Sosialisasi Sertifikasi Hak Tanah Bagi Nelayan

TEMBILAHAN (VOKAL) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi setifikasi hak atas tanah bagi nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, Kegiatan ini dimaksudkan bagi mempercepat memberikan fasilitasi akses penguatan hak kepada nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil.

Acara sosialisasi yang digelar di aula Kantor Bappeda Inhil tersebut dibuka oleh Asisten III Sekdakab Inhil, Djamilah. Acara ini diikuti oleh Camat Concong, UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil serta beberapa Kepala Desa dari wilayah pesisir Inhil.

“Ini merupakan realisasi kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditandatangani 15 November 2007,” kata Asisten III Sekdakab Inhil, Djamilah dalam penyampaian kata sambutannya.

Lanjutnya, kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk meningkatkan status hukum hak atas tanah milik nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, mengubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan non bank.

Sertifikasi tanah ini juga akan meningkatkan kepastian usaha nelayan melalui kepemilikan aset berupa tanah yang dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses sumber-sumber permodalan. Dengan sertifikasi tanah yang dimiliki diyakini akan mampu meningkatkan minat dan kepercayaan lembaga keuangan/perbankan untuk menyalurkan kredit kepada nelayan skala kecil. (nt)




Komsisi III Kembali Tinjau Pembangunan Jalan Highway

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com)  — Komisi III DPRD Inhil meninjau pembangunan ruas jalan highway Mandah Tempuling, terutama pembangunan disepanjang Belantaraya dan Tokolan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana realisasi pengerjaannya hingga memasuki pertengahan November ini.

Ungkapan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III Edi Gunawan ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin, (14/11). “Ya memang benar kita sedang dalam perjalanan untuk melakukan kunjungan secara langsung pembangunan jalan highway, terutatam untuk poros Belantaraya Tokolan,” kata politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sebelumnya Asun nama kecil Ketua Komisi III tersebut mengatakan, progress pengerjaan jalan ruas I, Tempuling menuju Desa Belantara yang termasuk dalam proyek multiyears Bandara Tempuling Mandah memasuki triwulan ke empat 2011 masih dibawah 5 persen. Dewan meminta kontraktor pelaksana bekerja professional dan tidak hanya menunggu pencairan dana untuk melakukan pekerjaan.

“Kalau perusahaan besar, tentunya tidak seperti itu, kok harus menunggu dana cair dulu baru bisa bekerja, itu kan tidak professional namanya,” kata Asun ketika dihubungi wartawan saat dimintakan komfirmasikan terkait hasil kungjungan mereka terhadap pengerjaan proyek ini.

Dari hasil kunjungan itu juga , kata Asun, minimnya progress pekerjaan yang telah diselesaikan disamping tidak professionalnya kontraktor pelaksana juga diakibat suplay pasir yang ada di Inhil tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan proyek. Dewan meminta agar pihak kontraktor dan Dinas PU untuk segera mencarikan alternatif solusi terbaik agar pengerjaan ini dapat berjalan sesuai dengan perencanaan.

“Yang jelas, kita mendesak agar pihak PT Duta Graha Indah Tbk selaku rekanan yang mengerjakan proyek dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Inhil agar segera menyelesaikan pengerjaan sesuai target yang telah ditetapkan untuk satu tahun kerja,” tambah Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini. (Suf)




Kecamatan Batang Tuaka Penyumbang Padi Terbesar Inhil

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Dari data tahun 2009 yang lalu, Kecamatan Batang Tuaka merupakan  kecamatan yang mampu menghasilkan surplus beras besar terbesar di Inhil yakni  sebanyak 7.438 ton. dari total produksi 11.151 sedangkan kebutuhan masyarakat dikawasan tersebut hanya sekitar  2713 ton.

Sementara itu Kecamatan lainnya yang juga mengalami surplus yang cukup besar adalah Kecamatan Sungai Batang. Total produksi adalah  5.308 ton, sedangkan kebutuhan masyarakat hanya 1.474 ton , atau surplus 3834 ton.

“Sementara itu untuk 5 sentra padi lainnya selain dua kecamatan di atas, seperti Kecamatan Kritang, Reteh,  Kempas, Gaung,Tembilahan Hulu meski juga surplus, tapi angkanya tidak terlalu signifikan,” Ungkapan itu disampaikan oleh Kepala BP2KP Kabupaten Inhil, Drs Raja Indrajaya, belum lama ini.

Sementara itu untuk Kecamatan Tempuling, Tembilahan, Tanah Merah, Enok, Kemuning, GAS, Concong, meski ada tanaman padi disana, tapi hasilnya tidak seberapa. Bahkan tidak mampu untuk mencukupi, kebutuhan beras dikecamatan mereka.

Sedangkan lima kecamatan yang ada di Inhil bagian utara, seperti Mandah, Pelangiran, Telok Blengkong, Kateman dan Pulau Burung, tidak ada tanaman padi.

 

Masih menurut Indra, sesuai dengan pertemuan teknis yang kita hadiri beberapa waktu lalu, diharapkan kepada Badan penyuluhan untuk menggalakkan gerakan percepatan P2BN. Sebagai kunci keberhasilan gerakan ini melalui optimalisasi peranan Balai Penyuluhan Pertanian di kecamatan sebagai Posko P2BN

 

Masih menurutnya, daerah-daerah yang menjadi sentra padi di Inhil difasilitasi  berbagai sarana pendukung seperti kenderaan roda dua untuk satu penyuluh. Selain soil tester dan bantuan penambahan Biaya Operasional penyuluh (BOP)

 

“Dengan bantuan yang diberiakan tersebut, diharapkan makin memotivasi penyuluh di lapangan dalam melaksanakan aktivitas mereka dalam rangka mensukseskan kegiatan ini,” terangnya(njd)




Fatwa MUI: Ajaran Islam Suci adalah aliran sesat

SUKABUMI (www.detikriau.wordpress.com) – Ajaran Islam Suci di Kampung Ciburial RT 63/12 Desa/Kecamatan Gunungguruh, merupakan aliran sesat karena telah mengingkari rukun iman dan Islam serta mengubah bacaan syahadat.

Demikian yang diungkapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kami menyatakan sesat kepada ajaran aliran ini yang mengatasnamakan Islam Suci dari hasil rapat kajian Fatwa MUI memutuskan bahwa aliran tersebut sesat karena dengan jelas telah mengingkari Rukun Iman dan Islam, bahkan yang paling jelas adalah bacaaan syahadat yang dirubah,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Komarudin di Islamic Center di Kecamatan Cisaat, Sabtu (12/11/2011).

Komaruddin juga menambahkan bahwa ajaran Islam Suci tidak mengenal shalat lima waktu, tetapi tiga waktu dan menghadap ke empat penjuru.

“Ritual solat yang dilakukan oleh pengikut aliran yang diketuai Cecep alias Mama Bin Danu Wikarta ini jelas menyimpang, kami pun dalam menetapkan aliran ini sesat setelah melakukan pengkajian dari laporan warga sekitar yang merasa terganggung dengan aliran tersebut,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Zaenal Falah menuturkan, terungkapnya aliran suci tersebut berawal dari laporan keluarga jamaah pengikuti aliran Islam Suci. Malah, aktivitas yang dipimpin Cecep alias Mama Bin Danu Wikarta ini sudah berjalan sekitar tiga tahun.

Dari laporan salah seorang pengikutnya yang taubat, pengikutnya sekarang sudah mencapai 80 orang. Kebanyakan bukan dari Kampung Ciburial, melainkan dari berbagai wilayah, termasuk dari Kecamatan Cikidang,” katanya.

Zaenal menambahkan, dalam keputusan rapat komisi MUI meminta agar para jamaah aliran sesat tersebut membubarkan atau menutup kegiatannya. Selain itu, MUI juga meminta agar aparat berwenang turun tangan dalam menyikapi ajaran sesat tersebut agar warga tidak turun tangan sendiri sebagai upaya pembubaran aliran tersebut.

“Kami khawatir, warga di sekitar yang mulai resah dengan kegiatan ini bisa jadi bersikap anarkis. Makanya kami minta kepada aparat turun tangan untuk membubarkan aliran tersebut,” katanya. (ans/arrahmah.com)

 

 




MENKES BELUM TERIMA LAPORAN BOCAH MENANGIS DARAH

Jakarta (www.detikriau.wordpress.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mendapatkan laporan lengkap kasus menangis darah yang dialami oleh bayi berusia tiga minggu, Muhammad Rehan. Laporan medis Rehan rencananya akan diterima Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih pada hari ini.
“Ibu Menkes belum dapat laporannya,” ujar Kepala Humas Kemkes, Ami, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (13/11/2011) malam.

Rencananya, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih baru akan menerima laporan perkembangan Muhammad Rehan pada hari ini.

“Baru laporan lengkapnya besok pagi (hari ini),” jelasnya.

Diketahui, sejak menangis darah pada 26 Oktober 2011 silam, Muhammad Rehan diperiksakan ke dokter spesialis mata. Pada pemeriksaan itu, Dokter menilai ada infeksi di mata bayi berusia tiga minggu itu.

Diagnosis itu didapat setelah Rehan dibawa ke dokter spesialis mata dr Hazhairul Bustani yang berpraktek di Jl Raya Serang Km 17 Bojong-Cikupa, Tangerang.

“Ada infeksi di mata. Dikasih obat tetes mata, agar steril,” tutur ibu Rehan, Siti Muamalah mengutip pernyataan dr Hazhairul, Minggu (13/11) kemarin.

Siti juga mengatakan, dokter menilai apa yang menimpa Rehan dapat semakin parah jika tidak mendapatkan penanganan medis. Namun dokter melihat kondisi mata Rehan belum terlalu parah.(detiknews)




KINERJA DISHUBKOMINFO KEMBALI MENUAI KRITIKAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir tidak henti-hentinya di hujami berbagai kritikan. Mulai dari  dugaan penyimpangan berbagai kegiatan, ketidakberesan Pengelolaan Perparkiran dan kali ini kritikan kembali terlontar dari Agen pengelola Angkutan pedesaan. Dengan berbagai kritikan yang ada, diharapkan pemerintah Inhil segera turun tangan untuk mengambil tindakan tegas agar Dinas ini kembali dapat menjalankan berbagai pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.

Agen angkutan pedesaan, Amat menilai Dishubkominfo tidak mampu berlaku tegas dan menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai pihak yang memegang ijin pengelolaan angkutan pedesaan, Amat merasa hak-haknya terabaikan.

“Ada apa ini Dishubkominfo. Saya mengurus hak untuk mendapatkan ijin sebagai Agen angkutan pedesaan ini sesuai ketentuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah dimintakan dan juga jelas mengeluarkan biaya.” Terang Amat memulai pembicaraan di Tembilahan, Ahad (13/11/2011).

Seharusnya, tambah Amat, semua keberangkatan kendaraan angkutan pedesaan harus mendapatkan surat jalan dari agen. Tugas Dishubkominfo nantinya hanya melakukan pengaturan kedatangan dan keberangkatan angkutan, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan melakukan pencatatan jumlah penumpang baru kemudian mengeluarkan retribusi keberangkatan. Tapi kok sekarang hak-hak kita sebagai agen malah dirampas?” Ungkap Amat dengan nada suara geram.

Dijelaskan Amat, belakangan ini, petugas lapangan Dishubkominfo Inhil sudah tidak lagi menetapkan keharusan angkutan-angkutan pedesaan mengambil surat jalan keada Agen, akibatnya para sopir langsung memintakan ijin keberangkatan kepada petugas Dishubkominfo.

“Saya pernah ajukan keberatan mengenai hal ini kepada kepala terminal angkutan pedesaan (Muchtar. Red) dan malah dijawab hal itu bukan tugas mereka untuk menertibkan. Inikan Aneh. Untuk apa saya mengurus ijin dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit tapi malah hak-hak saya diabaikan? Cecar Amat.

Masih menurut keterangan Amat, saat ini setiap keberangkatan para sopir langsung menghubungi petugas Dishubkominfo dengan membayar biaya keberangkatan sebesar Rp. 5 ribu rupiah untuk sekali keberangkatan.

“Yang jadi pertanyaan, pungutan sebesar Rp. 5 ribu yang dibayarkan para sopir inikan diatas tariff retribusi yang menjadi keharusan. Kelebihan ini apakah juga disetorkan sebagai pendapatan daerah atau malah masuk kantong pribadi. Dan sekali lagi, kebijakan potong kompas ini jelas mengintimidasi hak-hak kami sebagai agen.” Ujar Amat mengkritik.

Terkait permasalahan ini, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kab. Inhil, Sopran ketika coba dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya malah bungkam dengan tidak bersedia mengangkat sambungan telepon walaupun handphone dalam keadaan hidup. Bahkan ketika dilakukan komfirmasi melalui pesan singkat ke nomor Handphone miliknya, sampai berita ini diangkat juga tidak bersedia membalas. Ada apa dengan Dinas yang di Nakhodai oleh mantan Kabag Humas Sekdakab Inhil ini? Apakah kebungkaman mereka memberikan isyarat pembenaran akan ketidakberesan yang sampai saat ini terus dipertontonkan oleh Dinas ini. (fsl)