Liberalisasi Laut: Mall Ikan For Sale, Kuota Discount

Opini-Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Jejak Neoliberalisme di Indonesia dimulai saat pemerintahan Orde Baru, Maret 1966. Membaiknya hubungan politik Indonesia dengan negara-negara lain disertai masuknya arus modal asing ke Indonesia. Sejak itu, Penanaman Modal Asing (PMA) dan utang luar negeri mulai meningkat.

Sekarang pun, hutang sudah di capai ribuan triliun. Pakai apa bayarnya?. Jalan terbaik terakhir agar bisa bayar, lelang laut beserta isinya ke asing dengan sistem kenaikan PNBP melalui mekanisme Kuota tangkap ikan zona industri dengan mobilisasi kapal asing untuk menarik PNBP lebih besar.

Tentu, kapal besar, PNBP besar sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi. Makanya target penarikan PNBP 281 triliun setiap tahun. Pola lelang kouta tangkap zona industri ini lebih besar targetnya untuk mengejar kegagalan kenaikan PNBP selama ini yang hanya 900 miliyar setiap tahun.

Laut di bidik untuk dikeruk melalui sistem kuota, pasca bayar, dan pasca produksi ditempat pendaratan ikan. Semua muaranya menaikan PNBP untuk bayar utang. Regulasinya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 85 tahun 2021 tentang Kenaikan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kini regulasi tersebut, diterbitkan regulasi turunan untuk backup sistem: kuota dan pasca bayar.

Kebijakan berbasis kuota, merupakan jejak – jejak liberalisasi wilayah laut. Terbuka dan bebasnya laut Indonesia untuk dieksploitasi adalah agenda yang sudah lama dinantikan. Alasan paling baik agar agenda liberalisasi berjalan yakni penangkapan ikan terukur.

Bahkan, penerapan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi dianggap langkah reformasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini, sangat bahaya.

Siapa yang menjamin kapal asing itu tangkap ikan sesuai kuota?. Lalu, siapa yang bertanggungjawab perbaiki tata kelola perikanan nasional yang sedemikian rusak?. Mereka selalu bermental bela diri atas kebijakan yang salah arah dengan ucapan – ucapan pemberi harapan. Kata-katanya merasuk: “ini kebijakan lebih baik dan berkelanjutan menuju ekonomi biru.”

Melalui mekanisme PNBP pasca bayar, pasca produksi dan sistem kuota cara kerja mental menjajah diri sendiri. Alih – alih harapkan keadilan, pemerataan ekonomi, keberlanjutan sumber daya. Bahkan kedepan ambruk, karena sistem kuota dengan ribuan kapal tangkap ikan di laut Indonesia. Ditambah waktu kontrak sistem kuota sekitar 20 tahun.

Ibarat pegadaian dan Mall – Mall. Penuh diskon. Di pegadaian, bahan baku emas dari gunung Indonesia. Lalu diolah dan dipercantik jadi cincin, kalung, anting dan barang antik lainnya. Kemudian, distribusi ke mall-mall maupun pasar-pasar modern. Yang mengeruk dan mengolah tambang-tambang asing. Begitu pun laut, seperti investasi mall – mall di kota besar. Semua lapak dari Indonesia. Isinya barang impor.

Negara dan pemerintah hanya kebagian pajak dari hasil pembelian rakyat. Kebetulan rakyatnya, terpaksa menyukai barang impor karena pilihan tidak ada. Barang yang dijual tak lagi berasal dari hasil UMKM dan ekonomi kreatif anak negeri sendiri.

Begitu juga, logika penangkapan ikan sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi. Pemerintah hanya kebagian non pajak pendapatan. Hitungannya masing – masing jenis ikan. Paling mengerikan pengusaha perikanan pribumi sendiri mati ditengah lumbung lautnya. Mengapa? karena sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi bersyarat perbesar gross ton kapal.

Pengusaha perikanan Indonesia belum ada yang mampu menambah syarat gross ton kapal dari 1000 GT hingga 5000 GT. Kekuatan pengusaha lokal hanya sampai 300gross ton kapal. Bukan perkara mudah menaikkan gross ton kapal hingga 5000 gross ton. Butuh biaya ratusan miliyar. Akhirnya, pengusaha lokal tak lagi ada kesempatan untuk bermitra dan berusaha dibidang kelautan dan perikanan.

Jalan mulus liberalisasi kelautan dan perikanan melalui pelaksanaan pemungutan PNBP sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Laut Indonesia, akan dipenuhi investasi tanpa batas dan kontrol. Laut Indonesia semakin menarik dan lahan subur untuk dikeruk.

Memang menarik, sistem kuota pasca bayar diberlakukan PNBP dibayarkan sebelum lakukan penangkapan ikan, sehingga pelaku usaha terbebani. Lalu, sistem pasca produksi diberlakukan bayar PNBP setelah melaut. Namun, langkah kebijakan ini tidak memenuhi rasa keadilan.

Kalau PNBP naik tapi nelayan tidak sejahtera ya percuma. Peningkatan ini harus diiringi juga dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan nelayan. Apalagi, fasilitas pelabuhan perikanan belum terpenuhi, kok sudah dipastikan ada keadilan. Penangkapan ikan terukur ini ditetapkan dalam WPPNRI dan laut lepas. Sebagaimana yang telah tertuang di dalam rencana zonasi pesisir dan laut.

Zona industri penangkapan ikan terukur ada kategori berdasarkan WPPNRI pelabuhannya, pertama; Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry) meliputi wilayah kode 01 Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia WPPNRI 711 Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.

Untuk pelabuhan pangkalan penangkapan ikan terukur pada Zona Industri Penangkapan Ikan meliputi wilayah kode 01, terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Swasta Barelang Batam Kepri; 2) Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna Kepri; dan 3) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 02 meliputi WPPNRI 716 Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera, WPPNRI 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, dan Laut Lepas Samudera Pasifik.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Sulawesi Utara; 2) Pelabuhan Perikanan Biak Papua; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate Maluku Utara; 4) Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong Papua; 5) Pelabuhan Perikanan Mansapa Nunukan Kalimantan Utara; dan 6) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 03 meliputi WPPNRI 715 Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau dan WPPNRI 718 Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Ambon New Port Maluku; 2) Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual Maluku; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke Papua; 4) Pelabuhan Perikanan Poumako Mimika, Papua; 5) Pelabuhan Perikanan Benjina Kepulauan Aru Maluku; 6) Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong Papua; dan 7) Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari Sulawesi Tenggara; 8) Pelabuhan Perikanan Ukularan Kepulauan Tanibar Maluku; dan 9) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Selanjutnya Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 04, meliputi WPPNRI 572 Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda, WPPNRI 573 Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat, dan laut lepas Samudera Hindia, diatas 12 (dua belas) mil laut.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Padang Sumatera Barat; 2) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta Utara; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat; 4) Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jawa Tengah; 5) Pelabuhan Perikanan Bolok, Kupang NTT; 6) Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan Negara Bali; dan 7) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kedua, Zona Nelayan Lokal Setempat meliputi wilayah WPPNRI 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPPNRI 712 Laut Jawa, dan Wapres 713 Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali. Ketiga; Zona Pemijahan dan Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) terdiri dari WPPNRI 714 Teluk Tolo dan Laut Banda.

Pelabuhan Pangkalannya untuk Zona Nelayan lokal setempat dan Zona Pemijahan dan daerah Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Liberalisasi Laut, Ikan For Sale, Kuota Discount

Coba amati regulasi wilayah Zona industri penangkapan ikan terukur berdasarkan WPPNRI dan pelabuhannya, merupakan porsi paling luas seluruh Indonesia. Kapal – kapal besar asing berukuran 1000 – 5000 gross ton akan menjejal balapan tangkap ikan di wilayah WPPNRI yang sudah ditentukan ini.

Luar biasa mental penjajahan dimasa depan. Laut jadi sirkuit internasional fishing. Investor balapan nangkap ikan di Indonesia, dapat kuota Discount dan harus capai target. Jadi investor bakal balapan di sea sirkuit internasional Indonesia.

Sementara untuk nelayan lokal setempat dan pemijahan ikan hanya dapat empat WPPNRI. Dibandingkan Zona industri penangkapan ikan terdiri empat zona WPPNRI dan pelabuhannya sejumlah 29 pelabuhan pendaratan ikannya. Luar biasa, investasi kapal asing dapat karpet merah di laut Indonesia.

Kebijakan seperti ini, disepakati untuk menguras, mengeruk dan menjajal kelautan dan perikanan. Hal ini masih mobilisasi kapal besar dari asing. Belum lagi, soal distribusi BBM yang dibutuhkan. Mestinya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan ada mobilisasi investasi. Namun, yang harus dilakukan yakni modernisasi alat tangkap nelayan lokal untuk menopang industri perikanan nasional.

Bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan seperti itu ialah lahan subur market investasi asing mengeruk ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol.

Liberalisasi market ikan bersistem kuota Discount pasca bayar dan pasca produsi diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Kapan nelayan dan masyarakat pesisir sejahtera?.

Akibatnya kedepan, Indonesia alami krisis dan resesi ekonomi kelautan dan perikanan sehingga perusahaan perikanan nasional bisa tutup karena kalah saing dengan perusahaan asing yang mendapat Kouta discount tangkap ikan dengan kapal – kapal besar.

Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu. Untuk merestrukturisasi koperasi -koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.

Munculnya kesenjangan ekonomi perikanan merupakan dampak dari kebijakan pembangunan ekonomi perikanan yang bercorak liberalis. Yang paling menyakitkan adalah terjadinya kesenjangan antar nelayan, pembudidaya, petani laut yang luar biasa. Pada masa-masa ini, ketimpangan ekonomi perikanan dan industrinya sudah sangat mencolok.

Keadaannya telah mengalami banyak perubahan kearah lebih mengkhawatirkan. Fenomena yang paling mencolok adalah kekuatan oligarki laut pengumpul modal dengan cara berhutang atas nama negara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja untuk kumpulkan modal dari rentenir asing berbasis laut. Itulah sebabnya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan banyak program lebih memenuhi kepentingan asing, ketimbang nelayan yang berada di desa-desa pesisir. *




Ketum FNI Nilai Rencana Kebijakan Lelang Kuota Tangkap Ikan Tidak Sesuai Dengan UUD 1945

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Dengan demikian, berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sebaiknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rehat sejenak dalam menyusun peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) seputar pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya.

Mengenai hal tersebut, Rusdianto Samawa selaku Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) dalam keterangan siaran pers tertulis kepada media mengatakan bahwa KKP harus mentaati putusan MK itu, agar membatalkan seluruh regulasi yang sudah diterbitkan maupun belum diterbitkan. Sehingga kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak absurd di masa depan.

“Hal itu dikarenakan peraturan turunan yang sebagian sudah diterbitkan seperti PP 85 tahun 2021, Kepmen 75 tahun 2021 tentang mekanisme penarikan PNBP perikanan, Kepmen 98 tentang produktivitas kapal perikanan dan Kepmen 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan,” kata Rusdianto Samawa, Sabtu (27/11/2021).

Lanjutnya, seluruh rencana kebijakan yang ditopang oleh regulasi yang memberi karpet merah pada asing untuk menguasai laut Indonesia. Maka bertentangan dengan UUD 1945 dan asas pancasila.

Faktanya, WPPNRI dan pelabuhan untuk perusahaan perikanan berskala menengah dan besar dengan harus memiliki modal usaha 200 miliyar, sebagai syarat mendapat kuota tangkap ikan dan membayar PNBP sistem pasca bayar. Maka hal demikian, termasuk menjajah dan mencekik pengusaha dalam negeri.

“Apalagi kebijakan tersebut, harus memiliki modal usaha sebanyak itu. Tentu, nelayan – nelayan yang memiliki kapal-kapal 30 gross ton ke bawah tidak akan bisa memenuhi syarat tersebut. Secara otomatis juga mematikan usaha – usaha koperasi masyarakat pesisir. Karena isi laut habis dikeruk. Sementara nelayan pribumi tak dapat apa-apa,” papar Rusdianto.

Artinya, rencana kebijakan lelang kuota tangkap ikan itu tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945. Kementerian Kelautan dan Perikanan harus batalkan rencana lelang kuota ikan.

“Jangan alasan, pemerintah membutuhkan investasi dan peningkatan kerjasama dengan berbagai negara lain. Lalu perikanan tangkap, budidaya, pengolahan produk dan pemasaran serta di ijinkan beroperasinya kapal-kapal asing. Hal inilah yang dianggap liberalisasi terhadap sektor-sektor kelautan dan perikanan. Ya tentu tak sesuai UUD 1945. Maka harus dibatalkan rencana kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Kedepan sangat dikhawatirkan, modus kebijakan tersebut mengarah pada illegal fishing dan monopoli perusahaan perikanan skala besar dalam melakukan kegiatan tangkap ikan di laut Indonesia.

“Belum lagi, soal perizinan yang masih marak terjadi penyalahgunaan perijinan penangkapan ikan. Salah satunya adalah terkait rencana kebijakan yang medahulukan status perusahaan perikanan berskala besar dari luar neger,” kata Rusdianto

Selian itu kata Rusdianto, kalau dibaca dan analisis Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) 97 tahun 2021 dan Kepmen 98 tahun 2021, menurutnya itu bukan karena pihak perusahaan asing yang datang sendiri ikut tender.

Akan tetapi tim counter beauty yang dibentuk KKP sendiri yang mengumpulkan, memanggil, mencari dan menetapkan perusahaan mana yang mendapat kuota lelang tangkap ikan.

“Berarti ada mobilisasi kapal asing secara luas, bahkan prediksi capai ribuan kapal asing tangkap ikan di Indonesia,” ungkap Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI).

“Sebaiknya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berbenah dengan strategi lain tanpa harus menyakitkan perasaan masyarakat pesisir Indonesia,” tutup Rusdianto.

Editor Arbain




Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP 2 Tembilahan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bertepatan pada Hari Guru Nasional, program ‘Jaksa Masuk Sekolah’ (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi peserta didik, Kamis (26/11/2021).

Kali ini program ‘Jaksa Masuk Sekolah’ menyasar ke SMP N 2 Tembilahan, yang mana sebelumnya kegiatan JMS Kejari Inhil juga telah melakukan penyuluhan hukum di SMP N1 Tembilahan pada 18 November lalu di SMP N1 Tembilahan.

Video Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP N2 Tembilahan, cn Yt Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

Dalam pemberian penyuluhan hukum melalui program JMS tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra, S.H bersama Kepala Sub Bagian Pembinaan, Juniarti, S.H serta Kasubsi dan Staf pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra, S.H bahwa program JMS merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya di kalangan pelajar.

“Dengan adanya program ini kedepannya kita
berharap para pelajar di Indonesia khususnya pelajar di wilayah Kabupaten Inhil memahami tentang aturan-aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ada lagi kenakalan-kenakalan remaja yang menjurus pada Tindak Pidana sesuai dengan Tag Line dari Kejaksaan yaitu Kenali Hukum Jauhi Hukuman’,” tutur Haza Putra, S.H.

Editor Arbain




Potret Bupati Inhil Membuka Kegiatan MTQ ke-51

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati HM Wardan secara resmi membuka kemeriahan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-51 tingkat kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tahun 2021 yang diselenggarakan di Masjid Al-Huda kota Tembilahan, Jum’at (26/11/21) malam.

MTQ ke-51 tahun 2021 ini mengusung tema “Bangun generasi yang lebih Qur’ani, cerdas, bermartabat, dan berakhlak mulia dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19” dan diikuti oleh 20 kecamatan se-kabupaten Indragiri Hilir.

Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Indragiri Hilir 2 tahun terakhir ini, terasa sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19. Di samping jumlah dewan hakim dan jumlah peserta yang menurun, jumlah cabang yang diperlombakan juga mengalami pengurangan.

“Hal ini disebabkan kondisi anggaran yang tersedia, di samping juga permasalahan kondisi kita dalam suasana pandemi covid 19. Namun saya berharap kondisi ini tidak mengurangi nilai dan makna dari pelaksanaan musabaqah Tilawatil Quran ini sendiri, meskipun kali ini kita harus melaksanakan acara ini secara sederhana tidak ada pelaksanaan pawai dan bazar karena kondisi pandemi jangan sampai menyurutkan semangat kita dan menyusutkan esensi dan nilainya,” kata Bupati.

Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan provinsi Riau ini menuturkan, MTQ dilaksanakan ini tentunya diharapkan akan menjadi forum pertukaran ilmu dan informasi yang dilandasi oleh semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Dalam suasana kehidupan yang agamis dan dinamis sebagaimana yang diajarkan dalam Alquran di setiap penyelenggaraan seperti saat ini, sepatutnyalah kita senantiasa memperbaharui iman dan menyelenggarakan MTQ adalah dalam rangka ibadah karena yang adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menyebutkan Musabaqah Tilawatil Quran tidak hanya disikapi sebagai kegiatan rutinitas seremonial semata, tetapi mampu menjadi momentum strategis dalam mewarnai pelaksanaan pembangunan dan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan nilai-nilai kita jangan hanya melihat saja, namun kita harus menunjukkan kualitas yang terbaik bukan hanya dalam arena MTQ tetapi juga berlomba dalam kehidupan sehari-hari untuk menjadi yang terbaik, baik itu dari sisi akhlak maupun amal salehnya apalagi seperti sekarang ini cerdas bermartabat dan berakhlak mulia dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi covid 19,” ungkapnya.

“Saya berharap lantunan Alquran yang nanti dibacakan dengan alunan suara yang indah ini dapat melahirkan generasi-generasi yang mempunyai kecerdasan spiritual kecerdasan sosial dan kecerdasan moral sebagai modal untuk membangun bangsa khususnya provinsi Riau dan Kabupaten Indragiri Hilir,” pungkasnya. (Adv/Galeri Foto/Diskominfops Inhil/Arbain)




KARA Raih Indonesia Best Brand Award 2021

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – KARA kembali meraih penghargaan sebagai Indonesia Best Brand Awards 2021 untuk kategori santan kemasan siap pakai.

Pemberian penghargaan dilakukan secara virtual pada Kamis, 23 November 2021.
Anugerah penghargaan yang diselenggarakan oleh SWA berkolaborasi dengan MARS Digital ini menjadi salah satu ajang pemberian apresiasi bagi merek-merek yang telah meraih prestasi dan mempertahankan posisinya dalam persaingan pasar.

Khususnya dalam melewati pandemi Covid-19 melalui strategi marketing yang ampuh untuk bertahan di kondisi yang serba tidak menentu.

Dalam kegiatan ini juga diselenggarakan konferensi dan webinar dengan tema: “Brand Revival: Kebangkitan Merek-Merek Terbaik di Era Bisnis Baru”.

Turut hadir dalam perhelatan ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga S. Uno yang juga menjadi keynote speaker, dan membahas tentang strategi eksplorasi dan branding, potensi bisnis di Indonesia di era multidisrupsi.

Sebagai brand lokal yang mempelopori santan siap pakai, KARA menyambut baik dan berterima kasih atas penghargaan ini.

Dwianto Arif W, selaku Corporate Communication Manager Sambu Group mengatakan hal ini bukanlah hal yang mudah bagi sebuah brand untuk dapat bertahan di era disrupsi yang penuh dengan tantangan layaknya saat ini.

“Komitmen KARA untuk terus mengutamakan kualitas tidak terkompromikan meskipun tatanan bisnis kian berubah-ubah. Bersama dengan seluruh pemangku kepentingan KARA dapat melewati critical point di saat pandemi dan terus berupaya memberikan yang terbaik,” tuturnya.

Lanjut Dwianto, survei yang dilakukan dalam proses penelitian dilakukan di kota-kota besar Indonesia yang mewakili populasi responden. Penelitian yang dilakukan memakan waktu selama 3 bulan dengan menggunakan metode multistage random sampling kepada lebih dari 10 ribu responden.

Penentuan indeks Indonesia Best Brand Award menggunakan berbagai variabel penilaian, yaitu Brand Awareness (sadar kenal merek), Popularitas Merek, Kualitas Merek, Market Share (pangsa pasar), Gain Index (potensi pertumbuhan merek di masa mendatang) dan tentunya Satisfaction & Loyalty Index (tingkat kepuasan & loyalitas pelanggan).

“Sebagai produk yang digunakan dalam masakan, KARA hadir sebagai solusi terbaik untuk santan kelapa murni yang higienis, siap pakai dan tetap berisikan manfaat kelapa yang baik bagi kesehatan. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada KARA. Dan kami persembahkan penghargaan ini kepada pelanggan setia KARA,” tutup Dwianto Arif.

Editor Arbain




Kejari Inhil Berikan Penyuluhan Hukum di SMP 1 Tembilahan

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR-Melalui program ‘Jaksa Masuk Sekolah’ (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi peserta didik di SMP 1 Tembilahan Kota, Kamis (18/11/2021).

Video Kejari Inhil Saat Memberikan Penyuluhan Hukum di SMP N 1 Tembilahan

Dalam pemberian penyuluhan hukum melalui program JMS tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra, S.H bersama Kepala Sub Bagian Pembinaan, Juniarti, S.H serta Kasubsi dan Staf pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra, S.H bahwa program JMS merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya di kalangan pelajar.

“Dengan adanya program ini kedepannya kita berharap para pelajar di Indonesia khususnya pelajar di wilayah Kabupaten Inhil memahami tentang aturan-aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ada lagi kenakalan-kenakalan remaja yang menjurus pada Tindak Pidana sesuai dengan Tag Line dari Kejaksaan yaitu Kenali Hukum Jauhi Hukuman’,” tutur Haza Putra, S.H.

Editor Arbain