Puluhan Rumah di Desa Panglima Raja Hancur di Terpa Angin Kencang

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Puluhan rumah warga di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) rusak akibat diterpa ombak, Rabu (8/12/2021).

IMG-20220304-WA0086

Kepala Desa Panglima Raja, Erwanto menuturkan bahwa telah terjadi musibah air pasang dalam disertai angin kencang hingga menimbulkan ombak besar membuat 42 unit rumah warga mengalami kerusakan.

IMG-20220304-WA0087

“Akibat peristiwa tersebut, 42 unit rumah mengalami rusak ringan dan 1 unit rumah rusak berat,. Tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut” ungkap Erwanto.

IMG-20220304-WA0088

Selain itu, akibat peristiwa itu kata Kepala Desa, kerugian ditaksir kurang lebih 150 juta Rupiah.

IMG-20220304-WA0090

“Semoga masyarakat yang terkena musibah selalu diberi kesabaran, Kami atas nama Pemerintah Desa turut berduka atas peristiwa yang terjadi di Desa Panglima Raja,” tutupnya. (adv/GF/Arb)




Kuasa Hukum RJ 08 Ajukan Keberatan Administrasi Terkait Izin Operasi SB RF dan SB TE 03 yang Dikeluarkan Dishub Kepri

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pasca putusan persetujuan izin operasional SB Reni Fadhila dan SB Terubuk Express 03 yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Rahmat Jaya 08 dkk melalui kuasa hukumnya, Yudhia Perdana Sikumbang mengajukan keberatan administratif sebelum menggugat keputusan tersebut ke PTUN Tanjung Pinang.

Dikatakan Yudhia Perdana Sikumbang,
Bahwa sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan Pasal 75 Bab 10 upaya Adminitratif Pasal 75 ayat 1 dinyatakan bahwa warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan atau tindakan dapat mengajukan upaya adminitratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan melakukan keputusan. Atau tindakan ayat 2 nya upaya adminitratif tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, yaitu terdiri dari keberatan dan banding.

Lanjut di pasal 77 ayat 3 dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima, badan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan di ayat 4 nya, badan atau pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.

“Nah jika dalam 10 hari kerja nyatanya tidak ada penyelesaian kami akan melanjutkan untuk mendaftarkan Gugatan Pembatalan Keputusan ini ke PTUN Tanjung Pinang,” ujar Yudhia, Selasa (30/11/2021).

Lanjutnya, karena sesuai Perma Nomor 6 tahun 2018 PTUN pada bab II pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa adminitrasi setelah menempuh upaya adminitrasi.

“Dalam hal ini sebelum kami bertarung di PTUN Tanjung Pinang, kami mengeluarkan permohonan keberatan sesuai amanat UU,” tutupnya.

Editor Arbain




Potret Penutupan MTQ ke-51 di Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-51 2021 tingkat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau secara resmi ditutup Bupati Inhil yang diwakili oleh sekretaris daerah (Sekda) Inhil Drs Afrizal di Masjid Agung Al-Huda jalan Jendral Sudirman, kecamatan Tembilahan, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penutupan MTQ ke-51 ini digelar Senin (29/11/2021) malam dihadiri Unsur Pimpinan Forkopimda Inhil, kepala OPD, Ketua MUI, para camat dan kafilah serta para pemuka masyarakat.

MTQ Ke-51 yang sudah dilaksanakan selama 3 hari dan malam ini keluar sebagai juara umum Kafilah Kecamatan Tembilahan yang tropi piala bergilir yang diserahkan langsung Sekda Inhil Drs Afrizal kepada Camat Tembilahan Lukman Hakim.

Sementara di posisi ke-2 diraih Kafilah Kecamatan Tanah Merah dan posisi ke-3 Kafilah dari Kecamatan Mandah.

Pada kesempatan itu, Sekda Inhil Drs Afrizal mengatakan MTQ tingkat kabupaten Indragiri Hilir yang di pusatkan di masjid agung Al-Huda Tembilahan ini merupakan salah satu langkah strategis dan penting yang di lakukan dalam pembangunan di bidang keagamaan.

“Ini adalah langkah strategis khususnya dalam memotivasi umat islam di daerah Inhil agar selalu membaca al-qur’an dengan baik dan benar sesuai dengan ilmu tajwid dan mengamalkan isi kandungannya dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Sekda.

Di samping itu, dikatakan Sekda melalui MTQ ini, diharapkan bisa menemukan qori dan qori’ah, hafidz dan hafidzah terbaik, yang akan ikutsertakan dalam mtq tingkat provinsi Riau yang akan datang.

“Jadi dengan adanya MTQ ini, untuk kita mempersiapkan qori dan qori’ah, hafidz dan hafidzah terbaik, yang akan ikutsertakan dalam mtq tingkat provinsi Riau yang akan datang. Jadi kita sudah ada, walaupun MTQ di provinsi Riau Saat ini belum terlaksana, setidaknya kita lebih ada waktu untuk menghadapi MTQ,” tandasnya.

Atas nama pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dikatakan Sekda tentunya sangat mengapresiasi atas terlaksananya mtq ke-51 kabupaten Indragiri Hilir tahun 2021 dengan baik, lancar dan sukses.

“kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada panitia pelaksana, dewan dan majelis hakim, lptq, pengurus mesjid dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu yang telah berperan dalam menyukseskan perhelatan mtq ke-51 kabupaten Indragiri Hilir tahun 2021 ini,” cetusnya.

IMG-20211129-WA0208

“Semoga mtq ini bisa memberikan banyak manfaat bagi kita semua, terutama untuk mensyi’arkan agama islam, membumikan al-qur’an, dan semoga kegiatan ini dapat terus kita laksanakan di masa mendatang, serta segala kelemahan dan kekurangan yang masih ada dapat kita perbaiki, agar kualitasnya terus meningkat setiap kali penyelenggaraannya,” sambungnya.

Terkahir Sekda mengungkapkan
Untuk itu, kepada para pemenang untuk tetap berlatih dan mempersiapkan diri sehingga pada pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Riau Kafilah dari Kabupaten Inhil bisa mencapai target yang diinginkan.

“Dan khusus kepada kafilah yang belum berhasil mendapatkan juara jangan berkecil hati dan tetap berlatih, jadikanlah Kegagalan untuk menjadi motivasi sehingga bisa meraih kejuaraan untuk tahun yang akan datang,” tutup Sekda Inhil Drs Afrizal. (AdV/Galery foto/Diskominfops Inhil)




Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pemda Morotai Akan Resmikan 11 Puskesmas

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dalam upaya meningkatkan rasa aman dan nyaman serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai akan meresmikan 11 unit Puskesmas.

Adapun 11 Puskesmas yang siap untuk diresmikan diantaranya, PKM Daruba,
PKM Sabatai, PKM Bere-Bere, PKM Buho-buho, PKM Posi-posi, PKM Leo-leo
PKM Sopi, PKM Sangowo, PKM Libano, PKM Wayabula, dan PKM Tiley.

Dikutip melalui akun Facebook (@Benny Laos) Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos menyampaikan bahwa masyarakat yang memperoleh pelayanan di RSUD Ir. Soekarno mesti merasakan nikmatnya menjadi bangsa yang merdeka.

Pelayanan berkualitas tersebut merupakan sarana yang memadai dan mesti dirasakan secara merata tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan.

“Itulah sebabnya, Pemda Morotai berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari tingkat fasilitas kesehatan paling dasar (Puskesmas). Morotai yang memiliki 6 (enam) Kecamatan, masing-masing memiliki dua Puskesmas Rawat Inap yang terakreditasi,” papar Bupati Morotai, Senin (29/11/2021).

“Memulai dengan membangun, mengakhiri dengan meresmikan,” tambah Benny Laos.

Selain itu, dalam postingan yang disukai oleh 600 lebih like itu, ia juga meminta doa agar saat peresmian 11 unit Puskesmas tersebut nantinya akan berjalan lancar dan sesuai degan apa yang di harapkan.

“Mohon doanya segala Persiapan Peresmian berjalan dengan baik dan lancar,” akhirnya.

Editor Arbain




Masa Jabatan Sisa 6 Bulan, Ini Pesan Menyentuh Bupati Morotai

ARBIndonesia.com, MOROTAI – Masa jabatan Benny Laos akan berakhir 6 bulan lagi, Bupati Kabupaten Pulau Morotai ini menyampaikan pesan menyentuh.

Pesan yang seakan menjadi curahan hatinya itu dimuat melalui akun media sosial Facebook miliknya, @Benny Laos.

Dalam cuitannya, Bupati Morotai ini menuliskan bahwa waktu itu bergerak lambat, tapi cepat berlalu. Banyak komentar yang ditujukan kepadanya selama 4,5 tahun terakhir ini dalam membangun Morotai.

“Kerja seperti tidak ada hari besok.
Diktator – terlalu cepat – pelan pelan – sabar,”

“Setiap waktu yang saya investasikan di Morotai, saya menukarnya dengan waktu bersama keluarga. Setiap ke Jakarta dari Morotai melihat anak-anak saya semakin bertambah tinggi dan mulai bertumbuh remaja. Kehilangan sebagian dari masa-masa pertumbuhan mereka,” pesannya yang di-posting 10 jam lalu, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak menukar waktu bersama keluarga untuk bersantai di Morotai. Ia memastikan bahwa waktu yang ia tukar itu dimanfaatkan dengan baik agar menghasilkan perubahan dalam pembangunan di Kabupaten Morotai.

“6 bulan lagi masa tugas saya memimpin Morotai akan selesai. Saya memulai dengan komitmen untuk membangun Morotai yang aman, damai, dan sejahtera,” cuitnya.

“Saya membangun dengan Konsep Negara hadir dari Lahir sampai dengan Meninggal. Membangun Infrastruktur keb dasar mulai dari Listrik, Air, Signal, Rumah, Jalan, Jembatan, Pendidikan, Kesehatan, Olahraga, dan Ekonomi khususnya di bidang Pertanian, Perikanan dan Pariwisata. Saya menyadari masih banyak PR yang harus dikejar dan diselesaikan dalam 6 bulan ini,” lanjut Benny Laos dalam status Facebook nya.

Katanya lagi, Bagi kita yang sudah hidup dengan Ketersediaan rumah, Air, Listrik, Signal mungkin menunggu berapa bulan, 1 atau 2 tahun lagi bisa sabar. Tapi bayangkan saudara-saudara kita yang hidup tanpa listrik, Air, Signal selama puluhan tahun.

“Mereka sudah cukup bersabar. Untuk alasan inilah saya menjelaskan dan meminta maaf kepada anak-anak saya atas waktu bersama mereka yang harus dikorbankan. Semoga suatu hari nanti mereka akan paham bahwa tujuan kita diciptakan oleh Sang pencipta adalah untuk bermanfaat bagi orang lain,” tulisnya dengan menampilkan foto bersama keluarga.

Waktu kita dalam hidup ini terbatas. Dan bagaimana kita menghargai waktu itu akan menciptakan kemungkinan yang lebih besar untuk pemenuhannya.

Hidup berlalu dalam sekejap mata. Jadi pastikan untuk menghargai banyak momen bersama keluarga dan teman yang membuat hidupmu lengkap.

“Daun gugur dan tumbuh kembali di pohon. Tapi, seiring bertambahnya usia, kita tidak pernah kembali ke masa muda. Waktu berlalu. Manfaatkan dan Lakukan yang terbaik,” pesanya.

Terakhir Benny Laos yang memiliki potensi besar memimpin Provinsi Maluku Utara ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada sahabat-ahabat FB yang selalu mendukung, menguatkan dan memberikan saran serta kritik selama 4,5 tahun ini.

Untuk diketahui dalam postingan tersebut hingga pukul 22.27 Wib, disukai oleh seribu lebih pengguna Facebook dan mendapat 187 komentar serta 23 kali dibagiakan.

(ARBAIN)




Ribuan Kayu Bakau Hasil Ilegal Logging Diamankan

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (27/11/2021) siang.

Dari penangkapan tersebut, 4 orang pelaku turut diamankan :HER, (37 tahun, Pelaut, sebagai Nahkoda Kapal). SUR, (Wiraswasta, sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal). HAM, (31 tahun, sebagai ABK) dan ZUL, (24 tahun, sebagai ABK).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
1 (satu) unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D.

1 (satu) bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L.

Kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang dan 4 unit telepon seluler.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat.

“Jadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.

Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul.

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama MAHADI (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut,”sambung Andi.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.****