Zainuddin Acang Nahkodai KONI Inhil Periode 2025-2029, Cabor Percasi Ucapkan Selamat

ARBindonesia, INDRAGIRI HILIR — Musyawarah Olahraga Kabupaten Luarbiasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2025 menetapkan Zainuddin Acang sebagai Ketua KONI Inhil periode 2025–2029.

Ia terpilih secara aklamasi setelah mendapat dukungan penuh dari mayoritas cabang olahraga (Cabor) yang hadir dalam forum tersebut.

Atas sukses penyelenggaraan Musorkablub KONI Inhil, Keluarga Besar Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Catur (PERCASI) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada ketua KONI terpilih.

Diktakan Ketua Cabor Percasi Taufik,SP M.Pd melalui Sekretarisnya, terpilihnya Zainuddin Kasim, SH sebagai Ketua KONI Inhil yang baru merupakan momentum penting untuk memperkuat dalam membangun prestasi olahraga di Negeri Hamparan Kelapa Dunia.

“Kami dari Cabor Percasi mengucapkan tahniah atas amanah yang diberikan kepada Ketua KONI terpilih. Semoga di bawah kepemimpinan beliau, pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di Inhil semakin maju dan berprestasi, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” ujar Fitriadi, Senin (8/12/2025).

Fitriadi juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program-program KONI Inhil dalam mencetak atlet-atlet, khusus atlet catur berprestasi yang dapat mengharumkan nama daerah.

“Kami percaya, dengan kepemimpinan yang visioner Zainuddin/Acang, akan menjadikan KONI Inhil sebagai rumah besar yang mampu merangkul seluruh cabang olahraga untuk tumbuh bersama,” tambahnya.

Terakhir Fitriadi berpesan agar Ketua KONI terpilih dapat menjalankan roda organisasi secara transparansi serta tidak menjadikan KONI sebagai alat politik untuk kepentingan tertentu.

“Kami berharap KONI Inhil kedepannya dapat menjadi motor penggerak kemajuan olahraga yang inklusif, berintegritas, dan berkelanjutan di Bumi Sri Gemilang tanpa terpolitisasi,” tutupnya. (Arbain)




Aksi Penipu Mengatasnamakan Bupati Inhil Terjadi di WhatsApp, Herman Tegaskan Bukan Dirinya

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Aksi penipuan dengan modus mengatasnamakan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) kembali terjadi. Kali ini, pelaku menggunakan foto profil serta nama Bupati Herman di aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dan meminta transfer dana.

Dalam tangkapan layar yang beredar, pelaku mengirim pesan kepada korban dengan memperkenalkan diri sebagai “Herman, Bupati Inhil”. Pelaku kemudian meminta korban melakukan panggilan suara, sebelum akhirnya mengirimkan nomor rekening atas nama orang lain dan meminta bukti transfer setelah dana dikirim.

Bupati Indragiri Hilir, Herman, menegaskan bahwa pesan tersebut bukan berasal darinya. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah meminta dana, mengarahkan transfer uang, ataupun berkomunikasi secara pribadi terkait hal-hal seperti itu melalui WhatsApp.

“Saya tegaskan, itu bukan saya. Jangan dipercaya. Masyarakat harus berhati-hati jika ada pihak yang mengatasnamakan Bupati untuk meminta uang ataupun data pribadi,” ujar Herman.

Pemerintah Kabupaten Inhil mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menerima pesan mencurigakan serupa. Pemkab juga mengingatkan agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui nomor resmi, kanal komunikasi pemerintah, atau melalui staf protokol.

Kasus ini telah diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Pemerintah daerah kembali menekankan pentingnya kewaspadaan bersama di tengah maraknya modus penipuan digital yang menyasar masyarakat. (Adv)




Dokumen Dinilai Belum Lengkap, DPRD Inhil Tolak Rencana Pinjaman Daerah 200 Miliar

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Rencana Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 akhirnya ditolak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Keputusan tersebut diambil setelah finalisasi rapat Banggar bersama pemerintah daerah yang berlangsung sejak Minggu malam hingga Senin (7/12/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H. Iwan Taruna, ST menjelaskan, keputusan Banggar itu setelah ditemukan dokumen pendukung pengajuan pinjaman belum lengkap. Dalam kajiannya, Banggar menilai Pemkab Inhil belum menyertakan studi kelayakan proyek, Detail Engineering Design (DED), analisis risiko pinjaman, serta proyeksi keuangan daerah seperti pendapatan, belanja, dan kapasitas fiskal—dokumen-dokumen yang menjadi syarat utama proses persetujuan pinjaman.

“Pemerintah Kabupaten Inhil sebelumnya menyiapkan rencana pinjaman daerah melalui PT SMI sebesar Rp200 miliar. Namun untuk tahun RAPBD 2026 rencana tersebut ditolak. Dan sudah kita keluarkan dari penerimaan pembiayaan melalui utang daerah,” ujar Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (08/12/2025).

Ia menegaskan bahwa tanpa kelengkapan dokumen tersebut, Banggar DPRD tidak memiliki dasar untuk menyetujui rencana pinjaman daerah. Karena itu, keputusan menolak menjadi opsi yang dianggap paling rasional.

“Tanpa dokumen-dokumen itu kami di Banggar tidak bisa menilai apakah pinjaman itu layak atau tidak, makanya kami putuskan untuk menunda pinjaman tersebut,” tegasnya.

Dengan pembatalan ini, Iwan memastikan bahwa pada APBD 2026 tidak akan ada pembiayaan daerah yang bersumber dari pinjaman daerah. Konsekuensinya, pemerintah daerah harus menata kembali perencanaan program pembangunan, terutama yang sebelumnya dirancang menggunakan skema pinjaman.

Banggar DPRD Inhil merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan, melakukan pencermatan belanja, serta memastikan setiap alokasi anggaran lebih terukur, efisien, dan sesuai dengan dokumen RPJMD.

“Dengan tidak adanya pinjaman, pemerintah daerah perlu mengkaji kembali prioritas pembangunan agar program tetap berjalan,” pungkas Iwan. *




Bupati Inhil Hadiri Rapat Banggar DPRD, Paparkan KUA-PPAS 2026 dan Rencana Pinjaman Daerah Rp200 M

ARBindonesia.com, TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil yang digelar malam ini, Jumat (6/12), untuk memberikan penjelasan resmi terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, termasuk rencana pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Inhil tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, H. Iwan Taruna, ST., M. SI dan digelar secara tertutup. Sejumlah pimpinan serta anggota Banggar hadir mengikuti pembahasan yang disebut krusial bagi arah fiskal daerah tahun depan.

Dalam pemaparannya, Bupati Herman menjelaskan kondisi fiskal Inhil yang mengalami tekanan akibat penurunan pendapatan, terutama dari Dana Transfer ke Daerah (TKD). Untuk menopang pembangunan prioritas dan mempercepat penyelesaian program strategis, Pemkab mengusulkan skema pinjaman Rp200 miliar ke PT SMI sebagai alternatif sumber pembiayaan.

Menurut Bupati, pinjaman itu dirancang untuk memperkuat kapasitas belanja modal, khususnya infrastruktur dasar yang dinilai mendesak bagi kepentingan publik.

“Kita ingin memastikan pembangunan tetap berjalan meskipun fiskal daerah sedang tertekan. Semua mekanisme kita tempuh sesuai aturan,” demikian penjelasan yang disampaikan Herman di hadapan anggota Banggar.

Sementara itu, Ketua DPRD H. Iwan Taruna mengatakan rapat berlangsung tertutup guna memastikan pembahasan berjalan fokus dan mendalam, mengingat materi yang dibahas menyangkut keuangan daerah serta strategi pembiayaan jangka menengah.

Hingga berita ini diturunkan, rapat Banggar masih berlangsung dan pembahasan mengenai struktur anggaran serta skema pinjaman daerah terus digali oleh DPRD untuk memastikan kesesuaian regulasi dan kemampuan fiskal daerah dalam pengembaliannya. *




Bersikukuh Pertahankan Hak Asuh Anak Meski Dua Kali Kalah Persidangan, Terduga Pelaku KDRT Akan Dilaporkan Lagi Soal Penculikan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Meski telah dua kali dinyatakan kalah dalam proses persidangan hak asuh anak, seorang ayah serta terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial T dinilai tetap bersikukuh pertahankan hak asuh anak yang masih balita.

Hal itu terlihat dari proses persidangan hak asuh anak beberapa bulan lalu dan telah dimenangkan oleh Melli yang merupakan mantan Istri sah dari terduga pelaku KDRT. Namun, hingga saat ini T tidak kunjung menyerahkan anak yang saat ini telah berusia setahun lebih itu kepada sang Ibu (Melli).

Atas perbuatan T tersebut, Melli melalui Kuasa Hukumnya Hendri Irawan,SH.,MH berencana akan kembali mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penculikan anak di bawah umur.

Sebelumnya, T juga telah dilaporkan atas dugaan tindakan KDRT dan Penelantaran pada Maret 2025 lalu, dan saat ini status hukumnya telah ditingkatkan menjadi Penyidikan.

Hendri Irawan dalam keteranganny mengatakan bawa pasca terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 140/PUU-XXI/2023, maka siapapun yang membawa lari atau memisahkan seorang anak dari kekuasaan walinya yang sah memenuhui unsur delik penculikan anak yang diancam hukuman 7 tahun penjara walaupun perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Tak hanya itu, dalam Kasasi di Makamah Agung juga memenangkan Melli untuk hak asuh anak.

Untuk itu Tim Kuasa Hukum tengah mempersiapkan laporan polisi baru sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan hak asuh anak jatuh kepada Melli.

“Tengah menyiapkan laporan tambahan ke pihak kepolisian terkait dugaan penculikan anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan suami dari klien kami (Melli). Hal ini sebagai antisipasi apabila T maupun keluarganya tidak segera menyerahkan dan menyatukan kembali anak tersebut kepada Ibu kandungnya (Melli-red) yang telah ditetapkan sebagai wali yang sah dari anak tersebut,” ungkap Hendri Irawan kepada ARBindonesia.com,” Jum’at (5/12/2025).

“Laporan ini juga akan menjadi pelengkap dari laporan KDRT dan penelantaran yang sebelumnya telah kami layangkan dan statusnya saat ini telah ditingkatkan oleh Kepolisian Polres Inhil menjadi Penyidikan,” tutupnya.

Terpisah, dalam kutipan dari beberapa media yang telah menayangkan pemberitaan terkait Hak Asuh anak antara Melli dan T beberapa bulan lalu. Dalam kronologisnya menyampaikan bahwa Melli yang baru sekitar 3 bulan bersama buah hatinya harus menerima kenyataan pahit karena dipisahkan dari anaknya oleh T yang saat itu masih berstatus suaminya.

Sang anak diduga dibawa kabur secara diam-diam oleh T pada tanggal 3 Desember 2024 lalu. Ia tiba-tiba saja pergi tanpa pesan membawa bayi perempuan berusia 3 bulan tersebut dengan dalih ingin membawa berjemur matahari pagi setelah dimandikan sang ibu.

Peristiwa ini membuat Melli sangat terpukul sehingga membuatnya berkeliling kota mencari keberadaan suami dan bayinya sambil menangis sepanjang jalan.

Peristiwa ini pun menghebohkan warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau dan telah beberapa kali diupayakan penyelesaian oleh para tokoh masyarakat setempat.

Pengurus PSMTI, Tokoh Agama di Kota Tembilahan, bahkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Inhil juga telah turun tangan dalam kasus dugaan ayah membawa kabur bayinya tersebut.

Seluruh upaya penyelesaian tidak berhasil lantaran T yang diduga bersembunyi di Pekanbaru tidak pernah hadir dalam undangan mediasi.

Apalagi keluarga T yang dikenal sebagai pemilik toko di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan selalu bungkam dan seolah tidak khawatir dengan hilangnya T yang membawa pergi bayinya.

Pasca kepergian T tersebut, bahkan ayah T ditengarai justru tega mengusir Melli yang masih dalam keadaan sedih dan panik akibat hilangnya suami dan bayinya dari rumah yang selama ini mereka tinggali.

Ayah T beralasan rumah tersebut bukan rumah T namun miliknya sebagaimana terungkap dalam putusan pengadilan tentang perceraian antara Melli dan T.

Saat itu Melli memiliki harapan dan semangat baru setelah Pengadilan Tinggi Riau memutuskan sengketa hak asuh anak antara Melli dan T jatuh ke tangan Melli yakni ibu kandung anak tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dan memenangkan hak asuh anak kepada Melli berdasarkan fakta persidangan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi T terkait persoalan tersebut. (Arbain)




Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan November 2025

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Bupati Indragiri Hilir, Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Bulan November Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Kantor Bappeda Inhil, Jumat (5/12/2025) pagi.

Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Inhil, Tantawi Jauhari, serta Asisten II Setda Inhil, Dwi Budianto.

Kegiatan ini melibatkan seluruh Kepala OPD, camat, dan unsur terkait lainnya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan daerah berjalan sesuai target menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data rekapitulasi hingga November, total pagu anggaran APBD 2025 tercatat sebesar Rp2,146 triliun dengan realisasi keuangan mencapai Rp1,472 triliun atau 68,59 persen. Sementara itu, capaian fisik berada pada angka 77,73 persen.

Adapun capaian realisasi masing-masing kelompok OPD meliputi:

Dinas: pagu Rp1,575 triliun, realisasi Rp1,054 triliun, fisik 77,17 persen, keuangan 66,97 persen.

Badan: pagu Rp420,79 miliar, realisasi Rp298,17 miliar, fisik 78,54 persen, keuangan 70,86 persen.

Bagian Sekretariat Daerah: pagu Rp69,84 miliar, realisasi Rp59,32 miliar, fisik 85,16 persen, keuangan 84,94 persen.

Kecamatan: pagu Rp81,10 miliar, realisasi Rp60,13 miliar, fisik 78 persen, keuangan 74,15 persen.

Dalam arahannya, Bupati Herman menegaskan pentingnya percepatan seluruh kegiatan di sisa waktu tahun anggaran. Ia meminta seluruh OPD untuk fokus, bergerak cepat, dan menuntaskan program yang masih tertinggal.

“Evaluasi ini bukan hanya soal angka, tetapi memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat. Saya minta seluruh OPD fokus, bergerak cepat, dan menyelesaikan kegiatan tepat waktu,” tegas Bupati Herman.

Bupati juga menyoroti secara khusus pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia mengingatkan OPD pengelola DAK untuk memperhatikan batas waktu penyerapan yang ketat dari pemerintah pusat serta memastikan seluruh kegiatan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

“DAK ini punya deadline yang ketat. Jangan sampai ada keterlambatan. Saya minta OPD pengelola DAK benar-benar fokus menyelesaikan seluruh pekerjaannya tanpa menunda lagi,” ujarnya menekankan.

Rapat evaluasi ditutup dengan penyampaian langkah tindak lanjut dari masing-masing OPD serta komitmen bersama dalam meningkatkan capaian kinerja pembangunan hingga penutupan tahun anggaran 2025. (Adv)