Terapkan Protkes Jika Tidak Ingin Terjaring Operasi Yustisi Gabungan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bagi anda masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) khususnya yang tidak ingin terjaring Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan penegak hukum, maka wajib menerapkan protokol kesehatan (protkes) dimanapun anda berapa.

Seperti 15 orang pengendara sepeda motor yang ditetapkan sebagai pelanggar protkes yang terjaring pada operasi yustisi yang digelar oleh tim gabungan di kawasan Pasar Pagi di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan.

Mereka yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat. Hal itu disampaikan tim Penegakkan protokol kesehatan Covid Inhil, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu (17/11/2021).

“Jadi operasi ini digelar sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan hukum kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka yang terjaring langsung kita proses hukum dengan harus menjalani sidang yang digelar langsung di tempat,” kata Paur Humas Ipda Esra.

Ia mengatakan para pelanggar dijatuhi sanksi denda uang dan denda sosial.

“Pelanggar yang tidak disiplin menegakkan prokes (protokol kesehatan) seperti tidak memakai masker, dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu atau diberikan sanksi sosial,” tuturnya.

Esra menyatakan tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar nantinya dapat mematuhi peraturan dan berdisiplin menjalankan aturan protokol kesehatan.

“Sebenarnya tindakan ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan. Kegiatan ini akan kita rutin gelar di beberapa titik di Kota Tembilahan dan nantinya uang denda yang kita terima akan masuk ke kas negara untuk membantu penanganan Covid kedepannya,” sebutnya.

Tim yustisi menilai sosialisasi yang dilakukan selama ini seharusnya membuat masyarakat lebih peduli dengan protokol kesehatan. Namun demikian, di lapangan masih banyak aturan yang dilanggar oleh masyarakat, sehingga pemberian sanksi diharapkan akan bisa menumbuhkan rasa disiplin.

“Saya kira sosialisasi yang kita lakukan dengan forkopimda sudah termasuk sangat efektif. Namun demikian masyarakat banyak jadi perlu berhari-hari untuk melakukan sosialisasi. Ini sebagai tindakan terakhir untuk mengingatkan masyarakat di masa pandemi ini agar bisa cepat selesai,” kata Esra. ***




Polda Riau Ringkus Komplotan Mafia Kayu

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Riau membongkar mafia kayu atau illegal logging di hutan lindung daerah Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil operasi tersebut, Tim Dikrimsus mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu yang merupakan hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut.

Dilokasi, tim menemukan kegiatan pemuatan kayu log ditepi sungai Siak Kecil, tim menghentikan kegiatan tersebut dan menanyakan siapa pemilik kayu log.

Dari keterangan yang diperoleh, bahwa pemiliknya adalah Mat Ari alias Anak Jenderal yang kemudian juga berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu kurang lebih 10 ton dengan jenis rimba campuran.

“Benar, kita gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Selasa sore (16/11/2021).

Agung mengatakan komplotan mafia kayu yang dipimpin pelaku bernama Mat Ari alias Anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan yang diback up personel Brimob. Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan dibeberapa lokasi/koordinat.

“Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara),kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” lanjut Irjen Agung.

Kapolda memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi ia memastikan akan membongkar sampai ke pemodal.

Sebelumnya, Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.

Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya.

Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.

Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.

Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikianpun hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.

Agung mengatakan sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. ***
Editor Arbain




Cegah dan Penanggulangan Stanting, Dinkes Inhil Gelar Monitoring dan Evaluasi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR- Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar agenda monitoring dan evaluasi lintas program dan multi sektor dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Stanting, Selasa, (16/11/2021) di Aula Hotel Top 5 Tembilahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Staff Ahli Drs.H Masdar, MM Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Rajuli Kasubbag Perencanaan Dinkes Provinsi Riau, PLT Kadinkes Inhil diwakili Devi Natalia Kabid Kesehatan Masyarakat, Sekretaris Disdukcapil Inhil, Nursal dan unsur pimpinan OPD dilingkungan Kabupaten Inhil serta
Kepala Baznas Inhil, Yunus Hasbi dan juga Pimpinan RSUD PH Tembilahan, dan Kepala Pustu se-Inhil.

Dalam sambutan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Pemerintah Daerah Inhil, Drs,.H.Masdar menyampaikan bahwa sebagai upaya mewujudkan daerah Inhil Zero Stunting.

“Dampak dari Stunting terhadap individual anak sangat berpengaruh pada pertumbuhan fisik dan perkembangan mental, Menyikapi hal itu Pemkab Inhil telah meluncurkan program percepatan penurunan stunting pada Agustus 2020 lalu yang dinamakan Gerakan Satu Hati (GHS),” papar Masdar.

Selain itu, Masdar juga menyampaikan bahwa Program GHS merupakan program ujung tombak pencegahan dan penanggulangan Stunting. Dibandingkan tahun sebelumnya, 2021 Pemkab Inhil berhasil menangani kasus Stunting diberbagai kecamatan melalui Dinkes Inhil dan 30 Puskesmas tersebar.

“Dengan Gerakan Satu Hati, Pemkab Inhil telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanggulangan Stunting. Berdasarkan data dari Dinkes Inhil Februari 2020 yang lalu, Data Stunting tercatat sebanyak 2274 atau 5,69 persen dari total penduduk. Sedangkan Februari 2021 terjadi penurunan menjadi sebanyak 1266 atau 3,75 persen,” Jelas Masdar.

“Terimakasih kepada Kepala OPD, Camat, Kepala desa dan Instansi terkait banyak berkontribusi bersama Pemkab Inhil dalan menekan angka Stunting,” Ucap Masdar.

Saat acara selesai, Plt Kepala Dinas Budi N Pamungkas melalui Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) DINKES Inhil, Devi Natalia.,SKM.,MH mengucapkan terimakasih kepada seluruh sektoral terkait yang telah membantu upaya pencegahan Stunting.

“Terimakasih atas kerjasamanya, dimasa mendatang kepada seluruh Kapus dan Kapustu diharapkan lebih giat lagi dalam mengkampanyekan terkait pencegahan Stunting dengan cara sederhana di tempat masing-masing,” tukas Devi Natalia. (Adv/Galeri Foto/Arbain)




Perkara Korupsi di PT Inhutani IV Tuntas, 2 Tersangka Ditahan dan Bayar Uang Pengganti 600 Juta

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Perkara tindak pidana korupsi pada PT Inhutani IV berhasil di tuntaskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Selesainya kasus yang berjalan selama belasan tahun itu ditandai dengan berhasilnya di amankan 2 orang tersangka atas kasus tersebut oleh Tim Intelijen Gabungan yang terdiri dari Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hilir.

Video detik-detik penangkapan terpidana kasus korupsi PT Inhugtani IV.

Dikatakan Kelapa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil), Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Ade Maulana SH, MH mengatakan penangkapan buronan terpidana korupsi terhadap Ir. Agus Sukaryanto dan Ir. Mujiono adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh Tanggal 30 Januari 2003 lalu.

Dimana dalam putusan tersebut menyatakan terpidana Ir. Agus Sukaryanto bersama dengan Ir. Mujiono (telah diekseskusi) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, uang pengganti masing-masing Rp. 600 juta dan denda Rp10 juta serta subsidair 3 bulan kurungan.

“Akan tetapi saat itu para terpidana tidak dapat dieksekusi pada waktu itu, karena melarikan diri,” ungkap Ade Maulana, Selasa (16/11/2021) kepada ARBindonesia.com.

Lanjutnya, selama 18 tahun menjadi buronan, akhirnya kedua terpidana tersebut barhasil diamankan atas kerjasama Tim Intelijen Gabungan Kejati Riau bersama Kejari Indragiri Hilir.

“Tersangka atas nama Mujiono berhasil kami amankan di Palu bersama Tim Inteligen Gabungan Kejati Riau, Kajari Inhil dan dibantu Kajati Sulawesi,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka bernama Ir. Agus Sukaryanto berhasil diamankan di Palembang oleh Tim Inteligen Gabungan Kejati Riau, Kajari Inhil dan dibantu Kajati Sumsel.

“Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1,2 Miliar. Masing-masing terpidana dihukum 2 tahun penjara denan denda 10 juta, subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp 600 juta,” papar Kasi Pidsus.

“Saat ini kedua terpidana ditahan di Lapas Gobah Kelas II A Pekanbaru,” tutup Ade.

Penulis : Arbain




Imigrasi Tembilahan Ikuti Desk Evaluasi Zona Integritas Bersama TPN

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan mengikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bersama Tim Penilai Nasional (TPN) yang dilaksanakan secara daring, Selasa (16/11/2021) pagi pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Yulizar.

Peserta Desk Evaluasi diikuti oleh Tim Kerja Pembangunan ZI Imigrasi Tembilahan yang terdiri dari Pejabat Struktural dan seluruh pegawai.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh TPN dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Kantor tentang reformasi birokrasi yang telah dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, seperti perubahan pola pikir, budaya kerja, penataan SDM, pengawasan, hingga inovasi yang telah dilakukan.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama TPN.

Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Yulizar, bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda Imigrasi Tembilahan dalam menuju atau meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari pemerintah.

“Hasil Desk Evaluasi ini yang nantinya akan menentukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dapat memperoleh prediket WBK atau tidak,” tutup Kepala Imigrasi, Yulizar.

Editor Arbain




Dari HP Hingga Barang Bukti Lainnya Dimusnahkan Kejari Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan barang hasil putusan dari Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (16/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindakan dari 101 perkara,” ungkap Kejari Inhil, Rini Triningsih.

Adapun barang yang dimusnahkan dari 101 perkara itu kata Rini berupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 277,48 gram, Ganja 63,55 gram, Pil Ekstasi 261 butir, Rokok Ilegal 2 dus, Senjata Api 3 pucuk, Handphone 62 unit, parang 6 buah, Mancis Gas 14 buah, Dompet 13 buah, Timbangan 13 buah, Pakaian atau Baju 51 helai, Jerigen 95 buah, Strerofoam 12 kotak dan barang bukti lainnya.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilkukan dengan cara dirusak, dibakar, dan menguburkan sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Inhil, H Syamsuddin Uti dalam penyampaiannya
menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pemusnahan yang dilakukan oleh Kejari Inhil.

“Pemusnahan sangat perlu dilakukan, hari ini kami mengajak seluruh unsur terkait untuk memberantas barang berbahaya dan ilegal yang beredar di Kabupaten Inhil,” imbuh Wabub Inhil.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Kejari Inhil, Wakil Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kalapaz Tembilahan, Kadinkes Inhil dan lainnya. (Arbain)