SIKAT LAPTOP PNS, OKNUM KULI TINTA DI BUI

TEMBILAHAN (VOKAL) – Gara-gara kedapatan mencuri 1 unit Notebook merek Asus  type E.ee PC warna hitam, milik Maryanto (41) salah satu pegawai Kantor BKD Kabupaten Inhil, Jalan SKB Tembilahan. Akhirnya, AN (29) diringkus oleh petugas Polsek Kota Tembilahan Rabu (23/11)

 

Dalam keterangannya Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK. M.si melalui Kapolsek Kota Iptu R.Tarigan, Jum’at (25/11) mengatakan kronologi penangkapan terhadap tersangka, berawal adanya laporan dari korban yang kehilangan Notebooknya didalam ruang kerjanya.

 

“menurut keterangan korban, setiap diadakan apel pagi dikantornya, seluruh fasilitas kerja yang dibawanya termasuk laptop diletakkan diatas meja ruangan kerjanya.

Namun alangkah terkejutnya korban setelah Ia selesai apel dan masuk kedalam ruangannya, tiba-tiba Notebook itu sudah raib,  cerita korban saat melapor ke Polsek Kota” kata Iptu R.Tarigan.

 

Bahkan sebelum korban melapor ke Polsek Kota, korban juga mengaku bersama teman-temannya sudah berusaha untuk mencari keberadaan Notebook itu, tapi tidak juga menemukan hasil, barulah kemudian Ia mengadukan permasalahan tersebut ke Kantor Polisi Polsek Kota Tembilahan.

 

“Sekitar Pukul 8.30 WIB, Korban datang melapor ke Polsek Kota untuk mengadukan kejadian yang dia alami.  Atas laporan dari masyarakat tersebut kemudian kita langsung meluncur ke TKP untuk mencari keterangan-keterangan dari saksi lainnya” tegas Iptu R.Tarigan Kapolsek Kota.

Berawal dari keterangan korban dan para saksi lainnya, bahwa sebelum kegiatan apel pagi, diketahui, tersangka yang mengaku wartawan salah satu situs online pekanbaru mendatangi kantor BKD untuk maksud melakukan komfirmasi. Namun karena memang saat itu akan dilaksanakan apel pagi, oleh pegawai BKD, tersangka dipersilahkan untuk menunggu.

 

“Begitu tersangka behasil kita amankan sekira pukul 13.00 WIB, saat Ia berada di salah satu Warnet. Awalnya tersangka sempat berbelit kalau Dia bukan pelakunya, Namun berkat kejelian Anggota pada akhirnya tersangka baru mengaku kalau Dia pelakunya” tambah Iptu R. Tarigan lagi.

 

Kemudian setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh petugas, ternyata tersangka mengakui bahwa dirinya yang melakukan penncurian laptop tersebut.

Diduga tersangka juga ada kaitannya dengan hilangnya beberapa peralatan elektronik diperkantoran belakangan hari ini. “Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa Notebook, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut” pungkasnya. (fsl)




MERASA DITIPU, CALON PELANGGAN PLN LAPOR POLISI

Terkait Permohonan Pelanggan Baru PLN Ranting Tembilahan

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Seorang warga Tembilahan, berinisial (T), merasa telah tertipu. Harapan untuk mendapatkan pasokan listrik setelah menunggu sekian lama akhirnya harus berakhir dengan rasa kecewa. Bagaimana tidak, pendaftaran sebagai pelanggan baru di PLN Ranting Tembilahan atas namanya, setelah disetujui, nyatanya malah dialihkan pada pihak lain. Merasa telah diberlakukan tidak adil, perbuatan ini langsung dilaporkannya secara resmi di Mapolres Inhil. Rabu (23/11/2011).

 

“Ya bang, saya sudah membuatkan laporan terhadap dugaan penipuan yang terjadi pada saya. Waktu itu saya diterima di salah satu unit bagian reserse polres inhil,” Ujar T sambil berjanji nanti akan memberikan salinan laporan polisinya kepada Vokal, Kamis (24/11/2011)

 

Menurut kisah T, dirinya melakukan pendaftaran sebagai pelangan baru pada PLN Ranting Tembilahan sekira bulan maret 2011 lalu. Dan tidak berselang lama datang petugas dari PLN yang katanya akan melakukan survey kerumah calon pelanggan.” Begitu selesai di survey mereka katakan diterima atau tidaknya permohonan saya untuk menjadi pelanggan baru tergantung dari keputusan PLN dan sayapun menunggu.” Jelas T

 

Masih menurut keterangan “T”, setelah menunggu sekian lama, sabtu (19/11/2011) dirinya mendapatkan kabar dari petugas PLN Ranting Tembilahan yang melakukan survey dirumah kediamannya beberapa waktu lalu bahwa permohonan dirinya untuk menjadi pelanggan PLN sudah diterima dan bahkan meterannya sudah keluar sejak beberapa bulan yang lalu.” Karena merasa dicurangi, senin (21/11/2011) sayapun mendatangi Kantor PLN Ranting Tembilahan di jalan Gunung Daek dan ternyata benar”. Papar T dengan nada suara kesal.

 

Anehnya, masih kata T juga, ketika dipertanyakannya kepada salah seorang petugas PLN (sambil mengatakan seingat dirinya petugas tersebut bernama AAN), bahwa dirinya tidak mengetahui. Di dalam file computer, saya ketahui meteran atas nama saya itu kini terpasang di wilayah dengan kode “AL”. “Dari informasi yang saya terima, kode AL itu untuk wilayah seputaran jalan Subrantas,” paparnya menceritakan pengalamannya saat memintakan penjelasan di kantor PLN ranting Tembilahan.

 

Bahkan “T” sempat merasa aneh, menurut penjelasan salah seorang rekanan PLN yang diterimanya, meteran atas nama saya, kini masih ada di gudang.” Kok lucu ya, kalau memang ada di gudang kenapa tidak segera diberikan kepada saya. Karena merasa tertipu seperti inilah saya akhirnya melaporkan kepada petugas kepolisian,” Ujarya mengakhiri.

 

Terkait laporan ini, ketika coba dikomfirmasikan kepada Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Paur Humas, Azhari mengaku belum mengetahui secara pasti dan dirinya berpesan agar Vokal esok hari kembali menemuinya di kantor.

“Maaf, kebetulan sekarang saya sudah berada di rumah dan mengenai ini saya memang belum mengetahui. Besok bisa pak faisal bawa pelapornya untuk kita cek kebenarannya agar bisa untuk segera kita tindaklanjuti,” Jawab Paur Humas Polres Inhil, Azhari. Kamis (24/11/2011).

 

Pengurus Asosiasi Kelistrikan Indonesia (AKLINDO) kantor cabang Tembilahan, Alvianto ketika dikomfirmasi Vokal berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”Saya menduga permasalahan seperti ini bukan hanya 1 kasus ini saja. Saya sudah dengar beberapa keluhan semacam ini. Tentunya kita berharap laporan ini untuk segera ditindaklanjuti petugas kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kelak tidak ada lagi upaya oknum-oknum tertentu yang melakukan permainan tidak benar dan yang pasti merugikan masyarakat.” Jawab Alvinato, Kamis (24/11/2011). (fsl)




WULAN SEBUT KEPSEK KASIH LESTARI BOHONG.

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Terkait tudingan kepala sekolah dasar (SD) Kasih Lestari Tembilahan, Gautama Putra, M.Pd yang menyatakan alasan tidak dipakainya lagi Nur Wulansari sebagai tenaga pengajar honor dengan alasan ketidakmaampuan memenuhi prestasi, kembali di bantah Wulan. Menurutnya, Kepsek SD Kasih Lestari telah berbohong.

 

“Mana pernah saya mengucapkan janji untuk menyanggupi memastikan akan menyelesaikan sarjana dalam waktu tiga bulan. Yang saya ucapkan waktu itu bahwa saya sedang menyelesaikan sarjana dan mengakui terhambat karena masalah minimnya biaya. Apalagi kalau dibilang saya tidak berprestasi dengan tidak membuat perangkat kerja dan silabus, ini sama sekali bohong,” Kata Wulan ketika kembali dipertanyakan terkait hasil komfirmasi dari kepala sekolah SD Kasih Lestari sebelumnya di Tembilahan, Kamis (24/11/2011)

 

Menurut penjelasan Wulan, terkait silabus mata pelajaran agama, semuanya sudah dirinya buat secara lengkap dan bahkan dijadikan contoh oleh rekan-rekan pengajar lainnya. “Kalau memang itu untuk silabus mata pelajaran SBR, ini memang benar, tapi inikan mata pelajaran muatan lokal. Memang belum ada keharusan. Baru sebulan kemaren ada pengiriman tenaga pengajar untuk pelatihan mata pelajaran SBR dalam penyusunan perangkat kerja dan silabus,” Jawab Nur Wulansari dengan nada kalimat kesal.(fsl)




YAYASAN “Pradjnamitra Maitreya Cabang Tembilahan”, DITENGGARAI KEBIRI HAK GURU

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Tenaga Pengajar, Nur Wulansari merasa tindakan penonaktifan dirinya secara sepihak tanpa adanya penjelasan dari Sekolah Dasar Kasih Lestari yang dimiliki oleh Yayasan Pradjnamitra Maitreya Cabang Tembilahan, tempatnya selama ini memberikan mata pelajaran Agama Islam dan mata pelajaran Seni Budaya Riau (SBR), sebagai bentuk sebuah tindakan pengebirian atas hak-haknya. Lebih mirisnya, Wulan juga mengaku, Kepala Sekolah, Gautama Putra M.Pd sempat melontarkan perkataan tidak pantas dan cenderung menghina dirinya.

 

“sampai hari ini saya tidak pernah diberikan alasan yang jelas mengenai penyebab pemberhentian diri saya. Dalam sebuah pertemuan di sekolah dengan pak Gautama, dirinya hanya menyampaikan bahwa satu-satunya alasan adalah “dia tidak pantas untuk menjadi pimpinan saya”. Katanya dia sanggup membimbing semua guru yang lain terkecuali saya dan dirinya sempat melontarkan kalau saya tidak “punya otak” serta menyarankan saya untuk mengundurkan diri atau dirinya yang mundur dari yayasan,” Papar Wulan di Tembilahan, baru-baru ini.

 

Menurut Wulan, kalimat menyarankan itu sama saja dengan pemaksaan untuk mengundurkan diri karena masih diiringi dengan tantangan “saya yang mundur dari yayasan atau dirinya” bahkan dengan tegas pak Gautama bilang permasalahan Wulan sudah dibicarakan dirinya bersama yayasan dan diputuskan yayasan tidak lagi memakai wulan sebagai tanaga pengajar.” Apa ini tidak mencerminkan tindakan pengebirian hak-hak saya?. Bukankah pemberhentian seorang pekerja harus didasari dengan alasan yang jelas dan semestinya harus didahului dengan beberapakali surat peringatan?.” Tanya Wulan.

 

Menurut penjelasan Wulan, selama ini, pengabdian yang diberikannya sejak juni 2010 dengan surat pengangkatan bernomor; 046/SK-YPM/TBH/VII/2010, di sekolah dasar swasta dibawah naungan yayasan warga “mata sipit” ini sama sekali tanpa adanya ikatan kontrak kerja, termasuk seluruh tenaga pengajar lainnya.

 

Terkait permasalahan ini, Kepala Sekolah Dasar (SD) Kasih Lestari, Gautama Putra, M.Pd ketika dikomfirmasi, Rabu (23/11/2011) memberikan penjelasan bahwa yayasan tidak pernah memecat Wulan selain tidak lagi memakai Nur Wulansari sebagai tenaga pengajar disebabkan persyaratan prestasi yang tidak terpenuhi.

 

Kata Gautama, Yayasan menetapkan tenaga pengajar kita minimal berpendidikan S1. Dulu awal masuk menjadi tenaga pengajar disini, Wulan mengucapkan bahwa sarjananya akan selesai paling lama 3 bulan kedepan tapi sudah setahun lamanya bukti ucapannya itu tidak juga mampu dipenuhinya. “termasuk dari sisi prestasi, kita nilai Wulan juga tidak bagus. Dalam memberikan pengajaran, kita sudah meminta Wulan untuk membuatkan silabus dan itupun juga tidak pernah dibuatnya. Jadi ya sudah menjadi putusan kalau yayasan tidak lagi memakai Wulan sebagai tenaga pengajar.” Ucap Gautama Putra.

 

Ketika dipertanyakan apakah benar selama ini sekolah tidak pernah memberikan semacam kontrak ikatan kerja pada tenaga pengajarnya, Gautama membenarkan. “Ya ” jawabnya.

 

Menurut keterangan sumber yang cukup dipercaya juga mengakui ketidak adanya semacam ikatan kerja secara tertulis.” Tidak ada bang, kita tidak ada ikatan kontrak kerja secara tertulis, semua hubungan kerja selama ini hanya dilakukan secara lisan dan satu-satunya pegangan kita hanya SK pengangkatan”.

 

Bahkan menurut keterangannya, Ucapan Kepala Sekolah Dasar kasih lestari yang menyatakan Yayasan melakukan persyaratan minimal bagi tenaga pengajar berpendidikan S1 dinilai sebagai alasan yang dibuat-buat dan terlalu mengada-ada. Menurut penjelasannya juga, tidak semua tenaga pengajar sekolah dasar swasta kasih lestari berpendidikan S1.

 

“Menurut pengetahuan saya itu tidak benar bang. Selama ini saya belum pernah mendengar keharusan seperti itu. Kalaulah benar, kenapa hanya Wulan saja yang dimintakan persyaratan seperti itu?. Setahu saya, pendidikan tenaga pengajar, 6 orang berpendidikan S1, 2 orang pengajar berpendidikan D3, 1 orang D2 dan 2 orang tenaga pengajar lainnya hanya tamatan SMEA,” Ucap seorang sumber dan meminta agar namanya jangan dikorankan.(fsl)




WARGA KELUHKAN PENGGUNAAN BADAN JALAN UNTUK PESTA HAJATAN

TEMBILAHAN (VOKAL) – Hampir setiap tahunnya seusai perayaan Idul Adha, ramai pasangan muda-mudi melaksanakan hajatan pesta pernikahan. Saat ini di kota Tembilahan, hampir setiap hari dapat ditemui dengan mudah acara resepsi pernikahan tersebut. Sayangnya, di daerah perkotaan Tembilahan dimana sebahagian besar rumah penduduk yang memang tidak lagi memiliki halaman yang cukup luas, untuk menampung tamu, hajatan ini terpaksa mempergunakan badan jalan. Akibatnya, kepentingan hajatan selalu berbenturan dengan pengguna jalan dan kerapkali membuat arus lalulintas mejadi terganggu.

 

“Sebenarnya kita juga tidak terlalu mempermasalahkan penggunaan badan jalan ini dengan pertimbangan kondisi halaman mereka tentu tidak akan cukup menampung jubelan tamu undangan. Namun seharusnya penggunaan badan jalan ini dapat diusahakan tidak sampai mengganggu arus lalu-lintas.” Ungkap Ujang salah seorang warga Tembilahan yang kebetulan melintas di depan sebuah acara hajatan penikahan di jalan batang tuaka Tembilahan, Rabu (23/11/2011).

 

Ditambahkan Ujang, meskipun tampak beberapa orang petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penjagaan, tidak terelakkan jalanan menjadi macet.” Maunya kalau mempergunakan badan jalan ya seharusnya jangan terlalu banyaklah, mungkin bisa ditata secara melebar tidak seperti ini yang malah mempergunakan hampir seluruh badan jalan. Kalau seperti inikan namanya tidak memikirkan kepentingan pengguna jalan lain yang tentunya lebih mempunyai hak,” Kritik Ujang dengan nada kesal.

 

Apa yang disampaikan Ujang juga dibenarkan seorang warga Tembilahan lainnya, Rudy yang juga kebetulan melintasi ajang perayaan pesta pernikahan ini. Malah menurut penuturan Rudy, biasanya ijin mempergunakan badan jalan ini dimintakan keluarga si-empunya hajatan di dinas perhubungan Inhil dan juga dikenakan pembebanan biaya.

 

“Dishub tu tempat ngurus ijinnya bang. Tapi mbok ya jangan hanya asal kasih ijin, inikan badan jalan, bukan bisa seenaknya untuk dijadikan objek sewa-menyewa.”Ujarnya dengan nada ketus.

 

Dari penjelasan sumber, dulu setahu saya, setiap permintaan penggunaan badan jalan untuk kepentingan hajatan seperti ini biasanya memang dikenakan pembebanan biaya, namun hanya dalam bilangan beberapa puluh ribu saja dan harus disetorkan sebagai pendapatan daerah. Tapi dalam prakteknya, cenderung setoran yang diberikan oleh si empunya hajatan jumlahnya akan jauh dari itu dan ia juga mengaku tidak mengetahui apakah benar setoran itu dimasukkan sebagai pendapatan daerah. Menurut sumber ini juga, seharusnya memang ada ketentuan luasan badan jalan yang bisa dipergunakan. “Intinya tidak terlalu mengganggu aktifitas pengguna jalan lainlah. Coba komfirmasikan aja sama kasi lalinnya” Ujarnya sambil meminta namanya jangan dipublikasikan.

 

Terkait permasalahan ini, menurut Kepala Seksi lalulintas (Kasi Lalin) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kab. Inhil, Azwan, sesuai aturan yang baru, tidak ada lagi pengenaan biaya.”Dalam ketentuan saat ini, tidak ada lagi pengenaan biaya untuk kegiatan seperti itu. Namun tentunya, minimal, si-empunya hajatan memang harus membuatkan laporan semacam surat pemberitahuan ke dinas perhubungan.  Disamping itu juga tidak ada pembenaran untuk mempergunakan badan jalan seenak mereka. jadi, silahkan saja asal tidak terlalu mengganggu aktifitas pengguna jalan lainnya. Kalau memang ada juga yang mempergunakan hampir seluruh badan jalan, ini jelas menyalah.” Jelas Kasi Lalin Dishub Inhil, Azwan ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya. (fsl)




DISBUDPAR INHIL ADAKAN LOMBA DA’I dan DA’IYAH

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Dalam rangka untuk meningkatkan kulitas sumber daya manusia (SDM) bagi para pemuda dan pemudi merupakan keharusan bagi setiap Bangsa dan Negera. Maka dari itu Dinas Pemuda Olahaga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Indragiri Hilir (Inhil) menaja lomba Da’i dan Daiyah muda se Inhil.

 

Kepala Disporabudpar Inhil, H Muktar T, menyatakan kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman terhadap generasi muda tentang pengaruh negatif yang sedang dihadapi bangsa ini. Dimana diketahui banyak diberbagai daerah terjadinya penurunnan komunitas masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

 

“Kompleksitas persoalan yang dihadapi pemuda-pemudi mengharuskan seluruh komponen mansyarakat secara bersama-sama untuk memberikan solusi guna mengatasi pemuda- pemudi dari segala masalah,” sebut Muktar T, saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.

 

Oleh sebab itu, pihaknya sangat merasa bersukur atas kehadiran undang-undang Nomor 40/2009 tentang kepemudaan. Dengan adanya undang-undang ini, lanjutnya, maka pembangunan kepemudaan akan lebih jelas, terarah dan mengalami kemajuan yang terukur, khusnya pada aspek penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda-pemudi.

 

“Da’i dan Daiyah harus mampu menjadi pelopor terdepan untuk memperbaiki dan memberikan contoh guna perbaikan moral para genarasi muda. Kita harus berani mengungkapkan kesalahan-kesalahan moral yang dapat merusak pemuda dan pemudi,” paparnya.

 

Sebagai bagian terbesar dari jumlah penduduk, pemuda-pemudi harus dijadikan sasaran prioritas dalam upaya peningkatan SDM, sehingga menjadi generasi penerus yang maju dan mandiri. Dimana untuk menjadi pemuda dan pemudi mandiri, harus memiliki keterampilan, kreatipitas, inovasi, etos kerja, produktifitas dan daya saing yang tinggi.

 

“Dalam menyebarkan Syiar Aama Islam, menurut Muktar T, Da’I dan Daiyah harus tetap berdakwah dengan cara santun dan tidak merusak nilai-nlai yang terkandung didalam Alquran dan Hadis,” tukasnya, sambil mengatakan kegiatan serupa terus akan digalakan pada tahun-tahun mendatang.

 

Semantara itu, salah seorang dewan juri Ustad H Jayadi, yang juga merupakan tokoh Agama Inhil, menyambut baik dan memberikan apresiasi positif. Dengan itu atas nama ulama ia berharap, iven ini dapat di informasikan lebih luas dikalangan masyarakat.

 

“Ajang ini sebagai ajang meningkatkan semangat pemuda mendalamkan agama. Sebab ini merupakan salah satu media menyampaikan dakwah,” tutupnya.(***)