MAHMUDDIN PIMPIN PB HIPPMIH 2011-2013

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) -Mahmuddin, ketua terpilih Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indragiri Hilir (PB HIPPMIH) Pekanbaru periode 2011-2013 menyatakan bahwa kepengurusannya yang legal dan tidak
mengakui PB HIPMAHI pimpinan Muhammad Reza.

Menurut Mahmuddin, ia terpilih dalam Musyawarah Umum X PB HIPPMIH Pekanbaru yang digelar pada tanggal 24 Juli lalu di aula BPKB Riau Jalan Hang Tuah Pekanbaru. Musyawarah ini dibuka Asisten I Sekdakab Inhil, Said Ismail.

Musyawarah ini dihadiri peserta dari utusan pemuda, pelajar dan mahasiswa dari 18 kecamatan di Inhil. Tiap kecamatan memiliki 5 hak suara penuh, sehingga total suara dalam musyawarah ini 85 suara penuh.
Juga dihadiri 2 orang peninjau. Dua kecamatan yakni Teluk Belengkong dan Kuala Indragiri (Kuindra) tidak memiliki hak suara, sedangkan kecamatan Mandah mengadakan aksi walk out saat musyawarah.

Dalam musyawarah yang berlangsung selama 3 hari tersebut diwarnai dinamika pemilihan Ketua Umum PB HIPPMIH Pekanbaru. Saat itu hanya dua kandidat calon bertarung, yakni Mahmuddin dari Kemuning dan Muhammad Reza dari Gaung.

Setelah berlangsungnya pemilihan dengan memperebutkan 85 suara penuh utusan 17 kecamatan se Inhil, kandidat calon Mahmuddin berhasil mendapatkan 44 suara sedangkan Muhammad Reza memperoleh 41 suara.

“Sebelum berlangsungnya pemilihan kita telah membuat kesepakatan siap kalah dan siap menang, namun ternyata belakangan setelah Musyawarah Umum X ini kubu Muhammad Reza membuat pengurus tandingan dengan nama PB HIPMAHI. Namun kita merupakan pengurus yang legal karena dipilih dalam Musyawarah Umum X pada 24 Juli lalu,” ungkap Mahmuddin kepada
detikriau.wordpress.com, Rabu (3/8/11) malam dalam acara buka bersama di kediaman mantan Ketua Umum PB HIPPMIH Pekanbaru 1999-2001, Herwanissitas. Pada kesempatan ini juga hadir Ketua Umum PB HIPPMIH
Pekanbaru periode 1996-1999, Dani M Nursalam.

Mahmuddin menjelaskan bahwa saat ini mereka merupakan pengurus PB HIPPMIH Pekanbaru yang legal, karena terpilih dalam Musyawarah Umum X yang dihadiri 85 pemilik suara pemilik dari 17 kecamatan di Inhil.
Sedangkan PB HIPMAHI pimpinan Muhammad Reza terbentuk tidak melalui mekanisme musyawarah yang berlaku di HIPPMIH dan hanya penunjukan sepihak saja.

Permasalahan ini, lanjutnya telah disampaikan kepada Bupati Inhil, Wakil Bupati Inhil dan Sekdakab Inhil serta para mantan Ketua Umum PB HIPPMIH Pekanbaru. Prinsipnya, mereka tetap menginginkan organisasi
ini tetap solid dan mengacu kepada ketentuan organisasi yang telah berdiri sejak 14 Desember 1988 tersebut.

“Kita harapkan seluruh elemen pemuda, pelajar dan mahasiswa Indragiri Hilir tetap mengedepankan soliditas dan membesarkan organisasi ini. Mari bersama-sama berkiprah di HIPPMIH dengan tetap mengedepankan
kebersamaan dan kekompakan,” imbau mantan Ketua Umum PB HIPPMIH Pekanbaru 1996-1999, Dani M Nursalam.

Dani menambahkan, Ketua Umum PB HIPPMIH Pekanbaru terpilih, Mahmuddin bersama jajaran pengurus lainnya harus tetap merangkul dan berkoordinasi dengan kalangan pemuda, pelajar dan mahasiswa Inhil,
termasuk dengan pengurus Kerukunan Keluarga Indragiri Hilir (KKIH).(nto)




Toko Lantera Fire Work Diduga Agen Petasan di Tembilahan

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Toko Lantera Fire Work yang berlokasi di jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Kota disinyalir sebagai agen terbesar pemasok kembang api dan petasan di Inhil. Diduga kuat, dari toko inilah para pedagang eceran mengambil barang dan menjual kembali kepada masyarakat.

Dari informasi yang didapat oleh www.detikriau.wordpress.com berbagai jenis petasan ada dijual disana. Bahkan kembang api yang juga sebagai petasan dari luar negeri yang harga hingga juta rupiahpun diketahui ada di toko tersebut. Sayangnya, aktivitas penjualan petasan dan kembang api dari luar negeri tersebut, kesannya seperti tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum di daerah ini.

Padahal diketahui, Kepolisian Resort Inhil melalui himbauan yang disampaikan dan dibacakan disetiap mesjid pada Shalat Jumat, dua hari sebelum Ramadhan dengan tegas melarang penjualan petasan dan kembang api yang membahayakan dan menggangu ketenangan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Bahkan dalam pengumuman tersebut, dihimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penjualan marcon dan kembang api petasan untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, untuk diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Inhil juga sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 55.34/POL-PP/VII/2011 tanggal 27 Juli yang ditujukan salah satunya kepada penjual marcon seputar pelarangan melakukan aktivitas penjulan barang tersebut selama bulan suci Ramadhan. Hal itu tujuannya agar umat Islam dapat khusu’ dalam melaksanakan ibadah.

“Aktivitas yang dilakukan oleh toko Lantera sudah jelas pengangkangan terhadap dua surat edaran. Baik yang dikeluarkan oleh aparat Kepolisian maupun yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil,” kata Anto salah seorang warga Tembilahan ketika dimintai tanggapannya seputar permasalahan tersebut.

Untuk itu warga tersebut meminta ketegasan aparat, baik kepolisian dan Satpol PP untuk menindak tegas atas pelanggaran yang sudah dilakukan oleh toko tersebut. Sebab kalau tidak ada sanksi tegas, tentunya akan menjatuhkan wibawa pemerintah atas ketidakpatuhan yang bersangkutan.

“Harus ada tindakan tegas dari Pemkab Inhil atas pelanggaran terhadap surat edaran Pemkab dan aparat Kepolisian. Karena kalau tidak ada tindakan tegas, tentunya akan menjatuhkan wibawa pemerintah di tengah masyarakat,” katanya. (suf)




KUASA HUKUM HADIRKAN SAKSI A DE CHARGE

Terdakwa Ngaku ditekan Saat Pemeriksaan oleh Penyidik
www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) -Tim kuasa hukum dua terdakwa personil Dishub Inhil menghadirkan dua saksi a de charge dan alat bukti, Rabu (3/8) dalam sidang di PN Tembilahan. Terdakwa mengaku mengalami tekanan dan pemukulan saat menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian.

Saat pemeriksaan, terdakwa Eri Satriawan mengaku saat akan menjalani pemeriksaan di polisi mengalami tekanan dan pemukulan oleh polisi. Bahkan, salah seorang polisi sempat mengajak berkelahi satu lawan satu.

“Saat diperiksa kami dibentak-bentak dan mereka katakan masukkan aja dalam sel nanti kita hajar,” sebut terdakwa Eri Satriawan memberikan kesaksiannya.

Untuk diketahui, tim kuasa hukum kedua terdakwa sempat membeberkan bahwa kedua kliennya mengalami penyiksaan didalam tahanan Mapolres Inhil. Kejadian ini diantaranya telah dilaporkan kepada Polda Riau, Polri, Kompolnas dan Komnas HAM.

Sebelum pemeriksaan kedua terdakwa, telah dimintai keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum kedua terdakwa, yakni saksi Amiruddin dan Hajadinata Pratama.

Dalam persidangan ini tim kuasa hukum kedua terdakwa juga membeberkan alat bukti photo terdakwa Adi Putra mengalami luka pada bagian pipi kanan dan telinga kiri bagian belakang. Diduga, akibat pukulan yang dilakukan Petrus kepada terdakwa saat terjadi aksi saling pukul di lapangan futsal Pondok Indragiri.

Saksi Amiruddin menyatakan bahwa saat terdakwa Adi Putra pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB lebih setelah kejadian keributan di lapangan futsal ia melihat bekas memar merah di dekat bagian pipi sebelah kanan.

“Saya melihat ada bekas memar merah di bagian pipi sebelah kanan Adi. Juga ada luka di bagian belakang telinga kirinya. Saya lihat ia photo lukanya tersebut dengan kamera handphonenya,” sebut saksi Amiruddin.

Dia juga mengaku sempat melihat Adi Putra dibawa puluhan personil Polres Inhil sekitar pukul 20.00 WIB, baik yang datang menggunakan mobil maupun sepeda motor. Saat itu setahunya tanpa adanya surat penangkapan yang diserahkan kepada pemilik rumah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan keberatan atas saksi a de charge dan barang bukti yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.

“Sesuai KUHAP ini (saksi a de charge dan barang bukti, red) juga merupakan hak penasehat hukum untuk menghadirkan. Jadi silahkan saja sampaikan dalam persidangan selanjutnya,” tanggap Hakim Ketua, Deddy Hermawan atas keberatan JPU.

Sementara itu saksi Hajadinata Pratama menyatakan dalam keributan di lapangan futsal Pondok Indragiri tersebut, ia melihat saat terdakwa Eri Satriawan memukul Petrus, saat itu Petrus ikut balas memukul terdakwa.

“Saat Eri (terdakwa I, red) sedang membawa bola, Petrus ingin
merebutnya, sehingga mereka terjatuh. Kemudian terjadilah saling pukul itu,” jelas honorer Dishub Inhil ini. Ia mengaku sempat ditendang pada bagian kakinya.

Setelah keributan itu, antar kedua pemain saling memaafkan dan
bersalaman, bahkan aksi saling memaafkan berlangsung sampai di luar lapangan.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa (9/8) minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(nto)




Bunga dan Lampu Taman Kota Kerab di Curi OTK

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Keberadaan taman kota diharapakan dapat meberi keasrian di kota Tembilahan, ternyata dimanfaatkan lain oleh segelintir masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Kerap kali sebagian lampu dan bunga hias dirusak dan dicuri orang tak dikenal (OTK).
Menurut Kepala Dinas PU Indragiri Hilir (Inhil) HM Nasir, segala bentuk program yang telah direncanakan Pemerintah, baik daerah mapun pusat, hendaknya dijaga dan dipelihara oleh masyarakat itu sendiri bukan malah dirusak.
“Tujuan kita membangun dan memelihara berbagai fasiltas umum tersebut, salah satu tujuanya selain membuat masyarakat memiliki tempat rekreasi juga untuk penunjang penilaian dalam meraih piala Adhipura,” sebut Nasir, Rabu (3/8)
Maka dari itu, lanjut Nasir, pihaknya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, untuk menjaga dan memelihara apa yang telah dibangun, baik itu berupa jalan, jembatan, maupun lampu-lampu dan bunga penghias kota. “Memelihara apa yang telah dibuat itu merupakan tanggung jawab kita bersama,”jelasnya.
Selain aksi pencurian oleh OTK terhadap lampu taman kota, pengerusakan bunga juga terjadi dibeberapa media jalan protokol, seperti jalan Swarna Bumi dan jalan lainya. Sehingga petugas pertamanan dan kebersihana kerab kembali melakukan penanaman.
“Kejadian ini bukan hanya terjadi sekali ini saja melainkan sudah berulang-ulang, maka dari itu, kedepan kami berharap hal seperti ini tidak lagi sampai terjadi,” kata Nasir lagi, sambil menyebutkan kurangnya kesadaran sedikit orang sehingga merugikan banyak pihak(ndr)




PENGUSAHA RUMAH MAKAN ANGGAP EDARAN PEMKAB INHIL SEBATAS PEPESAN KOSONG. FPI Tuding Pol PP Terima Setoran

www.detikriau.wordpress.com ( Tembilahan) – Surat Edaran Pemkab Inhil, No. SE-34/POL-PP/VII/2011 yang keluarkan oleh Polisi Pamong Praja terkesan hanya dijadikan pepesan kosong. Pasalnya, larangan untuk membuka dagangan bagi rumah makan hanya dipandang sebelah mata. FPI menuding edaran ini hanya sebatas gertakan untuk mencari pemasukan sampingan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekdakab Inhil, Alimudin pada point 2 hanya membenarkan pengusaha restoran / rumah makan dan sejenisnya selama bulan ramadhan untuk membuka tempat usahanya mulai pukul 15.00 wib s/d pukul 04.00 Wib.
Namun dari hasil pantauan www.detikriau.wordpress.com, rumah makan disepanjang jalan jendral sudirman, seperti, Sukadamai, Indah Sari dan Mayasari sepertinya tidak memperdulikan surat edaran tersebut. Tempat usaha mereka tetap buka seperti biasa yang berbeda pintu tidak terbuka secara keseluruhan dan dibatasi selembar kain sehingga tidak terlihat secara langsung dari luar.
Menurut penuturan seorang warga Tembilahan, Yadi (36) Setiap tahun edaran seperti itu selalu dilayangkan Pemkab Inhil. Namun menurutnya hanya dipandang sebelah mata oleh pengusaha rumah makan. “bagaimana mereka mau patuh bang, edaran tersebut tidak lebih dari sebatas himbauan tanpa adanya sanksi tegas. Kalaupun ada razia, kita menduga razia itu hanya sebatas gertak sambal.” Ungkap Yadi sambil tersenyum.
Bahkan menurut Ketua Front Pembela Islam (FPI) Inhil, Asmadi Dubli, surat edaran dari pamong praja tersebut tidak lebih dari sebatas trik untuk mendapatkan penghasilan sampingan. “Kalau memang mau tegas tentu tidak akan terlalu sulit. Beri sanksi tegas, kalau perlu cabut izin rumah makan yang membandel seperti ini. Merekakan punya kuasa untuk melakukan itu. Makanya kita menduga mereka mendapatkan jatah dari aktifitas rumah makan tersebut. Sebelum razia biasanya sudah dibocorkan terlebih dahulu. Yang kena ya paling-paling para pengusaha yang tidak memberikan setoran,” Ungkap Asmadi dalam acara rapat FPI yang dilaksanakan baru-baru ini di sekretariat FPI Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. (fsl)




Dr. UDIN DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI

Hanya Luka Lecet, Korban Tidak disarankan Rawat Inap
www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Sidang kasus dugaan pengeroyokan polisi oleh dua personil Dishub Inhil, Selasa (2/8) kembali dilanjutkan dengan menghadirkan keterangan saksi fakta, dr H Udin Syafriudin.

Sidang yang dipimpin Deddy Hermawan ini dimulai sekitar pukul 11.25 WIB. Seharusnya juga menghadirkan saksi dari Pengcab PSSI, Ansyari Idris, namun karena tidak datang, maka keterangannya hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartana.

Dalam keterangannya, Ansyari Idris menyatakan bahwa turnamen futsal Paskem Cup tidak memiliki izin resmi dari Pengcab PSSI Inhil, maka yang bertanggung jawab pada turnamen ini adalah panitia yang diketuai Jailani.

Selain itu, turnamen Paskem Cup juga tidak terdaftar di Pengcab PSSI Inhil, bahkan semua turnamen futsal di Inhil tidak pernah dilaporkan kepada Pengcab PSSI Inhil.

Sementara itu dr H Udin Syafriudin dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa benar ia telah memeriksa korban Petrus Oktavianus, anggota Polres Inhil saat datang ke UGD RSUD Puri Husada Tembilahan.

“Kondisi pasien saat itu baik, hasil pemeriksaan saya temukan pelipis kiri memar kemerahan berdiameter 1,5 cm, karena benturan tidak keras,” sebut dr Udin.

Demikian juga pada telinga kanan bagian depan ada luka gores ukuran 1,5 cm, ada sedikit darah yang masuk kedalam, setelah di cek telinga bagian tengah tidak ada cedera. Pada siku kiri ditemukan luka lecet ukuran 1,5 cm.

“Pasien keluhkan sakit pada bagian perut, tapi setelah diperiksa tidak ada luka. Kesimpulan saya pasien hanya luka lecet dan luka gores, pasien tidak dirawat inap dan langsung pulang,” imbuh dokter umum di RSUD Puri Husada tersebut.

Pada sidang kali ini tim penasehat hukum kedua terdakwa menanyakan, apakah berdasarkan pemeriksaan dokter tersebut saat korban Petrus masuk ke UGD memerlukan penanganan lebih lanjut, apalagi sampai diinfus dan dirawat tiga hari.

“Karena berdasarkan pengakuan korban Petrus ia sempat diberikan infus dan dirawat selama tiga hari di RSUD Puri Husada Tembilahan. Apakah pasien yang hanya menderita memar dan lecet harus menjalani perawatan seperti ini,” tanya Tiar Ramon SH MH kepada dr Udin saat itu.

Pertanyaan itu dijawab dr Udin, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya saat itu pasien hanya menderita memar di bagian kening, luka gores di telinga dan lecet disiku. Dan tidak direkomendasikan dirawat dan pasien langsung pulang.

Setelah mendengarkan keterangan saksi fakta, dr Udin Syafriudin, maka sidang ditutup Ketua Majelis Deddy Hermawan dan akan dilanjutkan Rabu (3/8) besok dengan menghadirkan 3 saksi a de charge dari tim kuasa hukum kedua terdakwa Eri Satriawan dan Adi Putra.(nto)