Wow! Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Dumai Capai Rp 2,2 Miliar

ARBindonesia.com, DUMAI – Di balik gedung megah DPRD Kota Dumai, ada cerita tentang angka-angka yang tak sekadar baris dalam laporan keuangan. Tahun anggaran 2024 mencatat sebuah temuan mengejutkan, yaitu kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota dewan mencapai Rp2,214 miliar.

Angka itu bukan sekadar selisih, melainkan potret bagaimana kebijakan bisa melenceng dari standar yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang bersumber dari LHP BPK mengungkap bahwa tunjangan transportasi yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Dumai jauh lebih tinggi dibanding standar biaya umum (SBU) yang berlaku.

Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp28,17 juta per bulan, sementara biaya sewa kendaraan dinas yang disahkan dalam SBU hanya sekitar Rp8 juta. Selisih ini, jika dikalikan setahun, menembus ratusan juta rupiah.

Di balik angka itu, ada perbedaan pandangan, Sekretaris DPRD, selaku pengguna anggaran, menolak temuan BPK. Ia berargumen bahwa pembayaran tunjangan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2023, yang dianggap sebagai lex specialis. Bahkan, ia menegaskan bahwa besaran tunjangan tidak melebihi DPRD Provinsi Riau dan sudah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Namun, BPK punya pandangan lain. Lembaga auditor negara menegaskan bahwa standar biaya dalam SBU adalah “peta tunggal” yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah. Regulasi nasional pun jelas, bahwa belanja daerah harus berlandaskan asas kepatuhan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. Dengan kata lain, tidak ada ruang bagi tafsir yang melampaui batas.

Di tengah silang pendapat itu, publik bertanya-tanya bagaimana mungkin sebuah kota dengan kebutuhan pembangunan yang besar harus kehilangan miliaran rupiah hanya karena tunjangan transportasi? Angka Rp2,2 miliar bukan sekadar beban fiskal, melainkan simbol ketidakcermatan dalam mengelola uang rakyat.

BPK akhirnya merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan Sekretaris DPRD menghitung ulang besaran tunjangan sesuai survei harga lokal, sekaligus memproses pengembalian kelebihan pembayaran.

Rekomendasi itu menjadi ujian apakah pemerintah berani menegakkan aturan, atau justru membiarkan praktik yang dianggap “wajar” terus berjalan?

Di balik laporan resmi, kisah ini menyentuh sisi paling mendasar dari demokrasi lokal soal kepercayaan publik. Sebab, bagi warga Dumai, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah adalah janji untuk kesejahteraan dan ketika janji itu tergelincir dalam angka-angka tunjangan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan legitimasi. (Red)




Kelebihan Pembayaran Insentif Pajak di Dumai, BPK Rekomendasikan Pengembalian Rp898 Juta

ARBindonesia.com, DUMAI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Pemerintah Kota Dumai tahun 2024 dengan total mencapai Rp898.110.233.

Temuan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban insentif dan perhitungan besaran insentif yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurut BPK, kelebihan pembayaran terjadi karena insentif yang diberikan kepada sejumlah pejabat melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa insentif hanya dapat diberikan paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan melekat, dengan besaran disesuaikan pada realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Selain itu, BPK menyoroti pemberian insentif kepada Sekretaris Daerah, yang dinilai tidak sesuai aturan karena pejabat tersebut sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 69 Tahun 2021 dan Nomor 82 Tahun 2022. Dengan adanya remunerasi tersebut, pemberian insentif tambahan dianggap tidak sah.

Namun, Kepala Bapenda Dumai menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK. Ia berargumen bahwa insentif bagi Sekretaris Daerah masih dapat diberikan sepanjang ketentuan remunerasi belum diberlakukan. Pandangan ini ditolak oleh BPK yang menegaskan bahwa aturan remunerasi sudah berlaku melalui kebijakan TPP.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai untuk memerintahkan Kepala Bapenda melakukan pengawasan dan perhitungan ulang besaran insentif sesuai PP 69/2010 dan memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp898 juta ke Kas Daerah.

Kasus ini mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan insentif pajak daerah agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran serta menjaga akuntabilitas keuangan publik. (Red)




Bupati Lantik Pejabat Eselon di Rohul: Posisi Sekda Rohul Sementara Akan Ditunjuk PLH

ARBindonesia.com, ROKANHULU – Dinamika roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali bergulir. Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, secara resmi memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat pengawas di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Rohul, Kamis (2/4/2026).

Prosesi ini turut disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.

Sorotan utama dalam pelantikan kali ini tertuju pada sosok Muhammad Zaki, S.STP, M.Si. Beliau yang sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Sekretariat Daerah Rokan Hulu.
Mutasi ini didasarkan pada Keputusan Bupati tertanggal 30 Maret 2026 Nomor: KPTS. 100.3.3.2.

Selain posisi Sekda, perombakan juga menyentuh level pengawas. Nasiruddin, SS, yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD Pengelolaan Air Bersih Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), kini resmi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan pada Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja. Pelantikan Nasiruddin didasarkan pada Keputusan Bupati tanggal 2 April 2026 Nomor: KPTS. 100.3.3.2.

Pasca pergeseran Muhammad Zaki ke posisi Staf Ahli, kursi Sekretaris Daerah untuk sementara waktu akan mengalami kekosongan pejabat definitif. Guna memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan lancar, Bupati Anton berencana menunjuk Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dalam waktu dekat. (Adv)




Resmi! Bupati Anton Tunjuk Yusmar Jadi Plt Sekda Rokan Hulu hingga Juni 2026

ARBindonesia.com, ​Rokan Hulu – Menindaklanjuti kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pasca pelantikan pejabat Eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, bergerak cepat demi menjamin stabilitas birokrasi.

​Bupati secara resmi menunjuk dan mempercayakan amanah Pelaksana Tugas (Plt) Sekda kepada Drs. H. Yusmar, M.Si. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor: 100.3.5.2/BKPP-MT/78.19/2026 yang ditandatangani pada Kamis malam (2/4/2026) pukul 22.00 WIB.

​Penunjukan Drs. H. Yusmar, M.Si sebagai nakhoda administrasi Rohul ini berlaku terhitung mulai 2 April 2026 hingga 30 Juni 2026. Langkah strategis ini diambil berdasarkan koridor hukum yang berlaku, di antaranya:

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
​UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
​Perbup Rokan Hulu No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengangkatan Plh dan Plt.
​SK Bupati Rohul No. Kpts.100.3.3.2/BKPP-MT/233/2026 terkait mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama.

​Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan upaya memastikan roda pemerintahan tidak terhambat. Ia berharap Plt Sekda yang baru dapat menjaga ritme kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​”Saya berharap dengan ditunjuknya Plt Sekda ini, roda pemerintahan terus berjalan dengan baik. Paling utama adalah senantiasa bersinergi dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan negeri seribu suluk,” ujar Bupati Anton.

​Lebih lanjut, Bupati juga berharap agar Plt Sekda mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara eksekutif dan legislatif, serta memastikan seluruh program strategis daerah yang telah direncanakan dapat terealisasi tepat waktu tanpa kendala administratif.

​Sementara itu, Drs. H. Yusmar, M.Si menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan oleh pimpinan daerah. Ia menyatakan kesiapannya untuk langsung bekerja dan mengonsolidasikan jajaran birokrasi.

​”Ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar. Fokus utama saya dalam masa tugas ini adalah memastikan pelayanan publik tetap prima dan administrasi pemerintahan tetap tertib. Saya memohon dukungan dari seluruh rekan-rekan OPD agar kita dapat berlari kencang merealisasikan target-target pembangunan yang telah ditetapkan oleh Bapak Bupati,” ungkap Yusmar singkat.

​Dengan penunjukan ini, publik berharap transisi kepemimpinan administratif di Rokan Hulu dapat berjalan mulus, mengingat peran Sekda merupakan posisi sentral sebagai motor penggerak birokrasi daerah.(Adv)




Pemkab Rohul Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan 2026, Jumlah Penerima Meningkat Signifikan

ARBindonesia.com, Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi penyaluran bantuan pangan pemerintah berupa beras dan minyak goreng di Aula Lantai 3 Kantor Bupati pada Kamis (02/04/2026).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Rokan Hulu, H. Syofwan dan dihadiri perwakilan Kapolres, pimpinan Bulog Cabang Kampar Dani Permana, kepala DKPP Zulfikar, SP, Kepala dinas Kominfo Suharman Nasution, S.Pi, M.Si, Kadis Sosial P3A April Liyadi, S.E, M.Si, Perwakilan OPD terkait dan seluruh Camat se-kabupaten Rokan Hulu.

Dalam sambutannya, H. Syofwan menekankan bahwa program bantuan pangan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Beliau menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah, mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan, berperan aktif dalam memastikan bantuan ini tepat sasaran.

“Data penerima bantuan harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Saya mengharapkan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah untuk menunjuk petugas penyalur yang proaktif dan memahami mekanisme teknis sesuai petunjuk yang ada,” ujar Syofwan.

Syofwan juga memaparkan adanya kenaikan jumlah Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang cukup signifikan di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2026 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dari Kementerian Sosial.

“Tahun 2025 jumlah penerima sebanyak 27.158 penerima dengan jumlah bantuan 543.160 kg sementara untuk tahun 2026 dengan 51.184 penerima dan total bantuan 1.023.680 kg.” Terangnya

Terdapat kenaikan sebanyak 24.026 penerima atau sekitar 88,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan sosial di wilayah Rokan Hulu.

Lebih lanjut, Asisten I meminta para Camat dan pihak terkait untuk memberikan perhatian ekstra pada proses distribusi undangan agar dilakukan secara tertib dan terfilter berdasarkan nama dan NIK guna menghindari selisih data. Jika terdapat kekosongan penerima, pihak desa diminta mengutamakan penerima pengganti dari data cadangan yang telah ditetapkan Bappenas.

“Sampaikan informasi secara terbuka sehingga masyarakat memahami hak dan mekanisme yang berlaku. Mari kita samakan persepsi dan perkuat koordinasi demi keberhasilan penyaluran bantuan ini,” pungkasnya. (Adv)




Polsek Concong Gelar Program Green Policing di Desa Sungai Berapit

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Concong melaksanakan kegiatan Green Policing sebagai bagian dari program Kapolda Riau, Rabu (1/4/2026) pagi.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, dengan melibatkan personel Polsek dan perangkat desa setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Rifki Pribadi bersama perangkat desa menanam satu bibit pohon sirsak (Annona muricata L). Penanaman simbolis ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap pelestarian lingkungan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga alam.

Kapolsek Concong, IPTU Anton Hilman, SH., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar menanam pohon, tetapi juga mengajak masyarakat untuk menumbuhkan rasa cinta lingkungan.

“Kami berharap masyarakat dapat melanjutkan gerakan ini secara berkelanjutan, menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, serta aktif dalam kerja bakti demi kesehatan bersama,” ujarnya.

Program Green Policing sendiri bertujuan memperkuat kemitraan Polri dengan masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. (Arb)