Tahun ini! Wali Kota Pekanbaru Targetkan Lebih dari 42 KM Jalan Rusak Bakal Mulus

Tahun ini! Wali Kota Pekanbaru Targetkan Lebih dari 42 KM Jalan Rusak Bakal Mulus
ARBindonesia.com, PEKANBARU – Perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbaru dipastikan bakal berlanjut pada tahun ini. Perbaikan jalan tidak hanya menyasar pada ruas di pusat kota saja, namun juga menyebar di jalanan pinggiran kota.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menargetkan, pada tahun ini pengaspalan bakal dilakukan lebih dari 42 kilometer (KM) pada jalan rusak di sejumlah wilayah.

“Targetnya (perbaikan jalan rusak.red) tahun ini harus lebih dari tahun kemarin. Kalau tahun kemarin 42 kilo, tahun ini harus lebih dari 42 kilo,” kata Agung, Rabu (21/1/2026).

Disampaikan Wali Kota, perbaikan jalan rusak menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun ini. Pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan rusak.

Saat ini tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, juga sudah mulai memetakan ruas jalan rusak yang bakal diperbaiki.

“Kita baru pengesahan APBD, tentu masih ada mekanismenya evaluasi di Pemprov Riau, dan balik lagi ke DPRD sehingga jadi Perda. Setelah itu, baru kita memulai pekerjaan yang sudah jadi program utama Pemko,” terang Agung.

Ia memastikan perbaikan jalan rusak bakal terus berkelanjutan. Tahun 2025 saja, dari target pengaspalan 20 KM jalan rusak, Pemko berhasil melakukan perbaikan terhadap 42 KM jalan rusak.

“Mudah-mudahan ini terlaksana apa yang sudah kita targetkan,” pungkas Wali Kota.*




PUPR Rohul Lakukan Pemeliharaan Jalan di Empat Kecamatan

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu melalui UPTD Wilayah I melaksanakan pemeliharaan sejumlah ruas jalan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Rambah Samo, dan Bangun Purba.

Pemeliharaan dilakukan pada beberapa ruas jalan strategis, di antaranya Jalan Sempurna Alam–Kepenuhan Jaya, Jalan Rambah Utama–Pasir Makmur, serta Jalan Rambah Utama–Pasir Maju. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan guna menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Plt Kepala Dinas PUPR Rokan Hulu H. Zulfikri, ST melalui kepala UPTD wilayah I Ardi Candra menyampaikan bahwa perbaikan jalan tersebut diharapkan dapat memperlancar akses masyarakat, khususnya dalam mendistribusikan hasil pertanian. Dengan kondisi jalan yang lebih baik, perekonomian masyarakat di wilayah tersebut diharapkan semakin meningkat.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pemeliharaan dilakukan sejak awal bulan Januari 2026. Dan pada saat ini proses pemeliharaan masih berjalan di empat kecamatan tersebut.

Selain itu, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST. MM, mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dalam menjaga dan merawat jalan yang telah diperbaiki agar dapat digunakan dalam jangka panjang.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga jalan yang sudah diperbaiki ini dengan baik. Jangan ada kendaraan pengangkut, khususnya mobil pengangkut buah sawit, yang melebihi kapasitas muatan. Mari kita jaga dan rawat jalan ini bersama-sama,” ujar Bupati.

Dengan adanya pemeliharaan ini serta dukungan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap infrastruktur jalan yang telah diperbaiki dapat bertahan lebih lama dan memberikan manfaat optimal bagi kelancaran aktivitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah. ( Kri )




Banggar DPRD Rohul Gelar Rapat Sinkronisasi APBD 2026

ARB Indonesia, ROKAN HULU – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Sinkronisasi Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2026, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat penting ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Rokan Hulu dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Sumiartini. Seluruh anggota Badan Anggaran DPRD hadir untuk memastikan proses sinkronisasi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta arahan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Riau.

Dari pihak eksekutif, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rokan Hulu turut serta dalam rapat tersebut. Tim dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Muhammad Zaki, yang hadir bersama jajaran pejabat terkait dari Badan Keuangan Daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hj. Sumiartini menegaskan bahwa rapat sinkronisasi ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan Ranperda APBD 2026 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kita harus memastikan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari Gubernur Riau dapat diakomodasi dengan baik, sehingga APBD 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Rokan Hulu,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Muhammad Zaki menambahkan, pihak eksekutif bersama legislatif akan bekerja sama secara intensif agar hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. “Sinkronisasi ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari komitmen kita untuk menghadirkan APBD yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” jelasnya.

Rapat berjalan dengan suasana serius namun penuh semangat kebersamaan. Anggota DPRD dan TAPD saling bertukar pandangan mengenai beberapa poin evaluasi, termasuk penyesuaian belanja daerah, prioritas pembangunan, serta penguatan program pelayanan publik.

Dengan terlaksananya rapat sinkronisasi ini, diharapkan Ranperda APBD Tahun 2026 segera rampung dan dapat ditetapkan sesuai jadwal. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung kelancaran pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu di tahun mendatang.




RAPBD 2026: Bupati Babak Belur, Koalisi Inhil Hebat Tinggal Nama?

Oleh: H. Kartika Roni
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pembahasan RAPBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar rutinitas anggaran. Ia menjelma panggung terbuka yang memperlihatkan wajah asli politik daerah. Di forum inilah publik bisa melihat Bupati Inhil H. Herman berdiri dalam posisi paling rentan—babak belur oleh kritik DPRD, sementara barisan koalisi yang dulu mengusungnya justru nyaris tak bersuara.

Sebagai penulis yang mengikuti dinamika ini, sulit untuk menepis kesan bahwa pemerintah daerah kehilangan kendali narasi. RAPBD 2026 dipresentasikan seperti dokumen teknis semata, padahal ia seharusnya menjadi peta jalan keberpihakan. Ketika belanja rutin kembali mendominasi dan program-program strategis tak mampu dijelaskan manfaat nyatanya, DPRD menemukan celah besar untuk menyerang.

Namun yang paling menyentak bukanlah kerasnya kritik dewan. Yang paling mengganggu nalar publik adalah sikap Koalisi Inhil Hebat. Koalisi yang saat Pilkada tampil penuh percaya diri, kini justru terkesan menghilang saat kepala daerahnya diuji. Tidak ada sikap politik yang tegas. Tidak ada upaya serius membangun pertahanan argumentatif. Bahkan, sebagian justru ikut menambah luka.

Di titik ini, saya melihat ada persoalan lebih besar dari sekadar RAPBD. Ada krisis komitmen. Koalisi di Inhil tampaknya dibangun dengan semangat menang, bukan semangat memerintah. Ketika kemenangan telah diraih dan kekuasaan berjalan, masing-masing kembali pada kepentingan sendiri-sendiri. Kepala daerah pun dibiarkan sendirian menghadapi badai.

Tentu, Bupati Herman tidak sepenuhnya bisa berlindung di balik absennya koalisi. Kepemimpinan adalah tentang keberanian membaca situasi. Ketika dukungan politik melemah, seharusnya ada langkah korektif: memperkuat komunikasi, merapikan prioritas anggaran, dan menghadirkan kebijakan yang mudah dipahami serta dirasakan rakyat.

Tanpa itu, pembahasan RAPBD akan terus menjadi ajang saling curiga, bukan kolaborasi.

RAPBD 2026 seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan ajang saling menjatuhkan. Sayangnya, yang terlihat justru sebaliknya. Pemerintah sibuk bertahan, DPRD sibuk menekan, sementara rakyat hanya bisa menonton dari kejauhan, berharap anggaran ini benar-benar membawa perubahan.

Sebagai penutup kata, jika Koalisi Inhil Hebat hanya hadir saat baliho dicetak dan suara dihitung, lalu menghilang saat tanggung jawab anggaran dibahas, maka publik patut curiga: koalisi ini bukan alat perubahan, melainkan sekadar kendaraan kekuasaan.
Dan jika Bupati terus dibiarkan “babak belur” tanpa perlindungan politik yang sehat, jangan heran bila RAPBD ke depan bukan lagi soal membangun Indragiri Hilir, melainkan soal siapa yang paling kuat bertahan di tengah tarik-menarik kepentingan.

Pada akhirnya, sejarah tidak mencatat siapa yang paling keras berdebat di ruang sidang. Sejarah hanya mencatat satu hal: apakah kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat, atau dihabiskan untuk mengurus koalisi yang rapuh dan saling meninggalkan. ***




Komisi II DPRD Rohul Gelar RDP Bersama BPKAD

ARB Indonesia, ROKAN HULU – Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin, 19 Januari 2026.

Agenda rapat kali ini menyoroti isu strategis terkait tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun 2024 dan 2025, serta langkah-langkah optimalisasi penerimaan daerah melalui Pajak Air Permukaan.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Rohul, dengan dihadiri seluruh anggota komisi. Kehadiran jajaran eksekutif dari BPKAD, Bapenda, dan Disperindag menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons masukan legislatif, sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berpotensi memengaruhi stabilitas fiskal daerah.
Komisi III DPRD Rohul Gelar RDP Bersama BPKAD

Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi II menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya sebatas memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga mendorong pemerintah agar lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita tidak bisa hanya bergantung pada transfer pusat dan provinsi. Pajak Air Permukaan, misalnya, harus benar-benar dioptimalkan karena memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Perwakilan BPKAD menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran DBH dari provinsi berdampak pada arus kas daerah, sehingga beberapa program pembangunan mengalami penyesuaian jadwal.

Sementara itu, Bapenda menyoroti perlunya penguatan regulasi dan sistem pengawasan dalam pemungutan Pajak Air Permukaan, mengingat sektor ini berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Rohul.

Disperindag menambahkan bahwa optimalisasi pajak dan retribusi daerah harus diiringi dengan peningkatan pelayanan publik serta pembinaan terhadap pelaku usaha. Dengan demikian, kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Suasana rapat berlangsung dinamis, dengan anggota Komisi II aktif memberikan masukan dan pertanyaan kritis. Beberapa anggota menekankan perlunya transparansi dalam mekanisme tunda salur DBH, agar masyarakat mengetahui alasan keterlambatan dan langkah yang ditempuh pemerintah daerah.

RDP ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif, serta menyusun rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Harapannya, DBH dapat segera disalurkan sesuai ketentuan, sementara potensi Pajak Air Permukaan dapat dimaksimalkan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. (Galeri Foto)




PERKADA Bukan Lagi Solusi Darurat, Justru Menjadi Alat Normalisasi Kebuntuan Politik

ARBAIN

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Di tengah kebuntuan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berjalan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemda Inhil) memilih untuk menempuh jalur Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Langkah ini justru menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, yang menilai keputusan tersebut sebagai pengabaian terhadap prinsip demokrasi anggaran.

Kebuntuan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan APBD seharusnya menjadi ruang dialog dan kompromi demi kepentingan rakyat. Namun, alih-alih membangun komunikasi yang konstruktif, Pemda Inhil justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perkada, sebuah mekanisme yang secara hukum memang dimungkinkan, tetapi secara etika politik dinilai mencederai semangat kolektif dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Perkada bukan solusi ideal, apalagi jika digunakan sebagai alat untuk menekan atau melewati fungsi pengawasan DPRD. Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal penghormatan terhadap sistem demokrasi lokal”

Langkah ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang. Tanpa persetujuan legislatif, transparansi dan akuntabilitas anggaran menjadi rentan. Masyarakat pun patut bertanya, untuk siapa sebenarnya anggaran ini disusun, jika prosesnya tidak melibatkan wakil rakyat?

Di tengah kondisi sosial ekonomi yang menuntut kehadiran negara secara adil dan bijak, keputusan Pemda Inhil untuk mengesahkan APBD melalui Perkada justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang enggan dikritik dan enggan diajak bermusyawarah. Ini bukan hanya soal teknis anggaran, tapi soal arah kepemimpinan dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang partisipatif.

Selain itu, langkah Perkada ini juga dinilai sebagai bentuk penyelamatan birokrasi semata, bukan solusi untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.

Perkada memang memungkinkan roda pemerintahan tetap berputar. Gaji ASN dibayarkan, operasional kantor berjalan, dan agenda formal tetap terlaksana. Namun, publik bertanya di mana keberpihakan terhadap rakyat?.

Program-program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur desa, hingga layanan kesehatan dan pendidikan, justru terancam mandek karena keterbatasan ruang fiskal dalam skema Perkada.

“Perkada itu seperti oksigen untuk birokrasi, tapi bukan untuk rakyat. Ia menjaga sistem tetap hidup, tapi tidak menyembuhkan penyakitnya”

Lebih dari sekadar teknis anggaran, penggunaan Perkada mencerminkan kegagalan komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Ketika dua pilar demokrasi lokal gagal duduk bersama, rakyatlah yang menjadi korban. Transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas anggaran tergerus oleh keputusan sepihak yang dibungkus dalih kedaruratan.

Dalam situasi seperti ini, muncul kekhawatiran bahwa Perkada justru menjadi alat normalisasi kebuntuan politik. Bukan lagi solusi darurat, melainkan jalan pintas yang dipilih karena enggan berkompromi. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang sehat. (Arbain)