Damkar Berhasil Selamatkan Bocah yang Terjepit Saluran Air Dikolam Renang

ARB INdonesia, TANGGERANG – Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan berhasil melakukan aksi penyelamatan terhadap seorang bocah yang tanganya terjepit pipa saluran air saat mandi di kolam renang.

Peristiwa yang menimpa LB yang berusia 3 tahun itu terjadi di salah satu kolam renang perumahan mewah The Rosewood Residance di Bilangan Pondok Cabe, Pamulang, pada Kamis (6/1/2022) pagi.

Dilansir dari DumaiNews dan TNC, proses evakuasi berjalan cukup lama, sehingga petugas membutuhkan waktu 3 jam untuk mengeluarkan tangan korban dari pipa saluran air kolam renang tersebut.

“Kami baru dapat laporan sekitar pukul 09.00 Wib dari Warga di perumahan tersebut. Kemudian kami langsung  terjun ke lokasi,” ujar Komandan Regu (Danru) Tim Charlie Damkar Tangsel, Ilham Paturohman saat dihubungi oleh awak media.

Sebelum dievakuasi, lengan korban tak dapat dikeluarkan lantaran ukuran pipa yang sangat kecil, hanya memiliki diameter 2,5 inci.

“Itu kan di kolam ada semacam filter pipa kecil yang gak ada saringan, mungkin dimainin oleh sikorban karena ada aliran air arus disitu, lalu dimasukin tangannya ke pipa dan akhirnya tersangkut di ring besinya,” jelas Ilham.

“Dari segi keselamatan juga tidak memadai sehingga terjadi hal seperti ini dan sampai memakan korban” tambahnya.

Ilham juga mengungkapkan, selain memerlukan waktu yang cukup lama, ia dan personel juga terpaksa harus menurunkan alat penghancur beton.  Sebab pipa tersebut berada sekitar 40 Cm di atas lantai beton.

“Lumayan dramatis evakuasinya. Karena kita melakukan evakuasi dengan cara forciber entry buat ngancurin beton di titik letaknya pipa dan pipanya kita potong untuk mengeluarkan tangan bocah yang tersangkut itu,” kata Ilham.

Proses evakuasi tak berhenti sampai di situ. Usai beton berhasil dihancurkan, ia juga harus memotong pipa dan lingkaran besi yang menyangkut pada lengan korban.

Menurut Ilham saat proses evakuasi berlangsung, kondisi korban terlihat cukup panik dan lemas, apalagi denger suara benturan alat penghancur beton, tapi stabil karena ada orang tuanya.

“Kronologis pastinya kita kurang mengetahui, disaat bocah tersebut berenang disana apakah di dampingi oleh orangtua apa tidak, kita juga tidak mengetahui hanya keterangan hanya pengasuhnya saja. Tetapi biar nanti pihak yang berwajiblah yang memintai keterangan,” imbuh Ilham.

Meski begitu, akibat terlalu lama tersangkut dan berada di dalam air sehingga aliran darah tidak lancar sehingga korban mengalami sejumlah luka memar.

“korban setelah dievakuasi, langsung dibawa ke RS Cinere untuk perawatan lanjutan,” pungkasnya.

Disisi lain, saat awak media mengkonfirmasi Polsek Pamulang saat kejadian selesai belum menerima laporan atas peristiwa tersebut, dan nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian dari Pengelola Perumahan tersebut sehingga tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat fasilitas umum tersebut, sehingga tangan bocah bisa sampai tersangkut.

Editor: ARBAIN
Sumber: DumaiNews/ TNC)




Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Dalami Keterlibatan DPRD

ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. KPK akan mendalami dugaan keterlibatan DPRD Kota Bekasi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

“Bagaimana keterlibatan DPRD? Tentu ini kami akan dalami,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022). Kata Firli, KPK akan mendalami daerah ataupun wilayah rawan terjadinya korupsi khususnya pada DPRD Kota Bekasi.

“Setidaknya ada 4 tahap. Di bidang perencanaan, itu rawan korupsi, bagaimana menyusun APBD, APBD perubahan, pengesahan APBD perubahan, pelaksanaan APBD, dan eksekusi anggaran. Terakhir di tahap pengawasan juga rawan korupsi. Ini PR kita bersama,” ujar Firli.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi senyap itu, tim KPK berhasil mengamankan 14 orang.

Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum’at, 07 Januari 2022 – 09:38 WIB oleh Raka Dwi Novianto dengan judul “Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Dalami Keterlibatan DPRD”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/650073/13/kasus-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-kpk-dalami-keterlibatan-dprd-1641520908




Seorang Suami di Tembilahan Rampok Istrinya Sendiri

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang suami di Tembilahan Hulu nekat merampok istrinya sendiri dengan merampas kalung emas dileher korban.

Pelaku inisial EP (29 tahun), warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau ini bak penjahat menutup mulut korban.

“Kalung korban (istrinya) berinisial YS (29 tahun) ditarik,” kata Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra.

Kronologis tindak pidana pencurian dengan kekerasaan tersebut terjadi pada Selasa (4/1/2022) malam, disaat korban sedang berada di rumahnya.

Setelah selesai makan korban lalu menuju ke dapur untuk meletakkan piring kotor, namun dengan tiba-tiba ada seorang pria yang menarik baju korban, hingga korban terduduk di dapur.

“Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong,” tuturnya.

Mendengar teriakan itu, tersangka berupaya menutup mulut korban agar tidak berteriak namun korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas dileher korban.

Melihat kalung telah berada di tangan tersangka, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk memperoleh kembali kalung tersebut, namun tersangka mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah.

“Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang,” ungkap Ipda Esra.

Beberapa saat kemudian kakak korban datang dan berupaya untuk menolongnya. Namun tersangka lari dan keluar dengan cara memanjat dinding dapur rumah.

“Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dan tidak terima lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, personil piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap saksi, dan korban sebagai pelapor.

Dari TKP didapat informasi bahwa tersangka adalah EP yang tak lain suami dari korban, namun menurut informasi yang didapat dari korban mereka sudah 8 bulan berpisah.

“Setelah cukup bukti Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka,” papar Ipda Esra.

Terhadap tersangka dilakukan interogasi secara lisan perihal perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud. Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara,” tukasnya. (MDd)




Tanggap Atas Bencana yang Terjadi di Inhil, Kepala Daerah dan Ketua DPRD Terjun Kelokasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sudah seyogyanya sebagai kepala daerah cepat tanggap akan peristiwa yang menimpa masyarakat yang dipimpinnya.

Hal itu menunjukan besarnya rasa keperdulian, perhatian serta empati terhadap korban yang mengalami musibah.

Tak hanya kali ini, setiap terjadinya peristiwa di negeri yang tersohor sebagai Hamparan Kelapa Dunia ini, respon cepat itu selalu ditunjukan dan terlihat kepada mereka yang ‘bermata hitam’.

Seperti bencana alam yang baru-baru ini terjadi di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra). Tanpa keterwakilan, Bupati Inhil dan Ketua DPRD ‘terjun’ langsung kelokasi terjadinya tanah longsor.

Dalam kunjungannya, Bupati Inhil, HM Wardan dan Ketua DPRD, H Ferryandi memberikan bantuan langsung kepada para korban tanah longsor.

Pada sambutannya, HM Wardan mengucapkan bela sungkawa serta memberikan semangat kepada masyarakat yang terkena musibah.

“Kami segenap Pemerintah Kabupaten Inhil mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas peristiwa yang telah terjadi. Jadikan ini sebagai pembelajaran dan introspeksi diri kita, semoga lekas membaik, dan kami hadir disini guna memberikan sedikit bantuan sebagai bentuk kepedulian kita bersama,” tutur Bupati dua periode.

“Semoga apa yang di berikan ini dapat bermanfaat bagi bapak-ibu sekalian,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Inhil Dr. H. Ferryandi, ST, MT, MM berharap kepada korban yang mengalami musibah agar dapat berlapang dada.

“Semua pasti sedih, tapi kita tidak boleh larut dalam kesedihan. Yakinlah akan Allah ganti dengan yang lebih baik lagi kedepannya,” pesannya.

Untuk diketahui, bantuan yang diberikan oleh Bupati dan Ketua DPRD Inhil berupa sembako, makanan siap saji dan peralatan dapur.
Semua bantuan tersebut diserahkan langsung kepada 11 Kepala Keluarga yang terdampak musibah tersebut.

Editor Arbain




Kronologis Terjadinya Longsor yang Runtuhkan 20 Rumah di Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bencana alam kembali melanda masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di awal tahun 2022 ini.

Sebelumnya, belasan rumah warga dan satu dermaga runtuh akibat tanah longsor yang terjadi pada Minggu (2/1/2022) di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra.

Sehari berselang peristiwa itu terjadi, di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanah Merah juga mengalami hal serupa di minggu pertama bulan Januari ini.

20 unit rumah warga runtuh akibat tanah longsor yang juga terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wib.

Berdasarkan keterangan dari Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC-BPBD) Inhil, peristiwa yang rawan terjadi di daerah pesisir ini bermula diketahui seorang warga, Suhen.

“Saat itu ia sedang membuka pintu rumahnya, akan tetapi pintu tersebut tidak dapat dibuka. Merasa aneh, kemudian Suhen mencari tahu penyebab dengan melihat kebawah rumah dengan menggunakan senter penerang,” tutur Kepala BPBD Inhil, Yuspik, Sabtu (4/1/2022) melalui keterangan tertulis.

Pantas saja pintu tak bisa terbuka, rumah yang beridiri di atas pantai sungai kuala enok itu ternyata tanahnya sudah mengalami keretakan.

Suhen yang mengetahui hal tersebut langsung memberi tahu kepada beberapa orang pemilik rumah di sekitar pinggiran sungai bahwa tanah telah bergeser kearah sungai pertanda akan terjadi longsor.

“Mendapat informasi yang disampaikan Suhen, warga langsung memindahkan barang-barang yang dibantu oleh anggota Koramil dan anggota Polsek Kuala Enok beserta aparatur desa bersama masyarakat,” kata Yuspik.

“Sekitar pukul 23.00 wib, longsorpun terjadi hingga mengambrukan 20 unit rumah warga.
Beruntung tidak ada korban jiwa atas musibah tersebut,” tutupnya.

Editor Arbain




Keberatan adminitrasi Hasil Pilkades di Tolak Bupati Inhil, Kuasa Hukum Saprudin Ajukan Banding ke Gubernur

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pengajuan Keberatan administrasi atas hasil pilkades 2021 di Desa Belaras, Kecamatan Mandah oleh salah satu calon kepala desa (cakdes) di tolak Bupati Inhil.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL yang merupakan kuasa hukum dari S.Saprudin.

“Kami telah mengajukan upaya administrasi yang dilakukan klien kami dengan mengajukan keberatan atas SK Bupati atas pelantikan dan pengangkatan kepala Desa Belaras,” tuturnya, Senin (3/1/2022).

“Hari ini kami sudah mendapat jawaban tertulis dari Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan bahwa dalam surat tersebut pada pokoknya menolak upaya keberatan klien kami S.Saprudin atas dugaan pelanggaran salah satu persyaratan kepala desa yang sudah dilantik itu,” tambah Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL.

Jawaban dari Bupati Inhil atas keberatan tersebut dikeluarkan melalui surat tertanggal (3/1/2022). Atas hal tersebut, hari ini juga Saprudin melalui kuasa hukumnya juga resmi mengajukan banding ke Gubernur Riau atas jawaban keberatan tersebut.

Sebagaimana yang diketahui, banding administrasi merupakan langkah kedua yang dapat ditempuh dalam upaya administratif, apabila pihak yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan keberatan.

“Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan banding administrasi (pasal 78 UU Administrasi pemerintahan) jadi ketika banding pun nantinya juga ditolak barulah kami mengajukan gugatan ke PTUN,” Imbuh Yidhia.

“Saya selaku kuasa hukum S.Saprudin menyampaikan langkah ini adalah sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 dan Perma Nomor 6 tahun 2018 ada nilai edukasi disini, yang jelas kami berjuang sampai upaya hukumnya mentok,” jelasnya.

Selain itu tambah Yudhia, ia juga sudah mengantongi surat balasan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan tentang aturan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB itu harus di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan.

“Ada mekanismenya sesuai Permendikbud. Jadi bukan asal-asaln saja,” ungkap pengecara muda ini.

“Jadi mau sudah dilantik ataupun belum tidak menghalangi niat kami untuk menggugat. Karena sebuah Keputusan yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang undangan dan melanggar asas pemerintahan yang baik patut digugat,” kata Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL.

“Jadi Perkara ini masih berlanjut,” tutupnya.

(Arbain)