Staf Desa yang Dituduh Jadi Selingkuhan Kades Belantaraya Akhirnya Angkat Bicara

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Setelah tuduhan perselingkuhan antara Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah Jali, dan salah satu staf desa mencuat di media sosial, kini staf yang disebut-sebut dalam unggahan akun Facebook anonim tersebut akhirnya angkat bicara.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak arbindonesia.com, staf desa berinisial H ini membantah keras tuduhan yang dinilai merusak nama baik dan martabatnya sebagai perempuan dan aparatur desa.

“Saya sangat terpukul dengan tuduhan yang beredar. Tidak pernah ada hubungan seperti yang dituduhkan. Saya bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/10/2025).

“Saya dan pak wali tidak pernah menjalin percintaan apa lagi sampai berhubungan badan seperti yang beredar di media sosial mengatakan saya hamil. Bagaimana saya bisa hamil kalau gak pernah berhubungan badan. Jadi tuduhan itu gak benar,” tambahnya menegaskan.

Selain itu, H yang menjadi sorotan publik juga meminta perlindungan hukum dan dukungan moral dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas fitnah yang dialaminya.

“Saya ingin masyarakat tahu bahwa saya bukan korban seperti yang digambarkan. Saya adalah perempuan yang punya harga diri dan hak untuk dilindungi dari intimidasi serta fitnah,” tutupnya.

Untuk diketahui, tuduhan tersebut pertama kali muncul melalui akun anonim di grup Facebook Berita Belantaraya, yang menyebut bahwa Kepala Desa telah menghamili stafnya dan melakukan perzinahan berulang.

Unggahan itu memicu perdebatan publik dan bahkan menyebut bahwa perempuan yang dimaksud adalah tunangan dari seorang pria dari Sungai Perak, yang telah mengeluarkan sejumlah uang untuk persiapan pernikahan.

Merasa dirugikan, Kepala Desa Hasbullah Jali telah melaporkan akun anonim tersebut ke Polres Indragiri Hilir atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar. Laporan resmi teregister dengan nomor STOP/164/IX/Reskrim, tertanggal 30 September 2025.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk menindaklanjuti. Harapan saya, masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang belum tentu benar,” kata Hasbullah dalam pemberitaan sebelumnya. (Arbain)




Suara Protes Pengguna Jalan Lintas Tembilahan – Rengat, Arbain: Jalur Sempit yang Dipaksa Menanggung Beban Berat

ARB INdonesia – Jalan lintas Tembilahan-Rengat merupakan urat nadi penghubung antara Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu. Namun, kondisi fisiknya yang sempit dan rapuh menjadikannya tidak layak untuk dilalui oleh truk-truk besar bermuatan berat.

Alih-alih menjadi jalur distribusi yang aman, jalan ini justru berubah menjadi zona rawan kecelakaan dan kerusakan permanen.

Seperti yang diungkapkan pengguna jalan, Arbain mengatakan secara teknis, lebar jalan yang terbatas dan struktur tanah yang labil harusnya tidak dirancang untuk menanggung kendaraan dengan muatan hingga puluhan ton.

Ketika truk-truk perusahaan pengangkut CPO, hasil tambang, dan logistik industri melintas setiap hari, tekanan berlebih menyebabkan keretakan, amblas, dan bahkan berpotensi kembali terjadi longsor di beberapa titik lama dan baru..

“Kondisi jalan ini bukan hanya tidak nyaman, tapi sudah membahayakan. Jalur sempit yang dipaksa menanggung beban berat, kami yang pakai kendaraan kecil harus ekstra waspada. Apalagi kalau berpapasan dengan truk besar,” keluh arbain seorang pengguna jalan.

Fenomena ini mengungkap persoalan mendasar tentang ketidak sesuaian antara fungsi jalan dan beban yang dipaksakan padanya.

Arbain berharap pemerintah daerah dan provinsi perlu meninjau ulang klasifikasi jalan ini. Jika memang tidak layak untuk kendaraan berat, maka harus ada pembatasan tonase dan pengalihan jalur industri ke rute yang lebih aman dan sesuai standar.

“Lebih dari itu, perusahaan yang memanfaatkan jalur ini untuk kepentingan bisnis harus turut bertanggung jawab,” ujarnya.

Lanjutnya, kontribusi terhadap pemeliharaan jalan, pengawasan ODOL (Over Dimension Over Load), dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

“Jalan bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah ruang hidup masyarakat, jalur pendidikan, akses kesehatan, dan penggerak ekonomi lokal. Ketika jalan rusak karena beban yang tidak semestinya, maka yang terdampak bukan hanya aspal melainkan kehidupan warga yang bergantung padanya,” tutup Arbain.
(Arb)




Dinilai Tebang Pilih Terhadap Wartawan, PJI Rohul Kritik Keras Kajari Rohul

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Aroma arogansi lembaga penegak hukum menyeruak dari tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Rokan Hulu menuding Kejari Rohul bersikap tertutup terhadap wartawan dalam memberikan informasi publik.

Insiden ini memuncak pada Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Kejari menetapkan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2012 – 2018 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, di balik langkah hukum itu, muncul kekecewaan di kalangan jurnalis yang bertugas di Rohul. Hanya segelintir media yang mendapat akses informasi langsung dari pihak Kejari, sementara wartawan lain dibiarkan tanpa keterangan resmi.

Ketua PJI Rohul, Sudirman, akrab disapa Eman, melontarkan kritik tajam terhadap sikap Kejari yang dinilainya tidak profesional dan mengabaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kami menolak keras adanya pengkotak-kotakan media. Kejaksaan tidak boleh pilih kasih. Semua wartawan memiliki tugas yang sama untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya dengan nada geram, Rabu (8/10/2025).

Eman menyebut kejadian serupa bukan kali pertama. Ia menuturkan, pada Rabu (27/8) lalu saat Kejari menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Ujung Batu, ia dan beberapa wartawan sudah menunggu sejak tengah hari karena mendapat kabar akan ada konferensi pers resmi.

“Kami menunggu sampai menjelang magrib, tapi tidak ada kabar. Tiba-tiba tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Pasir Pengaraian tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ini jelas bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” ujarnya lantang.

Menurut Eman, tindakan Kejari Rohul yang menutup akses informasi tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga publik.

“Wartawan adalah jembatan antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Kalau aksesnya diputus, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” tegasnya.

PJI Rohul akan mengawal persoalan ini dan tidak segan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Riau maupun Komisi Kejaksaan jika sikap tertutup Kejari terus berlanjut.

“Kami tidak akan diam. Transparansi adalah hak publik, bukan hak eksklusif segelintir media,” tegasnya lagi.

Menanggapi kritik itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, S.H., M.H., memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa penetapan tersangka Kades Kepenuhan Raya dilakukan secara mendadak.

“Sebelumnya tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan, jadi begitu hadir kami langsung ambil tindakan,” ujarnya.
Terkait tudingan pilih kasih terhadap media tertentu, Vegi menepisnya.

“Tidak ada pilah-pilih wartawan. Semua serba mendadak saja. Tidak ada niat menutup informasi,” katanya singkat.

Meski demikian, penjelasan itu belum cukup menenangkan kalangan pers. Bagi PJI Rohul, kejadian berulang ini adalah alarm keras bahwa keterbukaan informasi di tubuh Kejari masih jauh dari ideal.

“Kami akan terus mengawal dan menagih komitmen transparansi mereka. Jangan sampai hukum hanya terbuka untuk media yang dianggap dekat,” pungkas Eman. ( Kri )




Target Akhir Tahun Berfungsi, Pemkab Inhil Teken Perjanjian Kerjasama Gerai MPP

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan sejumlah instansi vertikal, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (8/10/2025) di Kantor Bupati Inhil.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang terpadu, cepat, dan transparan bagi masyarakat Inhil.

Penandatanganan ini mencakup komitmen masing-masing pihak untuk membuka gerai layanan di MPP, menyediakan petugas terlatih, serta memastikan integrasi sistem informasi agar proses pelayanan berjalan optimal.

Gerai-gerai yang akan hadir di MPP mencakup berbagai layanan administrasi. Mulai dari kependudukan, perizinan usaha, konsultasi hukum, hingga layanan kesehatan dan ketenagakerjaan serta layanan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Inhil menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menghadirkan layanan yang inklusif dan efisien.

“MPP bukan sekadar gedung, melainkan simbol komitmen kita bersama untuk memberikan kemudahan akses layanan terpadu kepada masyarakat”, ujar H Herman.

Selain itu, H Herman juga menerangkan Gudung MPP tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Pj Bupati Inhil, H Erisman Yahya. Akan tetapi belum bisa difungsikan, karena masih banyaknya kekurangan pada fasilitas didalamnya.

Kendati demikian, dengan ketersediaan anggaran pemerintah daerah yang telah berjalan di tahun 2025 ini, H Herman akan tetap mengupayakan untuk melengkapi segala fasilitas-fasilitas didalam Gudung MPP agar bisa segera fungsional.

“Dengan ketersediaan anggaran yang ada di tahun ini (2025), mudah-mudahan paling lambat akhir tahun Gedung MPP ini sudah fungsional,” imbuhnya.

“Dengan hadirnya MPP dan dukungan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Inhil berharap dapat meningkatkan kepuasan masyarakat, mempercepat proses birokrasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui kemudahan akses layanan,” tutup H Herman. (Arbain/Adv)




Baznas Riau Buka Beasiswa untuk 950 Mahasiswa Asal Riau, ini Link Pendaftarannya

ARB INdonesia, PEKANBARU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau membuka pendaftaran beasiswa bagi 950 mahasiswa asal Riau. Pendaftaran beasiswa ini akan berlangsung hingga 17 Oktober mendatang.

Dilansir dari Media Center Riau, Ketua Baznas Riau Masriadi Hasan menyebutkan beasiswa tersebut terbagi atas tiga kategori. Di antaranya Beasiswa Tuah Riau, Beasiswa Luar Negeri dan Beasiswa Riset Baznas.

“Ada 3 kategori yang totalnya 950 penerima. Kita akan terus berupaya meringankan beban umat terutama di Provinsi Riau, bukan hanya bantuan kemanusiaan namun juga pendidikan,” kata Masriadi Hasan.

Adapun masing-masing kategori memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Di antaranya untuk kategori Beasiswa Tuah Riau dapat diakses melalui link:

bit.ly/BEASISWATUAHRIAU. Dengan syarat mahasiswa tingkat S1/D4 yang sedang menjalani perkuliahan semester 3 sampai semester 8 yang berasal dari Provinsi Riau.

Beasiswa ini mencakup seluruh kampus dalam negeri dengan Program Regular yang di tunjukan dengan Surat Aktif Kuliah, Kartu Hasil Studi (KHS) semeser terkahir.

“Beasiswa Tuah Riau ini diharapkan dapat menyiapkan generasi bangsa Indonesia terutama di wilayah Provinsi Riau yang unggul dan berdaya saing sebagai pilar Indonesian Emas 2045 melalui pemerataan akses pendidikan tinggi, sehingga terciptanya transformasi dari mustahik ke muzaki,” ungkapnya.

Beasiswa Tuah Riau diberikan kepada 100 Orang yang akan dibagi dalam 2 kategori, yakni Penyandang Disabilitas dan Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an.

Kemudian Beasiswa Luar Negeri, program ini terdiri dari Beasiswa Keberangkatan Luar Negeri (BKLN) dan Beasiswa Prestasi Luar Negeri (BPLN). BKLN diberikan kepada mahasiswa S1 asal Provinsi Riau yang kurang mampu dimana biaya keberangkatan ke luar negeri tidak ditanggung dari pihak manapun.

“Sementara untuk BPLN diberikan kepada mahasiswa yang tidak Menerima Beasiswa dalam jumlah besar dari pihak manapun. BPLN juga diberikan kepada mahasiswa yang belum menerima Bantuan Prestasi Luar Negeri dari Baznas Provinsi Riau,” katanya.

Beasiswa luar negeri ini memperioritaskan mahasiswa jurusan yang berhubungan dengan jurusan Agama Islam dengan kuota Beasiswa Keberangkatan sebanyak 150 orang dan Beasiswa Prestasi sebanyak 100 orang yang dapat diakses melalui link: bit.ly/BEASISWALUARNEGERIBAZNAS.

Terakhir Beasiswa Riset Baznas, yang merupakan program pembiyaan riset untuk mahasiswa/i asal Provinsi Riau dari jenjang S1, S2, S3 dan tim peneliti yang berasal dari lembaga/kelompok yang terdaftar di Kemenkumham atau telah memperoleh pengesahan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menaungi/tempat bekerja.

“Beasiswa Riset ini diperuntukkan bagi peneliti yang melakukan riset umum dan ZISWAF yang studi kasusnya berada di Provinsi Riau. Dengan Kuota 10 Lembaga atau Kelompok dengan maksimal 5 orang per lembaga atau kelompok. Kemudian kuota Mahasiswa Riset ZISWAF dengan 30 mahasiswa diploma atau strata 1, 15 mahasiswa strata 2, dan 5 mahasiwa strata 3,” sebutnya.

Selain itu untuk kuota Mahasiswa Riset Umum, dikatakan Masriadi, pihaknya menyediakan kuota untuk 350 mahasiswa diploma atau strata 1, 100 mahasiswa strata 2 dan 50 mahasiswa strata 3. Tata cara pendaftaran dapat diakses melalui link: bit.ly/JUKNISBEASISWARISETBAZNAS. *




Polres Inhil Terbitkan DPO Tersangka Penipuan Lahan di Gaung

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Penyidik Polres Indragiri Hilir secara resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka bernama Supianto, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli lahan milik masyarakat di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (7/1/2025).

Penerbitan DPO tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2025, dengan pelapor atas nama Patria Darma dan korban korporasi PT. Citra Palma Kencana (CPK).

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PT. CPK membeli lahan masyarakat di Desa Semambu Kuning seluas 18,1 hektare, dengan total pembayaran senilai Rp 445.260.000,- yang diserahkan melalui perantara Supianto, yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa oleh pemilik lahan.

Namun, pada tahun 2023, saat perusahaan hendak mengerjakan lahan yang telah dibeli, hanya sekitar 9,2 hektare yang bisa dikerjakan. Sisanya, 8,9 hektare, tidak dapat dikelola karena adanya klaim dari warga bernama Man, yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak pernah menjual atau menerima ganti rugi dari pihak PT. CPK.

Ketika pihak perusahaan berusaha mengonfirmasi hal tersebut, Supianto sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Desa Semambu Kuning dan tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, PT. CPK mengalami kerugian sebesar Rp 218.940.000,-.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Setelah dilakukan serangkaian pencarian dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Supianto sebagai tersangka dan pada tanggal 3 Oktober 2025 resmi menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu bundel dokumen SOP jual beli lahan.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Supianto agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. *