MASYARAKAT KECAMATAN ENOK BOLEH TERSENYUM

Tahun ini juga pekerjaan pembangunan jembatan Enok dipastikan segera dimulai

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Anggota DPRD Inhil dari Partai Golkar, Edi Harianto menyatakan bahwa Tahun Anggaran 2011 ini Pemerintah Kabupaten Inhil telah menganggakan dana sebesar Rp. 5 Milyar sebagai dana tahap awal untuk pembangunan jembatan Enok dan peruntukannya tidak mungkin untuk dipindahkan. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai rumor yang menyebabkan timbulnya keraguan masyarakat Kecamatan Enok akan kepastian terlaksananya pembangunan jembatan penyeberangan tersebut.
“Dana awal untuk pembangunan Jembatan Enok sudah di anggarkan melalui APBD Inhil Tahun Anggaran 2011. Insyaallah setelah semua proses lelangnya selesai, pekerjaan sudah mulai bisa dilaksanakan.” Ungkap Edi saat ditemui diruang kerjanya di Gedung DPRD Inhil, Senin (12/9/2011).
Saat itu, Edi juga berpesan kepada masyarakat Enok agar jangan lagi terpengaruh informasi dari sumber yang tidak jelas. Apalagi adanya rumor yang menyebutkan bahwa dana yang sudah di gelontorkan untuk pembangunan Jembatan Enok akan dipindah untuk kegiatan lain. “Ini jelas tidak benar. Mana boleh peruntukan dana tersebut dipindah seenaknya tanpa alasan yang tidak jelas dan tanpa persetujuan DPRD. Secara pribadi saya menjamin untuk itu” Tegas Edi.
Terkait permasalahan ini, Kepala Bappeda Kab. Inhil, H. Fauzar ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Senin (12/9/2011) juga membenarkan hal ini.
“Benar, Pemkab Inhil telah menganggarkan dana melalui APBD Inhil T.A 2011 ini. Dana tahap awal sebesar Rp. 5 Milyar. Saat ini Pemkab Inhil juga terus berupaya untuk mendapatkan dana sharing melalui APBD Provinsi,” Ucap Fauzar. (fsl)




DALAM HAL PENEGAKAN PERDA, POLITISI GOLKAR TUDING PEMKAB INHIL TIDAK TEGAS

Penerapan Perda Ditenggarai Dijadikan Alat Oleh Kelompok Tertentu Untuk Mengeruk Keuntungan Pribadi.

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Anggota Komisi II DPRD Inhil, Edy Harianto, dalam hal penegakan Perda, menilai Pemkab Inhil tidak tegas. Bahkan Politisi dari Partai berlambang pohon beringin ini dengan lantang menuding dalam prakteknya penegakan Perda ditenggarai sering dijadikan alat oleh kelompok tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Apapun produk hukumnya kalau ingin ditaati, kunci utamanya adalah ketegasan. Artinya, siapapun yang melanggar tentunya harus diberikan sanksi yang jelas. Sayangnya saya menilai selama ini pelanggaran-pelanggaran peraturan tersebut sanksinya terkesan hanya sebatas gertakan semata. Pada akhirnya, sanksi malah tidak diberlakukan. Kalau seperti ini, tentunya siapapun akan menduga produk suatu hukum hanya dijadikan alat oleh kelompok tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Bahasa lazimnya, ya “86” lah.” Ungkap Politisi yang senang mengenakan baju kaos ini saat berbincang-bincang dengan detikriau.wordpress.com baru-baru ini di Tembilahan.
Seharusnya, Tambah Edi, peneloran produk hukum semacam Perda yang memerlukan biaya yang terbilang tidak kecil, feed backnya tentu harus memberikan hasil sesuai harapan. Contohnya semacam Perda mengenai Retribusi. Kalau memang bisa dijalankan dengan baik, tentunya akan memberikan tambahan PAD yang pada akhirnya daerah akan memperoleh tambahan pendanaan untuk melakukan berbagai program-program demi kemaslahatan masyarakat luas.
Masih menurut Edi, saat ini sudah saatnya semua pengemban amanah rakyat untuk bekerja maksimal dan jujur. Apapun kebijakan yang dibuat, tujuan akhirnya demi kemakmuran masyarakat. Dirinya meminta agar amanah yang diberikan tidak dipelintir demi mengeruk keuntungan pribadi yang nilainya tidak seberapa. (fsl)




ANGKUTAN PEDESAAN KEBERATAN DISURUH MANGKAL DI TERMINAL LAKSMANA INDRAGIRI

Dishubkominfo Dinilai Keluarkan Kebijakan Nyeleneh

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Pengusaha angkutan pedesan Tembilahan merasa keberatan dengan kebijakan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) yang memindahkan operasional mereka ke Terminal Laksmana Indragiri. Menurut penilaian mereka, kebijakan ini sangat tidak adil dan cenderung akan mematikan usaha mereka.
“Kalau memang kita diharuskan untuk pindah operasional ke Terminal Laksmana Indragiri, jelas kami merasa kebijakan ini sangat tidak adil dan cenderung akan mematikan usaha kami secara perlahan,” Ungkap Amat salah seorang pengelola Angkutan Pedesaan saat menemui detikriau.wordpress.com di Tembilahan, Ahad (11/9/2011).
Apapun alasannya, tambah Amat, konsumen kami terbilang dari golongan menengah kebawah. Kalau harus mangkal di Terminal Laksamana Indragiri, berapa biaya tranportasi yang harus dikeluarkan konsumen kami hanya sekedar untuk ke Terminal?, mungkin akan lebih mahal dari biaya tranportasi pedesaan.
Dari pantauan, Pemindahan pangkalan Angkutan Pedesaan ini dikarenakan lokasi Pasar Pagi mulai hari senin (12/9/2011) memang sudah harus dikosongkan karena akan dimulainya pengerjaan proyek pasar pagi. Agar tidak mengganggu pengerjaan, Angkutan Pedesaan ini diharuskan pindah ke Terminal Laksmana Indragiri Parit VIII Kecamatan Tembilahan Hulu. Yang membuat pengusaha Angkutan Pedesaan kecewa karena kebijakan pemindahan ini dilakukan Dinas Perhubungan tanpa adanya koordinasi dengan pihak mereka. Bahkan menurut Amat, kebijakan ini juga terbilang nyeleneh. Untuk agen AKDP dan AKAB yang seharusnya melakukan operasional di Terminal Laksama Indragiri malah dibiarkan saja seenaknya membuka agen diluar Terminal.
“Ini namanya kebijakan apa? Seharusnya yang lebih layak untuk diberikan keharusan operasional di Terminal itu ya agen Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Konsumen mereka terbilang dari golongan menegah keatas. Biaya tranportasi tambahan menuju terminal tidak akan memberatkan mereka. Jangan malah mempersulit masyarakat kecil. Bukankah sebelumnya sudah ada rencana untuk memindahkan AP ke lokasi jalan Pintu Air tepatnya dilokasi agen Delima Wisata dan bahkan mereka sudah menyetujui hal ini. Tapi kok perundingan untuk memindahkan rencana ini sama sekali kami tidak diberitahu?” Cecar Amat dengan ketus.
“Lanjutnya, bukannya kami mau membangkang keinginan pemerintah, tapi tolonglah dipertimbangkan dengan bijak. Jangan hanya asal ambil kebijakan tapi tidak pernah mempertimbangkan efek negatifnya. Kalau keinginan kami ini tidak juga digubris pihak Dinas, kami akan lakukan unjuk rasa ke Dinas dan melaporkan hal ini ke DPRD Inhil,” Pungkas Amat memberikan warning. (fsl)




PELAJAR SDN 032 TEMBILAHAN RAIH PERINGKAT TERBAIK “DOKTER KECIL” SE PROVINSI RIAU

Berhak Mewakili Riau memperebutkan Dokter Kecil Award 2011 di Jakarta

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Melalui materi “Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Sekolah Membantu Pencapaian MDGs 2015”, Pelajar SDN 031 Tembilahan- Inhil, Satria Karina Putri (9) berhasil merebut juara I Dokter Kecil Award se Provinsi Riau yang diadakan di RS. Arifin Achmad tanggal 7 september 2011 yang lalu. Putri pasangan Arianto.S.Sos dan Sari Ulina. SKm., MH ini berhak mewakili Provinsi Riau ke tingkat Nasional di Jakarta 20 s/d 22 September 2011 mendatang. Karin bertekad untuk mempersembahkan yang terbaik demi keharuman nama daerah Riau.

Putri pertama dari tiga bersaudara yang hoby menyanyi dan menari ini berhasil memaparkan materi dengan baik. Menjelang pengumuman hasil penilaian, Karin sempat mempertontonkan kebolehannyanya dalam bidang tari dihadapan para juri yang terdiri dari Dokter Kandungan, Dokter Anak, Dokter Ahli Gizi, Dokter Gigi dan Widiaswara.
“Sebenarnya saya sendiri sempat kaget Karin berhasil merebut Juara I. Terus terang, persiapan Karin untuk mengikuti kejuaraan ini terbilang dadakan. Saya dibantu suami dan rekan-rekan memberikan pembekalan kepada Karin tidak lebih dari 24 jam. Alhamdulillah, dengan restu Tuhan dan kemauan keras Karin, nyatanya semua usaha ini membuahkan hasil baik” Ungkap Ibu Karin, Sari Ulina, S.Km., MH yang berstatus PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil ini ketika bertemu detikriau.wordpress.com dikediamannya. Ahad (11/9/2011)
Namun, tambah Ulina, Kita tentunya juga sangat berharap agar Pemkab Inhil dan Provinsi Riau mau memberikan dukungan terutama secara moril. Karena bagaimanapun juga untuk keberangkatan ke Jakarta untuk mengikuti kompetisi Dokter Kecil Award 2011, Karin mengusung nama daerah. Dukungan secara Moril dan Materil tentunya sedikit banyaknya akan mampu memberikan dorongan semangat bagi Karin untuk berbuat lebih baik.
Dalam kompetisi yang di gelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berskala Nasional nantinya kita telah mempersiapkan materi dan memberi pembekalan secara lebih baik pada Karin. Namun apa materinya tentunya tidak bisa kita beritahukan dulu. Nantilah. Doakan saja semoga Karin mampu mempersembahkan yang terbaik untuk daerah.” Pintanya dengan penuh harap. (fsl)




POKJA III ULP KAB INHIL DITUDING MAIN CURANG. DIREKTUR CV. PAPADAAN UTAMA ANCAM TEMPUH JALUR HUKUM.

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Proses lelang pengadaan 1 Unit Excavator, dengan pagu dana Rp. 1.377.200.000,- dari dana DAK-DR yang dimenangkan oleh CV. Gunung Mas tampaknya bakal berbuntut panjang. Direktur CV. Papadaan Utama, H. Abdul Hamid menduga Panitia Lelang telah berlaku curang dan mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Menurut penuturan H. Abd Hamid, perusahaannya dengan nilai penawaran terendah dinyatakan gugur oleh panitia dengan alasan yang dinilainya sangat tidak substansial yakni hanya masalah perihal jangka waktu berlakunya surat penawaran selama 30 HK. Padahal, sesuai dengan Lembar Data Pemilihan (LDP), Dalam Surat Pemberitahuan No. 158/BP2MPD-ULP/VIII/2011 Tertanggal 15 Agustus 2011 yang memintakan dilakukan perpanjang masa berlakunya surat penawaran selama 11 hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2011, surat penawaran perusahaannya yang terdahulu telah dilakukan perobahan sesuai dengan ketentuan yang dimintakan.
Dengan perobahan sesuai Surat Pemberitahuan yang diminta, CV. Papadaan Utama bernomor 08/PU PN/VII/2011 tertanggal 16 Agustus 2011, dirinya menganggap bahwa surat penawaran sebelumnya secara otomatis telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan digugurkannya CV Papadaan Utama hanya dikarenakan alasan yang terkesan dibuat-buat ini, H. Abd Hamid menilai bahwa Kelompok Kerja (Pokja) III pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Indragiri Hilir telah keliru dan diduga adanya kecurangan serta Cacat Hukum.
“Kita sudah menyampaikan surat sanggahan tertanggal 26 Agustus 2011 kepada Pokja III ULP Kab. Inhil dengan tembusan kepada PPK Penyediaan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Perikanan Budi Daya Air Payau, Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Inhil serta Kantor Inpektorat Kabupaten Inhil. Namun sampai hari ini surat sanggahan kami tidak pernah di jawab.” Jelas H. Abd Hamid dengan mimik wajah kecewa saat ditemui detikriau.wordpress.com di ruang kerjanya, Ahad (11/9/2011)
Yang jelas, tambah H. Abd Hamid, penunjukan pemenang oleh Pokja III ULP Kab Inhil jelas telah cacat secara hukum dan harus dibatalkan. Kalau permohonan saya ini tidak dikabulkan, saya siap untuk membawa masalah ini ke jalur hukum karena apapun alasannya, proses lelang harus tunduk pada peraturan yang ada dan saya menilai Pokja III telah mengangkangi aturan ini.” Pungkas H. Abd Hamid. (fsl)




KOTA TEMBILAHAN DIKEPUNG KABUT ASAP

www.detikriau.wordpress.com