DISDIK SALURKAN KESRA DARI APBD PROVINSI

Untuk Kesra APBD Kabupaten Masih Menunggu Penyelesaian RKA

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com ) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir setakat ini baru menyalurkan dana bantuan Kesejahteraan (Kesra) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang bersumber dari APBD Provinsi sedangkan dana Kesra dari APBD Kabupaten masih belum bisa direalisasikan dikarenakan keterlambatan penyelesaian RKA.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Bendaharawan Disdik Inhil, Fauzan Amrullah saat ditemui wartawan disela-sela kegiatan penyaluran Kesra di Disdik Inhil.”sampai hari ini RKA itu masih belum ditandatanngani secara lengkap, masih ada 2 orang lagi padahal berkasnya sudah kita siapkan sejak bulan lalu,” Kata Fauzan.

 

Dituturkan Fauzan, sesuai edaran dari Disdik Provinsi Riau No: 800/DPK/1.2/4735/2011 menerangkan bahwa bantuan dana kesra tersebut jumlahnya berbeda antara PNS dan tenaga Honorer. Untuk PNS diberikan sebesar Rp. 600 ribu sedangkan untuk tenaga Honorer yang memiliki nomor unik pendidik dan tenaga pendidik Rp. 500 ribu.”untukpenyaluran kita tetapkan sesuai jadwal dengan harapan tidak membludaknya jumlah pengambil,” ujarnya.

 

Selasa (1/11/2011) telah disalurkan untuk empat kecamatan, yakni, GAS, Gaung, Pulau Burung dan Mandah. Selanjutnya, rabu (2/11/2011) untuk Kecamatan Reteh, Sungai Batang, Enok, Kuindra dan Concong. Kamis (3/11/2011) untuk Kecamatan Pelangiran, Kateman, Teluk Belengkong, Keritang, Kemuning dan Tanah Merah kemudian disusul pada hari jum’at (4/11/2011) untuk Kecamatan Tembilahan Hulu, Tembilahan Kota, Kempas, Tempuling dan Kecamatan Batang Tuaka.(wawan)




Setakat ini, Kejaksaan Katanya Masih Dalami Kasus PT GCM


TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) –  Kejaksaan Negeri Tembilahan terus mendalami kasus PT Gemilang Citra Mandiri. Sebuah perusahaan daerah yang pernah beroperasi sekitar tahun 2005 hingga 2007 yang lalu. Diketahui perusahaan tersebut, pernah mendapat bantuan dari anggaran APBD Inhil pada saat pendiriaanya sebesar 4,2 milyar.

 

Ungkapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Ferziansah S. SH, melalui Kasi Intel Muspidauan SH.MH, saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, Selasa, (1/11).

 

“Kita terus mendalami kasus ini dengan bantuan ahli untuk mengaudit aset perusahaan, baik yang masih ada ataupun yang keberadaan sudah tidak jelas lagi. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk sabar menunggu proses yang sedang kita lakukan,” ujarnya.

 

Sementara itu, harapan masyarakat cukup besar dalam rangka pengungkapan kasus PT GCM tersebut. Sebab, persoalan PT GCM tak ubahnya seperti perampokan uang rakyat yang dilakukan secara terang-terangan. Kalau sampai kasus ini sampai tidak tuntas, tentu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di “Negeri Seribu Jembatan”.

 

Apalagi persoalan penegakan hukum sedang berada dititik nadir dalam pandangan masyarakat. Sebahagian besar masyrakat saat ini memandang hukum hanya mampu berlaku tegas apabila menyentuh masyarakat kelas bawah. Sementara bila berhadapan dengan orang kuat, penguasa, hukum seperti kehilangan “taji”. Akibatnya, semakin hari kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin memudar.

 

“Kita hanya ingin melihat, apakah Kejaksaan Akan sanggup menuntaskan persoalan PT GCM, sebab disana banyak pihak yang terlibat. Kalau memang sanggup, itu memang menandakan adanya keseriusan institusi kejaksaan untuk mengungkapnya,”kata salah seorang warga baru-baru ini. (suf)




ALIH FUNGSI LAHAN DIPERLUKAN ATURAN HUKUM YANG MENGIKAT

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Salah satu permasalahan yang meski dipecahkan saat ini adalah alih fungsi lahan. Disatu sisi, alih fungsi lahan tentu tidak bias semata hanya disalahkan kepada masyarakat, sebab tentunya masyarakat punya hak untuk menanam apa saja dilahan mereka sesuai dengan hukum pasar yang berlaku. Sementara disisi lain alih fungsi lahan tentunya makin mempersempit lahan pertanian, yang bisa menghambat program OPRM di Inhil.

 

Kondisi itu juga terjadi di Kecamatan Kritang. Meski setakat ini ada sekitar 7-8 ribu lahan yang tersedia, tapi lahan tersebut bisa saja berkurang dengan cepat kalau memang terjadi alih fungsi lahan seperti yang dipaparkan. Apalagi dengan desak ekonomi, petani bisa saja menjual lahan mereka kepada pihak lain, tanpa ada kesepakatan yang menjamin lahan mereka tetap difungsikan untuk pertanian.

 

Untuk itu meskinya ada semacam aturan yang mengikat, apakah itu semacam Perda, tau hanya Peraturan Desa yang bisa menjamin kelangsungan lahan pertanian yang mengikat. Itulah mungkin yang sedang dirancang oleh Kecamatan Kritang, membuat Peraturan Desa dengan melibatkan tim ahli, agar peraturan yang dihasilakan tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi.

 

“Kita tidak bisa melarang alih fungsi lahan, selama tidak ada semacam aturan yang mengikat. Apalagi lahan yang sudah dijual warga kepada pihak lain. Tapi kalau ada aturan tidak boleh pengalihan fungsi lahan, tentunya bisa dijadikan landasan untuk melarang,” kata Camat Kritang Ahmad Ramani SPd dalam sebuah acara kepada Rakyat Riau.

 

Masih menurutnya, selama ini pihaknya memang selalu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengalihkan fungsi lahan mereka selain untuk pertanian. Tapi sipatnya hanya himbauan, karena memang tidak ada landasan hukum yang mengikat.

 

Sementara itu, Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultural dan Peternakan Kabupaten Inhil, Drs Wiryadi dalam sebuah kesempatan mendukung upaya tersebut. Dijelaskannya, lebih baik masyarakat mempertahankan apa yang sudah mereka upayakan selama ini. Sebab pengalihan lahan seperti misalnya untuk perkebunan sawit belum tentu menjadi jaminan keberhasilan.

 

Dikatakannya lebih jauh, pengalihan untuk perkebunan sawit tidak sedikit yang mengalami kegagalan. Meski seharusnya sudah bisa panen, namun karena kurangnya pengetahuan petani mulai dari pemilihan bibit, pemeliharaan malah pada akhirnya tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.

 

“Lebih baik mempertahankan dan menggarap lahan sesuai dengan kebiasaan peruntukan padi. Dari pada alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit tanpa dibekali wawasan yang cukup,” tuturnya. (Nejad)




SOAL PENATAAN PNS, PUSAT MINTA DAERAH TAK EGOIS

JAKARTA (detikriau.wordpress.com)- Pemerintah daerah diminta tidak egois dalam melakukan penataan pegawai, apalagi dalam masa moratorium CPNS. Demikian pula dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK), agar mau menerima pegawai dari instansi lainnya.
“PNS merupakan alat pemersatu NKRI, di daerah mana saja dia bisa bekerja. Yang bikin ada batasannya kan daerah itu sendiri, karena berdasar pada UU Otda. Boleh saya katakan, pengaruh otda dalam penataan pegawai sangat besar,” kata Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, Senin (31/10).

Mantan Wakil Gubernur NAngroe Aceh Darussalam itu mengakui, sistem otda menjadi salah satu penghambat dalam penataan pegawai di daerah. Kader PAN ini lantas mencontohkan kasus yang terjadi di beberapa daerah pemekaran. Dengan alasan yang tidak jelas, PPK menolak menerima pegawai dari kabupaten induknya.

“Ini yang jadi masalah. Kabupaten induk memiliki kelebihan pegawai, begitu mau dimutasikan ke pemekaran, PPK-nya menolak. Malah pilih melakukan rekrutmen pegawai sendiri, alasannya ingin memberdayakan putra daerah setempat,” ujarnya.

Karenanya, diperlukan terobosan baru agar kebijakan pemerintah tentang moratorium CPNS menjadi titik awal yang baik dalam penataan kepegawaian secara nasional. “Dengan sistem ini akan diketahui daerah mana yang kelebihan pegawai, mana yang kurang, sehingga dengan cepat bisa dilakukan mutasi,” ujarnya.

Dia juga berharap pola pikor PPK bisa diubah. “Bahwa PNS itu pemersatu bangsa dan tidak ada istilah pegawai pusat maupun daerah,” pungkasnya. (Esy/jpnn)




PEMERINTAH AKAN TUNTASKAN MASALAH HONORER

Kategori I Kosong tak boleh digantikan Kategori II

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) – Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN dan APBD). Lantas, bagaimana dengan instansi yang sudah tidak memiliki honorer kategori I? Apakah bisa diganti dengan honorer kategori II (dibiayai selain APBN dan APBD)?


Kepala Humas badan kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan tenaga honorer kategori II untuk diangkat menjadi CPNS. Alasannya, tenaga honorer kategori I di daerah tersebut sudah habis, alias seluruhnya telah terangkat tahun sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Tumpak tegas mengatakan tidak bisa. “Kalau kosong (tidak ada honorer kategori I, Red) ya kosong. Pengangkatan tahap pertama ini khusus kategori I,” katanya di Jakarta kemarin (31/10).

Dia juga menjelaskan, ketika BKN sibuk mengurusi validasi honorer kategori I beberapa bulan lalu, ada sejumlah daerah yang nekat menyusupkan honorer kategori II untuk masuk pengangkatan tahap pertama. Rata-rata, pemkab dan pemkot menyelipkan 20 sampai 40 orang.

Upaya ini menurut Tumpak mudah diketahui. Sebab, dalam validasi tersebut dilampirkan keterangan penghasilan yang diterima honorer setiap bulan. Di beberapa pemkab dan pemkot, keterangan gaji berpeluang diakali. Tapi setelah di-crosscheck ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ketahuan apakah yang bersangkutan itu digaji dari APBN/APBD atau bukan. “Validasi sudah selesai, pengangkatan Honorer kategori I tinggal menunggu RPP (rancangan peraturan pemerintah, Red) disahkan,” tandasnya.

Terkait pengesahan RPP yang terus berlarut, Tumpak enggan berkomentar. Dia mengatakan, posisi RPP sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan badan serta DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY saja.

Dalam salinan RPP diterangkan jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori II. Bagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi saja. Dari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.

Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS reguler. Namun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori II. Diperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang, bisa diangkat menjadi CPNS.

Dalam RPP itu juga disebutkan, jika dengan sistem ini masih ada honorer yang tertinggal gara-gara gagal dalam seleksi administrasi dan tes tulis, instansi yang bersangkutan boleh tetap memperkerjakan yang bersangkutan hingga umur 56 tahun. Ketentuan lainnya, instansi harus memberikan penghasilan paling rendah sebesar upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, honorer juga mendapatkan tunjangan hari tua, serta wajib diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.

Tumpak mengingatkan, honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004.

Dengan demikian, RPP tadi tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat honorer yang SK kerjanya keluar pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan seterusnya. “Pengangkatan honorer yang ber-SK 2005 ke atas akan diatur dalam RPP lain,” jelas Tumpak. Yakni, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT). (wan/nw)




Tahun Ini Sekretarit DPRD Kembali Laksanakan Penyembelihan Hewan Korban

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Sekretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, untuk tahun 1432 Hijriah kembali akan melaksanakan penyembelihan hewan korban yang rencananya akan dilaksanakan pada hari kedua Idul Adha.


Demikian dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Masdar, ketika berbincang-bincang dengan di lobi kantor DPRD, senin (31/10/2011).  Menurutnya, sesuai dengan laporan yang ia terima, untuk tahun ini hewan korban yang akan disembelih berjumlah 3 ekor. Meski setakat ini, mereka yang baru menyetorkan uang hanya untuk 1 ekor sapi.

“Sisanya berkemungkinan dalam waktu dekat akan menyetorkan uang korban mereka. Hingga panitia dapat segera mebeli sapi untuk korban,” ujar mantan KTU Dinas Kesehatan ini.

Ketika disinggung kemana saja nantinya daging korban akan disalurkan, apakah untuk masyarakat tempatan, atau untuk pegawai sekretariat DPRD, menurutnya, “itu semua tergantung kepada mereka yang berkorban kemana mereka ingin menyalurkannya,” tambahnya. (suf)