RONI PASLAH DULANG SUARA TERBANYAK

Pilkades Concong Dalam Kecamatan Concong

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Roni Paslah, satu dari tiga kandidat yang maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) desa Concong Dalam Kecamatan Concong, berhasil memperoleh kepercayaan terbanyak dari masyarakat untuk memimpin desa ini kedepannya. Dari hasil perhitungan suara, Putra bungsu H. Sakek ini berhasil mendulang dukungan sebanyak 501 suara mengungguli dua kandidat lainnya, R. Fadila dengan 140 suara serta calon Incumbent, Asseri yang hanya berhasil memperoleh 347 suara.

Selama proses pelaksanaan pilkades yang dilaksakan pada tanggal 14 Juli 2011 yang lalu pada 4 lokasi TPS, concong dalam, sei hukum, tanjung raya dan parit raja seluruh proses berjalan dengan tertib dan aman.

Pendulang suara terbanyak, Roni Paslah saat ditanyai www.detikriau.wordpress.com usai perhitungan suara unggul diperolehnya, mengatakan bahwa kemenangan dirinya juga merupakan kemenangan seluruh masyarakat concong dalam.

“Kemenangan saya hari ini yang jelasnya juga merupakan kemenangan seluruh masyarakat desa concong dalam. Sebab didepan kita masih banyak persoalan yang sesegera mungkin harus kita ambil tindakan penanganan dengan cepat dan tepat. Khususnya masalah utama kerusakan sistem trio tata air yang hampir meluluhlantakkan sumber utama penghasilan ekonomi masyarakat. Ini program prioritas yang sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat,” Jelas Roni Paslah kembali mengulang niat dirinya bertarung dalam pilkades concong dalam ini.

Untuk semua itu, tambah Roni, secara pribadi saya juga menyampaikan ucapan terimasih terutama kepada kedua orang tua, seluruh keluarga, tim sukses dan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan ini. Sesuai Motto saya “Bersama Kita Bisa”, Insyaallah, bersama  kita bisa mencarikan solusi terbaik dalam mengatasi berbagai persoalan ditengah masyarakat kedepannya, tolong terus beri saya dukungan, do’a dan peringatan kalau saya terlupa. Semoga dengan kebersamaan tulus ini semua langkah kita kedepan mendapat ridho dari yang maha kuasa,” Pungkas Roni dengan sikap tenang. (fsl)




ASMUNI AJUKAN SURAT KEBERATAN

Www.detikriau.wordpress.com (Enok) – Menilai adanya pelanggaran aturan pelaksanaan Pilkades, Calon Incumbent, Asmuni secara lisan tertanggal 27 juni 2011 dan secara tertulis tertanggal 28 juni 2011 telah melayangkan langsung surat pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan.

Dalam surat keberatan itu, Asmuni menyatakan sebagian massa pendukungnya yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan pilkades ditolak oleh panitia dengan alasan yang tidak jelas. Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar Perda Inhil tentang persyaratan pemilih pasal 3 huruf A.

Pendataan pemilih sebahagian tidak dilakukan pendataan dari rumah kerumah serta tidak melibatkan pihak RT, RW dan Kepala Dusun sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda itu sendiri pada Pasal 4 butir 1.

Masih menurut Asmuni, saat dilakukan pembukaan kotak suara dan dihitung ternyata surat suara berlebih 3 lembar. Dari hasil kesepakatan, surat suara itu dikeluarkan. Tetapi saat dalam penghitungan, surat suara terhitung 1093 dari yang seharusnya hanya 1090.

Yang lebih fatal lanjut asmuni menerangkan keberatannya, pada TPS I dan TPS II surat suara tidak ditandatangani oleh Panitia yang jumlahnya mencapai 708 lembar dari total 1090. Bukankah sudah disebutkan dengan jelas pada Perda yang sama Pasal 24 huruf B bahwa surat suara tidak sah apabila tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia atau yang mewakili. Artinya, sebanyak 708 lembar surat suara ini harus dinyatakan hangus.

“Untuk menguatkan apa yang menjadi keberatan saya ini, saya memiliki beberapa orang yang sanggup untuk menjadi saksi, yakni, Sdr Samsi. Bs, Abd. Amin Nst, Mahyudin.HD, Kiki Saputra, Fahlian.J, dan Nawawi dan saya menuntut hasil pilkades ini batal secara hukum.” Pungkas Asmuni (fsl)




PILKADES RANTAU PANJANG, ENOK DINILAI CACAT HUKUM.

708 lembar dari total 1090 lembar surat suara tidak ditandatangani Panitia Pemilihan.

Asmuni Ancam Adukan ke Dewan

Www.detikriau.wordpress.com (Enok) – Pemilihan Kepala Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, Senen Tanggal 27 Juni 2011 yang lalu nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Incumbent, Asmuni yang kalah oleh pesaingnya Zulkipli menilai pilkades ini cacat secara hukum. Dirinya berharap Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait dapat meninjau ulang agar hasil pilkades ini tidak terkesan mengangkangi aturan yang ada.

“Menang ataupun kalah bagi siapa saja yang maju dalam suatu pertandingan tentunya harus diterima dengan sikap yang sportif dan lapang dada.”Ungkap Asmuni memulai cerita kepada  Www.detikriau.wordpress.com saat bertemu di Tembilahan, Jum’at (15/7/2011).

Namun, tambahnya, sebagai sebuah pertandingan, tentunya harus memiliki aturan yang mengikat untuk menciptakan agar pertandingan itu menjadi adil, jujur dan mampu mencapai hasil akhir yang baik. Artinya, kalau pertandingan ini telah melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan tentunya hasil yang diperoleh tersebut harus diberi catatan karena cacat secara hukum.

Masih menurut Asmuni, keberatan atas hasil pemilihan ini sudah langsung ia sampaikan seusai pemilihan dan itupun disaksikan langsung oleh Panitia Pemilihan dan beberapa orang petugas yang ada saat itu dan secara tertulis sanggahan itu sudah pula ia kirimkan langsung kepada ketua pemilihan, Untung Surapati tertanggal 28 juni 2011 dan diketahui oleh Ketua BPD.

Namun belakangan dirinya malah kecewa dengan pernyataan salah seorang pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Ibu Salawati yang menerangkan bahwa masa sanggahannya sudah melewati batasan waktu sesuai yang diamanatkan dalam ketentuan Perda.

“Inikan namanya mau menang sendiri. Seharusnya kan ada pertimbangan, jarak Desa kami dengan Ibukota Kabupaten cukup jauh manalagi tranportasi kami masih dibatasi oleh pasang surut air. Apalagi tepat batasan akhir hitungan hari ketiga setelah pemilihan, kan bertepatan hari libur. Yang jelas sanggahan tersebut sudah saya sampaikan secara lisan dan tertulis kepada panitia pemilihan dalam batasan waktu yang diamanatkan. Apalagi menurut hemat saya, proses pilkades itu sendiri secara nyata sangat syarat dengan pelanggaran perda itu sendiri,” Kesal Asmuni.

Menurutnya, dari ditemukannya saja 708 lembar suara suara dari total 1090 lembar jelas tidak ditandatangani oleh panitia ataupun yang mewakili, Secara ketentuan perda surat suara ini sudah cacat secara hukum dan tidak sah.

“Artinya, saya sanggah ataupun tidak jelas proses pilkades itu sendiri sudah cacat secara hukum karena 70 persenan surta suara sudah tidak sah.” Kesal Asmuni.

Menyikapi hal ini dirinya berencana untuk mengadukan hal ini kepada DPRD Inhil khususnya Komisi I. Karena bagaimanapun menurut hematnya, Perda itu ditelorkan dari DPRD dan tentunya pihak DPRD lebih mengetahui bagaimana aturan pelaksanaannya.” Terang Asmuni mengakhiri. (fsl)




Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Pendiri PT GCM “Terkesan” Lepas Tanggungjawab

Www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan yang merupakan salah seorang pendiri Perusahaan Daerah (PD) PT GCM sesuai Akte Notaris, Hj. Isra Samiaty,SH Nomor 20 tertanggal 27 Desember 2004. Sayangnya, saat ini dirinya  terkesan lepas tanggungjawab terkait persolan hancurnya perusahaan tersebut. Hal itu diketahui, setelah yang bersangkutan di hubungi melalui HP.
“Maaf salah sambung” begitu balasan dari nomor HP yang diketahui dipegang oleh Bupati Inhil DR Indra Muchlis Adnan, ketika dikonfirmasi Www.detikriau.wordpress.com seputar GCM dan juga hutang DPD Golkar Riau kepada Riau Air, Jumat, (15/7).
Sikap lepas tanggungjawab yang bersangkutan sangat disayangkan. Karena disinyalir anggaran APBD Inhil yang dialokasikan untuk PT GCM banyak mengalir kepada dirinya. Salah satunya adalah anggaran pembuatan buku Bupati yang dinilai tidak ada kaitannnya dengan kemajuan perusahaan daerah tersebut.
Selain itu ada juga dugaan kuat dana yang diambil dari PT GCM untuk pembuatan UHF untuk GTV, yang belakangan ini makin santer rumornya barang tersebut malah dialihkan untuk Indra Telivisi, telivisi lokal yang pernah melakukan siaran beberapa waktu lalu  di Pekanbaru.

Adanya aliran dana yang disinyalir mengalir kepada yang bersangkutan dan hancurnya perusahaan daerah tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama menyangkut anggaran APBD yang dialokasikan kepada PT GCM. Tuntutan itu disampaikan oleh Joni Faisal SH salah seorang warga masyarakat yang juga pemerhati sosial di Kabupaten Inhil.

“Selaku pendiri, yang bersangkutan salah seorang yang pantas dimintakan pertanggungjawaban atas hancurnya PT GCM dan raibnya anggaran APBD Inhil 4.2 milyar. Selain itu tentunya pihak manajemen lainnya yang dinilai tidak becus dalam mengurusi perusahan yang menjadi tanggungjawab mereka,” katanya. (Suf)




Ketua DPD I Golkar Riau Terkesan “ Mengelak” Terkait Hutang Kepada Riau Air

Www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau DR Indra Muchlis Adnan SH. MH, terkesan mengelak ketika ditanyakan seputar hutang mereka kepada Riau Air sebesar Rp 800 juta atau USD 65.000 pada saat Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Pekanbaru pada 2009 yang lalu.

Ketika dikonfirmasi Www.detikriau.wordpress.com melalui SMS, Jumat, (15/7) kenomor 0811752229 dan 0811766060 mendapat jawaban dari nomor pertama bahwa nomor Hp yang dituju oleh Www.detikriau.wordpress.com salah sambung. ” Maaf salah sambung” ujarnya.

Jawaban yang diterima oleh Www.detikriau.wordpress.com mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terkesan memang menghindar wartawan. Sebab sebelumnya diketahui dua nomor HP tersebut selama ini diketahui pemiliknya adalah DR Indra M Adnan Bupati Inhil yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau.

Sebagaimana diketahui, saat ini manajemen Riau Air atau yang dahulu dikenal dengan maskapai Riau Air Line (RAL) menghadapi kesulitan keuangan. Saat ini sudah puluhan karyawan yang dirumahkan dan mereka belum mendapat pesangon atas PHK yang dilakukan oleh maskapai tersebut.

Mereka yang telah dirumahkan sangat berharap pihak manajemen Riau Air untuk membayar hak eks pekerja. salah satu solusi untuk pembayaran tersebut adalah menagih piutang yang dimiliki oleh DPD Partai Golkar Riau. Dimana saat Munas  di pekanbaru dan Musda di Tembilahan kemaren pihak Golkar telah mencarter pesawat Riau Air. Sayangnya hingga sekarang menurut manajemen Riau Air belum dibayar oleh DPD Golkar Riau.

Padahal dalam berita yang dilansir salah satu harian terbitan pekanbaru, Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar, Andi Rahman meminta untuk menanyakan secara langsung kepada Ketua Panitia Pelaksana Munas Golkar Indra Muchlis Adnan.

“Hubungi saja langsung ketua Panitia Pelaksana Munas yang juga Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, sebab dialah yang bertanggungjawab selama Munas, termasuk dengan pembiayaan pesawat tersebut,” imbuhnya. (Suf)




BPK Temukan Pemborosan dan Penggunaan APBD Riau 2010 Belum Di-SPJ-kan

Opini wajar tanpa pengecualian BPK terhadap pertanggungjawaban APBD Riau 2010 ternyata tak ‘suci’. Ada temuan pemborosan dan penggunaan anggaran senilai Rp 4,8 miliar belum dipertanggungjawabkan.

DetikRiau(PEKANBARU)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap pertanggungjawaban penggunaan APBD Riau 2010. Meskipun WTP, ternyata penggunaan anggaran tahun lalu tidak sepenuhnya ‘suci’. Buktinya ada sejumlah temuan yang diminta Inspektorat Provinsi Riau menindaklanjuti.

Berdasarkan data yang didapat riauterkini, sebagian temuan BPK tersebut terdapat di Biro Keuangan. Adalah belanja tiket perjalanan dan sewa hotel Rp 1.867 miliar belum dipertanggungjawbankan.

Juga terdapat temuan berupa pemborosan biaya perjananan dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp 3.005 miliar.

Temuan-temuan tersebut dibenarkan Sekretaris Inspektorat Provinsi Riau Raja Dahlius. “Memang benar ada sejumlah temuan yang diminta BPK untuk kita tindak lanjuti,” ujarnya menjawab riauterkini di Pekanbaru, Kamis (14/7/11).

Dikatakan Dahlius, temuan-temuan hasil audit BPK tersebut bukan otomatis ada indikasi korupsi, karena masih bersifat adminitrasi. Satuan kerja bersangkutan masih punya waktu 60 hari untuk melengkapi kekurangan adminitrasi yang diminta BPK.

“Sekarang ini prosesnya masih berlangsung. Kita terus memantau setiap SKPD yang berkewajiban melengkapi kekurangan pertanggungjawaban adminitrasi,” demikian penjelasannya.***(rtc)

 

IMG_3536CALEGPOSTER Sitas