Presiden Palestina Minta PBB Akui Kemerdekaan Negaranya


 

www.detikriau.wordpress.com (Jakarta) – Presiden Palestina Mahmud Abbas menyerahkan permintaan bersejarah kepada Sekjen PBB Ban Ki-moon. Abbas meminta PBB untuk mengakui negara Palestina sebagai anggota penuh.

Seperti dilansir dari AFP, Sabtu (24/9/2011), Abbas menyerahkan permintaan tersebut dalam satu berkas dengan logo Palestina di depan ruang pertemuan Ban. Sekjen PBB itupun segera membuka berkas untuk kemudian mempelajarinya.

Sebelumnya, Indonesia sendiri sudah menyatakan dukungannya kepada Palestina. Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo memaparkan ada 126 negara yang sudah mengakui kemerdekaan Palestina. Tapi untuk menjadi anggota PBB, Palestina perlu didukung 128 negara.

“Untuk menggolkan sebuah negara bisa menjadi anggota PBB dalam rapat pleno, minimal disetujui 2/3 anggota PBB atau sekitar 128 negara. Hingga saat ini sudah ada sekitar 126 negara yang mengakui kemerdekaan Palestina. Tapi persoalannya, apakah seluruh negara itu bersikap konsisten, melihat konstelasi politik di Timur Tengah saat ini,” ujar Triyono dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/9).

Belum lagi jika Amerika dan negara sekitarnya menolak. Karena negara-negara Amerika memang belum tegas mengakui kemerdekaan Palestina.

“Saya menilai Amerika dan Israel keberatan jika Palestina menjadi anggota PBB, tapi juga negara lain di sekitar AS,” tuturnya.

Namun Indonesia dalam posisi mendukung masuknya Palestina ke PBB. Memberikan hak yang sama kepada Palestina, sama seperti negara lain di dunia.

“Perundingan Palestina dan Israel menjadi perundingan dua negara berdaulat dan sejajar. Keanggotaan PBB memang menjadi perjuangan Palestina sekarang. Kalau Palestina telah menjadi anggota PBB, maka Palestina memiliki seluruh hak-hak sebagai anggota PBB,” tandasnya.(AFP/detikcom)




HARAMKAH SEBUAH BUKU APBD DIPUBLIKASI?

www.detikriau.wordpress.com.

 

Ditulis oleh: Muhammad Faisal,SE.,Akt

Anggota Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Perwaklian Riau.

 

Buku APBD ( lajim juga disebut buku lintang. Red) sudah bertahun-tahun menjadi barang yang sangat langka di Kabupaten Indragiri Hilir. Jangankan masyarakat biasa, bahkan unsur pimpinan DPRD Inhil sendiri mengaku belakangan ini tidak pernah lagi memperolehnya.

Tahukah Anda seperti apa wujud buku APBD ini?. Secara sederhana, buku ini tidak lebih dari rincian seluruh pendapatan dan belanja daerah setiap tahunnya. Jabarannya, buku ini melampirkan catatan setiap sen uang yang dipungut dari keringat rakyat. Dari uang rakyat yang terkumpul ini, selanjutnya melalui penelitian yang katanya juga atas dasar skala prioritas program yang sangat dibutuhkan rakyat, kemudian hasil pungutan keringat rakyat ini, penggunaannya kembali diusulkan melalui pemerintah daerah lalu dibahas dan disetujui bersama wakil rakyat di Gedung DPRD. Hasilnya, terbitlah sebuah buku yang dinamakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Untuk daerah setingkat Kabupaten, setelah mendapat persetujuan Gubernur, pada akhirnya, lahirlah sebuah buku yang dinamakan Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lantas menurut Anda, pantaskah buku yang berisi rincian pandapatan dan pembelanjaan uang yang notabenenya berasal dari rakyat ini menjadi terkesan sebagai sebuah buku yang haram untuk dipublikasikan? Siapapun yang menjawab, pasti dengan kata tidak!

Publikasi secara terbuka malah sudah selayaknya untuk menjadi suatu keharusan. Keterbukaan secara tranparan akan membuat seluruh masyarakat diikutsertakan untuk melakukan pengawasan.

Tapi apa mau dikata, yang jelas saat ini, kampung ini masih jauh dari sebuah negri impian. Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sudah jadi bagian pola hidup. celakanya, tindakan tidak terpuji ini malah dipertontonkan dengan bebas dan tanpa rasa malu oleh orang-orang yang katanya dijadikan panutan. Entahlah………




WAKAPOLRES INHIL RALAT PEMBERITAAN MEDIA

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Pihak Polres Inhil menilai pemberitaan yang dilansir beberapa media cetak dan elektronik yang diramu wartawan liputan Inhil telah terjadi kesalahan. Menurut mereka, kepolisian tidak pernah memberikan komfirmasi bahwa PT.SPA tidak memiliki ijin karena PT SPA hanya sebagai penerima bahan material tersebut. Yang benar, CV. Profesional lah selaku pemasok pasir tersebut yang tidak memiliki ijin.

“CV. Profesional (sebuah perusahaan di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Red) selaku pemasok pasir tersebut yang kita sebut tidak memiliki ijin. PT.SPA, perannya hanya sebatas pembeli dan penerima barang dan mereka memiliki ijin.”Jelas Wakapolres, Jumat (23/9/2011)

Dilanjutkan Wakapolres, pihak kepolisian setakat ini telah lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk CV Profesional, kemudian dirut PT.SPA dan dalam waktu dekat ini juga akan direncanakan kembali untuk lakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lagi dari intansi lain. “Instansi mana ndan? Tanya wartawan, “Nanti kawan-kawan wartawan akan tau sendiri. Saat ini kita belum bisa beritahukan.” Jawab Wakapolres sambil tersenyum.

Ketika kembali dipertanyakan wartawan kalau memang posisi PT.SPA hanya sebatas pembeli dan penerima barang, apakah PT.SPA juga bisa dikategorikan melanggar ketentuan perundang-undangan? Karena, menurut hemat wartawan,  CV. Profesional dari hasil pemeriksaan disebutkan memang tidak memiliki ijin seperti apa yang diamanatkan Undang-Undang, tentu secara otomatis, barang tambang yang dihasilkan dari produksi CV. Profesional dan kemudian dijual akan menjadi barang “illegal”.

Wakapolres sempat terdiam sejenak dan kemudian menjawab.” Kita masih kumpulkan alat bukti. Mungkin saja nantinya bisa mengarah kesana.” Jawab Wakapolres mengakhiri. (fsl)




POLRES INHIL BERJANJI AKAN TUNTASKAN KASUS PT.SPA

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Tantangan masyarakat untuk menilai keseriusan pihak Kepolisian dalam menindak secara adil dan tranparan atas kasus penahanan bahan material proyek milik PT.SPA mendapat sambutan. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan penyidikan kasus ini sampai tuntas.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakapores Inhil, Kompol Imran Amir SIK saat ditemui detikriau.wordpress.com diruang kerjanya, Jum’at ( 23/9/2011). Menurut Wakapolres, pihak kepolisian tidak akan pernah berupaya untuk menutup-nutupi kasus ini dan akan bekerja secara professional.

“kita tau, saat ini sebahagian besar masyarakat Inhil terus memonitor perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak kita. Secara pribadi, saya sangat berkeinginan kasus ini secepatnya selesai secara tuntas. Namun tentunya dalam bekerja, pihak kepolisian juga harus taat dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan.” Ujar Wakapolres.

Pekerjaan yang dilakukan kepolisian, Lanjut Wakapolres, bisa diibaratkan sebagai seorang koki. Ditangan kepolisianlah yang diberi tugas untuk mengumpulkan bahan, meracik dan meramu suatu menu sampai dinilai sempurna untuk disajikan. Tahapan berikutnya, Sajian yang telah disiapkan ini kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk kembali ditelaah dari berbagai bahan yang telah diramu tadi dan kemudian pihak kejaksaan mempersiapakan tuntutan. Pada akhirnya barulah menu ini kembali disajikan dimeja sang hakim yang bertugas untuk memberikan penilaian dan sekaligus menentukan putusan.

Maih menurut Wakapolres, dalam melakukan penyidikan, minimal 2 dari 5 alat bukti yang dimintakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus dipenuhi. Menurutnya, Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah dinilai cukup, barulah pihak mereka bisa tetapkan siapa yang menjadi tersangkanya.(fsl)




MASYARAKAT TUNGGU KESERIUSAN PIHAK POLRES INHIL.

Terkait Tindak Lanjut Penahanan 2.353 Ton Pasir Milik PT. SPA

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian atas material proyek milik PT.Sons Pratama Asri (SPA) semakin hari semakin menyita perhatian masyarakat Inhil. Bukan saja dikarenakan si pemilik perusahaan, berinisial, SRI merupakan seorang ketua sebuah organisasi kepemudaan di Inhil, namun belakangan ini lebih santer lagi terhembus adanya hubungan khusus dirinya dengan orang nomor satu di Kabupaten ini. Kebanyakan masyarakat saat ini menunggu kejujuran dan ketranparanan pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan.

“Terus terang kita sebagai masyarakat biasa cukup kaget begitu mendengar pihak polres Inhil “berani” melakukan penahanan terhadap material proyek milik PT.SPA. Di kampung ini, yang namanya pemilik perusahaan tersebut bukanlah nama asing lagi. Apalagi belakangan ini semakin santer terhembus adanya kedekatan hubungan khusus dirinya dengan orang nomor satu di Kabupaten ini,” Ujar Indra (34) seorang warga Tembilahan ketika sempat berdialog ringan disebuah kedai minuman. Jum’at (23/9/2011).

Saat ini, tambah Indra, keberanian yang ditunjukan pihak kepolisian patut untuk diacungkan jempol. Namun tentunya, keberanian ini sekaligus dapat dijadikan batu ujian terhadap kinerja pihak kepolisian.” Ucapnya.

Ucapan hampir senada juga terlontar dari seorang warga Tembilahan lainnya. Nadik (36). Menurutnya, sekali ini dirinya ingin melihat apakah benar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan undang-undang.

“rasanya saya malas untuk banyak ngomong bang. Kita tunggulah, gimana kelanjutan kasus ini. Lanjut ataukah akan hilang. Kita ingin buktikan kesungguhan pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan perundang-undangan.” Komentarnya secara singkat. (fsl)




Terkait Penahanan Material PT.SPA, Polres Inhil Bantah Hambat Program Pembangunan

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Berhembusnya anggapan bahwa pihak kepolisian menghambat jalannya program pembangunan dengan ditahannya 2.353 Ton pasir milik PT.Sons Pratama Asri (PT. SPA) pada 6 september lalu diperairan sungai Indragiri, mendapat sanggahan keras. Menurut pihak kepolisian, yang benar, polisi siap menjadi pengawal dibarisan terdepan dalam pembangunan asalkan dalam pelaksanaannya mentaati semua ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sudah pasti seluruh personil di tubuh kepolisian siap untuk berdiri sebagai tameng terdepan mengawal proses pembangunan, namun tentunya, dalam pelaksanaannya sendiri harus mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”Jelas Kapolres Inhi, AKBP TJ Djati Utomo, SIK melalui Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir, SIK ketika dimintai tanggapan oleh wartawan baru-baru ini.
Bahkan saat itu, Wakapolres memberikan contoh, sebagai pengawal hukum, apakah seorang polisi membenarkan apabila seorang Bapak dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan cara mencuri? Jawabannya tentu tidak. Tujuannya untuk memberi nafkah kepada keluarga itu jelas benar karena merupakan sebuah kewajiban. Namun, untuk memperoleh nafkah dalam prakteknya si Bapak dengan sengaja melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni mencuri, apakah juga benar apabila hanya dibiarkan oleh seorang polisi?” Ujarnya memberikan gambaran.
Dalam UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Bab VII Bagian Kesatu Pasal 36 butir 1 dijelaskan bahwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas dua tahap. Pertama, IUP Ekplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi, dan studi kelayakanm serta Kedua, IUP Operasi Produksi, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Dalam Pasal 37 dijelaskan bahwa Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) apabila berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota, ijinnya diberikan oleh Bupati/Walikota. Kemudian apabila berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi, diberikan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat. Dan apabila WIUP berada pada lintas wilayah Provinsi, diberikan oleh Mentri setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
“Pasir yang dipasok PT.SPA berasal dari Tanjung Balai Karimun. Saat kita tangkap pada tanggal 6 september yang lalu, PT.SPA tidak bisa menunjukkan ijin usaha seperti yang diamanatkan dalam UU No 4/2009 tersebut.” Jelas Wakapolres. (fsl)