Ruas Jalan Sungai Luar menuju Sungai Piring Makin Parah

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Musim penghujan yang terjadi belakangan ini di Inhil, membuat kerusakan ruas jalan Desa Sungai Luar, Sungai Dusun dan Sungai Piring makin parah. Kondisi ini semakin diperparah dengan pasang tinggi yang terjadi dan menyebabkan ruas jalan tergenang air, hingga sangat tidak mungkin untuk dilewati kendaraan roda dua, terutama di sore hari pada saat pasang naik.

Pantaun di lapangan, akibat parahnya kerusakan yang terjadi, hingga dibeberapa ruas jalan terpaksa diletakkan batang kelapa, atau kayu untuk menutupi lobang besar yang ada supaya bisa dilewati. Itupun meski sangat berhati-hati dan mereka yang sudah sering melintas saja yang paham dengan kondisi yang ada.

Selain itu, penimbunan yang terjadi saat sekarang ini ternyata malah membuat ruas jalan menjadi berlumpur, ada sekitar 50-100 meter yang lumpurnya cukup tinggi antara 5-10 CM ketika sudah mendekati Desa Sungai Dusun. Sehingga bagi mereka yang melintas, tentunya harus berhati-hati, karena licinnya ruas jalan tersebut.

“Hati-hati bang, jalannya sangat licin. Lihat saja lumpurnya cukup tinggi saat hujan seperti sekarang ini. Sedikit saja terpeleset bisa terpuruk,” kata Afandi salah seorang warga yang kebetulan melintas diruas jalan tersebut.

Parahnya kerusakan jalan yang terjadi disebabkan banyak faktor. Ruas jalan tersebut adalah tanah putih dan daerah rawa. Selain itu, makin banyak kenderaan roda empat yang melintas, paska selesainya pembangunan jembatan Kuala Getek. Sedangkan kemampuan ruas jalan tidak sebanding dengan berat kenderaan yang melintas.

Hal lainnya, ruas jalan tersebut memang belum ada perbaikan sekitar 3 tahun belakangan ini, meski kerusakan sudah mulai tampak sebelumnya. “Mungkin kalau diperbaiki, kerusakan tidak akan separah ini,” kata Abdullah warga Sungai Piring. (suf)  




67.000 HONORER BATAL JADI PNS

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com)  — Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS Oktober ini pun buyar.
Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, ditunda.

Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.

“Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red),” terang Eko Prasojo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.

Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.

“Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik,” kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.

Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara.  Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. “Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya,” kata Eko.

Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi.  “Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu,” ujar Eko.

Terkait dengan penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. “Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu,” terangnya.

Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. “Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa,” kata Eko.

Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas.  Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan “abdi negara” itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan “dimutasi” menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.

Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN,” ujar menteri asal PAN itu.(sam/jpnn)

 




KADA BERKASUS JADI MESIN ATM PARA PENYIDIK

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com)– Sejumlah anggota DPR mendukung pembatalan pasal pengaturan prosedur pemeriksaan izin kepala daerah (Kada) yang terlibat kasus hukum oleh presiden.  Pasalnya, aturan yang tertulis dalam Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda ini, dinilai hanya akan memperpanjang birokrasi dan memperlambat penegakan hukum.


“Saya mendukung pembatalan peraturan itu. Karena prinsipnya semua orang sama di depan hukum, equality before the law. Kalau nyatanya diduga kuat ‘bermain’ kenapa harus menunggu izin tertulis dari presiden” ini kan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi itu sendiri,” ujar Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding saat dihubungi, Minggu (30/10).

Lebih lanjut Sudding menjelaskan, pada dasarnya, dalam aturan itu disebutkan, apabila dalam 60 hari Presiden belum mengeluarkan izin, maka pihak penyidik sudah bisa melakukan penyidikan terhadap si kepala daerah (Kada). Namun, lanjutnya, fakta di lapangan hal ini kerap tidak terjadi. “Pernyataan izin Presiden belum keluar, kerap disalahgunakan oleh oknum penyidik daerah. Ini titik persoalannya,” imbuh politisi Hanura ini.

Dirinya mencontohkan, pasal 36 ayat 1 berbunyi, “Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik’. Pasal ini dinilai Sudding, bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, peradilan cepat dan nondiskriminasi. “Sudah saatnya pasal itu dibatalkan,” tegasnya.

Saat ini, kata Sudding, masih ada polisi dan jaksa yang ragu-ragu melanjutkan proses hukum terhadap pejabat publik jika belum ada surat izin dari presiden meski sudah diajukan lebih dari 60 hari lamanya. “Mereka seperti ketakutan jika izin tersebut tidak keluar,” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh, anggota Komisi III, Desmond J Mahesa. Dia mendesak pemerintah untuk segera menghapuskan aturan izin pemeriksaan bagi pejabat publik yang diduga terlibat kasus korupsi. Karena, aturan tersebut dinilai menghambat pemberantasan korupsi. “Tidak hanya itu, lantaran pasal 36 ini, banyak kepala daerah yang kasusnya digantung, bahkan kerap dijadikan ATM sejumlah oknum daerah,” jelasnya.

Menurut Politisi Gerindra ini, saat ini masih banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, belum sempat tertangani hanya karena persoalan izin pemeriksaan dari presiden. Ini membuktikan bahwa izin pemeriksaan tidak efektif bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kita kan tahu bahwa birokrasi di Indonesia ini sangat bermasalah. Di samping itu, jika aturan itu dipertahankan, bukan tidak mungkin akan dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk memeras,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Desmod juga memprediksi, jika izin pemeriksaan itu tidak dihapuskan, ke depannya akan menjadi alat bagi tersangka atau kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, untuk berlindung.(dms/jpnn)

 




MENCUCI PAKAIAN DENGAN AIR KENCING

(www.detikriau.wordpress.com) — Ada pertanyaan klasik yang dimodifikasi; jika kita mencuri ayam, lalu daging atau uang penjualannya kita berikan pada fakir miskin, lantas bisakah kita dikatakan orang baik? Adakah perbuatan itu dicatat malaikat sebagai pahala? Atau jangan-jangan kita ini Robin Hood zaman platinum!

Itulah yang terjadi kawan.  Momentum hari raya qurban, telah mengguak tabir perampok yang berjubah agama. Ada banyak sapi yang diqurbankan. Ada banyak masjid yang disumbangkan. Tidak  sedikit anak yatim yang disantuni. Sebegitu dermawan sang kawan.

Tapi sayang seribu sayang pihak hukum belum mengungkap siapa sebenarnya si Robin Hood.  Orang hanya tahu dia dermawan. Ya…sosok murah hati dan suka membantu. Mana tahu suatu masa, nasibnya sama dengan Baidul Haq Nasir, perampok dari Banglades yang menyumbangkan hasil kejahatannya untuk amal.

Di kota Chittagong, Baidul Haq Nasir (45 tahun) menyumbangkan ribuan dollar AS hasil kejahatannya selama 20 tahun. Dia sumbangkan untuk anak-anak yatim dan masjid. Polisi mengatakan lembaga yang menerima sumbangan uang tunai darinya itu tidak mengetahui bahwa pemberian tersebut dari hasil kejahatan. Baidul Haq Nasir kemudian dijuluki media massa sebagai Robin Hood masa kini. Robin Hood adalah tokoh cerita rakyat yang merampok orang kaya pada abad pertengahan Inggris. Dia kemudian memberikan hasil rampokannya kepada orang miskin.
Bagi sahabat, tetangga dan kenalan bisnisnya, Baidul Haq Nasir merupakan pengusaha kaya yang tinggal di sebuah rumah besar di pinggiran Chittagong. Namun, para pejabat polisi mengatakan Baidul Haq Nasir kenyataannya adalah maling pembobol rumah dan kantor. Dia juga pencuri perhiasan yang memiliki kontak dengan dunia kejahatan. Kedermawanannya dalam menyumbang dari hasil kejahatannya membuat status Baidul Haq Nasir terhormat di kalangan penduduk pedesaan sekitar Chittagong. Ketika ditangkap, dia memohon keringanan hukuman karena dia maling baik hati.

Perangai berjubah agama ini pernh terjadi dengan Raden Said, yang kemudian dikenal dengan nama Sunan Kalijaga. Ketika menguasai hutan Jatiwangi, ia dijuluki perampok budiman. Hasil rampokannya itu tak pernah dimakannya. Seperti dulu, selalu diberikan kepada fakir miskin. Yang dirampoknya hanya para hartawan atau orang kaya yang kikir, tidak menyantuni rakyat jelata, dan tidak mau membayar zakat. Di hutan Jatiwangi dia membuang nama aslinya. Orang menyebutnya sebagai Brandal Lokajaya.

Pada suatu hari, ada seorang berjubah putih lewat di hutan Jatiwangi. Dari jauh Brandal Lokajaya sudah mengincarnya. Orang itu membawa sebatang tongkat yang gagangnya berkilauan.
“Pasti gagang tongkat itu terbuat dari emas,” bisik Brandal Lokajaya dalam hati. Terus diawasinya orang tua berjubah putih itu. Setelah dekat dia hadang langkahnya sembari berkata, “Orang tua, apa kau pakai tongkat ? Tampaknya kau tidak buta, sepasang matamu masih awas dan kau juga masih kelihatan tegar, kuat berjalan tanpa tongkat !”

Lelaki berjubah putih itu tersenyum, wajahnya ramah, dengan suara lembut dia berkata, “Anak muda ………. Perjalanan hidup manusia itu tidak menentu, kadang berada di tempat terang, kadang berada di tempat gelap, dengan tongkat ini aku tidak akan tersesat bila berjalan dalam kegelapan.”
“Tapi ………. saat ini hari masih siang, tanpa tongkat saya kira kau tidak akan tersesat berjalan di hutan ini.” Sahut Raden Said. Kembali lelaki berjubah putih itu tersenyum arif, “anak muda ………. Perjalanan hidup manusia itu tidak menentu, kadang berada di tempat terang, kadang berada di tempat gelap, dengan tongkat ini aku tidak akan tersesat
bila berjalan dalam kegelapan.”
“Tetapi ………. saat ini hari masih siang, tanpa tongkat saya kira kau tidak akan tersesat berjalan di hutan ini.” Sahut Radeb Said. Kembali lelaki berjubah putih itu tersenyum arif, “Anak muda tongkat adalah pegangan, orang hidup haruslah mempunyai pegangan supaya tidak tersesat dalam menempuh perjalanan hidupnya.”
Agaknya jawab-jawab yang mengandung filosofi itu tak menggugah hati Raden Said. Dia mendengar dan mengakui kebenarannya tapi perhatiannya terlanjur tertumpah kepada gagang tongkat lelaki berjubah putih itu. Tanpa banyak bicara lagi direbutnya tongkat itu dari tangan lelaki berjubah putih. Karena tongkat itu dicabut dengan paksa maka orang
berjubah putih itu jatuh tersungkur.
Dengan susah payah orang itu bangun, sepasang matanya mengeluarkan air walau tak ada suara tangis dari mulutnya. Raden Said pada saat itu sedang mengamat-amati gagang tongkat yang dipegangnya. Ternyata tongkat itu bukan terbuat dari emas, hanya gagangnya saja terbuat dari kuningan sehingga berkilauan tertimpa cahaya matahari, seperti emas. Raden Said heran melihat orang itu menangis. Segera diulurkannya kembali tongkat itu, “Jangan menangis, ini tongkatmu kukembalikan.”
“Bukan tongkat ini yang kutangisi,” Ujar lelaki itu sembari memperlihatkan beberapa batang rumput di telapak tangannya. “Lihatlah ! Aku telah berbuat dosa, berbuat kesiasiaan. Rumput ini tercabut ketika aku aku jatuh tersungkur tadi.”
“Hanya beberapa lembar rumput. Kau merasa berdosa ?” Tanya Raden Said heran.
“Ya, memang berdosa! Karena kau mencabutnya tanpa suatu keperluan. Andaikata guna makanan ternak itu tidak mengapa. Tapi untuk suatu kesia-siaan benar-benar suatu dosa !” Jawab lelaki itu.
Hati Raden Said agak tergetar atas jawaban yang mengandung nilai iman itu.
“Anak muda sesungguhnya apa yang kau cari di hutan ini ?”
“Saya mengintai harta ?”
“Untuk apa ?”
“Saya berikan kepada fakir miskin dan penduduk yang menderita.”
“Hemm, sungguh mulia hatimu, sayang …… caramu mendapatkannya yang keliru.”
“Orang tua ………. apa maksudmu ?”
“Boleh aku bertanya anak muda ?”
“Silahkan ………. “
“Jika kau mencuci pakaianmu yang kotor dengan air kencing, apakah tindakanmu itu benar?”
“Sungguh perbuatan bodoh,” sahut Raden Said. “Hanya manambah kotor dan bau pakaian itu saja.”
Lelaki itu tersenyum, “Demikian pula amal yang kau lakukan. Kau bersedekah dengan barang yang didapat secara haram, merampok atau mencuri, itu sama halnya mencuci pakaian dengan air kencing.”
Lantas bagaimana dengan qurban, sedekah dan santunan kita kawan? (riautunai/lindokarsyah)




KETUA LSCAM; PEMILIHAN ULANG HARUS DILAKUKAN SECARA TOTAL.

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Ketua “Lembaga Sosial Control dan Aspirasi Masyarakat (LSCAM)”, Syafrizal Syarif SH. MH menilai kebijakan pada Pemilihan Kepala Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok untuk melakukan pemilihan ulang Pilkades hanya pada dua dari empat TPS adalah kebijakan yang sangat tidak tepat. Menurutnya, pemilihan harus dilakukan secara keseluruhan.

“ini jelas kebijakan yang sangat tidak tepat. Alasan pengulangan pilkades karena pelanggaran atas Perda No. 7 tahun 2006 pada Bagian Ketiga, Pasal 24 point 1 huruf b yakni surat suara tidak ditandatangani ketua panitia / yang mewakili dan jumlahnya mencapai 2/3 dari jumlah pemilih. Pengertiannya, kalau 2/3 suara tidak sah maka secara keseluruhan pemilihan ini telah cacat secara hukum dan memang harus diulang secara total. Bukan sepenggal-sepenggal,” Kata Syafrizal ketika dimintai tanggapan terkait persoalan ini. Ahad (30/10/2011).

Contohnya, Kata Syafrizal, seperti pemilihan walikota Pekanbaru. Awalnya memang ada usulan untuk juga melakukan pemilihan ulang hanya pada beberapa TPS tapi keputusan MK hanya dua opsi, lakukan pemilihan ulang secara total atau lantik pemenang.”

Dalam kasus pilkades rantau panjang karena memang telah cacat hukum tentu tidak mungkin melantik pemenang dan opsinya hanya tinggal satu yakni lakukan pemilihan ulang secara keseluruhan. “sampai hari ini saya belum pernah mendengar ada pemilihan yang diulang sebahagian karena penyebab pemilihan cacat secara hukum,” Pungkasnya.(fsl)




ASMUNI KEBERATAN PILKADES ULANG HANYA DILAKUKAN PADA DUA TPS

Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Keberatan yang diajukan salah seorang calon kepala Desa, Asmuni melalui kuasa hukumnya Mohd Arsyad & Founner atas pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) desa Rantau Panjang Kecamatan Enok mendapat tanggapan baik. Pilkades tersebut dinyatakan memang telah cacat hukum dan diharuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. Sayangnya, dari empat TPS, hanya dua TPS yang diusulkan untuk dilakukan pemilihan ulang. Asmuni dengan tegas menolak dan meminta demi keadilan, pemilihan ulang harus dilakukan pada keseluruhan TPS.

“Alhamdulillah sanggahan kita atas hasil pemilihan pilkades beberapa waktu lalu diterima dan pilkades tersebut diharuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. Namun yang menjadi ganjalan dihati saya, kenapa hanya dua TPS saja yang diusulkan untuk diulang?. Kalau mau jujur dan adil, tentunya pilkades ini harus diulang pada keseluruhan TPS,” Ungkap Asmuni ketika bertemu detikriau.wordpress.com di Tembilahan baru-baru ini.

Masih menurut penjelasan Asmuni, TPS 3 dan 4 yang tidak diusulkan untuk diulang tersebut, dari total 368 suara sah, 227 suara dimiliki salah satu calon. Kata Asmuni lagi, kalau kedua TPS ini tidak dilakukan pemilihan ulang, tentunya calon tersebut telah mengantongi keunggulan 227 suara atau sebanyak 20,82 persen dari total 1090 pemilih.

“Jadi tentunya, demi keadilan, saya tetap bersikukuh untuk meminta pemilihan ulang dilakukan pada ke empat TPS tersebut.” Ujar Asmuni.(fsl)