TILEP UANG MAJIKAN, DIPOLISIKAN

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Tak sanggup menahan godaan, DD karyawan PT. Maju Jaya Makmur, sebuah perusahaan distributor makanan, menyikat uang majikan senilai Rp. 65jt.Akibat perbuatannya, DD terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP TJ Djati Utomo SIK melalui Kanit I Ipda Faisal Suerdi, modus operandi yang dilakukan DD adalah dengan tidak menyerahkan uang hasil tagihan kepada debitur ke kasir perusahaan.
“dari hasil pemeriksaan, DD mengakui bahwa dirinya memang tidak menyetorkan sejumlah uang tagihan yang diterimanya dari debitur sejak dua bulan lalu.”Sebut Ipda Faisal ketika dikomfirmasi wartawan, selasa 20/9/2011)
Peristiwa penggelapan ini baru diketahui pihak perusahaan pada (7/9) yang lalu. Pada awalnya pihak perusahaan sudah mempunyai etikat baik kepada tersangka agar segera mengembalikan uang yang sudah ditagih kepada Perusahaan, dengan janji tidak akan dilaporkan ke Polisi.
Waktu terus berlalu, hingga batas hari yang sudah ditentukan namun pada kenyataannya tersangka tidak bisa mengambalikan uang tersebut, akhirnya tersangka dilaporkan ke Polisi dan kini sudah mendekam di jeruji sel Polres Indragiri Hilir
“Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa uang tagihan tersebut sudah habis dipakai untuk keperluaan diri sendiri, termasuk bepergian ke Pekanbaru” jelas Kanit I Ipada Faisal Suerdi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukan, kini tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan ancaman Pasal 372 KUHP, ancaman kurungan 4 tahun penjara, sesuai dengan LP 147/IX/2011/RIAU/RES INHIL tertanggal 7 September 2011. (drc)




Disbun Riau Tak Punya Data Perusahaan Perkebunan Tak Berizin

Disbun Riau memastikan mereka tidak memiliki data perusahaan perkebunan yang tidak berizin. Sebanyak 168 perusahaan perkebunan yang ada legal.

www.detikriau.wordpress.com (PEKANBARU)-Terkait adanya perkebunan tak berizin di Indragiri Hulu dan izin kegiatan dua perusahaan dibekukan Pemkab setempat, Kepala Bidang Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Riau, Ferry HC Putra kepada Riauterkini Selasa (20/9/11) memastikan data tersebut ada di dinas perkebunan kabupaten/kota.

Pasalnya sesuai dengan Permentan no.26 tahun 2007 pada bab 3 pasal 15 tentang tata cara dan syarat permohonan ijin perkebunan, dinas perkebunan kabupaten/kota menjadi pihak yang berwenang mengeluarkan perijinan perkebunan. Sehingga semua data baik perusahaan yang belum berijin maupun yang sudah berijin ada di dinas perkebunan kabupaten/kota.

Katanya, Disbun Riau hanya memiliki data perusahaan perkebunan yang sudah memiliki ijin. Yaitu sebanyak 168 perusahaan perkebunan dan 146 pabrik kelapa sawit. Dari jumlah tersebut, 100 perusahaan perkebunan sudah memiliki pabrik kelapa sawit sendiri. Sisanya sebanyak 68 perusahaan belum memiliki pabrik kelapa sawit.

“Beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh pemohon adalah lahan perkebunan tidak berada di kawasan konservasi kehutanan seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, kawasan lindung gambut ataupun taman nasional. JIka masuk ke dalam kawasan hutan, harus ada pelepasan dari menteri kehutanan RI,” terangnya.

Menurut Ferry, setelah ijin pelepasan turun, akan dilanjutkan dengan perijinan HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mengeluarkan rekomendasi tata ruang makro untuk disetujui gubernur. Setelah itu, barulah bupati/walikota mengeluarkan ijin usaha perkebunan. Kondisi tersebut memastikan bahwa Dinas Perkebunan tidak akan mengeluarkan ijin di kawasan yang dilarang.***(rtc)




Jatah Riau di DPR RI Kurang Dua Kursi

Provinsi Riau tidak salah jika merasa dianak-tirikan pemerintah pusat. Salah satu bukti baru terungkap, yakni jatah kursi di DPR RI kalah dari provinsi lain yang jumlah penduduknya lebih kecil.

www.detikriau.wordpress.com (PEKANBARU)- Jika melihat jumlah penduduk dibandingkan bilangan pembagi, mestinya Riau yang berpenduduk 4,7 juta mendapatkan jatah 13 kursi di Senayan. Kenyataannya, dua kursi Riau ‘’dicuri’’ oleh daerah lain.

Demikian diungkapkan Didik Supriyanto dan August Mellaz, konsultan kemitraan Indonesia Parliamentary Center Jakarta pada Diskusi Publik ‘’Menuju Pemilu yang Berkeadilan’’ yang diselenggarakan Indonesia Parliamentary Center kerja sama dengan Fitra Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (20/9/11).

Diskusi yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, KPU, Panwaslu dan lembaga swasaya masyarakat tersebut mengupas Rancangan Perubahan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum Legislatif yang saat ini sedang dibahas Badan Legislasi Nasional.

Dengan 560 kursi DPR RI, ungkap mereka, Kepri dan Riau menempati urutan pertama dan kedua harga kursi termahal, sedangkan Sulawesi Selatan yang tidak lebih 19 kursi pada tahun 2009 justru mendapat ganjaran alokasi kursi yang lebih tinggi.

Karena itu, pada RUU yang sedang dibahas, persoalan ini harus bisa memperbaiki untuk menciptakan Pemilu yang berkeadilan.

Sedangkan pengamat politik Riau, Andi Yusran lebih banyak mempertanyakan kualiatas Pemilu dan RUU yang terus berubah-ubah namun tidak menyatu dengan semangat desentralisasi. Andi juga mengkritik RUU Legislatif yang terpisah dengan RUU Pemilu Presiden.

Diskusi yang berkembang menjadi tinjau ulang terhadap hasil Pemilu seperti kualitas dan kinerja anggota DPR RI asal Riau yang dinilai belum menunjukkan hasil, juga mengakomidir masalah-masalah dalam penyelenggaran Pemilu yang sering terjadi.

Hasil diskusi diharapkan bisa menjadi masukan dalam penyempurnaan UU Pemilu Legislatif yang sedang dilakukan pendalaman.***(rtc)




OKTOBER, 67 RIBU HONORER JADI CPNS

NIP Dijanjikan Beres Akhir Tahun
www.detikriau.wordpress.com (JAKARTA) — Berakhir sudah penantian puluhan ribu tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada Oktober 2011, sebanyak 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan menjadi CPNS. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang menjadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga.

“Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red) . Mudah-mudahan Oktober,” ujar EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS, RPP tentang pegawai tidak tetap, dan kebijakan moratorium, di gedung Kemendagri, Selasa (20/9).

Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honoer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat menjadi CPNS Oktober 2011. “Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011,” terang Tasdik di tempat yang sama.

Dia yakin 67 ribu honorer itu bisa segera diangkat lantaran payung hukumnya, yakni RPP pengangkatan honorer jadi CPNS, saat ini sudah beres. “RPP sudah tidak ada kendala,” ujarnya.

Sebanyak 67 ribu honorer yang akan diangkat itu sudah melalui proses verifikasi data oleh kemenpan. Mereka adalah tenaga honorer yang bekerja di bawah 2005, tapi belum terangkat, karena tercecer.

Dalam RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, antara lain disebutkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS pada bulan depan ini, pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya diusahakan selesai 2011.

Untuk honorer kategori II, yang juga tercecer, jumlahnya secara nasional mencapai 600 ribu. Mereka ini nantinya akan diangkat menjadi CPNS, namun melalui proses seleksi diantara honorer sendiri, atau tidak dicampur proses seleksinya dengan pendaftar dari jalur umum. Di draf RPP juga diatur bahwa pembuatan soal seleksi untuk honorer ketegori II (yang honornya bukan dari APBN/APBD), dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikoordinasikan oleh gubernur.

Bagaimana nasib honorer yang tak lolos seleksi” Di RPP diatur bahwa jika tenaganya masih dibutuhkan instansi, tersedia anggaran, berkelakuan baik, dan punya kinerja baik, tetap bekerja di instansi yang bersangkutan. Dengan ketentuan, ada SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diberikan penghasilan setiap bulan berdasar beban kerja dan kemampuan keuangan instansi.

Sebaliknya, jika sudah tidak dibutuhkan, mereka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang lagi.

Sementara, di hadapan peserta rapat, EE Mangindaan menyampaikan bahwa dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil.

“Daerah harus melaporkan ke kemenpan dan kemendagri. Kalau ada yang gemuk (kelebihan pegawai), dimana” Atau kuruskah” Rampingkah” September hingga Desember 2011, seyogyanya sudah selesai,” kata Mangindaan.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. “Bagi daerah yang belum selesai, ya belum bisa (menerima CPNS dengan formasi terbatas). Karena itu semacam konsep. Kalau belum ada konsep, gimana?” beber menteri asal Manado itu.

Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan “abdi negara” itu.

Dijelaskan Mangindaan, formasi CPNS yang direkrut pada kurun Januari hingga Desember 2012, juga dibatasi. Dicontohkan, tenaga guru. Itu pun, harus jelas guru untuk mata pelajaran apa. Menurutnya, untuk tenaga guru mata pelajaran tertentu sudah over kapasitas. “Tapi untuk matematika masih kurang,” ujar mantan gubernur Sulut itu.

Contoh lain adalah tenaga kesehatan, karena kata Mangindaan, kebutuhannya masih kurang. Selain itu untuk “tenaga khusus yang mendesak”, seperti sipir, yang saat ini perbandingan sipir dengan napi adalah 1:100. “Nanti kalau tak dikasih (formasi) kalau napi kabur, saya yang disalahkan,” selorohnya. Tenaga navigator penerbangan juga akan tetap direkrut.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. “Jadi, moratorium itu tidak kaku. Toh jumlahnya (lulusan sekolah kedinasan) itu tidak banyak,” kata Mangindaan.

Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya. Dengan demikian, meski suatu daerah sudah melakukan penataan pegawai namun belanja pegawainya di atas 50 persen, tetap dilarang melakukan penerimaan CPNS.

Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen. Mereka adalah Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen). Selebihnya di atas 30 persen. Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan dana belanja pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.

Yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen),” ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.

Sedangkan daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen).

Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen). (sam/esy/jpnn)




TEMBILAHAN KEMBALI DISELIMUTI KABUT ASAP

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – meski telah diguyur hujan dan kabut sempat menipis, namun dalam dua hari belakangan ini kabut asap kembali menyelimuti kota Tembilahan bahkan terbilang lebih pekat dari kondisi sebelumnya. hasil pantauan satelit NOAA 18 tidak ditemukan lagi titik api, kabut asap diperkirakan disebabkan sisa-sisa kebakaran lahan.

“Kondisinya memang seperti itu. Jika lahan gambut terbakar kemudian diguyur hujan, sisa-sisa api yang berada didasaran gambut menyebabkan keluarnya asap tebal. Seperti kita menyiram api ke sekam yang sedang terbakar,” Jelas Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), H.T.Edy Efrizal melalui salah seorang staffnya, Ardi Yusuf. Selasa (20/9/2011)

Kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Kempas baru-baru ini diperkirakan telah menghanguskan kurang lebih 600 Ha perkebunan sawit. Meskipun api sudah berhasil dipadamkan namun dipastikan masih terdapat titik api di dasar gambut karena masih terlihat pekatnya asap yang keluar dari sisa-sisa kebakaran tersebut. Dari pantauan satelit NOAA 18, senin (19/9/2011), di Inhil tida lagi ditemukan titik api. (fsl)




LSM KRITIK KETIDAKPERDULIAN DINSOS

Terkait Terlantarnya Seorang Laki-laki Buta Asal Sragen di Desa Sialang Panjang
www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Kesan cuek Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) akan terlunta-luntanya seorang laki-laki buta akibat penyakit katarak di desa sialang panjang menimbulkan keprihatinan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurutnya, apapun alasannya, Dinsos harus ambil peduli karena Dinsos memiliki porsi terbesar dalam mengemban amanat UUD 45 pasal 34.
“Kenyataan ini tentunya membuat kita sangat kecewa. Apapun kondisinya, siapapun abdi Negara yang mengabdi di dinsos harus memiliki jiwa sosial dengan porsi yang lebih dibandingkan dengan abdi Negara di dinas-dinas lainnya. Artinya, siapapun masyarakat miskin yang menyambangi dinas ini, harus diberikan pelayanan maksimal dan sungguh-sungguh. Kalau kita bicara masalah sosial, tentu tidak akan pernah ada habis-habisnya. Dalam pelaksanaannya, tentunya Dinsos memiliki porsi terbesar sebagai pengemban amanat UUD 45 pasal 34 tersebut. ”Ungkap Zakiyun, Ketua LSM Pekat, melalui sambungan telepon selular, Selasa (20/9/2011).
Ditambahkan Zakiyun, dirinya sangat berharap agar Dinas Sosial Inhil segera mengambil langkah konkrit terkait kasus ini. Kesan tidak peduli yang dilontarkan oknum Dinsos terhadap beberapa orang warga Sialang Panjang yang mengadukan permasalahan ini tentunya akan semakin memberikan raport merah akan kinerja di dinas sosial ini.” Ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Abd. Yasir (70) Laki-laki renta asal Sragen Provinsi Jawa Tengah ini, kini menggantungkan nasib dari belas kasihan warga. Untuk sekedar menyambung hidup, warga yang merasa iba, secara bergantian memberikan Yasir bantuan panganan seadanya.
Beberapa kali usaha yang dilakukan oleh seorang tenaga pengajar, Fadli didampingi beberapa orang warga Desa Sialang Panjang untuk mengadukan permasalahan ini kepada Dinsos Kab Inhil, tidak mendapatkan respon positif. Naifnya, oknum di Dinas yang memang diberikan tugas mengurusi masyarakat yang bernasib kurang menguntungkan ini terkesan ogah memberikan pelayanan.
“Tentunya sangatlah naïf seorang yang duduk di Dinas Sosial tidak mau berpikir mencarikan solusi membantu fakir miskin, karena toh mereka memang digaji untuk itu.” Sindir Fadli dengan menghela nafas.” Saat berbicara dengan detikriau.wordpress.com beberapa waktu lalu.(fsl)