PTUN Pekanbaru Batalkan Sertifikat Hak Pakai Gedung Kantor DPRD Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan dari Tn Abdul Samad atas sengketa lahan pada bangunan kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal tersebut diketahui berdasarkan putusan PTUN Pekanbaru dalam Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR antara Tn Abdul Samad melawan BPN Inhil serta Pemkab Inhil, Ny.Djamilah dan PT Bank Riau Kepri Syariah selaku Tergugat Intervensi.

Dari hasil putusan yang di kutip pada laman Gentaonline.com, PTUN Pekanbaru mengabulkan atas gugatan penggugat secara keseluruhan yakni membatalkan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil.

Dua SHP tersebut diantaranya SHP Nomor 76 tahun 2008 dan SHP nomor 06 tahun 1990.

Tak hanya itu, PTUN Pekanbaru juga membatalkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) lainnya yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Abdul Samad memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yang telah berpihak kepada kebenaran dan keadilan.

“Karena sudah terlalu lama Klien Kami dirugikan akibat munculnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN) yakni SHP dan SHM diatas alas hak kepemilikan atas tanah milik Klien kami dengan total luas keseluruhan 59.982 M2,” ungkapnya yang di kutip dari Genta Online, Senin (15/5/2023).

Tak hanya itu, Triandi Bimankalid, SH.,MH yang juga Kuasa Hukum Abdul Samad juga menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini sudah sesuai dengan dalil gugatan dan telah berhasil dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.

“Baik melalui alat bukti surat, saksi-saksi dan hasil pemeriksaaan lapangan yang telah terbukti bahwa adanya cacat administrasi terhadap 14 objek sengketa dan wajib hukumnya untuk dicabut dan dibatalkan,” tutup Triandi Bimankalid.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencari informasi dan sumber lainnya terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil.

Editor: ARBAIN




Akan Ada Tersangka Baru Pada Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Inhil

ARB INdonesia, PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih berlanjut. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Pengusutan itu dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Adapun perkara yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017.

Perkara itu telah masuk dalam tahap penyidikan. Itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu bernomor : Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022. Saat itu, di dalam SPDP belum tertera nama terlapor maupun tersangkanya.

Setahun berselang, Jaksa menerima Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan Nomor : No.B/106/I/Res.3.3.5/2023/Reskrimsus tanggal 18 Januari 2023. Dalam surat itu tertera satu nama tersangka. Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil berinisial REN.

Seiring jalannya waktu, penyidik akan menetapkan tersangka baru. “Akan ada penambahan tersangka baru,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani, Senin (15/5).

Tersangka baru akan ditetapkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, dimana sebelumnya proses pengumpulan alat bukti rampung.

Kembali ke tersangka pertama, yakni REN. Faizal mengatakan pihaknya masih terus melengkapi berkas perkaranya. Itu dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan.

Berkas perkara REN telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 23 Februari 2023 kemarin. Setelah dilakukan penelitian, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap atau P-18, dan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk atau P-19 pada 10 Maret 2023.

“Belum (lengkap). Sebentar lagi, dalam waktu dekat. Doain, Insya Allah. Kita selalu koordinasikan,” pungkas mantan Kapolsek Tualang itu.

Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.

Sumber: Haluanriau.co
https://riau.harianhaluan.com/hukrim/118789368/penyidik-beri-sinyal-ada-tersangka-baru-dugaan-korupsi-proyek-jalan-di-inhil-senilai-rp25-m




Pemkab Inhil Terus Gesa Validasi Data Demi Menjamin Kesehatan Masyarakat Melalui UHC

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pelaksanaan perwujudan kabupaten Universal Heal Coverage (UHC) terus di Gesa oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil)

Di ikuti seluruh camat serta unsur terkait, Bupati Inhil Drs HM Wardan MP pimpin rapat evaluasi dan validasi data masyarakat Inhil yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bertempat di Aula Rapat Kantor Bappeda Inhil, Senin (15/05)

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu persyaratan dalam mewujudkan Inhil UHC dan meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam menikmati pelayanan kesehatan

Bupati Inhil Drs HM Wardan MP menekankan kepada seluruh camat agar menginput data masyarakat yang belum masuk daftar JKN dengan valid

“Input data seluruh masyarakat di setiap kecamatan yang belum terdaftar di JKN, hal ini guna memenuhi persyaratan mewujudkan Inhil UHC,” ungkap Bupati

Bupati juga mengarahkan kepada seluruh OPD terkait serta camat agar selalu berkordinasi untuk validasi data masyarakat di kabupaten Inhil dan untuk terus update secara berkala

“Data masyarakat di Inhil terus mengalami perubahan, untuk itu sangat di perlukan kordinasi bersama agar data tersebut terus update dan tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan mewujudkan Inhil UHC di tahun 2023, tambah Bupati

“Semoga upaya kita dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dengan program Inhil UHC dapat terwujud,” imbuhnya.(Adv)




Pimpinan Apel Gelar Senja, Bupati HM WARDAN Inginkan Gerakan Pramuka Kembali Berjaya di Kabupaten Indragiri Hilir

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Inhil HM Wardan selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) memimpin Apel Gelar Senja Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Kabupaten Inhil, bertempat di halaman rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil, Jalan Kesehatan Nomor 1 Tembilahan, Minggu (14/05/2023) sore.

Dalam Apel Gelar Senja ini, Bupati Inhil, HM. Wardan bertindak sebagai Pembina dan diikuti oleh Ketua Kwarcab Inhil, H. Junaidi Ismail beserta jajaran pengurus, pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, Dewan Andalan Cabang Gerakan Pramuka, serta anggota pramuka dari sejumlah Kwartir Ranting dan Gugus Depan Gerakan Pramuka Kabupaten Indragiri Hilir.

Bupati HM. Wardan selaku Kamabicab dalam sambutannya mengatakan, setelah beberapa tahun kita tidak bisa melaksanakan kegiatan apel gelar senja karena musibah pandemi Covid 19.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan kembali kegiatan gelar senja yang merupakan ikhtiar kita untuk meningkatkan semangat dan motivasi, agar aktivitas gerakan pramuka dikabupaten Indragiri Hilir semakin maju dan bermutu”, ujar Bupati.

Lebih lanjut dikatakan Bupati, Kabupaten Indragiri Hilir dulunya pernah dijuluki sebagai kabupaten pramuka, karena selalu giat dan aktif dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan.

“Untuk itu saya ingin mengembalikan kejayaan Pramuka di Kabupaten Indragiri Hilir Untuk melaksanakan itu semua perlu adanya program perencanaan yang betul-betul tersusun secara baik”, ungkap Bupati.

Dalam kesempatan ini juga Bupati mengintruksikan kepada semua pejabat agar di setiap tanggal 14 kembali memakai pakaian pramuka.

“Saya instruksikan kepada Asisten Bupati selaku ketua Kwarcab Inhil agar dibuat surat untuk para pejabat- pejabat agar memakai pakaian pramuka setiap bulan di tanggal 14. Mari kita hidupkan kembali gaung pramuka di Inhil”, pungkasnya.

Apel gelar senja ini juga diisi dengan penampilan senam Semaphore dari Pangkalan MAN 1 Inhil, Gugus depan 15.009 dan 15.010, serta penampilan Atraksi Drumband One Smansa Tembilahan. (Adv)




Kadinkes Kampar Terjaring OTT

ARB INdonesia, KAMPAR – Kepala Dinas Keshatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar diduga kuat peras Kepala Puskemas pungutan uang dengan tujuan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

Kadinkes tersebut adalah dr Zulhendra Das’at akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat, 12 Mei 2023, sekira pukul 22.00 Wib, yang dilakukan oleh orang kepercayaannya.

“Kadinkes kami amankan bersama orang kepercayaannya berinisial RA merupan Kepala Puskesmas,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal melalui Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo.

Kombes Teguh Widodo mengatakan, pengungkapam kasus tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa Kapala Puskesmas di Kampar ini atas informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Jumat (12/5).

Atas laporan masyarakat itu, ditreskrimsus Polda Riau di pimpin Kasubdit 3 Dirkrimsus Polda Riau berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut. Dari hasil pemantauan, pungli tersebut sedang berlangsung yang dikoordinir oleh RA salah satu Kapus di Kampar.

“Setelah uang diterima, RA berangkat ke rumah ZD (Kadis Kesehatan Kampar_res). Tim mengikutinya, setelah sampai di rumah ZA dan RA menyerahkan uang tersebut langsung ke ZA,” terangnya.

Mendapatakan bukti berupa uang tunai Rp. 85.000.000 dan bukti transfer Rp. 15.000.000, Dirkrimsus Polda Riau langsung mengamankan ZD dan RA dan dilakukan introgasi. Selanjutnya ZA dan RA dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.

“Besaran uang bervariasi ada yang 10 juta rupiah dan ada 5 juta rupiah, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan,” ungkapnya.

Kadinkes dan Kapus tersebut telah melanggar tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

“Kedua pelau terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (Mdd)




Live: Semifinal Indonesia VS Vietnam, Nonton Disini Sebelum Berakhir

Sumber:You Tube Rio cannel