PEMBERIAN REMISI BAGI KORUPTOR HARUS DITINJAU KEMBALI

www.detikriau.wordpress.com (Jakarta) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengkritik pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Menurut dia, penghapusan remisi terhadap napi koruptor dapat menekan potensi korupsi yang belakangan dinilai meningkat.

“Saya berpendapat remisi bagi koruptor harus ditinjau kembali. Ini perlu dilakukan segera,“ tutur Busyro seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Kantor KPK, kemarin.

Sebanyak 427 narapidana kasus tindak pidana korupsi menerima remisi atau pengurangan masa tahanan terkait dengan Hari Ulang Tahun Ke-66 Kemerdekaan RI. Total narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia kini mencapai 1.008 orang.

Sebanyak 408 orang menerima remisi umum I dan 19 orang menerima remisi umum II atau langsung bebas. “Remisi umum I diberikan kepada narapidana yang masih menjalani masa tahanan, sedangkan untuk re misi umum II, napi langsung bebas,“ kata Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono di LP Narkotika, Jakarta.

Namun, Untung tidak memerinci semua terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Ia malah mempersilakan wartawan bertanya kepada LP atau rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta masyarakat tidak memandang remisi sebagai hal ne gatif. “Remisi adalah hak narapidana,“ ujarnya.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar mendesak pemerintah mengeluarkan moratorium pemberian remisi terhadap koruptor. “Pemberian remisi terhadap koruptor tidak menimbulkan efek jera dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Aturan pemberian remisi untuk koruptor saat ini sangat mudah dan ringan.“Ujarnya. (kpk/fsl/drc)




Pansus II Minta SKPD Perbaiki Naskah Akademik

Terkait Pembahasan Ranperda Retribusi dan Pajak

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Ir AMD Junaidi AN. MSi, mengatakan hasil hearing yang dilakukan Pansus dengan SKPD terkait pembahasan tiga Ranperda Retribusi dan satu Ranperda Pajak masih perlu dilaukan berbagai perbaikan. Untuk itu, Pansus II meminta kepada SKPD untuk memperbaiki naskah akademik sebelum dilakukan pembahasan lebih jauh menyangkut apa yang dimaksud.

Ungkapan itu disampaikannya kepada www.detikriau.wordpress.com usai hearing bersama SKPD di ruang Rapat Komisi III DPRD Inhil, Jumat malam, (18/8). Dijelaskannya, bahwa didalam melaksankan Otda secara luas dan bertanggungjawab tentunya Perda berfungsi sebagai instrument dalam melaksanakan kebijakan.

Ditambahkan Junaidi, proses pembuatan Perda dapat dilakukan lewat dua jalur yakni melalui usulan legislatif maupun eksekutif. Untuk usulan legislatif diatur melalui Tatif yang mengacu pada PP No 16/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Daerah. Tapi dalam prakteknya pengajuan Ranperda sering mengabaikan kajian akdemis.

“Jikapun ada, kajian akdemis terkesan dibuat asal-asalan dan hanya sekedar memenuhi persyaratan Pembuatan Ranperda. Maka kita meminta kepada SKPD untuk memperbaiki naskah akademik, sebelum dilakukannya pembahasan lebih jauh menyangkut apa yang dimaksud”terangnya.

Ia juga menjelaskan, jika dicermati lebih mendalam aturan yang melandasi pembuatan Perda memberikan ruang kepada publik untuk berpartisipasi. Sebagai suatu kebijakan yang nantinya akan diterapkan, keterlibatan masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak untuk dilakukan agar proses pembuatan Perda terkesan elastis dan tidak hanya menjadi kewenangan kedua lembaga tersebut.

“Untuk itu kita akan meagendakan hearing publik dengan melibatkan stakeholder, seperti pelaku usaha guna mendapatkan masukan langsung dari masyarakat terkait dengan pembahasan yang kini sedang kita lakukan,” kata politisi Golkar tersebut mengakhiri. (Wawan)




KPK: PNS DILARANG TERIMA GRATIFIKASI


www.detikriau.wordpress.com (JAKARTA) Menjelang hari Raya Idul Fitri 1432 H, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai Negeri Sipil untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi, baik berupa parsel/bingkisan, uang, dan sebagainya, terkait tugas atau jabatannya. “Ini demi menjaga konsistensi dan semangat pemberantasan korupsi”, ucap Direktur Gratifikasi KPK, M. Sigit.

Sigit melanjutkan, penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi, termasuk dalam rangka perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2011, diwajibkan melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. “KPK selanjutnya akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.”

Berkaitan dengan hal ini, KPK mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan, ucapan selamat dalam bentuk iklan di media massa, atau pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya. “Dana-dana untuk hal tersebut sebaiknya disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain, seperti pendidikan dan kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial”, paparnya.

Perihal larangan penyelenggara Negara menerima gratifikasi telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 31/1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, terutama dalam pasal 12 B.

Diminta kepada para menteri, kepala lembaga pemerintahan non-Kementerian, direksi BUMN, Gubernur, bupati, wali kota, Gubernur Bank Indonesia, dan pimpinan lembaga negara, untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungannya masing-masing menerima segala bentuk hadiah. “Baik berupa uang, barang, atau bingkisan/parsel maupun pemberian lain dari bawahan, rekan kerja, rekanan, atau pengeusaha yang berhubungan dengan jabatannya,” sebut Sigit.

Sigit juga berharap para pimpinan instansi dan lembaga tersebut dapat melakukan pemantauan, pendataan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungannya yang tidak terhindarkan menerima hadiah. “Selanjutnya laporan hasil kegiatan tersebut dengan segera disampaikan kepada KPK, termasuk rekapitulasi data penerimaan pelaporan gratifikasi selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut,” harapnya.

Bagaimana dengan bingkisan/parsel berupa makanan yang dikhawatirkan kedaluwarsa? Sigit menjelaskan, bingkisan seperti itu dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan. “Namun tetap dengan melaporkannya ke KPK disertai penjelasan taksiran rincian harga dan dokumentasi penyerahannya,” tandasnya.(KPK.go.id)




Mendagri: Pemilihan Gubernur Kembali ke DPRD

www.detikriau.wordpress.com (JAKARTA ) – Pemerintah memutuskan menghapus sistem pemilihan langsung gubernur. Mekanisme pemilihan kepala daerah level provinsi itu dikembalikan lagi ke DPRD provinsi masing-masing, seperti halnya pada era Orde Baru.
Sedangkan pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten (bupati) dan kota (wali kota) nanti hanya diikuti kepala daerah (calon bupati/calon wali kota). Tidak lagi berpasangan dengan cawabup/cawawali. Namun, pemilihan bupati-wali kota tetap digelar lewat pemilihan langsung.
Perombakan mekanisme pilkada itu dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang akan mengatur pilkada. Mekanisme tersebut baru diterapkan bila RUU tersebut disetujui DPR.
Sikap resmi pemerintah itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. ’’Penetapan (gubernur) oleh DPRD ini diambil setelah mempertimbangkan implikasi-implikasi yang ada,’’ kata Gamawan di Jakarta, kemarin (18/8).
Menurut mantan gubenur Sumbar itu, dua faktor yang membuat pemerintah memutuskan mekanisme penetapan gubernur adalah faktor politik uang dan biaya pilkada yang tinggi. Sudah menjadi hal umum bahwa penyelenggaraan pilgub bisa menghabiskan dana hingga ratusan miliar rupiah.
’’Kalau untuk biaya pemilihan gubernur saja habis Rp 100 miliar, implikasi politiknya sangat tinggi,’’ ujar Gamawan.
Dalam hal politik uang, kata Gamawan, ratusan miliar rupiah dana yang sudah dihabiskan itu bisa mengakibatkan terjadinya praktik korupsi. Jika berharap pada penegakan aturan pilkada, saat ini sulit dilakukan pencegahan atas politik uang.
’’Karena itu, kalau itu tak bisa kita cegah, yang kita pilih adalah model perwakilan itu,’’ katanya.
Terhadap kekhawatiran bahwa tidak tertutup kemungkinan terjadi politik uang di penetapan DPRD, Gamawan juga membenarkan itu. Namun, pencegahannya bisa dilakukan lebih mudah. Salah satu caranya ialah menggabungkan proses verifikasi dan penetapan dalam hari yang sama.
’’Misalkan saat itu dikoreksi tiga calon, pada hari itu juga dilakukan pemilihan,’’ kata Gamawan.
Bisa juga, lanjut dia, dibahas aturan pengawasan terkait mekanisme pemilihan di DPRD.

TAK AKUR DENGAN WAKIL
Perubahan di pilkada kabupaten-kota adalah kepastian usul pemerintah untuk mengusung calon kepala daerah saja, tanpa wakil kepala daerah. Menurut Gamawan, supaya tidak ada konflik dalam perjalanan tugas, jabatan wakil kepala daerah (Wakada) akan diajukan kepala daerah (Kada).
Hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan, 85 persen pasangan pilkada yang menang tidak lagi melanjutkan kampanye mereka di kompetisi selanjutnya.
’’Jadi, mereka saat menjabat sudah ada orientasi untuk mencari pengaruh. Ini tidak baik,’’ ujar Gamawan.

Karena Kada dan Wakada sibuk sendiri-sendiri, hal itu menimbulkan kebingungan pada staf pemerintah di daerah. Belum lagi jika seorang sekretaris daerah juga ikut maju dalam pilkada. Banyaknya kepentingan juga menghambat perkembangan kabupaten-kota.
’’Sebanyak 294 daerah, anggaran belanjanya di atas 50 persen. Ini terjadi karena mencari-cari pengaruh itu,’’ ujarnya mengingatkan.
Perubahan itu, lanjut Gamawan, diharapkan bisa menjadi faktor untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Dia berjanji segera menyampaikan usul pemerintah itu kepada DPR.
’’Kami akan dialogkan dengan menyampaikan berbagai pemikiran,’’ tandasnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Agus Purnomo menyatakan belum bisa berbicara banyak atas draf RUU Pemda. Menurut Agus, Komisi II DPR saat ini masih menunggu realisasi penyerahan draf RUU pemda yang terus tertunda.
’’Kami akan bersikap resmi begitu pemerintah menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah, Red),’’ ujarnya saat dihubungi.
Namun, yang pasti, kata Agus, tata cara sistem pemilihan juga berbanding lurus dengan kewenangan. Jika kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah besar, sistem pemilihan langsung harus menjadi pilihan.
’’Kalau kewenangan (gubernur) terbatas, saya kira alasan pemerintah berdasar,’’ ujar dia.
Persoalan biaya politik pilkada, lanjut Agus, sebenarnya bisa disiasati. Jika pilgub selama ini dinilai menghamburkan anggaran, opsi pilkada serentak bisa menjadi pertimbangan pemerintah. ’’Pilkada serentak lebih efisien,’’ tandasnya.(kaltimpos.co.id/fsl/dr.com)




Camat Kateman Lantik IPMK Tembilahan

www.detikriau.wordpress.com (KATEMAN) – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kateman (IPMK) Tembilahan, Kamis (18/8/11) dilantik Camat Kateman Yuliargo. Pelantikan ini diisi dengan kegiatan sosial dan buka bersama.

Sempena pelantikan IPMK Tembilahan yang dipusatkan di Balai Rakyat Sungai Guntung tersebut juga digelar bhakti sosial sunatan massal bagi anak dari kalangan tidak mampu di Kateman.

Pengurus IPMK Tembilahan yang dipimpin Bukhary didampingi Sekretaris Fitrawir Armadani bersama jajaran pengurus lainnya dilantik Camat Kateman, Yuliargo.

Kegiatan pelantikan ini dihadiri para unsur Upika Kateman, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Camat Kateman, Yuliargo mengharapkan para pengurus organisasi ini dapat melakukan langkah-langkah bagi kepentingan pelajar dan mahasiswa asal Kateman.

“Kita harapkan IPMK Tembilahan ini benar-benar dapat menaungi dan mewadahi kepentingan pelajar dan mahasiswa asal Kateman. Kita selalu mendukung kegiatan positif yang diadakan pengurus organisasi ini,”
sebut Camat Kateman, Yuliargo dalam sambutannya.

Lanjutnya, kegiatan sunatan massal yang digelar IPMK Tembilahan merupakan langkah positif dan harus didukung, karena memiliki nilai bagi membantu meringankan beban masyarakat tidak mampu.

Ketua IPMK Tembilahan, Bukhary menyebutkan bahwa memang kegiatan sunatan massal yang diikuti sekitar 100 an anak-anak tidak mampu tersebut bagi dari bakti organisasi ini bagi masyarakat Kateman.

“Sunatan massal dan buka bersama yang kita sejalankan dengan pelantikan IPMK Tembilahan ini adalah dalam upaya mengenalkan dan lebih mendekatkan organisasi pelajar dan mahasiswa Kateman kepada masyarakat,” sebutnya. (nto)




Benarkah Tiga Proyek Multiyears Demi Memenuhi Ambisi Pribadi Indra?

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Tiga proyek multiyears yakni jalan High way Bandara Tempuling – Mandah, Gedung Kampus UNISI dan Islamic Center dengan total anggaran 965 milyar dituding hanya sebatas ambisi pribadi Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan tanpa memikirkan kemampuan anggaran yang dimiliki. Apalagi disinyalir proyek tersebut tanpa perencanaan yang matang dan tidak lebih hanya mengejar fee untuk kepentingan dana suksesi Gubri mendatang.

Menurut penuturan seorang kontraktor yang tidak bersedia menyebutkan namanya ketika berbincang-bincang dengan www.detikriau.wordpress.com bahwa proyek pembangunan jalan high way bandara Tempuling – Mandah yang menelan biaya Rp. 500 Milyar, satu dari tiga proyek multiyears tersebut sangat janggal. Proyek High Way ini dinilai sangat mendadak dan tidak pernah masuk dalam program Inhil sebelumnya. “Mendadak saja proyek tersebut menjadi prioritas Pemkab Inhil dan anehnya proses tender sudah berlangsung pada tahun 2010 yang lalu, sementara Perdanya ketika proses tender itu berlangsung belum selesai dibahas.” Paparnya, Kamis (18/8/2011)

Bahkan, keberadaan jalan tersebut merupakan jalan yang benar-benar jalur baru karena sebelumnya tidak pernah ada badan jalan setapakpun yang pernah dibuat, hingga diprediksi menjadi penyebab pembengkakan mata anggaran hingga ratusan milyar. Hal itu tentunya sangat merugikan dan membebani APBD Inhil dan menyebabkan banyak program prioritas lainnya seperti pendidikan dan kesehatan jadi terkendala.

Dari analisanya, untuk proyek ini kenapa tidak mempergunakan badan jalan yang sudah ada saja? yakni jalan yang melewati Sungai Piring, Teluk Pinang, Kuala Lahang dan seterusnya sampai ke Mandah. Apalgi sebagian besar jalan tersebut sudah disemenisasi, hingga makin memudahkan pelaksanaan proyek tersebut.

“Terus terang saya merasa heran kenapa jalan high way tersebut tidak menggunakan jalan yang sudah ada sekarang. Padahal kalau itu yang dilakukan, dalam analisa saya ada 200 milyar dana yang mampu dihemat, ketimbang menggunakan jalur yang ada sekarang,” sebutnya.

Makanya ia melihat, keberadaan pembangunan jalan tersebut bukannya untuk kepentingan masyarakat, melainkan ambisi Bupati untuk mengejar fee guna membiayai suksesi Gubernur akhir 2013 mendatang. Sebab dari rumur yang ia dengar fee untuk proyek tersebut sekitar 10 persen. Dari total 500 milyar pagu anggaran, paling tidak 50 milyar untuk fee saja.

Sementara itu sebelumnya salah seorang anggota DPRD Inhil dari Fraksi Partai Bintang Repormasi (PBR) Bakri H Anwar mengaku telah dibohongi terkait tiga proyek multiyears tersebut. Karena sebelumnya Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak akan membebani APBD Inhil karena akan ada dana sharing dari APBN dan juga APBD Provinsi Riau.

Nyata setelah proyek tersebut berjalan, apa yang dikatakan “jauh panggang dari api”. Janji adanya dana sharing APBN dan APBD Provinsi sama sekali tidak terbukti. Sehingga keuangan daerah sangat terkuras dan diperkiran akan kolap kalau dipaksakan untuk dilanjutkan membiayai proyek tersebut.
“Posisi kita di dewan bak buah simalakama. Kalau dilanjutkan keuangan daerah akan terkuras habis, sementara kalau dibatalkan sudah berapa anggaran yang tersedot untuk pembiayaan tiga proyek tersebut,” kata Bakri.

Sementara Edi Gunawan Ketua Komisi III juga mengungkapkan hal senada. Bahkan dalam suatu kesempatan, ia mengungkapkan keberadaan beberapa proyek multiyears di Inhil terkesan mubazir dan pemborosan anggaran. Sehingga manfaat untuk masyarakat tidak terlalu dirasakan.

Ia mencontohkan tiga proyek multiyeas yang pengerjaan sudah selesai oleh Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) seperti Pelabuhan Parit 21, Bandara Tempuling dan Terminal Laksamana Indragiri. Sejauh ini ketiga proyek tersebut sama sekali tidak difungsikan, padahal entah berapa ratus milyar anggaran yang tersedot kesana.

“Yang sangat kita khawatirkan keberadaan proyek tersebut tidak memberikan manfaat kepada masyarakat seperti tiga proyek multiyears di Dishubkominfo. Padahal tiga proyek yang ada sekarang biayanya jauh lebih besar, dan dana sharing yang dijanjikan omong kosong. Hingga pembiayaanya semuanya dibebankan kepada APBD Inhil.” Kecamnya.

Sementara itu dari informasi yang didapat www.detikriau.wordpress.com untuk tahun 2010 ada 30 milyar anggaran yang dialokasikan untuk tiga proyek tersebut. Sementara itu untuk 2011 ini seperti yang dikutif Vokal dari Riau Terkini ada 135 milyar dana yang dialokasikan seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bappeda Inhil H Fauzar SE. Tentunya masih ada 800 milyar dana yang dibutuhkan untuk proyek ambisius tersebut.

Mengaca kepada Perda proyek multiyears yang harus selsesai pendanaanya 2013 mendatang, tentunya suatu pekerjaan yang maha berat. dengan APBD hanya sekiat 1 triliyun lebih dan itupun mendekati angka 60 persen atau mencapai 600 milyar untuk belanja pegawai, dan artinya hanya 40 persen atau sekitar sekitar 400 milyar lebih untuk belanja pembangunan Sudah barang tentu dapat dipastikan proyek tersebut mustahil akan selesai. (Suf)