukum masyarakat tersebut dapat terjaga melalui bantuan hukum Cuma-Cuma yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum” ujar nya menjelaskan peran organisasi bantuan hukum kepada peserta penyuluhan.

Dijelaskan oleh Suryanto, pemberian Bantuan hukum Cuma Cuma ini oleh pemerintah melalui kementrian hukum telah menyiapkan anggaran bantuan hukum untuk organisasi bantuan hukum dalam melaksanakan tugasnya memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

Untuk pelayanan bantuan hukum dibagi menjadi pelayanan bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum non litigasi. Layanan bantuan hukum litigasi sendiri meliputi pendampingan penyidikan, pendampingan di pengadilan, baik pada peradilan umum dalam hal perkara pidana maupun perdata, dan peradilan Tata usaha Negara.

Sedangkan untuk pelayanan bantuan hukum non litigasi meliputi konsultasi hukum, penelitian hukum, negosiasi, mediasi, pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum.

“Jadi kalau ada masyarakat kita yang ingin konsultasi hukum silahkan datang ke Organisasi bantuan hukum, karena itu merupakan bagian dari pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat” kata Suryanto Lim.

Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru itu menekankan, konsultasi hukum merupakan instrumen penting yang harus dipilih apabila terdapat perselisihan antar warga. “karena para advokat di Organisasi Bantuan Hukum akan memberi pandangan hukum terkait pilihan pilihan penyelesaian perselisihan beserta konsekwensi hukumnya.” Ucap Suryanto.

Tata cara Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum, diantaranya mengisi formulir bantuan hukum, melampirkan syarat administrasi seperti KTP, kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh kelurahan atau pejabat setingkatnya serta menuliskan kronologis peristiwa yang dialami oleh calon penerima bantuan hukum.

Pada penyuluhan tersebut, Organisasi Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru juga menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dari Kantor Kementrian Hukum Wilayah Riau, Hanjani, S.I.P yang memaparkan materi tetang pos bantuan hukum Desa Kelurahan.

“Pos bantuan hukum yang ada di desa/kelurahan di isi oleh paralegal yang telah diberi pelatihan oleh kementrian hukum” ucap Hanjani dihadapan peserta penyuluhan.

Hanjani menjelaskan, keberadaan Pos bantuan hukum Desa/Kelurahan berfungsi sebagai layanan informasi dan konsultasi apabila terjadi perselisihan antar warga. selain itu, para legal pos bantuan hukum yang ada di desa dan kelurahan juga dapat memberi layanan bantuan hukum advokasi khusus pada perkara non litigasi.

“jadi fokus utama pos bantuan hukum desa kelurahan khusus pada penyelesaian sengketa melalui mediasi, namun Jika ada masyarakat yang meminta bantuan hukum dalam perkara litigasi, maka dapat berkoordinasi dengan organisasi bantuan hukum terdekat yang telah bekerjasama dengan kementrian hukum” kata Hanjani

“Tujuan dari didirikan pos bantuan hukum di desa/kelurahan agar akses keadilan itu lebih menyentuh kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu” tutup Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dari Kantor Kementrian Hukum Wilayah Riau Hanjani, S.IP

Tampak hadir pada penyuluhan hukum, Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, S.SOs., M.AP, Perwakilan Lurah se kecamatan Rumbai Barat, Ketua Forum RT RW Kecamatan Rumbai Barat, Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat, dan warga Kecamatan Rumbai Barat.

Kegiatan penyuluhan hukum ini juga di dukung oleh media online Riaupublik.com, victortrantv.com, Satuju.com, Riauintegritas.com, PJSRiau.com, Arbindonesia.com dan BMBerita.com




Estafet Amanah Kasatresnarkoba Polres Inhil Berganti Komando

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Dalam balutan suasana khidmat dan penuh makna, Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir menjadi saksi peralihan tongkat komando Kasatresnarkoba, Selasa (7/10/2025).

Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum regenerasi kepemimpinan yang sarat harapan dan tanggung jawab.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., prosesi berlangsung dengan tertib dan penuh penghormatan. Hadir pula Ketua Bhayangkari Cabang Inhil Ny. Andini Farouk Oktora, jajaran pejabat utama, perwira, bintara, PNS, serta pengurus Bhayangkari yang turut menyaksikan momen bersejarah ini.

Jabatan Kasatresnarkoba resmi berpindah dari IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. kepada AKP Adam Efendi, S.E., M.H., berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor: KEP/426/IX/2025.

Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menyampaikan bahwa mutasi dan serah terima jabatan merupakan hal yang rutin dalam tubuh Polri sebagai bagian dari dinamika organisasi serta proses regenerasi kepemimpinan.

“Serah terima jabatan adalah bentuk penyegaran dan kesinambungan manajerial dalam organisasi Polri. Jabatan merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan,” ujar Kapolres.

Kepada pejabat baru, Kapolres berpesan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, melanjutkan program-program yang telah berjalan, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

Sementara kepada pejabat lama, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat.

“Segala kontribusi dan kerja keras yang telah saudara lakukan menjadi bagian penting dari kemajuan organisasi. Semoga pengalaman tersebut menjadi bekal berharga di tempat tugas yang baru,” tutup Kapolres Inhil. (Arb)




Kolaborasi Pengawalan Program Strategis, Pemkab Inhil dan BPKP Riau Tandatangani Komitmen IEPK

ARB INdonesia, PEKANBARU — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau resmi menandatangani Komitmen Indeks Efektivitas Pengendalian Intern Pemerintah (IEPK), Selasa (7/10/2025) di Kantor BPKP Riau Pekanbaru.

Hal itu dilakukan sebagai langkah konkret dalam memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam pengawalan program strategis daerah, sekaligus menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Bupati Inhil, H Herman menyampaikan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawasan untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai prinsip good governance.

Beberapa program strategis daerah yang menjadi fokus pengawalan bersama antara Pemkab Indragiri Hilir dan BPKP meliputi:
– Program ketahanan pangan dan perkelapaan
– Pembangunan Islamic Center
– Pembangunan Pelabuhan Roro di Parit 21 Tembilahan.

“Selain beberapa program tersebut diatas, pengawalan kolaboratif juga dilakukan terhadap berbagai pos dan kegiatan lain yang, berdasarkan hasil evaluasi, memerlukan pembenahan serta menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah,” papar H Herman.

Sementara itu, Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Eventi Sihombing mengakui bahwa Bupati Kabupaten Inhil memiliki komitmen untuk membangun daerah melalui program strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah.

“Termasuk peningkatan PAD melalui perkelapaan lokal dan percepatan konektivitas kapal roro tujuan Batam. Selian itu juga ada pembangunan Islamik Center yang juga akan kita kawal bersama mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tutupnya. (Arbain/Galeri Foto




Dualisme Kepemimpinan di Partai Berlambang Ka’bah Berakhir

ARB INdonesia, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) pada Senin (6/10/2025) malam di Kantor DPW PPP Riau, Jalan Nangka, Pekanbaru.

Rakorwil ini menjadi momentum penting, karena digelar tak lama setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menyatakan resmi melakukan rekonsiliasi nasional.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus DPW, anggota DPRD dari PPP se-Riau, serta mayoritas ketua dan pengurus DPC dari 12 kabupaten/kota. Dalam suasana yang penuh semangat, Sekretaris DPW PPP Riau, Dedi Putra, menyampaikan kabar yang disambut tepuk tangan peserta.

“PPP sudah rekonsiliasi, alhamdulillah. Kini kepemimpinan yang sah adalah Bapak Mardiono sebagai Ketua Umum, Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum, dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal,” ujar Dedi saat menyampaikan sambutan.

Rekonsiliasi ini menjadi penanda berakhirnya dualisme kepemimpinan yang sempat membelit partai berlambang Ka’bah itu. Selama beberapa waktu terakhir, PPP menghadapi perbedaan pandangan di tingkat pusat antara kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto. Perpecahan ini sempat berdampak hingga ke struktur daerah. Namun kini, semua berakhir.

Ketua DPW PPP Riau, H Ikbal Sayuti, menyampaikan optimismenya terhadap masa depan partai setelah rekonsiliasi nasional. Ia menegaskan, tidak ada lagi perpecahan di tubuh partai, baik di pusat maupun di daerah.

“Alhamdulillah, Pak Mardiono telah disahkan secara sah oleh Menteri Hukum RI. Beliau juga telah merangkul kubu Pak Agus Suparmanto, dan hari ini mereka telah bergandengan tangan. Tak ada lagi dualisme,” tegas Ikbal.

Ikbal menjelaskan, penyatuan dua kubu ini bukan sekadar formalitas. Ia menyebut hasil Muktamar PPP menjadi dasar baru bagi soliditas partai ke depan.

“Kita tidak menyebut ini islah, tetapi rekonsiliasi. Politik itu dinamis. Saat ini PPP telah kembali bersatu. Ini bukan akhir, tapi awal dari babak baru perjuangan kita,” katanya.

Ikbal pun meyakini, marwah PPP sebagai partai Islam yang memiliki sejarah panjang dan kontribusi besar dalam pembangunan bangsa, masih memiliki tempat penting di hati masyarakat.

“PPP ini partai tua, partai yang punya akar. Selama ini kita memang sempat terganggu oleh dinamika internal. Tapi hari ini saya melihat harapan besar. Partai ini belum selesai,” ujar Ikbal mantap.

Di sisi lain, Ikbal juga menyampaikan pesan dari Ketua Umum Mardiono agar seluruh jajaran partai di daerah segera bersiap menghadapi tantangan ke depan, khususnya tahapan verifikasi faktual oleh KPU.

“Verifikasi faktual adalah tantangan terbesar. Oleh karena itu, kita akan membentuk tim-tim rating di setiap daerah. Kita harus bekerja cepat dan solid,” ujarnya.

PPP Riau, lanjut Ikbal, telah menetapkan target ambisius pada Pemilu mendatang: mengembalikan kejayaan partai dengan meraih kembali lima kursi di DPRD Provinsi, serta memperkuat perwakilan di DPRD kabupaten/kota.

“Kita pernah punya lima kursi, dan itu akan kita rebut kembali. Konsolidasi akan terus kita perkuat hingga ke akar rumput,” kata dia.

Sebagai informasi, rekonsiliasi nasional PPP difasilitasi oleh Kementerian Hukum RI, yang mengesahkan susunan kepengurusan baru hasil penyatuan dua kubu. Berikut komposisi DPP PPP hasil rekonsiliasi:

Ketua Umum: H. M. Mardiono
Wakil Ketua Umum: Agus Suparmanto
Sekretaris Jenderal: Taj Yasin
Wakil Sekretaris Jenderal: Jabbar Idris
Bendahara Umum: Imam Fauzan A. Uskara
Wakil Bendahara Umum: Rusman Ya’qub

Dengan struktur baru ini, PPP berharap dapat melangkah lebih solid menghadapi agenda politik nasional ke depan.

Meski sempat diterpa isu perpecahan, DPW PPP Riau menegaskan bahwa struktur partai di daerah tetap solid. Hal ini diakui sejumlah pengurus DPW dan DPC yang hadir malam itu.

“Kami di Riau tetap satu. Tak pernah terpecah. Itu modal penting bagi kami untuk bergerak cepat,” kata Irsyadul Ibad, Bendahara DPW PPP Riau. *