AYAH DAN ANAK TEWAS TERPANGGANG API.


 Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) –  Amukan jago merah yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Lorong Karya Bersama Kelurahan Tembilahan Hulu, Rabu (00.10) Wib disamping membakar hangus harta benda juga merengut dua nyawa, yakni, Seorang mahasiswi semester pertama di Universitas STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Ramlah (21) dan ayahnya Marjoni (55). Kuat dugaan penyebab api dikarenakan ledakan kompor gas.

“Kita menduga kebakaran yang menelan dua korban nyawa ini disebabkan ledakan kompor gas karena berdasarkan keterangan saksi, sebelum timbulnya kobaran api, warga mendengar ada bunyi seperti ledakan,” Kata  Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan M.Si melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Alakdin saat dikomfirmasi wartawan.

Menurut keterangan warga sekitar, Arfah (45), api pertama kali dilihatnya muncul dari bagian belakangan rumah korban dan api begitu cepat membesar.

“Api begitu cepat membesar, namun untung saja warga cukup sigap sehingga kobaran api tidak sempat merembet kerumah tetangga lainnya,” Jelas Arfah.

Saat pertama kali ditemukan, jasad kedua korban yang tewas tergeletak dalam posisi berdampingan di depan pintu luar dan jasad kedua korban dalam kondisi sudah gosong dan hampir sulit untuk dikenali. Kedua jasad langsung dibawa ke Rumah Sakit Puri Husada untuk dilakukan otopsi.(ztc/fsl)




Distamben Dituding Mempersulit Perizinan PT.JA

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Kadis Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. E. Kamal Syahindra MP, mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah mempersulit izin penambangan pasir bagi pengusahan lokal yang ingin bergelut disektor tersebut. Hanya saja memang, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku tetap harus di tegakkan.

“Pada dasarnya, kita sama sekali tidak pernah ingin mempersulit apakah perpanjangan izin, ataupun pembuatan izin baru yang diusulkan oleh pengusaha. Hanya saja memang ia meminta, pihak-pihak terkait untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan,” katanya ketika dikonfirmasi melalui HP, selasa (22/11).

Ketika disiggung ada pengakuan salah seorang pengusaha yang merasa dipersulit, padahal dirinya hanya memperpanjang izin dan sebelumnya, persoalan seperti ini tidak pernah terjadi, menurut yang bersangkutan, sekarang sudah ada UU baru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disana banyak aspek yang harus diperhatikan dan dilengkapi.   Jadinya kesannya seperti agak mempersulit.

“Ada berbagai aspek yang harus dilengkapi pada UU baru ini yang sebelumnya tidak ada. Makanya kesannya seperti itu, Padahal semua yang kita sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Salah satu aspek yang dikaji adalah jarak pemberian izin pertambangan antara satu pihak dengan pihak lainnnya. Karena jangan sampai nantinya pemberian izin menimbulkan dampak lingkungan bagi kawasan dimana penambangan dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Pemiliki PT Jordi Anambela (JA) H Dedi Dahlan dalam sebuah kesempatan mengakui dirinya merasa dipersulit saat pengurusan perpanjangan izin kembali. Padahal, sebelumnya hal seperti itu tidak pernah terjadi. Ia seperti dilempar kesana kemari dalam hal melengkapi berkas perpajangan perizinan.

“Kami merasa sangat dipersulit, padahal berkas yang mereka minta sudah kita penuhi. Tapi belakangan ini, muncul lagi permintaan mereka, padahal sebelumnya tidak ada persyaratan seperti itu,” imbuhnya.

Untuk itu selaku pengusaha lokal ia merasa sangat kecewa atas tindakan pengambil kebijakan di daerah ini. Sebab menurutnya, bagiamana pengusaha dari luar mau masuk ke Inhil, kalau persoalan mendasar seperti perizinan sering dipersulit.

Secara tegas ia meendesak kepada Pemkab Inhil untuk berlaku adil dalam kasus ini. Kalau memang ia dilarang, katakan secara tegas dengan melampirkan alasan yang jelas, dan jangan digantung seperti ini. “Kenapa punya orang lain keluar, sedangkan kita tidak, itu namanya tidak adil. Kalau memang tidak jangan berikan izin semuanya, dan bukan hanya saya yang dilarang,” katanya.

Selain itu, pemilik JA juga merasa dipersulit untuk pemberian rekom di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Imformatika. Padahal rekomendasi salah satu perusahaan, yakni PT. SPA, kadis tanpa banyak ngomong langsung mengintruksikan bawahannya untuk turun kelapangan tanpa harus melakukan konsultasi ke pejabat yang lebih tinggi.

“Sedangkan kita harus menunggu lebih lama, dengan alasan Kadis masih harus melakukan konsultasi dengan pejabat diatasnya. Semua orang juga tau siapa itu pemilik PT. SPA dan siapa yang berani mempersult. Ini namanya ketidakadilan,” tandasnya. (Suf)





Warga Inhil Kecewa Atas Kekalahan Timnas Usia 23 Pada Partai Puncak

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Kekalahan dramatis yang menimpa Timnas usia 23 dalam partai final SEA Games XXVI yang berlangsung di Stadion GBK Senin malam, masih menyisakan kedukaan bagi pendukung tim Merah Putih, tidak terkecuali di kota Tembilahan. Apalagi kehausan akan prestasi sepakbola sudah sangat lama terjadi, hingga wajar saja asa yang dipupuk sedemikan tinggi.

Keberhasilan meraih emas dicabang sepakbola, tentunya menjadi pelengkap keberhasilan Indonesia menjadi juara umum pada penyelenggaran kali ini. Tapi sayangnya punggawa Rahmad Darmawan, tidak mampu memenuhi ambisi masyarakat dan harus menyerah dengan sangat menyakitkan setelah menyerah dari ti Harimau Malaya melalui drama adu finalti (4-3).

“Terus terang kita sangat kecewa dengan kekalahan Timnas, Apalagi dua gol sempat dianulir. Padahal salah satu golnya bersih dan punggawa Timnas masih berdiri sejajar dengan pemain lawan. Meskinya gol tersebut disahkan oleh wasit,” terang Zaini salah seorang warga yang menyaksikan secara langsung pertandingan lewat layar televisi.

Tapi meski begitu, apa yang dilakukan oleh Timnas Usia 23 sudah cukup maksimal. Apalagi mulai dipenghujung babak kedua dan pertambahan waktu 2X15 menit, tim Merah Putih sudah berupaya keras untuk mengejar kemenangan lewat serangan yang bertubi-tubi. Hanya saja memang keberuntungan masih belum mau berpihak kepada Timnas 23.

“Saya lihat sudah maksimal upaya yang dilakukan. Hanya saja memang pada saat tendangan finalti, kelihatan sekali bahwa penjaga gawang dari Malaysia tampak lebih siap ketimbang kita. Makanya penendang kita nampak cukup tertekan, terutama penendang terahir Ferdinan Sinaga,” terangnya.

Sementara itu Isan warga Tembilahan lainnya, mengatakan keberhasilan Malaysia menjadi kampiun pada final SEA games kali ini memang mereka main jauh lebih baik dari kita. Hal itu sudah mereka buktikan dengan menekuk kita pada partai terahir penyisihan group dengan skor 1-0.

“Modal kemanangan tersebut membuat mereka percaya diri. Meski mereka sempat tertinggal di awal babak pertama, tapi itu tidak membuat mereka panik, mereka tetap konsisten menerapkan pola permainan mereka, dan pada gilirannya berhasil menyamakan kedudukan,” ujarnya.

Masih menurutnya, kekurangan Timnas sangat bergantung pada kemampuan dua penyerang kita yakni Titus Bonai dan patrick Wanggai dalam menggedor jala lawan. Saat keduanya dimatikan lawan, Timnas tidak punya kemampuan pada barisan kedua untuk menyarangkan bola.

“Meski gol pertama kita lahir dari pemain belakang, tapi secara umum barisan second line kita tidak terlalu mampu membahayakan gawang lawan. Sementara Malaysia punya kemampuan disana, meski penyerang mereka tidak terlalu istimewa,” ujarnya.

Pantauan lapangan, hampir sebagian besar masyarakat Tembilahan menyaksikan partai puncak tersebut. sebelum kick up berlangsung warga sudah berada di depan layar televisi, Mulai dari orang dewasa, pria dan wanita sampai kepada anak-anak terlihat serius. Hanya saja memang dukungan besar tersebut tidak mampu mengantar Timnas sebagai juara. (Suf)




PIOS Inhil Pertandingkan 32 Cabang

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Sebanyak 32 Perguruan Tinggi Islam Riau-Kepri ambil bagian pada pelaksanaan Pekan Ilmiah Olahraga dan Seni (PIOS) yang berlangsung mulai 20-26 November, yang pembukaan dilakukan secara resmi oleh Sekdakab Inhil Alimuddin RM minggu (20/11) kemaren.

Pada PIOS kali, peserta yang turun diperkirakan 750 orang untuk mengkuti 32 cabang yang dipertandingkan. Kegiatan dipusatkan di kampus STAI Auliaurrasyidin, keculai beberapa cabang seperti Badminton yang dilaksanakan di GOR Sederhana dan olahraga Futsal yang berlangsung di lapangan futsal B- YAN

“Kita bersyukur pelaksanaan sejauh ini berjalan dengan baik, dan kita berkeinginan hingga akhir turnamen Inhil bisa sukses. Baik sukses prestasi, maupun sebagai penyelenggaran,” kata Ketua Panitia Penyelenggara, Ir H Syahruddin MM, Senin Malam, (21/11).

Sementara itu ketika disinggung pengumpulan piala yang berhasil di kumpulkan oleh STAI Inhil, menurutnya, cabang-cabang yang dipertandingkan baru memasuki babak penyisihan. Jadi belum diketahui, piala yang sudah berhasil dikumpulkan.

“Rata-rata baru memasuki babak penyisihan jadi ya belum ada piala yang berhasil didapat. Tapi yang jelas sebagai tuan rumah kita menargetkan juara umum pada PIOS kali ini,” harapnya. (Suf)




DEWAN HARAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PATUHI ATURAN HUKUM BERLAKU.

Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Menyikapi  persoalan ekporasi pasir yang ditenggarai tanpa mengantongi ijin pertambangan ini, Ketua Komisi III Edi Gunawan mengungkapkan, persoalan ini memang menjadi kendala.  Disatu sisi kebutuhan matrial mendesak untuk pembangunan di Inhil, tapi disisi lain, masalah pengerukan pasir ini tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku, mulai dari kajian ilmiah dan dokumen Amdal yang harus dikantongi. 
Lebih dari itu, menurut Asun panggilan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Inhil ini, kebutuhan matrial pasir sangat banyak, dan itu apakah memungkin hanya dengan pengambilan pasir alam di Desa Teluk Jira. Jangan sampai pengerukan berlebihan yang dilakukan menimbulkan dampak bagi kerusakan kawasan desa dimana pasir diambil.

“Yang jelas pembangunan tetap harus berjalan dengan memperhatikan persoalan yang kita hadapi dewasa ini. Bagimanapun juga, proses pembangunan jangan sampai melanggar pada aturan yang sudah ada,” imbuhnya. (Suf)




Diduga Perusahaan Besar di Inhil Tampung Pasir Ilegal

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com)- Beberapa perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir seperti PT.Waskita Karya, PT. Adi Karya, PT. PP, PT. DGI dan beberapa perusahaan lainnya, ditenggarai telah menampung pasir ilegal untuk keperluan matrial proyek mereka. Sebab diketahui, perusahaan yang menjadi penyuplai pasir tidak mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pantauan di lapangan, pasir untuk penimbunan berbagai proyek besar seperti proyek multiyears diambil dari pasir alam di sepanjang kawasan perairan Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling. Entah berapa banyak matrial pasir yang mereka ambil dalam setiap harinya, tentunya tanpa ada kajian dampak dari pengerukan yang mereka lakukan.

Salah seorang warga Desa Teluk Jira Ahmad ketika dihubungi melalui HP mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir sangat marak di kawasan mereka. Hampir setiap jam mesin penyedot  terus bekerja mengambil pasir. Terlepas apakah mereka mengambil secara resmi atau tidak, tentunya masyarakat tidak terlalu mengetahui.

“Yang jelas aktivitas pengerukan pasir belakangan ini sangat marak. Menurut informasi yang saya terima, pengerukan pasir secara besar-besaran tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan matrial beberapa proyek besar di Inhil,” terangnya.

Ketika disinggung apakah warga tidak pernah mempersoalkan terkait pengerukan pasir yang mereka lakukan tersebut, menurut Ahmad tidak pernah. “Orang kecil seperti kita ini mana tahu persoalan seperti itu, yang penting bagi kita bagimana bisa makan hari ini,” terangnya lagi.

Sementara itu, Rusdi Ibrahim salah seorang warga kota Tembilahan mengatakan, suplai pasir untuk beberapa proyek besar di Inhil ternyata ilegal. Sebab dari berbagai sumber yang berhasil ia temui, hampir semuanya tidak mengantong izin penambangan.

Masih menurutnya, aktivitas tersebut sudah barang tentu bentuk pengangkangan  Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perbuatan semacam itu adalah perbuatan melawan hukum yang mestinya harus di proses ke pengadilan.

“Aktivitas tersebut sudah barang tentunya merugikan daerah, sebab PAD yang mestinya bisa masuk melalui proses perizinan tentunya tidak dapat ditarik. Lebih dari itu, aktivitas yang dilakukan sudah jelas pelangggaran terhadap UU yang berlaku, dan itu harus di proses,” katanya. (suf)