Proyek tanpa Fee, Apakah Hanya Fiktif Belaka?

OPINI – Dalam setiap pembahasan proyek pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional, isu mengenai “fee proyek” selalu menjadi bisik-bisik yang sulit dihapuskan.

Pertanyaan mendasar pun muncul, mungkinkah sebuah proyek benar-benar berjalan tanpa adanya fee yang diselipkan di balik meja? Atau, jangan-jangan proyek tanpa fee hanyalah mitos yang terus dipelihara?

Fenomena fee proyek sering dianggap sebagai “rahasia umum” dalam dunia birokrasi. Kontraktor, konsultan, hingga pejabat pelaksana kerap dihubungkan dengan praktik tambahan biaya yang tidak tercatat dalam dokumen resmi.

Fee ini, meski tidak pernah diakui secara terbuka, sering disebut sebagai syarat tak tertulis agar sebuah proyek bisa berjalan mulus. Akibatnya, publik mulai meragukan integritas sistem pengadaan dan pelaksanaan pembangunan.

Namun, di sisi lain, ada pula selentingan suara terdengar yang menegaskan bahwa proyek tanpa fee bukanlah hal mustahil. Transparansi anggaran, pengawasan ketat, serta komitmen pejabat yang berintegritas dapat menjadi benteng untuk meniadakan praktik tersebut.

Beberapa daerah bahkan mulai mengadopsi sistem digitalisasi pengadaan, yang meminimalisir ruang negosiasi gelap dan mempersempit peluang munculnya fee ilegal.

Pertanyaannya, apakah masyarakat percaya? Skeptisisme publik muncul karena pengalaman panjang melihat kasus demi kasus korupsi proyek yang terbongkar. Ketika setiap tahun ada saja pejabat yang tersandung kasus suap proyek, sulit bagi publik untuk menerima bahwa proyek tanpa fee benar-benar ada.

Di sinilah pentingnya membangun budaya baru, proyek harus dilihat sebagai amanah publik, bukan ladang keuntungan pribadi.

Jika fee terus dianggap sebagai “tradisi,” maka proyek tanpa fee akan tetap terdengar seperti dongeng. Tetapi jika transparansi dan akuntabilitas dijadikan standar, bukan tidak mungkin proyek tanpa fee akan menjadi kenyataan, bukan sekadar fiksi.

#opini oleh arbain




Puluhan Rumah Termasuk Kantor Polsek dan Pos Babinsa di Concong Luar Hangus Terbakar

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Musibah kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (3/3/2026) pagi.

“Telah terjadi musibah kebakaran pemukiman di Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong. Api mulai sekitar pukul 06.30 WIB dan berhasil dipadamkan kurang lebih pukul 11.30 WIB,”ungkap Camat Concong Ahmad Bahrin ketika dihubungi wartawan, Selasa (3/3/2026).

Adapun bangunan yang terbakar mayoritas merupakan bangunan berbahan dasar kayu, sehingga api dengan cepat menyebar ke bangunan lainnya.

Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Ari Surya menjelaskan dalam musibah tersebut, sebanyak 26 unit rumah dilaporkan terbakar.

“Termasuk Kantor Polsek dan Pos Babinsa setempat. Selain itu, 7 unit gudang turut hangus dilalap api, serta 3 unit rumah terpaksa dirubuhkan,” jelasnya.

Beruntung, dalam musibah ini tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa. Sementara itu, kerugian dan penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang.

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Indragiri Hilir langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman serta mendata para korban terdampak kebakaran.

Pihak BPBD mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran, terutama pada kawasan permukiman yang didominasi bangunan kayu. (Red)




Berbuka Puasa Bersama Advokat, ILC Diharapkan Jadi Wadah Silaturahmi dan Penyelesaian Masalah

ARBindonesia.com, TEMBILAHAN- Sebagai bentuk kepedulian dengan sesama, menjelang waktu berbuka puasa bersama, Indragiri Hilir Lawyers Club (ILC) menggelar kegiatan berbagi takjil kepada warga dan pengendara yang melintas di Jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan, Senin (2/3/2026).

Kegiatan buka puasa bersama yang digelar di salah satu kafe di Jalan
Baharuddin Yusuf Tembilahan ini dihadiri puluhan dan mayoritas pengacara dari berbagai organisasi advokatbyang ada di Inhil.

Ketua ILC Zainuddin Acang SH yg didampingi Sekretaris ILC, Dr Yudia Sikumbang,SH,MH, menjelaskan kegiatan buka puasa ini adalah dalam upaya meningkatkan jalinan silaturrahim dan menguatkan kebersamaan
antara sesama rekan advokat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Di tengah kesibukan rekan-rekan advokat menjalankan profesi di bidang hukum, maka di kesempatan buka puasa ini kita dapat meningkatkan keakraban dan jalinan silaturrahmi sesama penegak hukum,” ujar Ketua ILC yang akrab dipanggil Acang ini.

Acang berharap dengan semangat kebersamaan dan soliditas sesama advokat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam dunia hukum di daerah ini.

“Saya dan tentulah kita semua berkeinginan agar dengan wadah ini segala perbedaan, mungkin juga perselisihan, dan perbedaan kepentingan, jangan sampai menjadi konflik dan kalau ada seyogyanya bisa kita selesaikan secara arif dalam wadah ILC ini,” ujar Acang.

Kegiatan buka puasa bersama ini juga diisi dengan diskusi interaktif mengenai perkembangan dunia hukum secara umum dan khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir. **




Pererat Silaturahmi, Majlis Daarul Qurra Gelar Buka Bersama

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Suasana hangat penuh kebersamaan tampak mewarnai kegiatan buka bersama yang digelar Majlis Daarul Qurra, Senin (2/3/2026) di angkringan depan Kodim.

Acara ini diinisiasi sebagai wadah mempererat tali silaturahmi antar jamaah, masyarakat sekitar, serta tokoh-tokoh yang hadir.

Dipimpin angsung oleh Miftahuddin Ridha, S.Sos, KK, kegiatan sederhana namun penuh makna ini menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa persaudaraan dan kebersamaan.

Selain menikmati hidangan khas angkringan, para peserta juga saling bertukar cerita, memperkuat ukhuwah, dan meneguhkan komitmen kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam arahannya, Pimpinan Majlis Daarul Qurra, Miftahuddin Ridha menekankan pentingnya menjadikan bulan Ramadan sebagai ruang memperbanyak amal, mempererat hubungan sosial, serta menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.

“Buka bersama ini bukan sekadar berbagi hidangan, tetapi juga berbagi kehangatan dan memperkuat ikatan silaturahmi,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari jamaah yang hadir, karena selain menjadi ajang kebersamaan, juga mencerminkan semangat Majlis Daarul Qurra untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan kegiatan yang menyejukkan dan bermanfaat. *




Dinas PUTR Inhil Siap Gandeng APH terkait Temuan Proyek Rp23,7 Miliar Sei Ara–Harapan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman (PUTR dan PKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas, senilai Rp23,7 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUTR dan PKP Inhil, Andy Hirfandy, saat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis.

Akibat temuan tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta yang wajib dikembalikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dengan batas waktu 60 hari sejak LHP diterima.

“Kami sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan agar segera menindaklanjuti pengembalian.Kalo seandainya surat yg kita layangkan ke perusahaan masih belum direspon atau tidak ditanggapi maka kita bisa saja meminta bantuan dan bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum (APH) untuk membantu dalam hal penyelesaian pengembalian ini,” tegas Andy, Senin (2/3/2026).

Terpisah, H. Yusran yang mengaku sebagai Direktur sekaligus pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, mengakui belum sepenuhnya melakukan pengembalian dana sesuai nilai yang ditetapkan BPK.

“Tidak ada itu aturan untuk pengembalian dalam waktu 60 hari, mana ada undang-undangnya. Pastinya kami akan tetap membayar,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Yusran juga menyampaikan rencana pelunasan sisa kewajiban dengan cara dicicil. “Setelah lebaran nanti akan kami angsur Rp200 juta dulu, kalau ada duitnya,” katanya.

Berdasarkan keterangan Inspektorat Kabupaten Inhil, dari total Rp670 juta lebih temuan BPK, pihak rekanan baru mengembalikan Rp300 juta. Rinciannya, Rp200 juta disetor pada Juli 2024 dan Rp100 juta pada September 2024.

Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Penanganan pidana mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini publik menanti langkah tegas Dinas PUTR Inhil dan aparat penegak hukum dalam memastikan pengembalian kerugian negara benar-benar tuntas, serta memberi kepastian hukum atas proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.(Arbain-Red)




Obat Kadaluwarsa di Dinkes Inhil Setara Ratusan Juta, Jika Tak Dimusnahkan Bisa Berpotensi Disalahgunakan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dibalik pintu gudang persediaan obat dan bahan habis pakai (BHP) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tersimpan sebuah ancaman yang jarang terlihat mata publik.

Ribuan obat dan perlengkapan medis yang seharusnya menjadi penolong pasien, kini berubah menjadi tumpukan barang kedaluwarsa dengan nilai fantastis Rp662,4 juta.

Berdasarkan data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah per 31 Desember 2024, menemukan fakta mengejutkan. Dari total persediaan obat-obatan dan Bahan Habis Pakai (BHP) senilai Rp19,79 miliar, sebagian besar sudah melewati masa pakai alias kadaluwarsa.

Dinas Kesehatan menyimpan 652.911 item kedaluwarsa senilai Rp543,8 juta. RSUD Raja Musa menumpuk 66.319 item senilai Rp100,9 juta, dan RSUD Puri Husada menyimpan 4.347 item senilai Rp17,6 juta.

Barang-barang ini bukan sekadar angka di neraca. Ia adalah pil, cairan, suntikan, hingga perlengkapan medis yang seharusnya menyelamatkan nyawa, kini tak lagi layak digunakan.

BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi akar masalah. Kepala Dinas Kesehatan sebagai pengguna barang belum optimal memastikan penatausahaan berjalan sesuai aturan. RSUD Raja Musa bahkan tidak melakukan pencatatan fisik obat kedaluwarsa sejak 2020, sementara RSUD Puri Husada tidak pernah mengajukan usulan penghapusan. Akibatnya, stok terus menumpuk, menunggu nasib yang tak jelas.

Di balik tumpukan itu, tersimpan risiko besar yaitu potensi penyalahgunaan. Obat kedaluwarsa bisa saja beredar kembali di masyarakat, entah melalui jalur ilegal atau kelalaian distribusi. Dampaknya bukan main, obat yang sudah rusak bisa menimbulkan efek samping berbahaya, bahkan memperburuk kondisi pasien.

Di sisi lain, masyarakat awam nyaris tak pernah tahu bahwa dibalik laporan keuangan daerah, ada tumpukan obat mati yang nilainya setara dengan ratusan juta rupiah.

Jika itu tetap tersimpan di gudang dan tidak segera dihapus, siapa yang bisa menjamin tidak ada yang menyalahgunakan?.

Kasus ini bukan hanya soal administrasi melainkan adalah cermin bagaimana lemahnya tata kelola bisa berujung pada ancaman kesehatan masyarakat. Obat kedaluwarsa yang menumpuk adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja jika tidak segera ditangani.

Di tengah keterbatasan anggaran dan birokrasi yang berbelit, masyarakat Inhil berharap satu hal, yaitu transparansi dan ketegasan. Karena kesehatan publik bukan sekadar angka di neraca, melainkan nyawa yang harus dijaga.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupa mencari informasi terbaru kepada pihak terkait mengenai obat-obatan dan BHP kadaluwarsa yang belum dimusnahkan. (Arbain-red)