MENTERI CURIGA PEMDA MANFAATKAN CELAH MORATORIUM PNS

JAKARTA (www.wordpress.com) –Kebijakan moratorium CPNS yang memberikan pengecualian untuk beberapa kriteria, rawan dimanipulasi. Terutama untuk kriteria “jabatan yang bersifat khusus dan mendesak”.
“Moratorium CPNS memang tidak 100 persen diberlakukan. Sebab ada jabatan tertentu yang masih dibuka pemerintah. Seperti tenaga pendidik, dokter, bidan, perawat, lulusan ikatan dinas, serta jabatan khusus dan mendesak,” kata Mariani Akib Baramuli di Jakarta, Senin (28/11).

Dari beberapa kategori, dia lebih menyoroti “jabatan yang bersifat khusus dan mendesak”. Menurut dia kriteria tersebut rawan dimanipulasi. Apalagi tidak disebutkan jelas apa yang dimaksud dengan “jabatan khusus dan mendesak”.

“Ini bisa menjadi celah bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memasukkan orang-orangnya pada kategori tersebut. Mereka dapat beralasan itu sangat dibutuhkan dan mendesak diadakan,” ucapnya.

Dia menyarankan agar kriteria itu dijabarkan lagi secara lebih spesifik. Tujuannya agar daerah tidak semaunya menetapkan spesifikasi pada jabatan tersebut.

Di sisi lain Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN-RB Ramli Naibaho mengatakan, tujuan utama moratorium penerimaan CPNS adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran tepat dan efisien. Penataan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Dalam kebijakan moratorium ini, diberlakukan pengecualian bagi kementerian/lembaga dan daerah yang membutuhkan PNS untuk tugas tenaga pendidik, dokter, perawat pada UPT kesehatan, jabatan khusus dan mendesak, serta lulusan ikatan dinas sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu pemda yang besaran anggaran belanja pegawai kurang dari 50 persen dari total APBD 2011 untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik, dokter, bidan, perawat, jabatan khusus dan mendesak.(jpnn)




Dikerjakan Wijaya Karya Desember, Pembangunan Venue Futsal Dimulai

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com)- Setelah melewati proses pelelangan, akhirnya Wijaya Karya Persero ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia lelang pembangunan venue Futsal di Kota Tembilahan untuk pelaksanaan PON XVIII Riau 2012 nanti dengan anggaran sebesar Rp 55 miliar. Pekerjaan pembangunan venue futsal yang sempat menyedot perhatian masyarakat Inhil ini akan dimulai pada awal bulan Desember 2011 hingga Desember 2012.  Sedangkan untuk manajemen kontruksi dan pengawasan, sampai saat ini panitia masih melakukan tahapan pelelangan dan dijadwalkan akan selesai 25 Desember mendatang.

 

Demikian dikatakan Ketua Panitia Lelang pembangunan venue Futsal, Rusmaidi saat dihubungi Haluan Riau.  Dikatakannya, dari empat perusahaan yang memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi diantaranya Wijaya Karya, PT Adi Karya, PT Waskita Karya, dan PT Pembangunan Perumahan tapi hanya Wijaya Karya yang memenuhi harga penawaran terendah, sedangkan perusahaan lainnya menetapkan harga tinggi.

 

“Setelah dilakukan penilaian, maka kita pilih yang terendah dan responsif yaitu Wijaya Karya Persero. Semua berkas sudah kita serahkan ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Inhil,” kata Rusmaidi.

 

Sedangakan untuk manajemen kontruksi dan pengawasan, sampai saat ini panitia masih melakukan tahapan pelelangan dan dijadwalkan akan selesai 25 Desember mendatatang. Adapun perusahaan yang mengikuti lelang itu diantaranya PT Yodya Karya, PT Bina Karya, PT Wasista Kreasi, PT Biro Insinyur, dan PT Deka Dekon  dengan pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar lebih.

 

Disebutkan Rusmaidi, meskipun selesai pekerjaan ditetapkan hingga bulan desember 2012, namun pada bulan Agustus 2012 pekerjaan fisik untuk fungsional pelaksanaan PON sudah dapat difungsikan.“September sampai Desember tinggal hanya finishing dan pemeliharaan saja,” terangnya.

 

Anggaran untuk pembangunan venue futsal sebesar Rp 55 miliar itu ternyata hanya untuk pembangunan fisik saja, sedangkan biaya pembangunan jalan serta lahan parkir disekitar areal venue dibebankan kepada pemerintah daerah yang jumlahnya mencapai Rp 20 miliar.

Beberapa waktu lalu, dihadapan anggota Komisi C DPRD Riau Bupati Inhil H Indra M Adnan berharap agar beban biaya tambahan itu dapat diatasi Pemprov Riau.

 

“Sesuai DED nya memang terjadi peningkatan anggaran, sehingga kita butuh Rp 20 miliar lagi untuk menutupinya. Tak mungkin ada gedung, tak ada jalan. Ada gedung tak ada atap. Kalau tak dibantu Provinsi, dengan terpaksa kita menggunakan APBD kita yang kondisinya sudah memprihatinkan,” jelas Bupati.

 

Menanggapi pernyataan Bupati itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau Noviwaldy Jusman berjanji untuk berupaya agar beban biaya tambahan pembangunan venue Futsal itu dibebankan kepada APBD Riau. Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi C lainnya, Abdul Wahid. Ia mengaku setuju kalau beban biaya tambahan pembangunan venue Futsal itu menjadi tanggungjawab Pemprov Riau, apalagi pada tahun 2012 nanti, Pemprov akan fokus untuk menyelesaikan seluruh venue-venue yang belum selesai.

 

“Kalau hanya sekitar Rp 20 miliar, saya rasa Pemprov tak keberatan menganggarkannya, apalagi ini untuk menunjang pelaksanaan PON,” kata Noviwaldy.

 

“Kita akan perjuangkan dana tambahan pembangunan venue Futsal itu menjadi tanggungjawab Pemprov,” tambah Abdul Wahid yang juga anggota DPRD Riau dapil Inhil. (Nal/Haluan Riau)




Pembangunan Lokal Baru Belum Rampung, Aktivitas Belajar Mengajar Terpaksa Masih di Rumah Dinas

CONCONG DALAM (www.detikriau.wordpress.com) –  Aktivitas belajar mengajar, siswa SD 038 Desa Concong Dalam Kecamatan Concong, terpaksa masih dilakukan di rumah dinas Kepala Sekolah, M Alis yang berhampiran dengan gedung sekolah. Sebab pembangunan gedung baru bantuan dari dana BOS pengerjaan masih belum selesai hingga saat ini.

Ungkapan itu disampaikan oleh Kades Concong Dalam Roni Pasla, ketika dikonfimasi wartawan melalui telepon genggamnya, Senin, (28/11). Dijelaskannya, aktivitas kegiatan siswa, sebagian masih tetap di rumah dinas menunggu selesainya pembangunan gedung baru nantinya.

Masih menurutnya, untuk tahun ini pembangunan gedung baru baru bisa terealiasi satu lokal, dari tiga lokal yang direncanakan. Ketidakmampuan itu dikarenakan, keterlambatan anggaran dana BOS masuk ke Inhil, sekitar bulan September, bersamaan dengan pembahasan APBDP.

Padahal kalau anggaran BOS tersebut masuk lebih awal, tentunya pembangunan tiga unit lokal yang dibutuhkan oleh SD tersebut bisa terealisasi. Hal inilah yang cukup disayangkan, lambatnya proses  masuk anggaran dari pusat ke daerah ini perlu dikaji lebih dalam. Sehingga kedepan, kendala seperti ini jangan sampai terjadi lagi.
“Karena keterlambatan anggaran masuk, pembangunan lokal baru yang mampu terealiasi hanya satu unit. Padahal yang kita butuhkan untuk SD tersebut adalah tiga unit. Tapi mau bagaimana lagi, kondisi memang seperti ini,” kata Roni. (Nejad)




Belum Ada Laporan, Persentasi Kegiatan Fisik Belum Diketahui

TEMBILAHAN (www.detikriau .wordpress.com) – Pelaksanaan tahun anggaran hanya tinggal satu bulan lagi. Seberapa besar persentasi kegiatan fisik di Kabupaten Indragiri Hilir, hingga akhir November ini belum bisa diketahui secara pasti. Sebab laporan dari seluruh SKPD, setakat ini belum masuk ke Bagian Pembangunan Sekdakab.

Kabag Pembangunan Sekdakab Inhil, H Marzuki, ketika dihubungi wartawan melalui HP, Senin, (28/11) mengatakan, ia belum bisa mempersentasikan seberapa besar sudah pelaksanaan proyek fisik di Inhil. Persoalan yang dihadapi terletak pada belum ada laporan  yang masuk.

“Belum ada laporan yang masuk, berkemungkinan keterlambatan ini dikarenakan SKPD membuat laporan langsung dengan pelaksanaan APBDP,” kata Marzuki.

Keterlambatan laporan pelaksanaan proyek fisik di Kabupaten bukan hanya terjadi kali ini. Pada tahun-tahun sebelumnya hal yang sama juga terjadi. Bahkan hingga beberapa bulan tahun anggaran telah berahir, masih ada SKPD yang belum menyerahkan laporan kegiatan fisik mereka ke Bagian Pembangunan.

Padahal Bagian Pembangunan, sudah sering mengingatkan SKPD untuk dapat menyerahkan laporan mereka. Tidak hanya itu, langkah pro aktif juga dilakukan dengan jalan jemput bola untuk meminta laporan ke SKPD. Tapi nyatanys, berbagai alasan sering dilontarkan.

“Pada tahun lalu, kita sudah melakukan upaya pro aktif dengan jalan jemput bola mendatangi SKPD untuk meminta laporan mereka. Tapi kita sering dijanjikan akan diantar secara langsung laporan yang kita minta. Tapi nyatanya, hingga tahun anggaran selesai laporan yang dimaksud tidak juga mereka serahkan,” kata Marzuki ketika itu. (Nejad)




Pasang Rob Rusak Infrastruktur Dan Lahan Perkebunan Warga

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Banjir rob akibat pasang tinggi tiga hari belakangan ini, membuat pelaksanaan proyek fisik jadi terkendala. Bahkan beberapa perbaikan jalan yang dilaksanakan dan sudah diberi aspal dan batu granit rusak akibat badan jalan digenangi oleh air.

“Pasang tinggi yang terjadi belakangan ini membuat lorong kami yang sedang dilakukan perbaikan jalan digenangi oleh air. Kondisi ini dikawatirkan menyebabkan perbaikan yang dilakukan tidak akan berjalan maksimal,” kata Izul warga Lr Demak, Kelurahan Tembilahan Kota, ketika berbincang-bincang dengan wartawan, Senin, (28/11).

Kondisi pasang rob yang terjadi belakangan ini diperkirakan sangat berdampak pada kualitas proyek fisik. Karena ada beberapa proyek jalan yang dilaksanakan langsung di rendami oleh air. Itu bisa menimbulkan kerusakan yang tentunya harus kembali diperbaiki oleh rekanan kontraktor.

Padahal menjelang akhir tahun terjadi kenaikan harga matrial bangunan yang cukup signifikan. Untuk menyelesaikan proyek jalan saja rekanan kontraktor sudah cukup kesulitan akibat kenaikan harga, dan kini mereka mesti menambah biaya perbaikan, akibat pasang rob yang terjadi.

“Tahun ini rekanan sangat kesulitan menyelesaikan proyek akibat kenaikan matrial bangunan. Kalau menegeluarkan penambahan biaya akibat pasang rob, sudah pasti banyak rekanan yang merugi,” kata salah seorang rekanan kontraktor mengeluhkan kondisi yang terjadi belakangan ini.

Sementara banjir rob yang terjadi juga menggenangi beberapa jalan ptotokol di kota Tembilahan, seperti sebagian jalan M Boya, Sudirman, Telaga Biru, H said, Soebrantas dan beberapa ruas jalan lainnya. Kondisi itu tentu akan mempercepat terjadi kerusakan ruas jalan di Inhil yang tidak mampu bertahan lama akibat kondisi geografis Inhil yang tidak mendukung.

Pasang rob yang terjadi, juga menggenangi lahan perkebunan kelapa, terutama di daerah pesisir seperti Kecamatan Batang Tuaka, Kuindra, Concong, Enok dan beberapa kecamatan lainnya. Kondisi itu tentunya makin membuat parah kerusakan lahan perkebunan kelapa yang dimiliki masyarakat saat ini.

Apalagi pasang tinggi masih akan terjadi lagi pada Desember dan Januari mendatang. Bahkan pada bulan Desember, pasang akan lebih tinggi dari sekarang ini. Hal ini tentunya, menjadi permasalahan yang terus menimpa petani di Inhil.

“Rata-rata lahan perkebunan kita, apalagi yang lokasi tidak jauh dari aliran sungai tentu akan digenangi oleh air asin. Kalau sudah seperti itu, sudah pasti sangat berpengaruh pada hasil panen mendatang,” kata Farhan warga Desa Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka, Kepada wartawan, Ahad, (27/11). (Nejad)




MPI MINTA KASUS WULAN DITINDAKLANJUTI

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Aktifis Masyarakat Peduli Inhil, (MPI), Zakiyun meminta dugaan tindakan pengebirian hak-hak guru yang dialami seorang guru mata pelajaran agama islam dan SBK Sekolah Dasar (SD) Kasih Lestari, Tembilahan untuk diselesaikan dengan cara yang baik. Menurut Yon, panggilan akrab aktivis muda ini, apapun alasannya, sesuai ketentuan perundang-undangan, pemberhentian seorang pekerja harus didasari dengan acuan hukum yang berlaku bukan dengan cara seenaknya.

“Hubungan pekerja dengan sipemberi pekerjaan harus didasari dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.  Intinya, dengan peraturan yang ada, akan adanya jaminan hukum yang jelas serta aturan main yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Apapun alasannya, apapun bentuk badan hukumnya, pengikatan hubungan kerja antara kedua belah pihak harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat perjanjian kerja. Tindakan apapun yang nantinya akan terjadi atas hubungan kerja itu harus didasarkan pada ketentuan tertulis dalam kontrak kerja. Jadi kalau memang seperti pengakuan Kepala Sekolah SD Kasih Lestari hubungan kerja yayasan dengan tenaga pengajar disekolah tersebut tanpa ada kontrak kerja, ini jelas sudah sangat menyalahi aturan.”Ungkap Zakiyun ketika dikomfrimasi terkait permasalahan ini melalui sambungan telepon selularnya. Senin (28/11/2011).

Menurut Yon, dalam kasus Nur Wulansari, siapapun dirinya, harus ada tindaklanjut penyelesaian yang jelas. Jangan kasus ini dibiarkan begitu saja karena ini kedepannya dikhawatirkan kejadian seperti ini akan kembali berulang dan si pemberi kerja akan berlaku seenaknya kepada orang yang mereka pekerjakan.”Sebaiknya dudukan kembali kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik. Intinya, penyelesaian harus didasari dengan ketentuan undang-undang yang berlaku jangan hanya dari dasar kesepkatan. Hal ini sangat perlu untuk menghindari kejadian serupa seperti ini tidak kembali berulang. Dan tentunya perlu melibatkan pihak-pihak lain secara independen, misalnya Dinas pendidikan, Disnaker, LSM atau sekalian melalui Hearing di DPRD. Intinya kasus kejadian ini harus jelas ada titik penyelesaian secara adil dan tranparan,” Harap Yon.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tenaga Pengajar, Nur Wulansari merasa tindakan penonaktifan dirinya secara sepihak tanpa adanya penjelasan dari Sekolah Dasar Kasih Lestari yang dimiliki oleh Yayasan Pradjnamitra Maitreya Cabang Tembilahan, sebagai bentuk sebuah tindakan pengebirian atas hak-haknya. Lebih mirisnya, Wulan juga mengaku, Kepala Sekolah, Gautama Putra M.Pd sempat melontarkan perkataan tidak pantas dan cenderung menghina dirinya.

“sampai hari ini saya tidak pernah diberikan alasan yang jelas mengenai penyebab pemberhentian diri saya. Dalam sebuah pertemuan di sekolah dengan pak Gautama, dirinya hanya menyampaikan bahwa satu-satunya alasan adalah “dia tidak pantas untuk menjadi pimpinan saya”. Katanya dia sanggup membimbing semua guru yang lain terkecuali saya dan dirinya sempat melontarkan kalau saya tidak “punya otak” serta menyarankan saya untuk mengundurkan diri atau dirinya yang mundur dari yayasan,” Papar Wulan di Tembilahan, baru-baru ini.

Menurut Wulan, kalimat menyarankan itu sama saja dengan pemaksaan untuk mengundurkan diri karena masih diiringi dengan tantangan “saya yang mundur dari yayasan atau dirinya” bahkan dengan tegas pak Gautama bilang permasalahan Wulan sudah dibicarakan dirinya bersama yayasan dan diputuskan yayasan tidak lagi memakai wulan sebagai tanaga pengajar.” Apa ini tidak mencerminkan tindakan pengebirian hak-hak saya?. Bukankah pemberhentian seorang pekerja harus didasari dengan alasan yang jelas dan semestinya harus didahului dengan beberapakali surat peringatan?.” Tanya Wulan.

Menurut penjelasan Wulan, selama ini, pengabdian yang diberikannya sejak juni 2010 dengan surat pengangkatan bernomor; 046/SK-YPM/TBH/VII/2010, di sekolah dasar swasta ini sama sekali tanpa adanya ikatan kontrak kerja, termasuk seluruh tenaga pengajar lainnya. (fsl)