Lulusan SMA ke Bawah Cukup Jadi PTT


www.detikriau.wordpress.com (JAKARTA) – Pemerintah mengambil kebijakan untuk memrioritaskan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) setidaknya menyandang gelar lulusan minimal diploma satu. Kebijakan itu ditempuh lantaran jumlah PNS di seluruh Indonesia saat ini masih didominasi lulusan SMA.

Karenanya kalaupun ada instansi yang membutuhkan lulusan SMA, SMP, dan SD, maka akan diarahkan sebagai pegawai tidak tetap (PTT). “Profil PNS kita masih didominasi lulusan SMA. Dari 4,7 juta PNS, 1,59 pegawai berpendidikan SMA. Disusul strata satu 1,51 juta,” ungkap Sekretaris Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Tasdik Kinanto, Rabu (21/9).

Dipaparkannya, jumlah pegawai lulusan diploma satu sampai tiga sebanyak 1,24 juta. Sedangan PNS berpendidikan S2 hingga S3 sebanya 113.919 orang. Sedangkan lulusan SD sebanyak 96.877 orang dan SLTP 137.058.

sementara untuk komposisi penyebaran PNS, Tasdik menyebut di pusat sebanyak 21 persen dan daerah 79 persen. “Tingkat provinsi 6,4 persen dan kabupaten/kota 72,6 persen,” sebutnya.

Meski demikian, pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan untuk menjadikan lulusan SMA sebagai PTT itu secara kaku. Misalnya daerah pascakonflik, pemekaran, tertinggal, maupun perbatasan, masih diberi kesempatan untuk menerima pegawai lulusan SMA.

Sementara mengenai kapan kebijakan itu diberlakukan, Tasdik mengatakan bahwa hal itu menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang PTT.(jawapos)




Polres Inhil Kembali Akan Panggil Dirut PT SPA

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Pihak Polres Inhil dalam waktu dekat kembali agendakan untuk memanggil Dirut PT Sun Pratama Asri (SPA) berinisial SRI terkait dengan ditahannya 2300 ton batu granit yang diduga milik perusahaan tersebut di perairan sungai Indragiri pada 6 September lalu. Pemanggilan sebelumnya, menurut keterangan pengacaranya, SRI tidak bisa menghadiri karena sedang mengikuti kuliah di Bandung.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo, S.ik
didampingi Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir, S.ik kepada wartawan, Rabu, (21/9) di ruangan kerjanya. Dikatannya, pemanggilan kali ini adalah untuk yang kedua kali, setelah sebelumnya juga dipanggil pihak penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan tidak adanya kelengkapan dokumen sesuai dangan ketentuan perundang-undangan.

“Yang bersangkutan sudah pernah kita panggil, tapi ketika itu yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang kuliah di Bandung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Jadi pemanggilan kita kali ini adalah untuk yang kedua kalinya, “kata Kapolres Inhil.

Masih menurut Kapolres, atas perbuatan ini, yang bersangkutan diancam dengan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.

Sementara itu Dirut PT SPA, SRI, ketika dikonfirmasi melalui HP, Rabu, (21/9) terkait rencana pemanggilan kembali dirinya oleh Polres Inhil, meminta kepada wartawan untuk langsung menanyakan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian Inhil. Sebab menurut dirinya, pihak Polreslah yang lebih tahu terkait dengan persoalan tersebut.

“silahkan tanya dengan Polres Inhil bagaimana jelasnya ya. Mereka yg lebih tau,” ujarnya SRI yang juga diketahui adalah Ketua salah satu organisasi kepemudaaan di Kabupaten Inhil melalui pesan singkat. (suf)




Miliki Shabu-Shabu, BW Diciduk Petugas

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 3 peket kecil dan 1 paket sedang, seorang laki-laki berinisial BW (40) warga Parit 5 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, akhirnya harus berurusan dengan Polisi.
Dari keterangan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP TJ Djati Utomo SIK melalui Kapolsek Kateman, Kompol Sugeng Hariyanto SH, Rabu (21/9) menjelaskan kronologi penanggkapan terhadap pelaku dilakukan pada saat petugas melakukan patrol di TKP Jalan Imam Subuh Kelurahan Tagaraja Sungai Guntung.
“Pada saat Anggota kita melakukan patroli rutin sekira pukul 23.00 WIB, personil kita mencurigai adanya seseorang yang menggunakan kendaraan roda dua melaju dengan kencang dan terlihat ketakutan ketika melihat petugas” Jelas Kompol Sugeng Hariyanto SH
Dengan bergegas tersangka mencoba menghindar namun terus diikuti petugas. Ternyata benar barulah berjalan beberapa meter, petugas patroli melihat tersangka membuang sebuah bungkusan plastik kearah pinggir jalan.
Melihat perbuatan tersanga ini, petugas semakin curiga, apalagi setelah diperiksa didalam bungkusan plastik yang dibuang oleh tersangka didapati narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 3 paket kecil. Karena sudah ditemukan alat bukti yang kuat petugas patrol langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka termasuk kendaraannya untuk diamankan ke Polsek Kateman
“Selain menemukan barang bukti 3 paket kecil jenis shabu-shabu, setelah dilakukan pemeriksaan, didalam jok motor tersangka juga ditemukan 1 paket sedang shabu-shabu” jelas Sugeng.
Saat ini, tersangka lengkap dengan barang buktinya yakni 3 paket kecil shabu-shabu dan 1 paket sedang, serta 1 unit kendaraan yang digunakan oleh tersangka, sudah diamankan di Polsek Kateman, sebelum diserahkan ke satuan Unit Narkoba Polres Indragiri Hilir.
Sementara itu pada kesempatan terpisah Kasat Narkoba AKP Ola Lupa juga membenarkan adanya penangkapan tersangka di Polsek Kateman, “Benar ada tersangka narkoba tertangkap, dan anggota kita sudah menjemput untuk selanjutnya kita proses” kata AKP Ola Lupa. (drc)




Dua Siswi Kelas III SMP 3 Alami Kecelakaan Lalu Lintas

Satu Orang Meninggal di Tempat
www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Nasib naas dialami 2 orang pelajar SMP Negeri 3 Tembilahan Hulu. Akibat kecelakaan ini, 1 orang siswi yang kini duduk di kelas III SMP yakni Yana Susanti (14) warga Desa Sialang Panjang Kecamatan Tembilahan Hulu harus kehilangan nyawa. 1 orang lainnya, Rahmawati (14) warga Desa Pekan Kamis Kecamatan Kempas, dan juga duduk dibangku kelas III SMP yang sama, mengalami luka pada bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Menurut penjelasan Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Suratman Rabu (21/9) bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengendara, sebab pada saat terjadi kecelakaan tunggal tersebut, kondisi jalan sedang buruk setelah disiram hujan.
“Diduga korban hilang keseimbangan saat mengendarai kendaraanya Honda Supra X 125 BM 3380 GR melintas di TKP, apalagi pada saat yang sama juga terjadi hujan sehingga kondisi jalan licin, hingga akhirnya terjadi kecelakaan tunggal” jelas Kasat Lantas AKP Suratman.
Korban meninggal dunia ditempat, setelah dilakukan otopsi di Rumah sakit Puri Husada Tembilahan, telah dijemput pihak keluarga untuk dikebumikan sebagaimana mestinya, sedangkan untuk teman korban masih dalam keadaan shock dan terbaring di RSUD Puri Husada Tembilahan dan masih belum bisa dimintai keterangan. (drc)




TILEP UANG MAJIKAN, DIPOLISIKAN

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Tak sanggup menahan godaan, DD karyawan PT. Maju Jaya Makmur, sebuah perusahaan distributor makanan, menyikat uang majikan senilai Rp. 65jt.Akibat perbuatannya, DD terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP TJ Djati Utomo SIK melalui Kanit I Ipda Faisal Suerdi, modus operandi yang dilakukan DD adalah dengan tidak menyerahkan uang hasil tagihan kepada debitur ke kasir perusahaan.
“dari hasil pemeriksaan, DD mengakui bahwa dirinya memang tidak menyetorkan sejumlah uang tagihan yang diterimanya dari debitur sejak dua bulan lalu.”Sebut Ipda Faisal ketika dikomfirmasi wartawan, selasa 20/9/2011)
Peristiwa penggelapan ini baru diketahui pihak perusahaan pada (7/9) yang lalu. Pada awalnya pihak perusahaan sudah mempunyai etikat baik kepada tersangka agar segera mengembalikan uang yang sudah ditagih kepada Perusahaan, dengan janji tidak akan dilaporkan ke Polisi.
Waktu terus berlalu, hingga batas hari yang sudah ditentukan namun pada kenyataannya tersangka tidak bisa mengambalikan uang tersebut, akhirnya tersangka dilaporkan ke Polisi dan kini sudah mendekam di jeruji sel Polres Indragiri Hilir
“Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa uang tagihan tersebut sudah habis dipakai untuk keperluaan diri sendiri, termasuk bepergian ke Pekanbaru” jelas Kanit I Ipada Faisal Suerdi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukan, kini tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan ancaman Pasal 372 KUHP, ancaman kurungan 4 tahun penjara, sesuai dengan LP 147/IX/2011/RIAU/RES INHIL tertanggal 7 September 2011. (drc)




Disbun Riau Tak Punya Data Perusahaan Perkebunan Tak Berizin

Disbun Riau memastikan mereka tidak memiliki data perusahaan perkebunan yang tidak berizin. Sebanyak 168 perusahaan perkebunan yang ada legal.

www.detikriau.wordpress.com (PEKANBARU)-Terkait adanya perkebunan tak berizin di Indragiri Hulu dan izin kegiatan dua perusahaan dibekukan Pemkab setempat, Kepala Bidang Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Riau, Ferry HC Putra kepada Riauterkini Selasa (20/9/11) memastikan data tersebut ada di dinas perkebunan kabupaten/kota.

Pasalnya sesuai dengan Permentan no.26 tahun 2007 pada bab 3 pasal 15 tentang tata cara dan syarat permohonan ijin perkebunan, dinas perkebunan kabupaten/kota menjadi pihak yang berwenang mengeluarkan perijinan perkebunan. Sehingga semua data baik perusahaan yang belum berijin maupun yang sudah berijin ada di dinas perkebunan kabupaten/kota.

Katanya, Disbun Riau hanya memiliki data perusahaan perkebunan yang sudah memiliki ijin. Yaitu sebanyak 168 perusahaan perkebunan dan 146 pabrik kelapa sawit. Dari jumlah tersebut, 100 perusahaan perkebunan sudah memiliki pabrik kelapa sawit sendiri. Sisanya sebanyak 68 perusahaan belum memiliki pabrik kelapa sawit.

“Beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh pemohon adalah lahan perkebunan tidak berada di kawasan konservasi kehutanan seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, kawasan lindung gambut ataupun taman nasional. JIka masuk ke dalam kawasan hutan, harus ada pelepasan dari menteri kehutanan RI,” terangnya.

Menurut Ferry, setelah ijin pelepasan turun, akan dilanjutkan dengan perijinan HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mengeluarkan rekomendasi tata ruang makro untuk disetujui gubernur. Setelah itu, barulah bupati/walikota mengeluarkan ijin usaha perkebunan. Kondisi tersebut memastikan bahwa Dinas Perkebunan tidak akan mengeluarkan ijin di kawasan yang dilarang.***(rtc)