Ketua DPW PKB Riau Secara Resmi Buka Muscab Ke-V DPC PKB Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Musyawarah Cabang Ke-V Dewan Pengurus Cabang Partai (DPC) Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi dibuka. Muscab ini dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKB Riau, Abdul Wahid, Jumat (30/7/2021) di gedung Engku Kelana, Tembilahan.

Pembukaan Muscab ini ditandai dengan Pemukulan Gong oleh Ketua DPW PKB Riau Abdul Wahid didampingi dengan Wakil Bupati Indragiri Hilir, H Syamsuddin Uti, Ketua DPC PKB Kabupaten Indragiri Hilir beserta jajaran DPW PKB Riau dan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua DPC PKB Kabupaten Indragiri Hilir, H Dani M Nursalam mengatakan, Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi di Partai Kebangkitan Bangsa pada tingkat kabupaten/kota.

H Dani mengatakan, penyelenggaraan Muscab kali ini sedikit berbeda dari Muscab sebelumnya. Pada Muscab Ke-V DPC PKB Indragiri Hilir mengawalinya dengan Pra Muscab untuk menyamakan persepsi seluruh pengurus PKB Indragiri Hilir, termasuk konsensus bersama perihal kepemimpinan DPC PKB Indragiri Hilir.

“Kami ingin Muscab ini terlaksana tanpa adanya dinamika yang menghabiskan energi. Adanya dinamika yang tidak produktif karena masih banyak agenda PKB ke depan yang harus direalisasikan,” kata H Dani.

H Dani mengatakan, PKB Indragiri Hilir memiliki tuntutan untuk menjadi lebih besar. Dia mengungkapkan, tidak ingin bernostalgia dengan kemenangan yang pernah diraih pada 2014 lalu, namun berfokus pada pencapaian di masa depan, merebut kembali kemenangan.

Dalam kesempatan ini, H Dani M Nursalam menyampaikan, bahwa kepemimpinannya pada periode ini telah habis. Kepemimpinan DPC PKB Indragiri Hilir akan dilanjutkan dengan pemimpin berikutnya.

“Sudah cukup pengabdian saya, sudah hampir 4 periode sebagai Ketua DPC PKB Indragiri Hilir. Regenerasi harus dilaksanakan. Proses kaderisasi yang telah berjalan sejak lama, kini sampai pada puncaknya, dimana estafet kepemimpinan harus diserahkan kepada generasi berikutnya,” kata H Dani.

Selanjutnya, H Dani menyoal tentang pandemi Covid-19. Di tengah pandemi Covid-19, H Dani M Nursalam meminta kepada fraksi PKB DPRD Kabupaten Indragiri Hilir untuk memjadi garda terdepan membantu sekaligus mengawasi pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi daerah.

“Pandemi Covid-19 banyak berdampak pada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir. Semua itu belum direspon cepat, kader PKB, Fraksi PKB harus bertindak cepat menanggapi, PKB menjadi garda terdepan bagi masyarakat karena punya perwakilan di parlemen,” kata H Dani.

Lebih lanjut, H Dani M Nursalam berpesan kepada Ketua DPC PKB Indragiri Hilir agar dapat senantiasa berbuat untuk rakyat dan kemaslahatan daerah. “Selamat kepada Ketua DPC PKB Indragiri Hilir. Semoga bisa tetap menjaga kekompakan dan sukses dalam mengawal jalannya partai,” tutup H Dani.

Sementara, Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid mengatakan, idealnya, PKB hadir untuk melayani masyarakat, memastikan kebahagiaan tercipta bagi masyarakat.

“Fraksi PKB harus tetap kritis untuk membangun daerah. Jangan kritik tanpa solusi. Selamat bermusyawarah, semoga agenda partai tetap terlaksana,” kata Abdul Wahid.

Dalam Musyawarah Cabang Ke-V Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tampak hadir, Wakil Bupati Indragiri Hilir, H Syamsuddin Uti, perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua Partai Politik, organisasi kemasyarakat, organisasi kemasyarakatan dan simpatisan PKB Indragiri Hilir. (***)




Masuk Kepekarangan Rumah Warga di Inhil, Seekor Beruang Madu di Amankan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seekor anak Beruang Madu seberat kurang lebih 30 kilogram dilaporkan masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kemunculan satwa itu membuat warga resah dan khawatir saat beraktivitas. Kemudian warga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mandah.

“Ya, pada Rabu (28/7) lalu kami dapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Mandah, ada Anak Beruang Madu berjenis kelamin betina dengan bobot berat kurang lebih 30 kilo yang masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Pelanduk,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat dikonfirmasi.

Kapolres menyebutkan, anak Beruang Madu itu lalu ditangkap dan diamankan Polsek Mandah bersama warga.

“Dan setelah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Riau, pada Kamis (29/7) di Pelabuhan Lasdap Tembilahan, kami serahkan anak Beruang Madu itu kepada pihak BKSDA Riau melalui Polisi hutan dan bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk dievakuasi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, Beruang Madu merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

“Di Indonesia, Beruang Madu merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” jelas Kapolres Inhil AKBP Dian. ***




Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Shabu dan Ribuan Butir Ektasi

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau memusnahkan seratus lima puluh kilogram lebih Shabu dan ribuan Pil ekstasi dari hasil pengungkapan peredaran gelap Narkotika di berbagai tempat dijajaran Polda Riau.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian yang didampingi Kabid Humas Pol Sunarto saat menggelar konferensi Pers di halaman Markas Komando Polda Riau, jalan Pattimura no 13 Kota Pekenbaru pada Kamis (29/7/2021).

Victor menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah sabu seberat 145,58 kilogram dan ekstasi sebanyak 3.975 butir. Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari beberapa kasus yang ditangani di Ditresnarkoba Polda dan Polres Dumai.

Diantaranya di Subdit II Dit Narkoba Polda Riau sekitar 37,5 kilogram dengan Tersangka BWH (25thn) dan RAP yang merupakan Napi di Lapas Bangkinang.

“TKP untuk kedua Tersangka ini merupakan kasus yang kita tangkap di jalan Paus kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru,”ujar Victor.

Selanjutnya sebanyak 69 kilogram lebih narkotika jenis Shabu dengan lokasi penangkapan di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis tepatnya di dalam kebun sawit.

Sedangkan Subdit III Ditnarkoba Polda Riau jugaa menangkap seorang tersangka SP (38thn) dengan sabu sebanyak 8 gram lebih rumah tersangka di Perum Pesona Beringin Asri Sungai Sibam Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.

Sementara itu Subdit I Ditnarkoba Polda Riau membongkar dua kasus narkoba di Hotel Parma jalan Soekarno Hatta no 109 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan tersangka AR (29thn) asal lampung dengan barang bukti sabu 2,99 kilogram. Selain itu Subdit 1 juga menangkap 4 tersangka di jalan H Guru Sulaiman Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan Tersangka TM (39 thn), JW (38thn), MD (41 thn) dan WK (28thn) dengan shabu seberat 55 gram lebih.

“Polres Dumai berhasil membongkar dua kasus narkoba, pertama pengungkapan 16 kilogram lebih sabu dengan tersangka RP (47thn) warga Jepara Jawa Tengah.

“Tersangka berhasil ditangkap di jalan MH Thamrin Gg Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan,” terang Victor.

Kedua penangkapan Tersangka AJ (36thn) dan HB (37thn) dengan barang bukti sebanyak 186 gram lebih narkotika sabu dan tiga ribu butir lebih Pil ektasi.

“Kasus ini dibongkar oleh Polres Dumai di pinggir jalan Wan amir Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai,” tambahnya.

Ketiga adalah keberhasilan Polres Bengkalis yang meringkus tersangka RM (24thn) dan AM (24thn) dengan barang bukti narkoba jenisnsabu sebanyak 18 kilogram dan 808 butir Pil ektasi. Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor dan menyimpan shabu di dasboard dan di dalam Jok Sepeda Motornya di Jalan Lintas Bengkalis Bantan / Jalan Proyek Budi Luhur Desa Sukamaju Kec. Bengkalis.

“Semua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Victor. ***




Pelayanan Administrasi Semakin Mudah Dengan Hadirnya Inovasi ‘Paten Pepes’ Kecamatan Sungai Batang

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dalam upaya meningkatkan serta memberikan kemudahan pada pelayanan administrasi terhadap masyarakat dan pemerintahan desa di wilayah pesisir Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pemerintah Kecamatan Sungai Batang membuat suatu terobosan pelayanan publik berbasis digital melalui inovasi ‘Paten Pepes’ (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Spesial Pesisir).

Video inovasi ‘Paten Pepes’ Kecamatan Sungai Batang, Inhil-Riau. YouTube Litbang Bapedda Kabupaten Indragiri Hilir.

Camat Sungai Batang, Hardiansyah, A.MP mengatakan untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih efesien, efektif, transparan dan akuntabel melalui layanan publik berbasis digital ini semakin terwujud dengan hadirnya inovasi ‘Paten Pepes’.

Hal itu terlihat sejak dijalankannya layanan publik berbasis digital ini terbukti mampu menjembatani bagi desa di wilayah pesisir di Kecamatan Sungai Batang dalam proses mendapatkan pelayanan administrasi. Baik itu urusan dari masyarakat ke desa, dari desa ke kecamatan, maupun dari masyarakat langsung ke Kecamatan.

“Sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Spesial Pesisir (Paten Pepes) seperti ini tentunya sangat membantu, terlebih lagi bagi desa di Kecamatan Sungai Batang ini yang masih belum memiliki akses jalan darat yang cukup, hanya mengandalkan akses melalui perairan,” tutur Hardiansyah saat di hubungi ARB Indonesia.com, Kamis (29/7/2021).

Lanjutnya, sementara akses jalan melalui perairan juga tergantung pada pasang surut. Jika air surut, masyarakat desa di desa bagian pesisir tersebut tidak bisa menuju Ibu Kota Kecamatan untuk mengurus pelayanan administrasi, dan terpaksa harus menunggu air pasang. Tentunya hal tersebut sangat memakan banyak waktu.

Jadi dengan layanan digital ini kata Hardiansyah, segala bentuk pelayanan administrasi pemerintahan desa bagi desa yang jaraknya jauh dari Ibu Kota Kecamatan tidak perlu lagi datang ke Kantor Camat, cukup mengakses website resmi Kecamatan Sungai Batang. (http://sungaibatanginhilkab.blogspot.com)

“Artinya dengan inovasi ini, selain memberikan kemudahan dan mampu memangkas waktu dalam proses pelayanan administrasi, ‘Paten Pepes’ ini juga dapat memberikan pelayanan jarak jauh yang lebih efektif, efisien dan ekonomis yang secara materi dapat menghemat biaya seperti biaya transportasi,” ungkap Camat Sungai Batang.

Selain itu juga tambahnya, manfaat Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Spesial Pesisir (Paten Pepes) juga dapat digunakan untuk koordinasi antara pemerintah Kecamatan dan Desa maupun lintas sektor.

“Jadi dalam meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan di desa khususnya daerah pesisir (terisolir) yang ketergantungan akan transportasi air (pasang surut) akhirnya mampu terjawab dengan hadirnya Inovasi ‘Paten Pepes’,” tutup Camat Sungai Batang, Hardiansyah, A.MP.

(Arbain)




Inovasi ‘Sagu Mandah’ Kecamatan Mandah, Pelayanan Publik Semakin Efisien dan Efektif

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pembangunan daerah menjadi tugas pokok yang wajib dilaksanakan baik dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hinga ketingkat kelurahan dan desa.

Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tentu dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik dari semua aspek pemerintahan dalam suatu wilayah kecamatan.

Agar tetap terjaga koordinasi yang baik dari setiap lini, maka dibutuhkan keterbukaan informasi dan sistem yang saling terintegrasi antar semua aspek dalam pemerintahan kecamatan.

Jika telah terwujud sistem yang terintegrasi dan keterbukaan informasi tentu akan mempermudah dalam melakukan monitoring pembangunan daerah.

Dalam rangka meningkatkan program pembangunan daerah dan optimalisasi pelaksanaan fungsi pelayanan publik di kecamatan, maka Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuat sebuah terobosan pelayanan publik berbasis digital berupa website dengan nama Inovasi ‘Sagu Mandah’ (Sistem Akuntabilitas Guna untuk Masyarakat Lebih Mudah).

Video inovasi ‘Sagu Manda’ https://youtu.be/2BOWVnYRWSU

Seperti yang di sampaikan Camat Mandah, .Ns. MatZen, S.KM., M.Si.,M.MKes, bahwa dengan inovasi ‘Sagu Mandah” masyarkat tidak lagi harus datang kekantor kecamatan jika ingin meminta pelayanan publik. Cukup dengan mengakses website (Mandahmz.com) resmi Kecamatan Mandah yang menyediakan berbagai produk layanan publik, setelah itu tinggal mengikuti panduan-panduan yang telah disediakan.

“Begitu juga untuk progres penyelenggaraan pembangunan di kelurahan dan desa-desa yang ada di Kecamatan Mandah, semua bisa langsung dipantau melalui website tersebut,” kata MatZen kepada ARB Indonesia.com, Kamis (29/7/2021).

Lanjutnya, inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan sistem kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam ruang lingkup pemerintahan se-Kecamatan Mandah.

Juga untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin Efisien, Efektif, Akuntabel, Transparan dan bebas pungli di Kecamatan Mandah.

“Dan juga memberikan kemudahan bagi Masyarakat dalam memperoleh Informasi pelayanan publik di Kecamatan Mandah melalui Website Resmi Kecamatan Mandah,” imbuhnya.

Selian itu kata MatZen, lahirnya inovasi ‘Sagu Mandah’ dilatar belakangi oleh adanya permasalahan yang sering kali dihadapi oleh Pemerintahan Kecamatan Mandah seperti sulitnya pengontrolan terhadap kinerja dan penyelenggaraan pembangunan pemerintahan desa oleh pihak Kecamatan.

Kurangnya keterbukaan informasi, lambatnya dalam proses pelaporan, proses pelayanan kepada masyarakat terkesan lamban.

Ditambah lagi dengan tidak efektifnya sistem administrasi, ketidak samaan terhadap format pelaporan, dan ketidak sesuaian terhadap data dengan data real.

“Dengan diluncurkan inovasi ‘Sagu Mandah’ ini yang sudah berjalan lebih kurang satu tahun lebih ini, maka segala permasalahan yang selama ini pemerintahan Kecamatan Mandah hadapi telah mendapat solusi yang tepat,” tutupnya.

(Arbain)




Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18,” kata Jaksa KPK, Nur Azis saat membacakan surat tuntutan untuk Juliari Batubara secara virtual, Rabu (28/7/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari yakni, karena perbuatannya selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Juliari Batubara juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya. Serta, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh Jaksa.

Diketahui sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber sindonews.com