Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT Pacific Indopalm Industries, Fap Tekal: Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar

ARBindonesia.com, DUMAI – Gelombang sorotan terhadap PT Pacific Indopalm Industries semakin menguat. Setelah sebelumnya DPRD Kota Dumai menerima surat permohonan hearing, kini perusahaan tersebut kembali diterpa dugaan pelanggaran serius di sektor pelayaran.

Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Laporan itu muncul setelah adanya pengaduan bahwa pekerja non-pelaut ikut diberangkatkan dalam pelayaran kapal tongkang tanpa sertifikasi maupun dokumen resmi sebagaimana diwajibkan aturan keselamatan pelayaran nasional.

Kronologi Dugaan Pelanggaran
Pengaduan disampaikan oleh dua pekerja perusahaan, Rudi Setiawan (Tank Farm Officer) dan Dedi Irwansyah (Security Officer). Keduanya mengaku diperintahkan perusahaan untuk ikut dalam pelayaran BG Tongkang COMET 09/TB METEOR 09 dari Pelabuhan Astra Buatan menuju Dumai – PII’s Jetty pada 22 April 2026.

Masalahnya, kedua pekerja tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi, kompetensi, maupun dokumen resmi pelaut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Perintah itu disebut berasal dari Muhammad Iqbal selaku HR & GA Manager perusahaan.

Tuntutan Fap Tekal
Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar, menegaskan pihaknya meminta KSOP Kelas I Dumai segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dinilai sangat fatal.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau benar pekerja non-pelaut diikutsertakan tanpa BST, sijil, dan dokumen pelaut, maka ini sangat berbahaya dan patut diproses sesuai aturan hukum,” tegas Ismunandar, Jumat (08/05/2026).

Ia menambahkan, UU Pelayaran melarang keras perusahaan menempatkan seseorang di atas kapal tanpa kompetensi dan dokumen resmi. Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana berupa penjara maupun denda ratusan juta rupiah.

Selain ancaman pidana, Fap Tekal juga menyoroti potensi sanksi administratif berupa penahanan kapal, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin operasional perusahaan.

Regulasi Semakin Ketat
Ismunandar mengingatkan bahwa sejak 2026 regulasi pelayaran semakin diperketat, termasuk kewajiban sertifikat Basic Safety Training (BST) sesuai standar International Maritime Organization (IMO).

Menurutnya, jika dugaan ini benar, maka tindakan perusahaan tidak hanya melanggar aturan nasional, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap keselamatan kerja di sektor maritim.

“Keselamatan pelayaran tidak boleh dipermainkan. Ini menyangkut nyawa manusia. Kami berharap KSOP menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tutup Ismunandar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen PT Pacific Indopalm Industrie. (rls)




Penerimaan Murid Baru, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan Portal Layanan Terpadu

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berbasis digital melalui Portal Layanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Inhil.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Coaching Clinic Diskominfopers Kabupaten Inhil, Jalan Akasia Tembilahan, Jumat (8/5/2026) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara, didampingi Sekretaris Dinas beserta pejabat dan staf terkait di lingkungan Diskominfopers.

Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Abdul Rasyid, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan dan jajaran terkait. Hadir pula Bagian Kerjasama Setda Inhil serta beberapa unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfopers Inhil, Dhoan Dwi Anggara, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB saat ini dituntut semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berbasis digital.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Portal Layanan Terpadu terus berupaya menghadirkan sistem pelayanan publik yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.

“Diskominfopers Kabupaten Indragiri Hilir berperan sebagai penyedia portal, infrastruktur teknologi, serta dukungan teknis sistem yang akan digunakan dalam pelaksanaan SPMB nantinya. Sementara untuk teknis pelaksanaan, mekanisme penerimaan, regulasi, maupun pengelolaan substansi SPMB tetap menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir sebagai leading sector,” ujar Dhoan.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah agar implementasi sistem dapat berjalan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Selain itu, Diskominfopers juga menyambut baik keterlibatan Bagian Kerjasama Setda Inhil dalam mendukung proses penyusunan kerja sama antar perangkat daerah sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam pelaksanaan layanan digital pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, menyampaikan sejumlah masukan terkait kesiapan pelaksanaan SPMB digital, terutama dalam mitigasi risiko teknis.

Ia menyoroti pentingnya antisipasi terhadap potensi gangguan seperti beban server, jaringan internet, hingga kemungkinan listrik padam saat proses penerimaan siswa berlangsung.

Untuk itu, dirinya mengusulkan agar dilakukan koordinasi dan penyampaian surat resmi kepada pihak Telkom maupun PLN guna mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB.

Abdul Rasyid juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB merupakan amanat undang-undang dan tahun ini menjadi tahun pertama penerimaan murid baru dilaksanakan melalui aplikasi secara terintegrasi.

“Dinas Pendidikan nantinya juga akan melakukan sosialisasi kepada operator di masing-masing sekolah agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pelaksanaan simulasi pendaftaran SPMB secara serentak, serta penyusunan nota dinas internal Diskominfopers dan Dinas Pendidikan untuk dilaporkan kepada Bupati Inhil terkait implementasi aplikasi SPMB tersebut.




Bawa Suara Petani dari Negeri Hamparan Kelapa Dunia, H Herman Temui Menko Pangan

ARBindonesia.com, JAKARTA – Di balik hiruk pikuk ibu kota, sebuah pertemuan penting berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (5/5/2026). Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, datang membawa suara ribuan petani kelapa dari tanah yang dijuluki “Negeri Hamparan Kelapa Dunia”.

Dengan penuh semangat, H Herman memaparkan potensi besar perkebunan kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir yang dikenal sebagai “Negeri Hamparan Kelapa Dunia”, sekaligus memperjuangkan stabilitas ekonomi petani melalui usulan penetapan harga minimum kelapa secara nasional.

Dalam pemaparannya, Bupati H. Herman menegaskan bahwa komoditas kelapa memiliki peranan vital terhadap perputaran ekonomi masyarakat Inhil. Ia mengungkapkan, dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, sebanyak 19 kecamatan merupakan wilayah penghasil kelapa.

“Dari 20 kecamatan di Inhil, hanya satu kecamatan saja yang tidak memiliki perkebunan kelapa. Ini menunjukkan bahwa kelapa merupakan urat nadi kehidupan bagi sebagian besar masyarakat kami. Dengan luas perkebunan mencapai 400.740 hektare, Inhil memikul tanggung jawab besar sebagai salah satu penyangga ekspor kelapa nasional,” ujar H. Herman di hadapan Menko Pangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Herman juga menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Pemerintah Pusat, di antaranya:

– Mendorong penetapan regulasi harga minimum (floor price) kelapa guna melindungi sekitar 125 ribu kepala keluarga petani kelapa rakyat dari fluktuasi dan permainan harga pasar.

– Mengusulkan pembangunan satu pasar modern dan tiga pasar kecamatan guna memperkuat infrastruktur ekonomi masyarakat.

– Mengajukan pengembangan 12 Kampung Nelayan sebagai bagian dari penguatan sektor maritim daerah.

– Memohon dukungan pembangunan sistem irigasi pertanian serta pembangunan turap di titik-titik rawan abrasi untuk melindungi lahan perkebunan kelapa rakyat.

– Melaporkan rencana peremajaan (replanting) kelapa seluas 36.488 hektare pada periode 2026–2027 guna menjaga produktivitas kelapa yang saat ini mencapai sekitar 1,1 juta ton per tahun.

Menanggapi hal tersebut, Menko Pangan Zulkifli Hasan memberikan apresiasi atas langkah dan komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam memperjuangkan kesejahteraan petani kelapa.

“Data bahwa 19 dari 20 kecamatan merupakan penghasil kelapa menunjukkan betapa strategisnya posisi Inhil. Usulan terkait regulasi harga dan penguatan infrastruktur pasar ini akan menjadi prioritas pembahasan di tingkat kabinet,” tegas Zulhas.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, turut menekankan pentingnya intervensi pemerintah pusat terhadap stabilitas harga kelapa.

“Penetapan harga minimum dan pembangunan pasar modern menjadi langkah penting untuk memperkuat kesejahteraan petani. Dengan potensi kelapa yang tersebar di 19 kecamatan, kepastian harga akan berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat. Kami ingin memutus rantai pasok yang panjang agar nilai tambah kelapa benar-benar kembali kepada petani dan mampu menggerakkan ekonomi UKM daerah,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan proposal pembangunan daerah serta sampel produk turunan kelapa unggulan Kabupaten Indragiri Hilir. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Inhil dan Pemerintah Pusat ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan tata niaga kelapa yang lebih berkeadilan bagi petani.

Turut hadir dalam rombongan Pemerintah Kabupaten Inhil, Sekretaris Bapperida Rio Aditya Pratama, Kepala Dinas Perikanan Eko Rahdippa, Kepala Dinas PUPR Yusnaldi, serta Sekretaris Dinas Pertanian Benny Murdhani.(Adv)




Progres Pembangunan Tol Rengat – Pekanbaru Capai 76 Persen

ARBindonesia.com, PEKANBARU — Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Rengat–Pekanbaru terus menunjukkan progres positif. Hingga April 2026, konstruksi Seksi Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru telah mencapai 76,30 persen, sementara pengadaan lahannya sudah menembus 85,08 persen.

Percepatan pembangunan proyek strategis nasional tersebut juga diiringi rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang KM 16. Mulai 2 Mei hingga 31 Oktober 2026, dilakukan penutupan jalur secara bertahap guna mendukung pekerjaan Intersection Rimbo Panjang pada proyek Tol Lingkar Pekanbaru.

Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan ruas tol sepanjang 30,57 kilometer itu akan menjadi simpul penting penghubung jaringan tol di Provinsi Riau.

Ruas tersebut terbagi dalam tiga seksi, yakni Seksi Junction Pekanbaru–Rimbo Panjang sepanjang 5,70 kilometer, Seksi Rimbo Panjang–Siak sepanjang 11,70 kilometer, dan Seksi Siak–Bypass Pekanbaru sepanjang 13,17 kilometer.

“Seluruh tahapan konstruksi tetap mengedepankan standar mutu, keselamatan kerja, dan target penyelesaian sesuai jadwal,” ujar Hamdani, Kamis (7/5/2026).

Saat ini, berbagai pekerjaan utama dilakukan secara paralel di sejumlah titik proyek, mulai dari Common Borrow Material (CBM), Separator Layer, Abutment Pile Slab, pemancangan Spun Pile, Lean Concrete (LC), hingga pengecoran Rigid Pavement.

Hamdani menegaskan percepatan pembangunan ruas tersebut merupakan bagian dari komitmen Hutama Karya dalam mendukung pengembangan infrastruktur nasional dan penuntasan jaringan JTTS.

“Kami terus mengoptimalkan progres konstruksi dengan tetap mengedepankan kualitas pekerjaan dan keselamatan di lapangan. Ruas ini akan menjadi simpul penting yang mengintegrasikan jaringan tol di wilayah Riau,” katanya.

Menurutnya, kehadiran ruas tol itu nantinya akan mempermudah mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi logistik di Pulau Sumatra.

Secara strategis, ruas Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dengan Ruas Pekanbaru–XIII Koto Kampar. Jika seluruh ruas beroperasi penuh, perjalanan lintas ruas dapat dilakukan secara terintegrasi tanpa harus keluar ke jalan nasional.

Selain memangkas waktu tempuh, jalan tol tersebut juga diproyeksikan mampu menekan biaya logistik, membuka akses pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan nasional.

Hutama Karya optimistis proyek dapat diselesaikan sesuai target dan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melintas di sekitar lokasi proyek dan mematuhi arahan petugas serta rambu lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. ( Mc Riau)




Roy Suryo Geram Rismon Tak Hadir di Rakyat Bersuara Hingga Lempar Amplop

ARBindonesia.com, JAKARTA – Suasana program Rakyat Bersuara di iNews TV, memanas ketika pakar telematika Roy Suryo meluapkan kekesalannya atas ketidakhadiran Rismon Sianipar, Selasa (5/5/2026) malam.

Rismon, pakar digital forensik yang sebelumnya menampilkan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo, tidak hadir baik secara langsung maupun melalui sambungan daring.

Dalam siaran tersebut, Roy menantang Rismon untuk tampil dan mempertanggungjawabkan pernyataannya. Ia kemudian mengeluarkan sebuah amplop berisi uang yang disebut berasal dari penjualan buku Jokowi’s White Paper dan Gibran End Game. Dengan nada tinggi, Roy melempar amplop itu ke panggung, menegaskan bahwa uang tersebut masih utuh dan tidak pernah digunakannya.

“Makanya ini kita tunggu, Mon. Mana? Tampil dong di Zoom, tidak berani datang. Kalau tampil, saya mau tunjukkan, ini uang dari kamu masih ada semua. Saya enggak mau makan uangmu, masih utuh tuh,” ujar Roy di hadapan audiens.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rismon membantah pernyataan Roy Suryo bahwa ketidak hadiran Rismon bukan karena takut, melain ada suatu hal kegiatan yang sangat penting sehingga tidak bisa mengikuti acara di program Rakyat Bersuara.

“Rismon tidak takut, dia ada kegiatan yang penting sehingga tidak bisa hadir,” tegas Jahmada Girsang.

Ketidakhadiran Rismon menambah ketegangan dalam polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi yang belakangan ramai diperdebatkan.

Roy sendiri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Jokowi, sementara Rismon disebut sebagai pihak yang mengklaim dokumen ijazah tersebut asli.

Aksi simbolik Roy melempar amplop di panggung menjadi sorotan publik, mempertegas sikapnya menolak uang hasil penjualan buku yang dikaitkan dengan isu ijazah.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Presiden masih jauh dari kata selesai, dan terus memicu kontroversi di ruang publik. (Arb)




Operasi Senyap Polda Riau, Sindikat Arang Mangrove 100 Ton Digulung di Meranti

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya menjaga benteng alami pesisir. Dalam sebuah operasi senyap yang dramatis di Kepulauan Meranti, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove berskala besar.

Dua pemilik dapur arang ilegal bersama ribuan karung barang bukti yang siap diselundupkan ke luar negeri berhasil diamankan.

Langkah tegas ini menjadi bukti konsistensi penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Fokus utama operasi bukan sekadar penindakan, melainkan perlindungan terhadap ekosistem mangrove—benteng pesisir Riau dari abrasi dan eksploitasi jangka panjang.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bergerak cepat hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap, Sabtu (25/4/2026). Dari kapal itu, polisi menyita sekitar 580 karung arang bakau.

“Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).

Operasi kemudian melebar ke dua titik produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Fakta mengejutkan terungkap: aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala masif yang diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa izin resmi. Polisi menemukan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton, serta tumpukan kayu mangrove segar hasil tebang ilegal dari kawasan lindung.

Hasil interogasi mengungkap sindikat ini telah beroperasi selama 2–3 tahun terakhir. Modus mereka: mengolah kayu mangrove hasil jarahan menjadi arang kualitas ekspor, lalu menyelundupkannya ke pasar internasional, khususnya Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tersembunyi.

“Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal,” tegas Ade. Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Mc Riau)