Pemkab Rohul Gelar Safari Ramadan di Karya Mulya, Bupati Anton Serahkan Bantuan dan Respons Aspirasi Warga

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) terus menggencarkan kegiatan Safari Ramadan di 16 kecamatan se-Rohul. Pada Jumat (27/2/2026), rombongan Pemkab Rohul menyambangi Desa Karya Mulya dengan Masjid Darul Istiqomah sebagai pusat kegiatan.

Kehadiran Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, bersama jajaran pejabat daerah membawa misi mempererat tali silaturahmi sekaligus menjawab langsung aspirasi masyarakat melalui program nyata.

Seperti kunjungan sebelumnya, Bupati Anton tidak datang dengan tangan kosong. Di hadapan jamaah yang menanti waktu berbuka puasa, sejumlah bantuan sosial diserahkan. Masjid Darul Istiqomah menerima 25 mushaf Al-Qur’an. Selain itu, santunan untuk anak yatim sebesar Rp10 juta dari Pemda Rohul dan Rp7 juta dari Baznas turut disalurkan.

Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta juga tampak dalam kegiatan tersebut. Sejumlah perusahaan dan perbankan, di antaranya BRK, BRI, BPR, PT RSM, PT CNA, dan PT Karya Samo Mas, turut menyalurkan ratusan paket sembako serta beras bagi warga yang membutuhkan.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan dunia usaha di tengah masyarakat, memastikan kebahagiaan Ramadan bisa dirasakan oleh semua lapisan,” ujar Bupati Anton di sela kegiatan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Karya Mulya menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengaspalan jalan di Dusun I, meski Bupati baru menjabat sekitar satu tahun. Namun, ia juga menyampaikan harapan agar sisa sekitar 600 meter jalan yang belum diaspal dapat segera dilanjutkan. Jalan tersebut merupakan akses alternatif penting yang menghubungkan beberapa desa di wilayah Rambah Samo.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Anton menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur desa.

“Jika anggaran mencukupi, kita upayakan kelanjutan pengaspalan 600 meter tersebut dianggarkan pada Perubahan APBD tahun 2026 ini,” ucapnya, disambut harapan dan doa dari para jamaah yang hadir.

Rangkaian kegiatan Safari Ramadan ditutup dengan buka puasa bersama, dilanjutkan Shalat Maghrib, Isya, dan Tarawih berjamaah. Bupati, Sekretaris Daerah, serta para pejabat eselon II berbaur bersama masyarakat dalam suasana penuh kekeluargaan.

Safari Ramadan di Desa Karya Mulya bukan sekadar agenda kunjungan kerja. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kebersamaan sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan hingga ke pelosok desa. (Kri)




Dugaan Korupsi Dana Bos di SDN 12 Keritang Hulu, Inspektorat Sebut Sudah Ditangani APH

ARBindonesia, INDRAGIRI HILIR – Ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar diduga raib tanpa jejak. Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut di SDN 12 Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dari data yang dihimpun awak media, dalam penerima dana BOS sejak tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam penggunaan dana BOS mencapai Rp 574 juta.

Dimana, pada Tahun 2023, sekolah ini menerima dana BOS sebesar Rp517,94 juta, namun terdapat Rp50,47 juta yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.

Kemudian pada Tahun 2024, dari Dana BOS Rp505,72 juta yang diterima, hanya Rp265,63 juta yang memiliki dokumen pertanggungjawaban. Sisanya, Rp240,08 juta, hilang tanpa jejak di rekening sekolah.

Bahkan dalam belanja aset sekolah memperlihatkan ketidaksesuaian mencolok. Barang yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban ternyata tidak ditemukan di sekolah, seperti Laptop, proyektor, printer, lemari dan barang lainnya dengan total belanja yang tidak sesuai mencapai Rp91 juta.

Sementara, di tahun 2025 sekolah ini kembali menerima Dana BOS Tahap I senilai Rp235,94 juta. Namun, dari jumlah tersebut, Rp193,7 juta tidak ditemukan dalam rekening bank sekolah dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.

Temuan ini menunjukkan pola berulang, dana besar mengalir, sebagian kecil tercatat, namun sebagian besar hilang tanpa bukti. Aset yang seharusnya mendukung kegiatan belajar mengajar tidak pernah hadir di ruang kelas. Kemana sebenarnya aliran dana BOS ini?

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Inhil, Rio Aditya Pratama membenarkan atas temuan tersebut. Bahkan kata Rio pihak sekolah telah melakukan pengembalian uang sejumlah Rp39 juta.

“Yang sudah dikembalikan sekitar Rp39 juta, dan sekarang juga ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tuturnya baru-baru ini.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil dan APH baik Kejaksaan Negeri Inhil maupun Tipikor Polres Inhil mengenai persoalan tersebut.

“Saya masih di luar kota, Minggu depan kita jumpa,” kata Frenkri, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Inhil. (Arbain-Red)




CV MIA Diduga Nekat Sedot Pasir Secara Ilegal di Desa Bayas

ARBindonesia, INDRAGIRI HILIR – Aktivitas tambang pasir sungai yang dilakukan oleh CV Mekar Indah Abadi (MIA) di Desa Bayas menimbulkan keresahan warga.

Perusahaan yang beraktivitas sebagai pengelola tambang resmi itu diduga nekat melakukan penyedotan pasir diluar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam perizinan yang belaku, sehingga memicu dugaan praktik ilegal.

Informasi yang awak media terima, adanya aktivitas penyedotan pasir sungai diluar izin itu menggunakan beberapa mesin sedot dan aktivitas yang diduga ilegal tersebut diketahui talah berlangsung beberapa hari.

“Sudah beberapa hari beroperasi dan semalam juga masih beraktivitas,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya untuk tidak dipublis, Sabtu (28/2/2026).

“Dia ngambil pasir menggunakan beberapa mesin sedot dengan sistem sambung pipa dari sungai naik daratan. Sementara izin titik lokasi pengambilan pasir milik mereka masih jauh arah ke hulu lagi,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV Mekar Indah Abadi untuk dikonfirmasi mengenai hal tersebut. (Arb)




Tata Kelola Retribusi Pasar di Tembilahan Bermasalah, Ruang Kebocoran PAD Terbuka

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) adalah denyut nadi ekonomi rakyat, ruang sosial yang mempertemukan pedagang kecil dengan pembeli harian.

Namun dibalik itu semua, sebuah temuan mengungkap adanya masalah serius dalam tata kelola retribusi pasar.

Data yang dihimpun awak media, pada tahun 2024 dari 4 pasar besar yang ada di Tembilahan terdapat 871 los dan 153 kios beroperasi tanpa Surat Keterangan Sewa Los dan Kios. Sedangkan yang memiliki Surat Keterangan Sewa hanya sejumlah 73 Los dan 18 Kios.

Surat sewa menjadi dasar legal bagi pedagang untuk menempati los dan kios sekaligus memastikan kewajiban membayar sewa kepada pemerintah daerah. Tanpa surat tersebut, mekanisme pungutan menjadi kabur, membuka ruang bagi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih jauh, terhadap bukti setoran retribusi memperlihatkan ketimpangan mencolok. Dari 944 los, hanya 109 yang tercatat menyetor retribusi dan 835 los tidak menyetor. Sedangkan dari total 171 kios, 78 diantaranya beroperasi tanpa menyetorkan retribusi.

Angka ini bukan sekadar statistik, ia adalah potret kebocoran yang berpotensi merugikan daerah dalam jumlah besar. Hal itu juga berdampak pada kualitas pelayanan pasar.

Dana retribusi yang seharusnya kembali dalam bentuk perbaikan fasilitas, kebersihan, dan keamanan. Ketika dana itu bocor, pedagang dan pembeli yang dirugikan.

PLT Kepala Diskop UKM dan Dagtri, TM Syaifullah saat dikonfirmasi mengungkapkan belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut, hal itu menggingat dirinya baru diamanahkan sebagai PLT Kepala Dinas.

Akan tetapi, TM Syaifullah menginformasikan bahwa target retribusi pasar untuk tahun 2026 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 juta.

“Target retribusi pasar tahun ini sekitar Rp300 Juta, turun dari tahun sebelumnya,” tutur TM Syaifullah yang juga merupakan Asisten Bupati Inhil, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Kabid Pasar Diskop UKM dan Dagtri Inhil belum bisa ditemui awak media untuk dimintai informasi terkait data terbaru 2026 pendapatan dari Retribusi Pasar, dan data jumlah Los dan Kios di Pasar Dayang Suri,Mayang Kelapa, Selodang Kelapa, dan Umbut Kelapa di tahun 2026 ini. (Arbain-Red)




Sinergi Dalam Perangi Narkoba, Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri

ARBindonesia.com, DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima penghargaan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas sinergi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi strategis lintas instansi.

Penghargaan ini diberikan kepada Rutan Kelas IIB Dumai atas komitmen dan peran aktif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Akhmad Faiq Maulana.

“Penghargaan ini kami berikan karena kerja sama yang solid selama ini dalam rangka pemberantasan narkoba,” ujar Eko.

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi nyata dalam perang melawan narkoba. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisasi dengan jaringan luas, mulai dari produksi, distribusi, penyelundupan lintas wilayah, hingga peredaran di dalam negeri bahkan di lembaga pemasyarakatan.

Peran Lapas dan Rutan dinilai sangat penting dalam pengawasan narapidana kasus narkoba agar tidak mengendalikan peredaran dari dalam lapas.

Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Karutan menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran.

“Penghargaan ini adalah milik bersama seluruh petugas Rutan Dumai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Rutan Dumai bersih dari peredaran narkoba,” tegas Enang.

Senada, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Dumai, Akhmad Faiq Maulana, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan deteksi dini dan langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan.*




Temuan BPK pada Proyek Jalan Ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Begini Kata Inspektorat Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas senilai Rp23,7 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya menjadi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Rio Adytia Pratama ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dari temuan itu, muncul potensi kerugian Negara sekitar Rp 670 juta yang harus dilakukan pengembalian oleh pihak rekanan.

“Dari 670 juta temuan BPK, rekanan baru melakukan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 300 juta. Yaitu 200 juta di bulan Juli 2024 dan 100 juta lagi bulan September 2024 lalu,” terangnya, Rabu (25/2/2026).

Rio menambahkan bahwa Inspektorat sudah menyurati kepada OPD terkait penyelesaian dana yang menjadi kelebihan pembayaran.

Ia juga menegaskan, karena ini bukan temuan inspektorat, sehingga BPK yang memiliki wewenang menindaklanjuti laporan ke Aparat Penegak Hukum.

Tidak Menyelesaikan Temuan BPK, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat berimplikasi pada sanksi administratif, Tuntutan Ganti Rugi TGR) hingga proses hukum lebih lanjut.

Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan, adanya manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Mengacu UU Tipikor Penanganan pidana mengacu pada, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Arbain)