Kekurangan Volume dan Kualitas Lima Proyek Fisik di Dumai, Kerugian Negara Capai Rp208 Juta

ARBindonesia.com, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas pada lima paket pekerjaan fisik jalan, irigasi, dan jaringan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Dumai tahun anggaran 2024.

Dari kekurangan volume dan kualitas pada proyek tersebut, terungkap bahwa masih ada kerugian negara sebesar Rp208 juta

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa dari total 22 paket pekerjaan senilai Rp72,48 miliar, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai lebih dari Rp1,05 miliar.

Sebagian telah disetorkan kembali oleh penyedia ke rekening kas umum daerah, namun masih tersisa ratusan juta rupiah yang belum ditindaklanjuti.

Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta melanggar ketentuan teknis dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 revisi 2.

BPK menyoroti bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas ketepatan volume, kualitas pekerjaan, dan perhitungan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran fisik di lapangan.

Selain itu, hasil uji mutu beton menunjukkan beberapa bagian pekerjaan tidak memenuhi standar kekuatan minimal fc’ ≥ 20 MPa, yang berpotensi menurunkan kualitas struktur dan mengancam keberlanjutan fungsi jalan.

Dalam kondisi demikian, seharusnya dilakukan pengujian inti (core test) dan perbaikan sesuai prosedur teknis, termasuk pengurangan pembayaran hingga 1,5% dari harga satuan untuk setiap penurunan kekuatan 1%.

BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya kelebihan pembayaran. Kepala Dinas terkait selaku pengguna anggaran dinilai kurang melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik, sementara PPK dan PPTK dianggap tidak cermat dalam memverifikasi volume dan kualitas sebelum menyetujui pembayaran.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui kepala dinas terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi. BPK merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan Dinas PU dan Disperkim untuk memperketat pengawasan, meningkatkan akurasi verifikasi pekerjaan, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp208 juta ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)




Polres Inhil Bongkar Kasus Pencurian, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Malam yang tenang di Tembilahan berubah mencekam ketika sebuah warung sederhana di Jalan Trimas disatroni pencuri. Kamis dini hari, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Nur Pida Wati Br Saragih yang tengah beristirahat dikejutkan oleh suara benda jatuh.

Sekilas ia melihat sosok bergegas keluar dari warungnya. Disangka anak sendiri, ternyata sosok itu adalah orang asing yang baru saja menggasak harta berharganya.

Ketika diperiksa, warung itu sudah kehilangan gelang emas seberat 6 mayam, cincin emas 2 mayam, liontin 2 mayam, uang tunai Rp2 juta, sebuah ponsel, hingga dokumen penting seperti KTP, ATM, dan BPJS. Malam itu, ketenangan berubah menjadi kerugian besar.

Tak tinggal diam, Satreskrim Polres Indragiri Hilir bergerak cepat. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 April 2026, tim Resmob menelusuri jejak pelaku.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Senin sore, 6 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pemuda berinisial M.A.S alias A (19 tahun) berhasil diamankan saat berdagang di Jalan Gajah Mada, Tembilahan Kota. Ia langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Inhil menegaskan, identitas pelaku lain juga telah dikantongi. Ia adalah M.I.J alias I (20 tahun), yang kini masih dalam pengejaran. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua lembar nota pembelian emas dari toko Harapan Baru, yang diduga terkait dengan barang curian milik korban.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegasnya.

Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, masyarakat Tembilahan kembali diingatkan untuk tetap waspada, karena kejahatan bisa datang kapan saja, bahkan di tengah keheningan malam. (Arb)




Kepala Daerah Terima Uang Rp635 Juta dari Jasa Pelayanan RSUD Dumai, Diduga Langgar Aturan!

ARBindonesia.com, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Temuan ini tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas realisasi belanja pegawai dan jasa pelayanan tahun anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui RSUD mencatat realisasi belanja pegawai BLUD sebesar Rp54 miliar atau 103 persen dari anggaran yang ditetapkan. Dari jumlah itu, Rp49 miliar digunakan untuk belanja jasa pelayanan kesehatan.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian pembayaran jasa pelayanan diberikan kepada pihak yang bukan sumber daya manusia BLUD, termasuk Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan.

Total pembayaran kepada empat pejabat tersebut mencapai Rp863 juta, terdiri dari Kepala Daerah Rp635 juta, Sekretaris Daerah Rp211 juta, Kepala Dinas Kesehatan Rp10 juta, dan Kasubag Keuangan dan Aset Rp5 juta.

BPK menilai kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menegaskan bahwa sumber daya manusia BLUD hanya terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai.

Dalam regulasi tersebut, pejabat pengelola BLUD mencakup pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang berhak menerima remunerasi sesuai tanggung jawab dan profesionalisme.

Komponen remunerasi meliputi gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus prestasi, pesangon, dan pensiun. Bukan jasa pelayanan bagi pihak di luar struktur BLUD.

Dalam keterangan tertulis pada LHP BPK, dinyatakan kelebihan pembayaran terjadi karena Direktur RSUD Dumai tidak memedomani ketentuan peraturan yang berlaku.

Meski pihak RSUD berpendapat bahwa pemberian jasa pelayanan kepada Kepala Daerah merupakan bentuk penghargaan atas kebijakan dan kepemilikan rumah sakit oleh pemerintah daerah, BPK menolak alasan tersebut. Menurut BPK, dasar hukum BLUD tidak memberikan ruang bagi pejabat di luar struktur BLUD untuk menerima jasa pelayanan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan Direktur RSUD untuk mematuhi ketentuan peraturan terkait pemberian jasa pelayanan bagi RSUD yang telah berbentuk BLUD dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp863bjuta ke kas daerah.

Hingga berita ini di tayangkan Redaksi ARBindonesia.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut. (Redaksi)




BPK Apresiasi LKPP 2025: Komitmen Akuntabilitas Kabinet Merah Putih Diuji

ARBindonesia.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi kepada pemerintah atas penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 (unaudited) secara tepat waktu.

Ketepatan ini dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pemeriksaan LKPP bertujuan memastikan kewajaran laporan keuangan dengan menitikberatkan pada standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan,” ujar Ketua BPK, Isma Yatun, dalam acara penyerahan LKPP 2025 di kantor pusat BPK baru-baru ini.

Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, BPK kini menerapkan pendekatan berbasis risiko yang diperkuat dengan pemanfaatan big data analytics. Langkah ini diharapkan mampu menjawab kompleksitas tata kelola keuangan negara, terutama pada 98 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Isma menegaskan, BPK sebagai mitra strategis pemerintah berkomitmen menjaga integritas pertanggungjawaban keuangan negara.

“Semangat pembaruan Kabinet Merah Putih harus tetap menjunjung tinggi akuntabilitas tanpa cela, agar efisiensi belanja benar-benar berdampak pada program prioritas nasional,” tegasnya.

Penyerahan LKPP 2025 ini menjadi momentum penting: pertanggungjawaban utuh pertama atas pelaksanaan APBN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Transformasi birokrasi melalui pemisahan, penggabungan, hingga pembentukan kementerian baru disebut membawa tantangan sekaligus peluang bagi tata kelola keuangan negara.

Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menambahkan fokus pemeriksaan tahun ini mencakup akurasi saldo akun LKPP, keberadaan dan kelengkapan Saldo Anggaran Lebih (SAL), pengelolaan kas Bendahara Umum Negara, hingga penilaian investasi pemerintah.

Selain itu, BPK juga akan menyoroti kecukupan pengungkapan laporan kinerja pemerintah agar transparansi tidak hanya berhenti pada angka, tetapi juga pada capaian program. (Red)




BPK Temukan Kerugian Negara Rp243 Juta dari Salah Perhitungan Pajak Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Dumai

ARBindonesia.com, DUMAI – Dibalik angka-angka besar dalam laporan keuangan daerah, terselip sebuah cerita tentang kelalaian yang berujung pada kerugian negara.

Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kota Dumai melalui Sekretariat DPRD mencatat belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan mencapai Rp17 miliar dari anggaran yang disediakan sebesar Rp23 miliar. Namun, di balik realisasi itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sesuatu yang janggal.

Berdasarkan LHP BPK, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ternyata dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Alih-alih menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 58 Tahun 2023, Bendahara DPRD memilih jalan pintas, yaitu tarif tunggal 15 persen. Praktik ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp243 juta.

Dari jumlah itu, Rp211 juta menjadi tanggungan APBD, sementara Rp32 juta seharusnya ditanggung langsung oleh para wajib pajak, yakni pimpinan dan anggota DPRD.

BPK menilai kekeliruan ini bukan sekadar soal angka, melainkan cerminan lemahnya pengawasan. Sekretaris DPRD dianggap kurang cermat, sementara bendahara pengeluaran tidak memedomani ketentuan perhitungan pajak progresif. Akibatnya, proses pemotongan pajak berjalan tanpa verifikasi ulang, hanya berdasarkan dokumen tagihan pembayaran.

Dalam keterangan tertulis pada LHP BPK, pejabat terkait mengakui bahwa perhitungan pajak dilakukan secara final, tanpa mempertimbangkan aturan tarif bertingkat. Pemerintah Kota Dumai melalui Sekretaris DPRD pun menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi.

BPK sendiri merekomendasikan langkah tegas agar Wali Kota Dumai diminta memerintahkan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan, memastikan perhitungan pajak sesuai aturan, serta memproses dan menyetorkan kekurangan pungut pajak ke Kas Negara.

Di balik temuan ini, publik kembali diingatkan bahwa pengelolaan pajak bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah bagian dari tanggung jawab moral dan administratif, yang jika diabaikan, bisa merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. (Red)




BPK Temukan Kejanggalan pada Belanja BBM di Sejumlah SKPD Rokan Hulu, Nilainya Capai Rp2.6 Miliar

ARBindonesia.com, ROKAN HULU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) operasional di delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Rokan Hulu.

Temuan ini diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa pembelian BBM operasional tidak didukung dengan bukti yang senyatanya. Berdasarkan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi ke enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ditemukan bahwa sebagian besar bukti pembelian berupa bon manual yang ditulis oleh pengguna kendaraan, bukan struk resmi dari SPBU. Bahkan, ada bukti pertanggungjawaban yang berupa faktur cetak sendiri.

Akibatnya, BPK mencatat belanja BBM senilai Rp2,647 miliar tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Dari jumlah tersebut, baru Rp24,5 juta yang disetorkan kembali ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp2,622 miliar yang belum ditindaklanjuti.

Temuan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Harga Jual BBM, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah.

BPK menilai kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan BBM oleh pihak yang tidak berwenang dan potensi penggunaan BBM subsidi tanpa dasar yang jelas karena banyak kendaraan dinas belum terdaftar di aplikasi MyPertamina. Beberapa kendaraan pengangkut sampah dan mobil pemadam kebakaran bahkan tidak memiliki STNK aktif, sehingga tidak dapat diverifikasi.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Rokan Hulu untuk memerintahkan kepala SKPD terkait agar mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian anggaran belanja BBM dan pelumas. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1,9 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.

Juga memastikan verifikasi bukti pertanggungjawaban dilakukan lebih cermat oleh PPTK dan bendahara pengeluaran serta menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atas belanja BBM di Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp791 juta. (Red)