HARLAH KE-13, DPC PKB INHIL TAJA SEMINAR

Peran Parpol Sebagai Lembaga Advokasi Terhadap Kepentingan Masyarakat

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Dalam rangka memperingati hari kelahiran (Harlah) ke – 13 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DPC PKB Inhil diisi dengan berbagai kegiatan. Sejalan dengan hal tersebut, hari ini, Jum’at (22/7/2011) rangkaian kegiatan kembali diisi dengan mengadakan seminar dengan tema Peran Parpol Sebagai Lembaga Advokasi Terhadap Kepentingan Masyarakat.
Kegiatan yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB se Inhil ini ditujukan untuk memberikan pembekalan ilmu khususnya dalam bidang hukum kepada seluruh kader dalam rangka wujud peran serta PKB untuk turut memberikan pembelaan atas berbagai persoalan hukum yang dialami masyarakat.
“Selama ini kita menilai keberadaan parpol sering melenceng dari tujuan awalnya. Parpol terkesan hanya menunjukkan kepedulian disaat-saat adanya pesta politik, seusainya, kepentingan masyarakat sering ternomor duakan.”Sebut Ketua Dewan Tanfizh DPC PKB Inhil, Dani M Nursalam.
Hari ini, bertepatan dengan rangkaian kegiatan Harlah PKB ke 13, kita ingin mengingatkan kepada seluruh kader bahwa kepentingan masyarakat adalah tujuan utama pergerakan kita. Melalui kegiatan seminar ini, kita ingin memberikan sedikit pembekalan hukum kepada seluruh kader terutama para pengurus DPAC yang nantinya dengan bekal ilmu ini diharapkan dapat memberikan pengabdian dalam bentuk memberikan pembelaan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Kita akui, selama ini hukum terkesan selalu tidak berpihak kepada masyarakat kecil.’ Sebut Dani.
Seminar ini menghadirkan dua praktisi hukum Kabupaten Inhil ini, Zainuddin, SH dan Tiar Ramon, SH., MH sebagai pembicara berjalan cukup menarik. Berbagai pertanyaan seputar hukum cukup menjadi penghangat pembicaraan. (fsl)




Kebun Sawit K2i Selat Nama. Apa Kabar Mu.

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Kegagalan proyek kebun K2i di Desa Selat Nama Kecamatan Tanah Merah dengan luas areal 450 hektar, total anggaran 3.9 milyar pada dekade tahun anggaran 2006-2007 juga diakui oleh anggota dewan.

Seperti penuturan Adha Masri, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat berbincang-bincang dengan Wartawan, Jumat, (22/7). Hanya saja dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab kegagalan proyek tersebut. Menurutnya, saat itu dirinya tidak berada di Komisi serta tidak masuk di dalam Pansus yang membahas persoalan tersebut.

“Karena saya tidak berada di Komisi B (komisi II-red), dan tidak masuk di dalam Pansus pembahasan proyek tersebut, makanya saya tidak tahu persis penyebab kegagalan proyek K2i di desa Selat Nama. Tapi yang jelas saya memang pernah mendengar kasus kegagalan proyek tersebut, sebab pada saat itu, permasalahan kebun K2i menrupakan salah satu hal yang alot di dalam pembahasan dewan,” katanya.

Sementara itu Zulkarnain anggota DPRD Inhil lainnya menuturkan kepada Wartawan, Kamis, (21/7), juga tidak menampik kegagalan proyek tersebut. Hanya saja dirinya terkesan enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh terkait persoalan itu. Kenyataan ini tentunya menimbulkan tanda tanya sampai sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Inhil terhadap penggunaan anggaran daerah.

Zulkarnaen sempat mengemukakan alasan kegagalan proyek tersebut lebih dikarenakan kegiatan dijadikan dalam satu paket pada saat pelaksanaannya. Lebih jauh dijelaskannnya, meskinya dalam pelaksanaan dipisahkan. Sebagai contoh, untuk pembuatan tanggul meskinya dikerjakan dahulu hingga selesai dan diperkirakan mampu untuk menahan intrusi air laut. Selepas itu barulah dilanjutkan dengan sistem pembibitan dan penanaman.

“Kalau yang berlaku dengan kebun K2i di Desa Selat nama dikerjakan dan diselesaikan dalam waktu bersamaan mulai dari pembuatan tanggul, pengadaan bibit dan penanaman. Akibatnya bisa disaksikan hasilnya sekarang proyek tersebut gagal total,” katanya.

Senada dengan itu, HM Yunus anggota DPRD Inhil periode lalu yang sekarang menjabat sebagai Ketua Komisi II ketika dikonfirmasi Wartawan melalui HP, tidak menampik kegagalan kebun K2i di Desa Selat Nama. Hanya saja dirinya meminta kepada Wartawan agar menghubungi ketua Pansus pembahasan kebun K2i ketika itu HM Yusuf Said SE. “Tanya saja langsung dengan ketua Pansusnya,” kata Yunus.

Dari awal pencanangan program kebun K2i ini memang sarat masalah sehingga pelaksanaannya tersendat-sendat. Mulai soal pencadangan lahan di sejumlah kabupaten/ kota, masalah anggaran hingga penunjukkan kontraktor pelaksana. Walhasil, proyek yang dibiayai ratusan milyar dari dana APBD Provinsi dengan melakuakan sharing dengan APBD Kabupaten/kota dan dikelola Dinas Perkebunan Riau itu sering mendapat sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan.

Gencarnya kritikan itu terbuktikan hanya dalam rentang beberapa tahun, dua orang pejabat no 1 di dinas perkebunan provinsi riau lengser.Yakni, Humizri dan Syuhada Tasman. Mantan Asisten III sekdaprov Marjohan Yusuf yang ditunjuk menggantikan Syuhada pun angkat tangan dan memilih mundur. Ditengarai Marjohan tak mau terjebak dan menanggung resiko karena proyek kebun K2I itu memendam banyak masalah.

Kenyataannya, realisasi pembangunan kebun sawit dengan target awal sekitar 10.200 hektar di sejumlah kabupaten/ kota yang kelak di peruntukkan untuk masyarakat miskin itu, dituding semakin tidakjelas.

Beberapa waktu lalu, Wan Abu Bakar yang saat itu menjabat Gubernur Riau mengantikan posisi Rusli Zainal yang mundur saat pencalonan kembali sebagai Calon Gubernur Riau untuk periode ke dua sempat mengajukan usulan pencairan dana untuk program tersebut dihentikan.“Memang lebih baik dihentikan sementara. Selama ini dana yang besar itu kemana saja dan apa yang sudah dihasilkan. Kita minta stop anggarannya dulu,” ujarnya saat itu.

Rusli Zainal, sebagai penggagas program itu, berani menjamin masyarakat akan kecewa jika program kebun K2I distop. Rusli mengatakan program kebun K2I bukan untuk kepentingan pemerintah. Tapi untukkepentingan masyarakat. (Suf)




LSCAM Sesalkan Pelanggaran Perda Dalam Kasus Pilkades Desa Rantau Panjang

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Kasus sengketa Pilkades di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok terus bergulir. Menilai adanya pelanggaran aturan pelaksanaan Pilkades, Calon Incumbent, melalui kuasa hukum Mohd Arsyad &Founner pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2006 melayangkan surat kepada Bupati Inhil terkait persoalan tersebut.

Ketua LSM Lembaga Sosial Control dan Aspirasi Masyarakat (LSCAM) Syafrizal Syarif SH. MH, ketika dimintai tanggapannnya oleh Wartawan, Jumat, (22/7) menyayangkan kalau memang telah terjadi pelanggaran Perda dalam kasus Pilkades di Desa Rantau Panjang. Apalagi pihak-pihak yang merasa dirugikan telah menyampaikan persolan tersebut kepada pihak terkait, sayangnya tidak diindahkan.

“Terus terang kita menyayangkan kalau memang telah terjadi pelanggaran Perda dalam kasus Pilkades di Desa Rantau Panjang, apalagi terkesan instansi terkait terkesan merestui pelanggaran yang dilakukan. hal itu terlihat dengan ditolaknya laporan pelanggaran oleh pihak yang merasa dirugikan,” kata bang Ijal, biasa ia disapa saat menjawab Wartawan di ruang kerjanya.

Masih menurut yang bersangkutan, Perda Nomor 7 Tahun 2006 pasal 24 ayat I huruf b, tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Sementara itu Perda yang dimaksud diketahui lahir atas dasar inisiatif pihak eksekutif. “Tentunya sangat kita sayangkan, mereka yang telah membuat Perda, dan mereka sendiri pula yang melanggarnya,” ujarnya.

Sementara itu Asmuni melalui melalui kuasa hukumnya Mohd Arsyad & Founner telah melayangkan surat kepada bupati terkait permasalahan yang terjadi dengan melampirkan Barang Bukti (BB). Adapun BB yang disertakan ditemukannya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan maupun wakil Ketua.

Padahal di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006 pasal 24 ayat I huruf B tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dengan jelas dikatakan, Bahwa kertas suara mesti ditandatangani oleh Ketua pemilihan ataupun yang mewakili. Jadi kalau memang kertas suara tidak ditandatangni, itu berarti kertas suara yang digunakan tidak sah.

Untuk itu sesuai dengan surat yang dilayangkan kepada Bupati, pihaknya meminta agar pemenang dalam Pilkades Desa Rantau Panjang tidak dilantik, dengan alasan adanya pelanggaran berat yang telah terjadi. Kalau memang tetap dilantik, tentunya pihaknya akan menempuh jalur hukum PTUN pihak-pihak terkait karena diduga telah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat suara.

Selain itu, pihaknya juga akan menyurati pihak DPD Desa untuk dapat melaksanakan Pilkades ulang terkait dengan pelanggaran yang telah terjadi. Sebab dengan pelanggaran yang sudah dilakukan, maka secara otomatis Pilkades yang telah dilaksanakan batal demi hukum.(Suf)




Kejaksaan Negeri Inhil Peringati HBA ke 51.

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) -Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-51 tahun ini hendaknya menjadi momentum tepat bagi institusi Kejaksaan melakukan introspeksi terhadap tugas-tugas yang dijalankan, apakah sudah berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.
Pernyataan ini dikemukamkan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan dalam sambutan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-51, Jum’at (22/7/11) di Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan. Sebelumnya aparat Kejaksaan mengadakan upacara dan ziarah ke Makam Pahlawan Yudha Bhakti Tembilahan.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Inhil, Alimuddin RM, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan, R Rudi Kindarto, Dandim 0314 Inhil, Rudolf TS Manoppo, Kapolres Inhil dan Kepala Lapas Tembilahan, Yulius Saian dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan menyebutkan memang peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-51 tahun 2011 ini diadakan secara sederhana dan menitikberatkan pada kegiatan sosial, namun kesederhanaan ini dioharapkan tidak mengurangi makna dari HBA ke-51 ini.

“Ini merupakan saat yang tepat untuk introspeksi bagi kami, apakah tugas-tugas yang diberikan sudah dijalankan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat,” ungkap Ferziansyah.
Terangnya, saat ini isu tentang penegakan hukum dan perilaku aparatur penegak hukum telah menjadi sorotan dan cibiran ditengah masyarakat dan media massa. Hal ini harus menjadi cambuik bagi aparatur penegak hukum, terutama aparat Kejaksaan untuk introspeksi dan melakukan perbaikan kualitas kerja.
“Bagi peningkatan kualitas kinerja, harus disadari diperlukan komitmen, kepercayaan diri dan konsekuensi dalam melakukan pembenahan-pembenahan dengan berpatokan pada pelaksanaan program kerja yang konkrit dan tuntas serta melakukan evaluasi secara berkala,” pesannya.

Sempena peringatan ini diadakan pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api, dimana kasusnya telah memiliki kekuatan hukum, tetap. Adapun yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu-sabu sebanyak 124,88 gram, ekstasi 36,5 butir dan ganja 4.082 gram. Termasuk 17 unit senjata api rakitan dan satu unit senpi mainan.
Dalam peringatan HBA tahun ini, pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan telah mengadakan kegiatan sosial, berupa anjang sana ke Panti Asuhan Puri Kasih dan Muhammadiyah, mengunjungi warga binaan Lapas Tembilahan, donor darah dan menyantuni purnaja / janda. Serta perlombaan olahraga seperti jalan santai dan lomba anak-anak. (nto)




Kebun K2i di Desa Selat Nama Gagal Total

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Proyek kebun K21 di Desa selat nama pada tahun anggaran 2006-2007 yang lalu dengan luas areal 450 hektar dengan total anggaran 3.9 milyar bisa dikatakan gagal total. Hal itu dapat dibuktikan, karena hampir seluruhnya bibit sawit yang ditanam tidak ada yang tumbuh.

Hal itu berdasarkan penuturan Yadi warga Desa Selat Nama kepada www.detikriau.wordpress.com, belum lama ini. Dijelaskannya, hampir seluruhnya bibit sawit yang ditanam tidak ada yang tumbuh. Kegagalan yang terjadi dikarenakan, sistem tata air yang tidak baik. Tanggul yang dibuat tidak sesuai dengan harapan, bahkan tidak selesai, sehingga pada gilirannnya tidak mampu menahan intrusi air laut yang masuk ke lahan perkebunan.

“Hampir seluruhnya bibit sawit yang ditanam tidak ada yang hidup bang, semuanya mati tidak lama berselang setelah ditanam,” ujar Yadi kepada www.detikriau.wordpress.com melalui HP kemaren.

Sementara itu beberapa anggota DPRD Inhil periode 2004-2009 yang berhasil ditemui oleh www.detikriau.wordpress.com tidak menampik kegagalan proyek tersebut. Hanya saja mereka terkesan enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh terkait persoalan itu, entah dengan alasan kenapa. Hal itu tentunya menimbulkan tanda tanya sampai sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Inhil terhadap penggunaan anggaran daerah.

Salah seorang anggota Dewan periode tersebut yang tidak bersedia menyebutkan namanya beralasan bahwa kegagalan tersebut dikarenakan proyek dijadikan dalam satu paket pada saat pelaksanaannya.

Lebih jauh dijelaskannnya, meskinya dalam pelaksanaan dipisahkan. Sebagai contoh, untuk pembuatan tanggul meskinya dikerjakan dahulu hingga selesai dan diperkirakan mampu untuk menahan intrusi air laut. Selepas itu barulah dilanjutkan dengan pengadaan bibit dan penanaman.

“Kalau yang berlaku dengan kebun K2i di Desa Selat nama dikerjakan dan diselesaikan dalam waktu bersamaan mulai dari pembuatan tanggul, pembibitan dan penanaman. Akibatnya bisa disaksikan hasilnya sekarang, proyek tersebut gagal total,” katanya.

Sementara itu informasi yang didapat oleh www.detikriau.wordpress.com, dalam setiap laporan yang disampaikan ke Provinsi, perkebunan K2i yang berlokasi di Desa Selat nama, selalu dikatakan berhasil. Ini tentunya tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dimana proyek tersebut sama sekali tidak pernah terealisasi. (suf)




Layangkan Surat Kepada Bupati Kuasa Hukum Asmuni Desak Pemilihan Ulang

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN| – Kasus sengketa Pilkades di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok terus bergulir. Menilai adanya pelanggaran aturan pelaksanaan Pilkades, Calon Incumbent, Asmuni melalui kuasa hukum Mohd Arsyad &Founner telah melayangkan surat kepada Bupati Inhil dan BPD Desa Rantau panjang terkait persoalan tersebut.

Diruangan kerjanya, Kamis (20/7) Mohd Arsyad SH.MH, pihaknya melalui bukti yang ada melihat telah adanya pelanggaran didalam pelaksanaan Pilkades yang dimenangkan oleh Zukkifli. Salah satu yang menurutnya sangat fatal adalah dengan ditemukannya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua panitia pemilihan maupun pihak yang mewakili.

Padahal di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006 pasal 24 ayat I huruf b, tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dengan jelas dikatakan, Bahwa kertas suara mesti ditandatangani oleh Ketua pemilihan ataupun yang mewakili. Jadi kalau memang kertas suara tidak ditandatangni, itu berarti kertas suara yang digunakan tidak sah.

“Kalau mengacu pada Perda yang ada, secara tegas Pilkades yang dilaksanakan di Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, batal demi hukum,” kata Mohd Arsyad.

Untuk itu sesuai dengan surat yang kita layangkan kepada Bupati, pihaknya meminta agar pemenang dalam Pilkades Desa Rantau Panjang tidak dilantik, dengan alasan adanya pelanggaran berat yang telah terjadi. Kalau memang tetap dilantik, tentunya pihaknya akan menempuh jalur hukum ke PTUN bahkan dirinya berencana untuk membawa perkara ini ke pengadilan pidana karena diduga telah adanya indikasi pemalsuan surat suara.

Selain itu, pihaknya juga akan menyurati pihak BPD untuk dapat melaksanakan Pilkades ulang terkait dengan pelanggaran yang telah terjadi. Sebab dengan pelanggaran yang sudah dilakukan, secara otomatis Pilkades yang telah dilaksanakan batal demi hukum.

Sementara itu dalam Pilkades kemaren ada tiga calon yang ikut. Calon dengan nomor urut I Sahlal Mahrasi SPdI dengan total suara 247. Calon nomor urut 2 Asmuni dengan total suara, 330 dan pemenang dalam Pilkades tersebut calon nomor urut 3 Zulkifli dengan total suara 496. (Nejad)