Tata Layanan Publik Berbasis Digital di 76 Tahun Kemenkumham

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Sejak melakukan peluncuran revolusi digital pada 12 Oktober 2020, hingga kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memiliki ratusan aplikasi layanan publik berbasis digital.

Di peringatan hari jadi Kemenkumham ke-76 hari ini, instansi ini berbenah dengan menata beragam layanan digital tersebut dalam satu wadah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan makna yang paling penting adalah bagaimana membangun semangat bekerja dan berkarya untuk memberikan yang terbaik bagi Kemenkumham dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Terus ciptakan terobosan-terobosan baru, buktikan bahwa kinerja jajaran Kemenkumham memberikan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat, mampu bermanfaat bagi masyarakat, sehingga terwujud Kemenkumham yang Semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif),” kata Yasonna dalam Peringatan Hari Dharma Karyadhika Kemenkumham ke-76, Sabtu (30/10/2021).

Salah satu terobosan yang hadir adalah aplikasi OKe Kumham. Aplikasi berbasis teknologi informasi ini digunakan untuk menghimpun beragam aplikasi layanan publik berbasis digital yang telah dinyatakan lulus verifikasi uji kelayakan di lingkungan Kemenkumham.

Tersedia dalam versi website, android, dan iOS, OKe Kumham tampil untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan publik berbasis digital yang diselenggarakan oleh unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis (UPT) sesuai wilayah domisili masing-masing. Melalui OKe Kumham, Kemenkumham telah dan akan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang semakin PASTI.

Selain me-launching OKe Kumham, Kemenkumham juga menghadirkan layanan baru dalam bentuk buku digital yang dirilis Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM. Layanan baru yang bernama e-Book Balitbang Kumham ini telah hadir dalam bentuk aplikasi di ponsel dengan fitur-fitur menarik yang dilengkapi dengan klasifikasi buku yang

memudahkan dalam pencarian buku, atau mencari buku populer yang bisa dijadikan sebagai referensi bacaan.

Tak hanya melalui mobile, publik pun tetap bisa mengakses layanan ini melalui website Balitbang Hukum dan HAM. Jika kita berlangganan (subscribe) pada aplikasi ini, nantinya kita juga bisa mendapatkan notifikasi ke surat elektronik (e-mail) apabila ada buku terbaru.

Pada kesempatan ini, Yasonna yang juga didampingi oleh Wakil Menkumham, Eddy O.S Hiariej dan Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto, serta para pimpinan tinggi madya dan pratama lainnya juga memberikan penghargaan dalam beberapa perlombaan.

Seperti misalnya lomba membuat film inovasi pelayanan publik dan konten kreatif, lomba cerdas cermat akuntansi dan BMN, juga penghargaan Karya Dhika Lokatara kepada empat orang pegawai, Karya Dhika Madya kepada 13 orang pegawai, dan Karya Dhika Prakasa kepada satu orang pegawai. *
(Rls/Hms Img Tbh)

Editor Arbain




Polres Rohil Tangkap Agen Chip Higgs Domino di Bagansiapiapi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH pimpin penangkapan seorang lelaki berinisial S (30), warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir terkait perjudian jenis Higgs Domino.

Tersangka berinisial S ditangkap polisi pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat duduk di salah satu warung kopi (warkop) di Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko.

Hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB) Uang tunai Rp 2.347.000, 1 buah akun Higgs Domino dengan Id (47800878), 2 Unit Handphone Merek Redmi warna Biru dan Merek Xiomi warna Hitam dan 1 buah tas merek gardio warna coklat.

Tersangka

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Sabtu (30/10/2021) menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka S ini berawal aduan masyarakat ke Polda Riau terkait adanya Agen / Bandar yang memfasilitasi Perjudian Online Higgs Domino di salah satu kedai kopi Bagansiapiapi pada Jumat 29 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib.

Atas pengaduan tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Hasil dari penyelidikan tersebut, ternyata ada aktivitas jual chip Perjudian Online Higgs Domino. Pads kesempatan itu, Kasat Reskrim bersama Tim langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai agen/bandar.

Dalam penggeledahan itu, berhasil juga diamankan uang tunai hasil penjualan dan barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

“Sementara hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sudah 2 bulan lebih menjadi agen judi jenis Higgs Domino. Sedangkan perputaran jual beli chip mencapai Rp1,4 juta perhari dengan keuntungan kurang lebih Rp 300.000 per hari,” pungkasnya. ***

Sumber Cakaplah.com




Sambu Group Kembali Menggelar
Vaksinasi Gotong Royong Untuk Pekerja

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Setelah sukses melakukan vaksinasi gotong royong lengkap untuk 3000 tenaga kerja pada periode Agustus 2021 sampai September 2021 yang lalu, maka mulai 13 Oktober 2021 Sambu Group melalui PT. Pulau Sambu di Guntung kembali menggelar vaksinasi untuk pekerja sejumlah 2000 orang.

Pelaksanaan Vaksinasi dosis pertama untuk 2000 orang ini direncanakan selesai pada hari ini 30 Oktober 2021.

Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Nopember mendatang.

Ahlim Ginting mewakili Sambu Group menjelaskan bahwa sampai akhir Nopember 2021 nanti Sambu Group telah melaksanakan vaksinasi gotong royong lengkap untuk 5000 pekerja.

“Vaksinasi gotong royong ini merupakan salah satu langkah nyata Sambu Group ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung tercapainya kekebalan kelompok, sehinga penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan,” tuturnya, Sabtu (30/10/2021).

Lanjutnya, kekebalan kelompok terjadi ketika sebagian besar komunitas atau kelompok menjadi kebal terhadap suatu penyakit, yang membuat penyebaran penyakit dari orang ke orang tidak mungkin terjadi.

“Akibatnya, sesama kelompok orang jadi terlindungi, bukan hanya kebal”, tutup Ahlim Ginting. (Adv)




Bangun Masyarakat Religius, Pengurus Masjid Nurul Iman Desa Sungai Berapit Gelar Peringatan Maulid Nabi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pengurus Masjid Nurul Iman di Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyelenggarakan peringatan Maulid Nadi Muhammad SAW, Kamis (28/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut, melalui Kepala Desa Sungai Berapit, M Ihsah mengatakan bahwa salah satu tujuan dilaksanakannya peringatan Maulid Nabi ini yaitu untuk membangun masyarakat desa yang lebih religius.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT, dan umat Islam khususnya warga Desa Sungai Berapit dapat meningkatkan sholat lima waktu seperti yang diajarkan Nabi Muhammad SAW,” kata M Ihsah.

Di sisi lain kata M Ihsah, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menjalin silaturahmi antar sesama warga desa.

“Menjaga kekompakan, kebersamaan, serta persaudaraan,” ungkapnya.

Dengan itu, dia berharap agar warga Desa Sungai Berapit selalu menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat, saling tolong menolong serta menjaga kedamaian antar sesama warga. (Adv)




Fasilitas Umum Tak Dapat Dinikmati Konsumen, Developer The Rosewood Residance di Gugat

ARBIndonesia.com, TANGGERANG – Akibat fasilitas umum di perumahan The Rosewood Residance di Jalan Pala Raya, Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang Tangerang Selatan tak dapat dinikmati oleh konsumen, pihak developer digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Melalui Kuasa Hukum, Eko Saputra.,S.H.,M.H mengatakan, dimana setelah kliennya membeli perumahan The Rosewood Residance yang juga di buktikan dengan keabsahan surat sertifikat hak milik. Akan tetapi kliennya tersebut tidak dapat menikmati akses fasilitas umum seperti kolam berenang dan taman bermain yang tertera di iklan dan brosur yang ada.

“Awalnya pernah dapat di nikmati di pertama dan sekarang malah tidak dapat menikmati fasilitas umum tersebut,” tutur Kuasa Hukumnya Eko Saputra.,S.H.,M.H, Kamis (28/10/2021) kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Sehingga konsumen tersebut melalui Kuasa Hukumnya Eko Saputra.,S.H.,M.H melalui Kantor Hukum E.K.S & Partners melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Benar, kita sudah memasukkan permohonan gugatan kita ke Pengadilan Negeri Tangerang atas perbuatan Developer.red tersebut,” tutur Eko Saputra.

Lanjutnya, gugatan tersebut bukan serta merta langsung diajukan ke PN Tangerang, akan tetapi sebelumnya juga pihak kuasa hukum sudah sempat menanyakan apa alasan dan motif Developer tersebut sehingga Kliennya di perlakukan seperti itu.

“Kalau ditanya Klien kita adalah pemilik yang sah atas Hunian di Perumahan The Rosewood Residance tersebut dan bukti surat nya juga otentik,” katanya.

“Dan juga kita telah menyurati ke pihak Developer dan melayangkan surat somasi,tetapi juga tidak mereka indahkan dan sepertinya tidak mempunyai itikad baik selaku pembisnis di bidang properti. Bukan nya konsumen adalah raja dan seharusnya namanya kita pembisnis semestinya pelayanan atas bisnis kita yang terbaik kita berikan kepada konsumen kan,” tambah Kuasa Hukum.

Maka dengan tidak adanya respon dan itikad baik dari Developer kata Eko Saputra, dengan segala bukti yang dimiliki maka pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang agar jelas dan terang benderang apa hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli.

“Agar tidak adalagi Developer atau pengembang yang ‘nakal’ melakukan hal-hal seperti ini lagi nantinya,” tutup Pengacara Muda ini.

Editor Arbain




Persoalan Parkir Dianggap Rumit, ini Kata Ketum GKRM

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Keluhan dan cibiran masyarakat kepada tukang parkir bertebaran dimana mana,
mulai dari warung kopi satu ke warung kopi lainnya bahkan hingga ke status media sosial Facebook.

Kendati demikian, Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM) Saipudin Ikhwan,S.I.Kom., MA menilai bahwa persoalan parkir adalah suatu persoalan yang kompleks dan rumit, sehingga ia turut
mengurai permasalahan yang dianggap kusut tersebut.

“Persoalan parkir ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Mulai dari pengelola parkir, penjaga parkir, PKL, pelaku usaha, dan masyarakat luas,” tutur Saipudin Ikhwan
Senin (25/10/2021) di sekretariat GKRM yang dilansir dari wacanariau.com.

“Tukang parkir hanya bekerja di lapangan, dan kerja mereka dibawah sistem. Berapa sehari setor, dan pemegang lahan berapa setahun bayar ke pemerintah. Perlu diingat, sistem itu pemerintah yang buat,” terang pemuda yang akrab disapa Bung Boboy.

Selain itu, Bung Boboy juga menyatakan untuk tidak menimpakan semua kesalahan kepada tukang parkir, karena bisa jadi kondisi mereka sedang tertindas.

“Jadi masyarakat jangan langsung menyalahkan tukang parkir, bisa jadi dalam sistem yg lebih besar, mereka juga tertindas,” tegasnya.

Mengenai persoalan parkir tersebut, Bung Boboy juga meminta pemerintah membuka berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

“Makanya kita minta pemerintah harus buka berapa PAD kita satu tahun dari parkir. Jangan hanya membuat aturan tapi tidak transparan, sehingga masyarakat juga tau bahwa parkir itu dananya untuk daerah dalam bentuk PAD.

Pemuda yang dikenal sebagai aktivis ini juga mengatakan jangan sampai parkir malah jadi “mainan” segelintir orang dan merugikan masyarakat luas.

“Kita tidak ingin parkir ini jadi mainan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi, tapi feedback ke daerah dan masyarakat malah tidak ada. Kalau memang sistem lelang yang diterapkan selama ini tidak menguntungkan daerah dan masyarakat luas, tentu perlu di avaluasi,” tutupnya dengan tegas.

Selain itu juga, dalam pemberitan terkini yang juga dilansir dari wacanariau.com, Kamis (28/10/2021), Sekjen GKRM (Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen) dengan beberapa kadernya mendatangi kantor bupati Indragiri Hilir di Bagian Hukum untuk melayangkan surat ke pemerintah dengan tujuan meminta salinan peraturan yang terkait dengan parkir.

“Iya, berdasarkan instruksi Ketua Umum, kami melayangkan surat ke pemerintah untuk meminta salinan peraturan terkait” ungkap Sekjen GKRM, Bung Hadi

Menurut Bung Hadi, hal ini perlu dilakukan agar semua langkah GKRM untuk mengurai persoalan parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, hal ini juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa semua persoalan yang berkaitan dengan kebijakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penting bagi kami untuk membaca dan membedah detail peraturan terkait parkir ini, agar bisa kita mengurangi persoalan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa kebijakan pemerintah harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Editor Arbain
Sumber: Wacanariau.com