Dumai Tuan Rumah Konkerprov PWI Riau, Pelatihan PWI Daerah dan UKW XVII

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau akan menggelar Konferensi Kerja (Konkerprov) 2021 di Hotel Grand Zuri Dumai, Kamis-Jumat (24-25/6). Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dijadwalkan membuka secara virtual agenda yang akan membahas dan mengevaluasi program kerja PWI Riau.

Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang mengatakan persiapan untuk pelaksanaan Konkerprov sudah matang. Selain tempat, peserta dari seluruh PWI Kabupaten/Kota se-Riau juga sudah menyatakan kesiapan mengikuti acara ini.

Beedasarkan ketentuan PD/PRT PWI, Konkerprov PWI harus diselenggarakan minimal sekali dalam masa periode kepengurusan. Peserta Konkerprov, selain PWI Kabupaten/Kota se-Riau juga terdiri dari pengurus harian PWI Riau, Dewan Kehormatan PWI Riau, dewan penasihat serta ketua-ketua seksi.

Selain akan mengevaluasi program kerja, Konkerprov PWI Riau juga akan membahas sinkronisasi program kerja antara PWI Riau dan PWI cabang untuk pelaksanaan program di sisa periode 2017-2022.

“Sampai tahun 2022 yang akan datang, masih ada beberapa kegiatan PWI Riau yang bersifat lokal dan nasional yang menunggu. Misalnya Ekspedisi PWI Riau ke Taman Nasional, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2022 Jawa Timur. Makanya perlu dilakukan sinkronisasi program,” jelas Zulmansyah.

Bersamaan dengan Konkerprov PWI Riau, juga diselenggarakan Konsolidasi dan Pelatihan Pengurus PWI Kabupaten/Kota se-Riau dengan menampilkan narasumber dari internal dan eksternal PWI.

Narasumber pelatihan pengurus PWI Kabupaten/Kota se-Riau antara lain adalah Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Nurjaman Mochtar, Walikota Dumai H Paisal, Kadiskominfotik Riau H Chairul Riski,. Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy M Yatim, Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang dan Ketua DKD Riau H Dheni Kurnia.

Materi pelatihan pengurus PWI ini sangat penting. Antara lain bagaimana menyikapi kasus hukum yang terjadi pada wartawan di daerah berdasarkan PD/PRT PWI, bagaimana menghadapi intimidasi dan kekerasan pada insan pers, bagaimana menjalin kerjasama dengan mitra daerah dan sebagainya.

”Konkerprov dan pelatihan pengurus ini berlangsung dua hari. Ini sangat penting, karena membahas beberapa hal yang berkaitan dengan program kerja organisasi dan isu-isu yang berkaitan dengan pers. Makanya semua pengurus harian dan PWI cabang diundang,” ujar Zulmansyah.

Setelah Konkerprov PWI Riau dan Pelatihan Pengurus, di tempat yang sama digelar juga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XVII pada 25-26 Juni. Persiapannya juga sudah matang. Ada 42 wartawan yang akan mengikuti ujian untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kali ini. Terbagi dalam tiga tingkatan, muda, madya, dan utama. Sementara penguji UKW datang dari PWI Pusat, Kepri, Sumut dan pengurus PWI Riau.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung seluruh acara ini. Terutama Pemprov Riau, SKK Migas Sumbagut, PT. Chevron Pacific Indonesia dan K3S lainnya se-Riau, Pemko Dumai, PT RAPP, Asian Agri dan berbagai pihak lainnya yang sudah berkontribusi,” tutup Zulmansyah.(***)




Utang Membengkak, BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar

ARBINdonesia.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khawatir kemampuan pemerintah dalam membayar utang dan bunga utang menurun.

Pasalnya, terjadi tren penambahan utang terutama akibat pandemi Covid-19. Pertumbuhan utang dan biaya bunga yang ditanggung pemerintah ini melampaui pertumbuhan PDB nasional.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pandemi Covid-19 memang telah meningkatkan defisit, utang, dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang berdampak pada pengelolaan fiskal.

“Meskipun rasio defisit dan utang terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara, tapi trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah,” kata Agung dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/6/2021).

Agung menuturkan, penurunan kemampuan bayar pemerintah menjadi dikhawatirkan lantaran indikator kerentanan utang tahun 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan International Debt Relief (IDR).

Asal tahu saja sepanjang tahun 2020, utang pemerintah sudah mencapai Rp 6.074,56 triliun. Posisi utang ini meningkat pesat dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun.

BPK menyoroti, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen. Angkanya melampaui rekomendasi IMF pada rentang 25-35 persen. “Begitu juga dengan pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen,” tutur Agung.

Kemudian, rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.

“Tak hanya itu, indikator kesinambungan fiskal Tahun 2020 yang sebesar 4,27 persen juga melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411 – Debt Indicators yaitu di bawah 0 persen,” pungkas Agung.

Sepanjang tahun 2020, pendapatan negara dan hibah mencapai Rp 1.647,78 triliun atau 96,93 persen dari anggaran. Sedangkan realisasi belanjanya mencapai Rp 2.595,48 triliun atau 94,75 persen. Dengan demikian, fiskal mengalami defisit sebesar Rp 947,70 triliun atau sekitar 6,14 persen dari PDB. Pada tahun 2023 mendatang, Indonesia berkomitmen mengembalikan defisit sekitar 3 persen dari PDB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Utang Membengkak, BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/06/22/152229226/utang-membengkak-bpk-khawatir-pemerintah-tak-sanggup-bayar.




Cemarkan Nama Baik Kliennya, Pengacara Layangkan Surat Somasi pada Media Online ini

ARBIndonesia.com, KAMPAR – Klienya disudutkan dalam sebuah pemberitaan media online di Riau, Kantor Hukum E.K.S & Partners melalui pengacara Eko Saputra.,S.H,M.H.,CPL layangkan surat somasi ke Dewan Pers terhadap media radarnusantara.com.

Menurut Eko Saputra, pemberitaan yang ditujukan terhadap kliennya yang dimuat melalui situs radarnusantara.com dengan judul (Palsukan Dokumen Cerai, Oknum Guru Kampar Diduga ” Selingkuh” Akan Dipolisikan) dinilai tidak mendasar, karena tidak mengedepankan fakta dan profesionalisme serta keberimbangan dalam sebuah pemberitaan.

Berikut Link pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi unsur prodak jurnalistik :
https://www.radarnusantara.com/2021/06/palsukan-dokumen-ceraioknum-guru-kampar.html?m=1

Hal itu kata Eko Saputra, sangat merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya. Terlebih lagi kliennya tersebut merupakan seorang ibu, tentunya hal itu memberikan dampak terhadap psikis anak-anaknya atas munculnya pemberitaan tersebut.

“Karena tidak ada konfirmasi sebelumnya dengan Klien Kita terkait dengan pemberitaan tersebut, sehingga muatan dalam berita itu sangat tidak berimbang,” tutur Eko Saputra kepada arbindonesia.com melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6/2021).

Selain itu, pengacara muda ini juga mengatakan bahwa dalam pemberitaan tersebut kliennya juga dituding memalsukan akta cerai terhadap mantan suaminya, sementara akta cerai tersebut dikeluarkan oleh lembaga peradilan agama yang sah.

“Jika ada dokumen yang klien kita palsukan, pasti gugatan saat itu ditolak dan lagi pula rilis panggilan sidang terhadap mantan suami klien kita sampai ke tangannya,” ungkap pengacara yang akrab disapa Bung Eko.

Jika ada perlawan atau merasa keberatan kata Bung Eko, mestinya mantan suaminya tersebut katakan di persidangan, tapi nyatanya tidak.

“Kecuali jika alamat mantan suami klien kita tersebut tidak diketemukan atau di manipulasi oleh klien kita,” katanya.

Dalam pemberitaan itu juga lanjut Bung Eko Saputra, kliennya juga dituding berselingkuh, yang pada hakikatnya mereka sudah menikah dan diketahui oleh kedua orang tua mereka.

“Dimana letak perselingkuhannya yang menyudutkan klien kita,” kata pengacara.

“Bukan hanya itu saja, kita juga merasa keberatan atas rilis berita tersebut yang juga menyebutkan klien kita memalsukan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kampar, dan Cap Stempel Dinas, sekaligus Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan Kampar. Darimana mereka mengetahuinya tanpa harus mengkroscek terlebih dahulu dan langsung menjustifikasi klien kita secara gamblang,” papar Bung Eko.

Apalagi negara ini menganut asas presumption of innocent (Asas Praduga Tak Bersalah) kata Eko, sehingga dugaan tersebut dinilai sangat tidak mendasar dan pemberitaan itu sangat menyudutkan.

Sebabkan hal seperti itu tidak mungkin dilakukan seorang pengajar yang dimana harus mengajarkan kebaikan atas muridnya.

“Maka dari itu kita melayangkan somasi terhadap media online tersebut,” ujar pengacara muda ini.

“Yang jelas berita itu tidak benar, maka dari itu kita melayangkan somasi sekaligus hak jawab kita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tambah Eko.

Selian itu, Bung Eko Saputra juga membantah secara tegas atas pemberitaan di media online tersebut, karena telah menyebarkan berita bohong seperti yang ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana telah diubah ke Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45A ayat 1 dan ayat 2.

“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kita sehingga menimbulkan stigma-stigma negatif dikalangan keluarga dan kerabatnya. Media online tersebut juga memberitakan tidak sesuai dengan faktanya, dengan itu kewajiban kami meminta hak koreksi dan hak jawab mengenai pemberitaan tersebut,” tegasnya.

” Apalagi klien kita tidak pernah bertemu dan komunikasi tapi tiba-tiba fotonya dicantumkan dalam isi berita tersebut, tidak profesional sekali. Maka dari itu kita tegaskan, jika tidak diindahkan somasi kita dan kita akan tempuh melalui jalur hukum” tutur Eko Saputra.,S.H,M.H.,CPL yang juga merupakan Kuasa Hukum PWI Dumai.

Editor Arbain




Polda Riau Ringkus Pemasok Narkoba 19 Kilogram di Bengkalis

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Satuan Polair Polres serta Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogram dan 500 butir pil ekstasi pada Sabtu (19/6/2021) di jalan desa Suka Maju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Riau.

Kronologi berawal dari informasi yang diterima dari warga binaan Lapas kelas II A Bengkalis bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dari negeri jiran Malaysia ke wilayah pulau Bengkalis.

Penggalian dan pendalaman informasi terus dilakukan dan semakin mengarah kepada kepastian. Petugas juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis serta Sat Polair Polres Bengkalis untuk memantau wilayah pantai daerah Jangkang dan Selat Baru untuk mengantipasi adanya kapal yang dicurigai masuk dari wilayah Negara Malaysia membawa barang haram tersebut.

Petugas mendapatkan informasi adanya orang yang akan membawa narkotika dari Desa Jangkang Kabupaten Bengkalis.

Kemudian petugas berhasil mendeteksi keberadaan orang tersebut yang disinyalir bukan di Desa Jangkang tetapi berpindah ke Desa Ketam Putih.

Setibanya di TKP, tim menjumpai 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Nmax di Jalan Proyek Desa Suka Maju Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Diduga merasa aksinya diketahui petugas, pelaku berupaya melarikan diri namun berhasil dihadang oleh petugas.

2 pelaku (RA dan AM) berhasil diamankan sementara seorang lagi (I) melarikan diri dan saat ini dinyatakan DPO.

Petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti narkoba (sabu dan ekstasi) yang disimpan dalam dua buah tas warna hitam yang ditemukan di dasboard dan di dalam jok motor yang dikendarai pelaku yang mengaku sebagai kurir berskala besar, disuruh oleh SN (DPO) dan dijanjikan upah sebanyak 10 juta rupiah
perkilo.

Pelaku mengaku aksi kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya membawa 5 kilogram sabu dan mendapat upah 50 juta.

Turut diamankan 2 unit Handphone, sebuah ATM BNI atas nama RAHMAD, 2 buah tas, uang tunai senilai Rp 2.500.000,- dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha type N-Max hitam, BM 6590 DAD.

Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI menggelar konferensi pers bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Victor Siagian dan Kabid Humas Kombes Sunarto di Mapolda pada Selasa (22/6) mengatakan jajaran Polda Riau tetap menggelorakan perang dalam melawan narkoba.

“Hari ini kita tangkap 2 pelaku narkoba yang akan memasok kepada bandar di Lubuk Linggau, kita bersama Bea Cukai akan terus bekerjasama. Kita semua ingin melihat Riau kedepannya tanpa Narkoba. Daerah yg masih menjadi PR adalah Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, kita akan jadikan daerah tersebut menjadi daerah yang ramah dan terbebas dari narkoba,”ujarnya.

“Kami terus menggelorakan perang terhadap pengedar narkoba, baik yang terlibat sebagai kurir, penyandang dana,” imbuhnya. ***




Dua Orang Telah Diamankan, Polisi Masih Buru Pelaku Jasa Pinjol Ilegal RP Cepat

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Tim Bareskrim Polri tengah memburu pelaku baru dalam kasus penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal RP Cepat. Saat ini, pengumpulan keterangan saksi dan bukti terus dilakukan.

“Penyidik masih mengembangkan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (21/6).

Pelaku bahkan sampai meneror korban yang telat bayar dengan menyebarkan foto vulgar hingga membuat malu di depan keluarga.

“Nanti akan kami update lagi setelah ada perkembangan terbaru,” ujar Ahmad Ramadhan.

Bareskrim telah menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan utang.

Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, nama penyedia jasa pinjol tersebut adalah Rp Cepat. Berdasarkan data dari OJK, penyedia jasa itu ilegal atau tidak terdaftar. Menurut Whisnu, pihaknya menangkap lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK di kawasan Jakarta Barat.

Sementara masih ada dua Warga Negara Asing (WNA) yakni XW dan GK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak ada izinnya. Secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin. Kami berhasil mengecek ke teman-teman OJK dan langsung proses penyelidikan di lapangan,” ujar dia.

Kasus ini terungkap setelah adanya masyarakat yang melapor bahwa telah melakukan pinjaman ke RP Cepat sebesar Rp 1,7 juta dan hanya disetujui Rp 500 ribu. Namun nyatanya uang yang diterima malah Rp 295 ribu. ***

Sumber wartaekonomi.co.id




OJK Ingatkan Penawaran Pinjaman via SMS dan WA adalah Pinjol Ilegal

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Sebagian besar masyarakat pasti pernah mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak kamu kenal? Segera abaikan dan hapus ya! Itu adalah ciri pinjaman online ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

“Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Dia juga mengimbau, masyarakat diminta jangan klik tautan atau menghubungi kontak

yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal. Jangan tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

“Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut,” tukasnya.

Terakhir, sebelum melakukan pinjaman, pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. ***

Sumber wartaekonomi.co.id