Kasus Kepala Bayi Putus, Pihak Puskesmas dan Keluarga Korban Berdamai

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Buntut panjang kasus seorang bayi yang mengalami kepala putus saat proses perselalinan di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir berakhir damai.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Khaidir, Hendri Irawan, S.H., M.H kepada awak media ARB INdonesia, Kamis (1/9/2022) sore.

Kesepakan damai tersebut ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian antara korban dan pihak Puskesmas Gajah Mada. Dalam kesepakan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Puskesmas Gajah Mada, Perwakilan Dinas Kesehatan, pihak kepolisian, Kuasa Hukum serta keluarga Korban.

“Dari kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan kasus ini dengan menempuh jalur kekeluargaan yang berakhir pada perjanjian perdamaian. Mengingat korban dan pihak keluarga juga telah mengiklaskan apa yang telah terjadi,” ungkap Hendri Irawan.

Namun kata Kuasa Hukum Khaidir, sebagai wujud dari permohonan maaf dan tanggung jawab, pihak Puskesmas akan memberikan pelayanan, perawatan dan pengontrolan secara rutin terhadap ibu Nova Hidayati selama 42 hari.

“Selian dari memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu Nova Hidayati yang saat ini masih menjalani masa nifas. Selain itu juga pihak Puskesmas Gajah Mada juga memberikan sanksi terhadap 4 orang bidan atas kasus tersebut,” imbuh Hendri Irawan yang juga sebagai Ketua KDDI.

IMG_20220901_175824
Khaidir bersama Kuasa Hukum saat memberikan keterangan kepada awak media

Lebih lanjut Hendri Irawan memaparkan, dari keterangan yang di sampaikan dari 4 orang bidan, tindakan yang dilakukan oleh para bidan merupakan upaya untuk menyelamatkan sang ibu saat proses persalinan. Mengingat pada saat pasien datang ke Puskesmas, kondisi bayi saat itu sudah terlihat pada bagian pinggul bayi.

“Melihat kondisi tersebut, maka dari para bidan ini muncul lah jiwa sosial untuk mengambil tindakan demi menyelamatkan sang ibu,” ungkap Hendri memaparkan keterangan yang di sampaikan bidan kepadanya.

Terakhir Kuasa Hukum Khaidir, Hendri Irawan, S.H., M.H menghimbau kepada para pengguna media sosial (netizen) untuk tidak mengupload dan menyebarkan foto-foto yang berkaitan dengan kasus tersebut tanpa seizin korbannya.

“Mengingat adanya UU ITE, maka kita menghimbau kepada Netizen untuk tidak menyebar luaskan foto ataupun video baik saat proses persalinan dan saat proses pemandian si bayi. Jika sudah terlanjur di Upload, kita minta untuk segera dihapus dari postingan media sosial,” tutup Hendri Irawan.

Sementara itu, Khaidir ayah dari bayi yang mengalami kepala putus menyampaikan telah mengiklaskan apa yang telah menimpa anaknya (alm) dan istrinya yang saat ini sedang menjalani masa pemulihan.

“Atas kesepakatan keluarga besar bahwa kasus ini tidak kami dilanjutkan dengan menempuh jalur damai dan sudah mengikhlaskan apa yang terjadi,” singkat Khaidir. (Arbain)




Tabrakan Speedboat dengan Pompong di Perairan Gaung, 1 Orang Tewas

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Insiden tabrakan antara speedboat dengan pompong (perahu kayu) mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kejadian tersebut pada Kamis (1/9/2022) sore di perairan Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di Desa Belantaraya.

Korban bernama Hanadi (50 tahun) tewas akibat jatuh ke air usai pompong (perahu) yang dikemudikannya mengalami tabrakan dengan speedboat bermesin 40 Pk.

Kepala Desa Desa Belantaraya, Hasbullah Jali, saat dihubungi via seluler membenarkan peristiwa tersebut dan korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

“Iya benar, sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” jawab Hasbullah, Kamis (1/9).

Kronologis kejadian berawal ketika speedboat hendak menuju dari arah hulu ke hilir, tiba-tiba korban keluar dari belakang kapal buah kelapa yang sedang bertambat di pancangnya.

“Langsung tertabrak hingga korban jatuh dan tenggelam,” sebutnya.

Kejadian sekitar pukul 16.10 Wib, dan korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 17.30 Wib dengan menggunakan rawai (tali panjang yang dipasang kail pancing).

Perlu diketahui, Korban saat ini sudah dievakuasi kerumah duka untuk kemudian dilakukan pembersihan terhadap luka yang mengenai bagian kepala dan sisi tubuh lainnya.

Terkait nasib nakhoda speedboat belum diketahui seperti apa kondisinya. Hingg berita ini diterbitkan awak media masih mencari informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. (MDd)




Komisi IV DPRD Inhil Dalami Tragedi Bayi Putus Kepala Saat Persalinan di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir turut mendalami tragedi memilukan bayi putus kepala saat proses persalinan di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan.

Hal tersebut ditegaskan Samino yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Inhil saat diwawancarai wartawan melalui telepon selulernya.

“Kasusnya masih kita pelajari. Kita melakukan konfirmasi juga ke Dinas Kesehatan dan Puskesmas Gajah Mada Tembilahan seperti apa kejadian yang sebenarnya,” ucap Politisi Partai PDIP , Kamis (1/9/2022).

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV Muammar. Politisi asal PKB Inhil menjelaskan masih menunggu konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil.

“Kami masih mempelajarinnya. Masih menunggu konfirmasi dari dinas kesehatan,” jawab Muammar.

Untuk diketahui, Bayi pasangan Khaidir dan Nova mengalami putus kepala saat proses persalinan di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Jumat lalu.

Saat ini viral dimedia sosial karena pihak Puskesmas dan Dinas memilih bungkam. (tim)




Bayi Lahir Kepala Putus di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan Alami Hidrosefalus

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Selain lahir dalam keadaan sungsang, bayi pasangan Khaidir dan Nova Hidayati alami penyakit hidrosefalus. Hal tersebut juga dibuktikan dengan hasil USG.

Dimana sebelumnya bayi sungsang tersebut lahir dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim ibunya saat proses persalinan di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Lahir dalam keadaan sungsang (tidak normal_red), jadi seharusnya ditangani oleh dokter spesialis,” kata Kuasa Hukum Khaidir, Hendri Irawan, S.H.,M.H dan Afrizal, S.H.,M.H, Kamis (1/9/2022).

Sesuai penelusuran awak media dan penjelasan Kuasa Hukum Khidir, bayi tersebut sejak dalam kandungan dan hasil kontrol rutin di dokter kandungan, bayi tersebut mengalami kelainan medis.

“Bayi ini ada kelainan waktu diperiksa di dokter kandungan. Alami hidrosefalus,” kata Hendri.

Melihat hasil tersebut, dokter kandungan sudah menyarankan persalinan caesar. Namun karena proses BPJS, Nova harus lebih dulu mendapat rujukan Puskesmas Gajah Mada.

“Dokter kandungan sudah menyarankan persalinan caesar. Namun karena sistem mekanisme BPJS harus ke puskesmas dulu, ya di bawalah ke puskemas. Tetapi seharusnya puskesmas jangan ada lagi tindakan, langsung rujuk saja,” katanya.

Akibat tindakan medis itu, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut putus kepala. Sebab, pantat bayi juga sudah keluar saat tiba di Puskesmas Gajah Mada.

Diketahui, nasib tragis menimpa pasangan suami istri Nova dan Khaidir. Bagaimana tidak, kepala bayi Nova putus saat proses persalinan di Puskesmas.

Nova awalnya menjalani proses persalinan di Puskesmas Gajah Mada, Jumat (26/8) malam. Proses persalinan dilakukan di UGD setelah Nova mengalami pecah air ketuban.

Setibanya di puskesmas, Nova langsung ditangani tenaga kesehatan. Namun tak disangka, bayi yang dilahirkan justru tidak utuh alias putus di bagian kepala.

Insiden itu sontak membuat Khaidir kaget. Nova pun akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada untuk mendapat penanganan medis

Untuk diketahui, seperti dilansir Alodokter, hidrosefalus adalah penumpukan cairan di rongga otak sehingga meningkatkan tekanan pada otak bayi membuat ukuran kepala membesar. Sedangkan pada orang dewasa, kondisi ini bisa menimbulkan sakit kepala hebat. (tim)




Dugaan Indikasi Malpraktek, Kuasa Hukum Tuntut Puskesmas Gajah Mada dan Dinkes Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Mengenai kasus seorang bayi yang terpisah antara badan dan kepala akhirnya berujung kepada tuntutan secara hukum.

Dimana peristiwa itu terjadi di Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Jumat (26/8/2022) lalu, sekira pukul 23.00 WIB, diduga adanya indikasi malpraktek.

Orang tua korban, Khaidir melalui Kuasa Hukumnya, Hendri Irawan, S.H.,M.H dan Afrizal, S.H.,M.H mengungkapkan akan meminta pertanggungjawaban pihak Puskesmas Gajah Mada Tembilahan beserta Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kita meminta itikad baik dari pihak Puskesmas dan Dinkes menyelesaikan perkara ini,” kata Hendri Irawan, S.H.,M.H kepada ARB INdonesia dan Tim, Rabu (31/8/2022) sore.

Hendri mengungkapkan dengan kejadian memilukan tersebut, kepada semua lembaga kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Jika ada indikasi kelalaian agar ke empat bidan dan dokter diberikan tindakan tegas.

“Keluarga korban meminta sanksi etika profesi kepada empat orang bidan, dan penanggung jawab dalam hal ini dokter yang piket saat malam itu,” tegasnya.

Bukan hanya memberikan sangsi kepada empat Bidan serta dokter, pihak Puskesmas dan Dinkes harus ganti rugi kepada orang tua korban yang psikisnya terganggu dan mengalami trauma yang mendalam.

Ditegaskan Hendri sesuai Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.

Bukan hanya itu, jika terungkap adanya dugaan malpraktik yang menyebabkan matinya seorang pasien akibat adanya kelalaian dalam proses perawatan dapat dikenakan pasal 359 KUHP atas dasar kelalaian.

“Jika terbukti ada indikasi malpraktik, pihak keluarga meminta kasus ini dibawa keranah hukum agar tidak terjadi kasus yang sama kepada masyarakat lain,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kepala Puskesmas Gajah Mada Tembilahan, Marlina ketika dijumpai wartawan secara langsung memilih bungkam dan meninggalkan wartawan yang berusaha mengkonfirmasi dan meminta tanggapan kasus tersebut.

Awak media saat itu meminta keterangan mengenai persalinan seorang ibu di Puskesmas yang mana antara badan dan kepala anaknya terpisah (putus) saat ditangani empat orang Bidan diduga berstatus honorer.

Awak media tidak mendapatkan klarifikasi dan penjelasan apakah proses sudah sesuai SOP penanganan dan bagaimana tindak lanjut setelah peristiwa yang dialami ibu bayi bernama Nova Hidayati warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan itu.

Bahkan Kepala Puskesmas Gajah Mada terkesan menutupi apa yang terjadi sebenarnya dan siapa bidan maupun dokter yang menanganinya.

Begitu juga dengan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Rahmi, memilih diam seribu bahasa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp walaupun pesan sudah masuk dan contreng dua biru. (arbain/tim)




Ada BB Uang 106 Ribu, Penjual Togel di Pulau Kijang Diamankan Polisi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Penjual nomor togel atau sie jie di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh diamankan Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, pelaku inisial DD (37) diamankan saat sedang merekap nomor togel di rumahnya, jalan Kalimantan Kelurahan Pulau Kijang.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

IMG-20220831-WA0003
Tersangka

“Ketika penggeledahan, kami (Tim Resmob Polres Inhil,) menemukan uang tunai Rp 106.000, 2 unit handphone dan buku catatan togel. Jadi ini sebagai barang bukti atas informasi dari masyarakat yang kami terima, bahwa di Pulau Kijang ini ada tindak pidana nomor togel,” jelasnya.

Saat diinterogasi DD mengaku menjual nomor togel kepada masyarakat yang kemudian hasilnya diserahkan kepada J.

“Ketika dilakukan pengembangan di rumah J, akan tetapi J sudah tidak berada di lokasi lagi ,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” imbuhnya. (rls)