ALAT BERAT TERSANGKUT DIJEMBATAN

Tranportasi Menuju Tembilahan Terhambat.
www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Akibat sebuah mobil pengangkut alat berat tersangkut di sisi jembatan Parit 3 Kelurahan Tempuling, Selasa (23/8/11), terjadi antrian lebih dua kilometer di sisi kiri dan kanan jembatan yang masih dalam tahap perbaikan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh www.detikriau.wordpress.com dari warga
setempat mobil pengangkut alat berat nopol B 9664 WU ini sekitar pukul 01.00 WIB memaksa juga melintasi sisi jembatan yang masih dalam tahap perbaikan, namun karena ukuran mobilnya cukup besar menyebabkan bodi mobil bagian tengahnya menyangkut di bagian sisi oprit jembatan yang sedang dikerjakan tersebut.

“Padahal sudah jelas ukuran mobil ini tidak bisa melintasi bagian
jembatan yang sedang diperbaiki, namun supirnya memaksakan juga untuk melintasi hingga mobil ini menyangkut di jembatan ini. Ini menyusahkan warga yang akan melintas,” ungkap Udin, warga Kelurahan Tempuling kepada www.detikriau.wordpress.com, Selasa (23/8/11).

Mobil pengangkut alat berat ini sebenarnya sudah tidak bisa melintas
di jembatan ini sejak Ahad (21/8/11) malam lalu. Namun ternyata Senin
(22/8/11) dinihari supirnya memaksa melintas, saat warga sudah
tertidur.

Akibat mobil yang tertahan di sisi sebelah jembatan yang sedang
diperbaiki tersebut, maka sejak Senin (22/8/11) pukul 24.00 WIB,
otomatis mobil angkutan umum dan pribadi tidak bisa melintas, sehingga para penumpang angkutan umum terpaksa dilansir dengan mobil penjemput. Selama ini memang sisi jembatan arah ke Tembilahan hanya bisa dilalui separuh saja, karena yang sebelahnya sedang dalam tahap perbaikan.

Kalau kendaraan roda dua masih bisa melintas dengan menggunakan
jembatan darurat dari kayu, itupun melintas satu-satu. Tampak petugas
kepolisian dan Dishub Inhil sibuk mengatur pengguna jalan yang akan
melintas.

Menurut Dinas Perhubungan Inhil mobil pengangkut alat berat ini
tersangkut di jembatan ini sejak Senin (22/8/11) dinihari.

“Memang mobil ini nyangkut di jembatan ini sejak pukul 24.00 WIB,” jawab seorang personil Dishub Inhil kepada
www.detikriau.wordpress.com, Selasa (23/8/11) di lapangan.

Terlihat ribuan kendaraan roda dua dan ratusan kendaraan roda empat
antrian dalam jarak lebih satu kilometer. Terlihat para pengguna jalan
menggerutu, karena mereka harus antri berjam-jam.

“Akibat mobil pengangkut alat berat ini, kami harus menanggung
kerugian karena ikan saya tidak bisa dibawa ke pasar di Tembilahan,”
gerutu seorang pedagang ikan dari dalam mobilnya.

Keluhan serupa juga disampaikan para supir pengangkut sayur-sayuran
asal Sumatera Barat. Menurut mereka seharusnya subuh tadi
barang-barang mereka sudah dibongkar di Tembilahan.

Terlihat pula para penumpang mobil angkutan umum berjalan kaki untuk menuju ke sisi jembatan arah ke Tembilahan atau sebaliknya untuk naik mobil penjemput mereka.(drc05)




DALAM SEPEKAN LIMA TITIK API BERTAMBAH

BLH Gandeng Pihak Perusahaan dan Kecamatan Terus Lakukan Pemantauan

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan perusahaan, agar memantau dan siaga kemungkinan meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Inhil.
Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil, berdasarkan pemantauan satelit NOAA 18 di wilayah Inhil pada Senin (22/8) kemarin terpantau 16 titik api atau bertambah lima titik api jika dibandingkan Minggu (21/8) lalu.
Titik api tersebut terpantau di Desa Mumpa 2 titik, Desa Pekantua 4 titik, Desa Teluk Kiambang 1 titik, Kelurahan kempas 1 titik, Desa Kuala Lemang 5 titik, desa Batu Ampar 2 titik dan Desa Pasar Kembang 1 titik.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak perusahaan terdekat dengan titik api agar terus melakukan pemantauan dan siaga kemungkinan meluasnya titik api tersebut,” ungkap Kepala BLH Inhil, T Edy Efrizal, Selasa (23/8/11).
Lanjutnya, pihak kecamatan dan perusahaan yang berhampiran dengan titik api diharapkan segera melakukan penanggulangan, jika meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. (drc05)




PEDAGANG KUE DADAKAN KEBANJIRAN PEMESAN

Tembilahan (detikriau.wordpress.com) – Penjual kue kering dadakan di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, mulai kebanjiran pesanan dari masyarakat yang akan merayakan Idul Fitri 1432 H.

Salah seorang penjual kue kering dadakan di Kelurahan Tembilahan, Salawati, Senin, mengatakan, sejak pertengahan Ramadhan dirinya telah mendapatkan pesanan dari sejumlah masyarakat yang akan merayakan lebaran.

Menurut pengakuannya, hingga saat ini dirinya telah menerima puluhan pesanan dari masyarakat yang akan menghadapi lebaran dan diyakininya akan terus bertambah jelang lebaran nanti.

Untuk harga, kue kering yang dijualnya bervariasi mulai dengan harga Rp80.000 per toples, khusus untuk kue kering biasa dan sekitar Rp125.000 per toples untuk kue kering spesial. Ia mengaku, dengan harga tersebut dirinya mampu meraih untung hingga sekitar Rp. 30.000 per toples.

“Rata rata masyarakat memesan hingga dua sampai tiga toples kue kering, keuntungan yang didapat dari berjualan kue ini tidak banyak tapi lumayanlah untuk mencukupi kebutuhan kami menghadapi lebaran ini, karena harga bahan baku membuat kue kering masih mahal dipasaran, seperti mentega, telur dan terigu,” katanya.

Dirinya berharap pemerintah dapat menurunkan harga sembako tersebut agar selain masyarakat tidak terbebani secara ekonomi para penjual kue juga dapat untung yang lebih banyak pada lebaran ini.

Hal senada dikatakan, Rosnah salah seorang penjual kue kering dadakan lainnya di Kecamatan Tembilahan, ia juga mengaku telah menerima pesanan lumayan banyak sejak minggu kedua di bulan ramadhan kemaren.

“Kebiasaan menjual kue kering dadakan ini selalu saya lakukan jelang lebaran karena dapat untung yang lumayan. untungnya tentu bisa digunakan untuk berbagai keperluan menghadapi lebaran,” katanya.

Ia mengatakan, pesanan umumnya datang dari pegawai dan kalangan ekonomi menengah ke atas yang tidak mau repot membuat kue jelang lebaran.

“Masyarakat umumnya memesan kue karena tidak mau repot harus membuat kue lagi jelang lebaran sehingga mereka lebih memilih membeli kue jadi,” katanya.

Sementara itu, Reni salah seorang ibu rumah tangga mengatakan, dirinya lebih memilih memesan kue kering kepada penjual kue dadakan karena selain harga terjangakau, kualitas cukup terjamin dan yang jelas tidak perlu repot.

“Dibandingkan dengan kue kering yang dijual di pasaran, kue buatan dari penjual kue dadakan lebih bagus kualitasnya di samping harganya terjangkau,” Ungkapnya. (drc.01)




PEMBERIAN REMISI BAGI KORUPTOR HARUS DITINJAU KEMBALI

www.detikriau.wordpress.com (Jakarta) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengkritik pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Menurut dia, penghapusan remisi terhadap napi koruptor dapat menekan potensi korupsi yang belakangan dinilai meningkat.

“Saya berpendapat remisi bagi koruptor harus ditinjau kembali. Ini perlu dilakukan segera,“ tutur Busyro seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Kantor KPK, kemarin.

Sebanyak 427 narapidana kasus tindak pidana korupsi menerima remisi atau pengurangan masa tahanan terkait dengan Hari Ulang Tahun Ke-66 Kemerdekaan RI. Total narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia kini mencapai 1.008 orang.

Sebanyak 408 orang menerima remisi umum I dan 19 orang menerima remisi umum II atau langsung bebas. “Remisi umum I diberikan kepada narapidana yang masih menjalani masa tahanan, sedangkan untuk re misi umum II, napi langsung bebas,“ kata Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono di LP Narkotika, Jakarta.

Namun, Untung tidak memerinci semua terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Ia malah mempersilakan wartawan bertanya kepada LP atau rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta masyarakat tidak memandang remisi sebagai hal ne gatif. “Remisi adalah hak narapidana,“ ujarnya.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar mendesak pemerintah mengeluarkan moratorium pemberian remisi terhadap koruptor. “Pemberian remisi terhadap koruptor tidak menimbulkan efek jera dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Aturan pemberian remisi untuk koruptor saat ini sangat mudah dan ringan.“Ujarnya. (kpk/fsl/drc)




Pansus II Minta SKPD Perbaiki Naskah Akademik

Terkait Pembahasan Ranperda Retribusi dan Pajak

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Ir AMD Junaidi AN. MSi, mengatakan hasil hearing yang dilakukan Pansus dengan SKPD terkait pembahasan tiga Ranperda Retribusi dan satu Ranperda Pajak masih perlu dilaukan berbagai perbaikan. Untuk itu, Pansus II meminta kepada SKPD untuk memperbaiki naskah akademik sebelum dilakukan pembahasan lebih jauh menyangkut apa yang dimaksud.

Ungkapan itu disampaikannya kepada www.detikriau.wordpress.com usai hearing bersama SKPD di ruang Rapat Komisi III DPRD Inhil, Jumat malam, (18/8). Dijelaskannya, bahwa didalam melaksankan Otda secara luas dan bertanggungjawab tentunya Perda berfungsi sebagai instrument dalam melaksanakan kebijakan.

Ditambahkan Junaidi, proses pembuatan Perda dapat dilakukan lewat dua jalur yakni melalui usulan legislatif maupun eksekutif. Untuk usulan legislatif diatur melalui Tatif yang mengacu pada PP No 16/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Daerah. Tapi dalam prakteknya pengajuan Ranperda sering mengabaikan kajian akdemis.

“Jikapun ada, kajian akdemis terkesan dibuat asal-asalan dan hanya sekedar memenuhi persyaratan Pembuatan Ranperda. Maka kita meminta kepada SKPD untuk memperbaiki naskah akademik, sebelum dilakukannya pembahasan lebih jauh menyangkut apa yang dimaksud”terangnya.

Ia juga menjelaskan, jika dicermati lebih mendalam aturan yang melandasi pembuatan Perda memberikan ruang kepada publik untuk berpartisipasi. Sebagai suatu kebijakan yang nantinya akan diterapkan, keterlibatan masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilakukan agar proses pembuatan Perda terkesan elastis dan tidak hanya menjadi kewenangan kedua lembaga tersebut.

“Untuk itu kita akan meagendakan hearing publik dengan melibatkan stakeholder, seperti pelaku usaha guna mendapatkan masukan langsung dari masyarakat terkait dengan pembahasan yang kini sedang kita lakukan,” kata politisi Golkar tersebut mengakhiri. (Wawan)




KPK: PNS DILARANG TERIMA GRATIFIKASI


www.detikriau.wordpress.com (JAKARTA) Menjelang hari Raya Idul Fitri 1432 H, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai Negeri Sipil untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi, baik berupa parsel/bingkisan, uang, dan sebagainya, terkait tugas atau jabatannya. “Ini demi menjaga konsistensi dan semangat pemberantasan korupsi”, ucap Direktur Gratifikasi KPK, M. Sigit.

Sigit melanjutkan, penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2011, diwajibkan melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. “KPK selanjutnya akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.”

Berkaitan dengan hal ini, KPK mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan, ucapan selamat dalam bentuk iklan di media massa, atau pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya. “Dana-dana untuk hal tersebut sebaiknya disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain, seperti pendidikan dan kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial”, paparnya.

Perihal larangan penyelenggara Negara menerima gratifikasi telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 31/1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, terutama dalam pasal 12 B.

Diminta kepada para menteri, kepala lembaga pemerintahan non-Kementerian, direksi BUMN, Gubernur, bupati, wali kota, Gubernur Bank Indonesia, dan pimpinan lembaga negara, untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungannya masing-masing menerima segala bentuk hadiah. “Baik berupa uang, barang, atau bingkisan/parsel maupun pemberian lain dari bawahan, rekan kerja, rekanan, atau pengeusaha yang berhubungan dengan jabatannya,” sebut Sigit.

Sigit juga berharap para pimpinan instansi dan lembaga tersebut dapat melakukan pemantauan, pendataan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungannya yang tidak terhindarkan menerima hadiah. “Selanjutnya laporan hasil kegiatan tersebut dengan segera disampaikan kepada KPK, termasuk rekapitulasi data penerimaan pelaporan gratifikasi selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut,” harapnya.

Bagaimana dengan bingkisan/parsel berupa makanan yang dikhawatirkan kedaluwarsa? Sigit menjelaskan, bingkisan seperti itu dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan. “Namun tetap dengan melaporkannya ke KPK disertai penjelasan taksiran rincian harga dan dokumentasi penyerahannya,” tandasnya.(KPK.go.id)