DEWAN HARAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PATUHI ATURAN HUKUM BERLAKU.

Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Menyikapi  persoalan ekporasi pasir yang ditenggarai tanpa mengantongi ijin pertambangan ini, Ketua Komisi III Edi Gunawan mengungkapkan, persoalan ini memang menjadi kendala.  Disatu sisi kebutuhan matrial mendesak untuk pembangunan di Inhil, tapi disisi lain, masalah pengerukan pasir ini tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku, mulai dari kajian ilmiah dan dokumen Amdal yang harus dikantongi. 
Lebih dari itu, menurut Asun panggilan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Inhil ini, kebutuhan matrial pasir sangat banyak, dan itu apakah memungkin hanya dengan pengambilan pasir alam di Desa Teluk Jira. Jangan sampai pengerukan berlebihan yang dilakukan menimbulkan dampak bagi kerusakan kawasan desa dimana pasir diambil.

“Yang jelas pembangunan tetap harus berjalan dengan memperhatikan persoalan yang kita hadapi dewasa ini. Bagimanapun juga, proses pembangunan jangan sampai melanggar pada aturan yang sudah ada,” imbuhnya. (Suf)




Diduga Perusahaan Besar di Inhil Tampung Pasir Ilegal

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com)- Beberapa perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir seperti PT.Waskita Karya, PT. Adi Karya, PT. PP, PT. DGI dan beberapa perusahaan lainnya, ditenggarai telah menampung pasir ilegal untuk keperluan matrial proyek mereka. Sebab diketahui, perusahaan yang menjadi penyuplai pasir tidak mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pantauan di lapangan, pasir untuk penimbunan berbagai proyek besar seperti proyek multiyears diambil dari pasir alam di sepanjang kawasan perairan Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling. Entah berapa banyak matrial pasir yang mereka ambil dalam setiap harinya, tentunya tanpa ada kajian dampak dari pengerukan yang mereka lakukan.

Salah seorang warga Desa Teluk Jira Ahmad ketika dihubungi melalui HP mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir sangat marak di kawasan mereka. Hampir setiap jam mesin penyedot  terus bekerja mengambil pasir. Terlepas apakah mereka mengambil secara resmi atau tidak, tentunya masyarakat tidak terlalu mengetahui.

“Yang jelas aktivitas pengerukan pasir belakangan ini sangat marak. Menurut informasi yang saya terima, pengerukan pasir secara besar-besaran tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan matrial beberapa proyek besar di Inhil,” terangnya.

Ketika disinggung apakah warga tidak pernah mempersoalkan terkait pengerukan pasir yang mereka lakukan tersebut, menurut Ahmad tidak pernah. “Orang kecil seperti kita ini mana tahu persoalan seperti itu, yang penting bagi kita bagimana bisa makan hari ini,” terangnya lagi.

Sementara itu, Rusdi Ibrahim salah seorang warga kota Tembilahan mengatakan, suplai pasir untuk beberapa proyek besar di Inhil ternyata ilegal. Sebab dari berbagai sumber yang berhasil ia temui, hampir semuanya tidak mengantong izin penambangan.

Masih menurutnya, aktivitas tersebut sudah barang tentu bentuk pengangkangan  Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perbuatan semacam itu adalah perbuatan melawan hukum yang mestinya harus di proses ke pengadilan.

“Aktivitas tersebut sudah barang tentunya merugikan daerah, sebab PAD yang mestinya bisa masuk melalui proses perizinan tentunya tidak dapat ditarik. Lebih dari itu, aktivitas yang dilakukan sudah jelas pelangggaran terhadap UU yang berlaku, dan itu harus di proses,” katanya. (suf)




DISDUKCAPIL SOSIALISASI PENERAPAN NIK DAN E-KTP

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, hari ini, selasa (22/11/2011), bertempat di Aula Kantor Bappeda Inhil melaksanakan acara Sosilisaikan penerapan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e KTP.

 

Menurut Wakil Bupati Inhil, H. Rosman Malomo, Setelah diluncurkannya program ini oleh pemerintah pusat tentunya ada beberapa tanggungjawab daerah yang harus segera dijadikan perhatian. Diantaranya, Nomenklatur Disdukcapil yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Data data yang diterima melalui kantor Disdukacapil, sejauh ini telah diselesaikan sebanyak 169 ribu NIK.

 

 

“Memang kita akui terdapat beberap hambatan dalam penerapan NIK dan e KTP di Inhil, selain disebapakan faktor geografis jugahambatan  faktor lainya seperti ketersediaan fasilitas listrik dan internet,” Kata Wabub.

 

Menurut Wabub, saat ini diwilayah kabupaten Inhil, ketersediaan pasokan listrik selama 24 jam penuh baru ada pada lima dari dua puluh kecamatan yang ada. “Kelima daerah itu yakni, Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Keritang, Tanah Merah dan Kemuning. Padahal jaminan pasokan listrik 24 jam penuh ini jadi sesuatu hal yang cukup penting. Intinya apapun alasannya, kita harus mensukseskan program ini dan yang perlu dijadikan catatan bagi petugas, harus memperhatikan dengan serius input dan output data agar tidak terjadi kesalahan,” ingat Rosman.

 

Oleh karenanya, Rosman berharap kepada seluruh peserta untuk benar-benar berkonsentrasi sehingga nantinya diharapkan akan mampu memberikan pemahaman ditengah-tengah masyarakat dengan benar.  apalagi masalah ini dinilainya cukup esensial bagi pendataan kependudukan.

 

Semantara itu Kepala Disdukcapil Inhil, H Dianto Mampanini, mengatakan untuk menyuksekan program pemerintah tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa upaya penting. Salah satu diantaranya adalah dengan pola jemput bola. Dengan sistem ini, menurutnya sangat efiesien dan mampu memberikan pelayanan ektra.

“Jemput bola, artinya tim akan langsung mendatangi desa, kelurahan untuk melakukan penerapan NIK dan e-KTP,” jelasnya.

 

Namun hal yang menurut Dianto sangat sensitif dan bisa menjadi hambatan selain masalah geografis alam dan fasilitas, hingga saat ini belum diterimanya peralatan e KTP dari Pemrintah Pusat. “Sampai sekarang kita masih menunggu, peralatan itu,” Imbuhnya. (fsl)




AKTIFIS PERTANYAKAN KESERIUSAN UPAYA PENCAPAIAN VISI KAB INHIL

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Amanat yang tertuang dalam Visi untuk membawa “Indragiri Hilir Berjaya dan Gemilang 2025” sangat patut untuk didukung dan diacungi jempol. Tidak perlu diperjelas, batasan tahun 2025 adalah angka mati untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di negri seribu jembatan ini. Yang patut untuk dipertanyakan, sejauhmana keseriusan pemerintah untuk mewujudkannya?

“Tiga belas tahun kedepan menjelang tibanya tahun 2025 bukan angka yang terbilang lama. dari empat indikator yakni; indikator ekonomi dan sosial budaya, politik, hukum, serta keamanan dan ketertiban harus menjadi acuan mutlak untuk mengukur kemajuan suatu daerah. sejauh ini, kemana arah perubahan yang terjadi? Semakin membaik atau malah semakin memburuk?”Ungkap Zakiyun, Aktifis, Masyarakat Peduli Indragiri Hilir (MPI) saat memulai berdialog  dikediamannya, selasa (22/11/2011)

Dicontohkan Yon panggilan arab aktifis muda ini, untuk indikator ekonomi. Kemajuan suatu daerah dapat diukur dengan melihat tingkat kesejahteraan semua lapisan masyarakatnya. Semakin tinggi pendapatan masyarakat dan terdistribusi pada semua lapisan tentu akan semakin tinggi tingkat kesejahteraanya.” Kondisi riil sekarang bagaimana? Sumber penghasilan terbesar masyarakat inhil dari sektor perkebunan kelapa semakin hari semakin hilang harapan. Serangan hama, kerusakan sistem trio tata air, anjloknya harga jual semakin membuat output yang ditelorkan dari usaha yang sempat menjadi primadona ini sekarang semakin hilang cahaya.”Kritik Yon

Yon menceritakan lebih jauh, kini, Hasil yang didapat dari perkebunan kelapa rakyat, jangankan untuk melakukan investasi, sekedar untuk mengganjal perut dan melakukan perawatan kebun saja para petani sudah semakin menjerit. Mirisnya kata Yon juga, menyikapi kondisi riil seperti ini, apakah yang diperbuat Pemkab? Tidak lebih sebatas program “lips service” dan cenderung selalu terbumbui dengan embel-embel kepentingan pribadi.

Yon menyebutkan, sekarang bukanlah lagi jamannya untuk sembunyi-sembunyi. Dirinya dengan lantang malah mempertanyakan apa usaha yang telah diperbuat pemkab mengatasi ancaman luluh lantaknya usaha dapur ratusan ribu masyarakat ini?

“kalau saya tanyakan hal ini? Wah….semua pasti marah dan bilang sudah banyak yang kami perbuat. Nonsen! Program memang banyak, ratusan milyar uang rakyat memang telah dihamburkan namun yang patut untuk dipertanyakan, apa hasilnya? Kondisi perkebunan rakyat semakin parah, permainan harga oleh pengusaha-pengusaha besar semakin tidak tersentuh. Sudah menjadi suatu keharusan, apapun yang namanya program, keberhasilan dinilai dari tingkat sejauhmana program itu mampu mengatasi suatu persoalan.” Cecar Yon dengan mata berkaca-kaca menggambarkan kegundahan hatinya.

Anehnya dan hampir semua orang tau, Kata Yon lagi, Diluar daerah, pemerintah gembar-gembor dengan bangganya ungkapkan bahwa inhil penghasil kopra terbesar di dunia. Sekali lagi nonsen!!!. Perkebunan kelapa yang dulunya memang patut dibanggakan ini kini diambang kehancuran. Kemelaratan ratusan ribu masyarakat yang terancam kehilangan sumber penghidupan semakin hari semakin nyata. Kini rakyat susah, menjerit dan hati menangis. Tolong jangan lagi dipolitisir jargon yang dulunya memang indah hanya sekedar untuk pamer menggambarkan kesuksesan kepemimpinan. Bohong!” Jeritnya dengan nada tinggi.

Ini baru dari indikator ekonomi bang. Sosial dan budaya, politik, serta hukum dan keamanan rasanya malas mau ngomong. Semua hati pasti menyimpan ribuan kritik yang suatu hari siap meletus melebihi besarnya letusan gunung Krakatau. Jadi, apa lagi yang bisa kita harapkan dari impian muluk Visi 2025 Inhil? Ungkap Yon mengakhiri. (fsl)




DEWAN DAN PEMERINTAH JANGAN TIDUR SIKAPI PERSOALAN PT.RBH

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Terkait mobilisasi PT Riau Bara Harum (RBH) yang melintasi jalan kecamatan Keritang dan kecamatan Kempas, sehingga dampaknya mengakibatkan kerusakan jalan yang cukup serius. Ormas minta Pemerintah dan Dewan untuk membela kepentingan masyarakat.

 

“Berapa besar kontribusi PT RBH kepada daerah, sehingga kerusakan jalan yang dibangun dengan menghabiskan dana miliaran rupiah terkesan tidak ada tindakan jelas dari instansi terkait, baik dari kalangan dewan maupun pemerintah,” tanya Ketua Ikatan Pemuda Masyarakat Tempatan (IPMTI) Indragiri Hilir (Inhil) M Faisal, saat berada di Kantor DPRD Inhil jalan Subrantas Tembilahan, Senin (21/11).

 

Bahkan dirinya menyebut bisa saja pihak terkait sudah mencicipi “kue lezat” dari perusahaan hingga terlelap. “Saat ini masyarakat tidak paham apakah jalan yang dilntasi PT RBH itu merupakan jalan Provinsi atau Nasional sekalipun, namun  yang jelas akibat dari semua itu masyarakat tempatan yang dirugikan.

 

Dia juga meminta pihak-pihak terkait harus bangun dari tidur pulasnya. Diluar sana masih banyak persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat yang harus segera diselesaikan

 

Bahkan menurut Faisal, kalangan Dewan sudah pernah melakukan peninjauan ke lokasi tersebut. Tetapi sampai sekarang juga tidak jelas tindaklanjutnya.

 

“kalau terus-terusan seperti ini bagaimana masyarakat bisa percaya dengan dewan yang nyata tidak berpihak pada kepentingan orang banyak,” sebutnya lagi.(suf)




TIM KEMNHUT JUGA DIHARAPKAN MELIBATKAN ORGANISASI MASYARAKAT TEMPATAN.

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Kebijakan yang kini dijalankan oleh Tim Terpadu Kehutanan RI untuk melakukan pendataan seluruh perusahaan kehutanan termasuk yang beoperasi di Riau, disambut baik kalangan LSM, juga tidak terlepas mengenai ketegasan yang disampaikan oleh Ketua Tim, M Darori kepada seluruh Bupati untuk menyampaikan laporan paling lambat jum’at (25/11/2011) mendatang. Namun mereka meminta penyampaian laporan itu kiranya dapat dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka dengan pertimbangan untuk dapat dilakukan pengawasan. Menurut LSM, bukan tidak mungkin kalau dalam pendataan itu tidak dilakukan pengawasan dengan benar, nantinya malah disalahgunakan dan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Karenanya sangat diharapkan dalam Tim juga melibatkan masyarakat Tempatan.

“Saya juga ada membaca lewat pemberitaan beberapa media mengenai akan dieksekusinya sekitar 40 ribu hektar lahan perkebunan sawit di Riau dikarenakan tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan.” Ujar Ketua LSM Gemilang Serumpun, Indra Gunawan di Tembilahan, Senin (21/11/2011).

Hanya saja Indra menyayangkan, dari tujuh perusahaan yang katanya bermasalah itu, selain PT. Palma Satu anak Perusahaan Duta Palma Group yang beroperasional di Kabupaten Inhu, enam lainnya tidak dijawab secara terbuka. “kenapa masih harus disembunyikan? Kalau memang sudah jelas diketahui tidak mengantongi ijin, mbok diberitahukan saja pada kawan-kawan wartawan sekalian.” Ujar Indra.

Bahkan, M Darori juga menyebutkan jumlah ini mungkin saja nantinya akan bertambah.”Tujuh perusahaan itu dari dasar data yang sudah terkumpul, mungkin saja jumlahnya nanti akan bertambah,” Ujar Darori saat dipertanyakan wartawan usai melaksanakan rapat tertutup dengan Gubernur yang juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se Provinsi Riau di Ruang Pauh Janggi kediaman Gubernur Riau di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Menurut penjelasan Darori lagi, selain menerima laporan dari masing-masing kepala daerah, tim juga akan melakukan penyelidikan secara independent tanpa melibatkan instansi lain. Tim kehutanan terdiri dari Kemhut, KPK, Satgas Mafia Hukum, MA, Bagian Hukum Mabes Polri, Kemdagri dan Kemlu. Bahkan di Provinsi juga ada tim terpadu berperan sebagi perwakilan pusat.

“Menilai siapa-siapa saja anggota dari Tim itu, saya cukup berbesar hati, namun sekali lagi, harusnya juga melibatkan masyarakat tempatan seperti di Riau dan juga Inhil telah ada organisasi yang dinamai” Forum Kerukunan Kehutanan Masyarakat (FKKM) Provinsi Riau. Karena paling tidak operasional yang dilakukan perusahaan tersebut tentunya masyarakat tempatan  yang selama ini menanggung dampak langsung maupun tidak. Jadi pendataan harus dilakukan dengan benar dan secara tranparan. makanya harus melibatkan organisasi masyarakat tempatan agar tercermin program ini dilandasi dengan niat benar,”Ujar Indra yang juga mengaku salah satu anggota FKKM Riau ini mengakhiri. (fsl)