Pasang Rob Rusak Infrastruktur Dan Lahan Perkebunan Warga

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Banjir rob akibat pasang tinggi tiga hari belakangan ini, membuat pelaksanaan proyek fisik jadi terkendala. Bahkan beberapa perbaikan jalan yang dilaksanakan dan sudah diberi aspal dan batu granit rusak akibat badan jalan digenangi oleh air.

“Pasang tinggi yang terjadi belakangan ini membuat lorong kami yang sedang dilakukan perbaikan jalan digenangi oleh air. Kondisi ini dikawatirkan menyebabkan perbaikan yang dilakukan tidak akan berjalan maksimal,” kata Izul warga Lr Demak, Kelurahan Tembilahan Kota, ketika berbincang-bincang dengan wartawan, Senin, (28/11).

Kondisi pasang rob yang terjadi belakangan ini diperkirakan sangat berdampak pada kualitas proyek fisik. Karena ada beberapa proyek jalan yang dilaksanakan langsung di rendami oleh air. Itu bisa menimbulkan kerusakan yang tentunya harus kembali diperbaiki oleh rekanan kontraktor.

Padahal menjelang akhir tahun terjadi kenaikan harga matrial bangunan yang cukup signifikan. Untuk menyelesaikan proyek jalan saja rekanan kontraktor sudah cukup kesulitan akibat kenaikan harga, dan kini mereka mesti menambah biaya perbaikan, akibat pasang rob yang terjadi.

“Tahun ini rekanan sangat kesulitan menyelesaikan proyek akibat kenaikan matrial bangunan. Kalau menegeluarkan penambahan biaya akibat pasang rob, sudah pasti banyak rekanan yang merugi,” kata salah seorang rekanan kontraktor mengeluhkan kondisi yang terjadi belakangan ini.

Sementara banjir rob yang terjadi juga menggenangi beberapa jalan ptotokol di kota Tembilahan, seperti sebagian jalan M Boya, Sudirman, Telaga Biru, H said, Soebrantas dan beberapa ruas jalan lainnya. Kondisi itu tentu akan mempercepat terjadi kerusakan ruas jalan di Inhil yang tidak mampu bertahan lama akibat kondisi geografis Inhil yang tidak mendukung.

Pasang rob yang terjadi, juga menggenangi lahan perkebunan kelapa, terutama di daerah pesisir seperti Kecamatan Batang Tuaka, Kuindra, Concong, Enok dan beberapa kecamatan lainnya. Kondisi itu tentunya makin membuat parah kerusakan lahan perkebunan kelapa yang dimiliki masyarakat saat ini.

Apalagi pasang tinggi masih akan terjadi lagi pada Desember dan Januari mendatang. Bahkan pada bulan Desember, pasang akan lebih tinggi dari sekarang ini. Hal ini tentunya, menjadi permasalahan yang terus menimpa petani di Inhil.

“Rata-rata lahan perkebunan kita, apalagi yang lokasi tidak jauh dari aliran sungai tentu akan digenangi oleh air asin. Kalau sudah seperti itu, sudah pasti sangat berpengaruh pada hasil panen mendatang,” kata Farhan warga Desa Sungai Dusun Kecamatan Batang Tuaka, Kepada wartawan, Ahad, (27/11). (Nejad)




MPI MINTA KASUS WULAN DITINDAKLANJUTI

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Aktifis Masyarakat Peduli Inhil, (MPI), Zakiyun meminta dugaan tindakan pengebirian hak-hak guru yang dialami seorang guru mata pelajaran agama islam dan SBK Sekolah Dasar (SD) Kasih Lestari, Tembilahan untuk diselesaikan dengan cara yang baik. Menurut Yon, panggilan akrab aktivis muda ini, apapun alasannya, sesuai ketentuan perundang-undangan, pemberhentian seorang pekerja harus didasari dengan acuan hukum yang berlaku bukan dengan cara seenaknya.

“Hubungan pekerja dengan sipemberi pekerjaan harus didasari dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.  Intinya, dengan peraturan yang ada, akan adanya jaminan hukum yang jelas serta aturan main yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Apapun alasannya, apapun bentuk badan hukumnya, pengikatan hubungan kerja antara kedua belah pihak harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat perjanjian kerja. Tindakan apapun yang nantinya akan terjadi atas hubungan kerja itu harus didasarkan pada ketentuan tertulis dalam kontrak kerja. Jadi kalau memang seperti pengakuan Kepala Sekolah SD Kasih Lestari hubungan kerja yayasan dengan tenaga pengajar disekolah tersebut tanpa ada kontrak kerja, ini jelas sudah sangat menyalahi aturan.”Ungkap Zakiyun ketika dikomfrimasi terkait permasalahan ini melalui sambungan telepon selularnya. Senin (28/11/2011).

Menurut Yon, dalam kasus Nur Wulansari, siapapun dirinya, harus ada tindaklanjut penyelesaian yang jelas. Jangan kasus ini dibiarkan begitu saja karena ini kedepannya dikhawatirkan kejadian seperti ini akan kembali berulang dan si pemberi kerja akan berlaku seenaknya kepada orang yang mereka pekerjakan.”Sebaiknya dudukan kembali kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik. Intinya, penyelesaian harus didasari dengan ketentuan undang-undang yang berlaku jangan hanya dari dasar kesepkatan. Hal ini sangat perlu untuk menghindari kejadian serupa seperti ini tidak kembali berulang. Dan tentunya perlu melibatkan pihak-pihak lain secara independen, misalnya Dinas pendidikan, Disnaker, LSM atau sekalian melalui Hearing di DPRD. Intinya kasus kejadian ini harus jelas ada titik penyelesaian secara adil dan tranparan,” Harap Yon.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tenaga Pengajar, Nur Wulansari merasa tindakan penonaktifan dirinya secara sepihak tanpa adanya penjelasan dari Sekolah Dasar Kasih Lestari yang dimiliki oleh Yayasan Pradjnamitra Maitreya Cabang Tembilahan, sebagai bentuk sebuah tindakan pengebirian atas hak-haknya. Lebih mirisnya, Wulan juga mengaku, Kepala Sekolah, Gautama Putra M.Pd sempat melontarkan perkataan tidak pantas dan cenderung menghina dirinya.

“sampai hari ini saya tidak pernah diberikan alasan yang jelas mengenai penyebab pemberhentian diri saya. Dalam sebuah pertemuan di sekolah dengan pak Gautama, dirinya hanya menyampaikan bahwa satu-satunya alasan adalah “dia tidak pantas untuk menjadi pimpinan saya”. Katanya dia sanggup membimbing semua guru yang lain terkecuali saya dan dirinya sempat melontarkan kalau saya tidak “punya otak” serta menyarankan saya untuk mengundurkan diri atau dirinya yang mundur dari yayasan,” Papar Wulan di Tembilahan, baru-baru ini.

Menurut Wulan, kalimat menyarankan itu sama saja dengan pemaksaan untuk mengundurkan diri karena masih diiringi dengan tantangan “saya yang mundur dari yayasan atau dirinya” bahkan dengan tegas pak Gautama bilang permasalahan Wulan sudah dibicarakan dirinya bersama yayasan dan diputuskan yayasan tidak lagi memakai wulan sebagai tanaga pengajar.” Apa ini tidak mencerminkan tindakan pengebirian hak-hak saya?. Bukankah pemberhentian seorang pekerja harus didasari dengan alasan yang jelas dan semestinya harus didahului dengan beberapakali surat peringatan?.” Tanya Wulan.

Menurut penjelasan Wulan, selama ini, pengabdian yang diberikannya sejak juni 2010 dengan surat pengangkatan bernomor; 046/SK-YPM/TBH/VII/2010, di sekolah dasar swasta ini sama sekali tanpa adanya ikatan kontrak kerja, termasuk seluruh tenaga pengajar lainnya. (fsl)




KETERANGAN SAKSI BERATKAN KEDUA TERSANGKA.

Kasus Demontrasi di PT. THIP Agustus 2011 yang lalu

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Aksi demo yang menyebabkan timbulnya kerugian asset perusahaan PT. Tabung Haji Indonesia Plantation (PT.THIP) senilai ratusan juta rupiah pada Agustus 2011 lalu, menyudutkan kedua tersangka, Daeng Matenga dan Bahtiar. Kesaksian yang diberikan dihadapan majelis hakim yang diketuai  Dede Hermawan didampingi dua hakim anggota, Yanuarni A. Gaffar dan Fadil memperkuat aksi demonstrasi tidak dilakukan dengan  damai seperti yang tertuang pada  surat pemberitahuan  demontrasi.

“Aksi demontrasi massa sebelumnya hanya dilakukan dalam bentuk orasi, makanya begitu masuk surat pemberitahuan akan diadakannya kembali aksi demontrasi pada 18 Agustus 2011 lalu, tanpa ada kecurigaan kita masih berpikiran positif dan menilai demontrasi tetap dilakukan dengan cara santun seperti dialog.” Papar Winarno, seorang petugas security perusahaan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Sumita dan Nano.

Menurut penjelasan Winarno dalam kesaksiannya, sehari sebelum aksi demontrasi, dirinya sudah di panggil pimpinan dan diberitahukan esok hari akan ada demontrasi dan dirinya diminta untuk melakukan penjagaan pada bagian loby perusahaan.namun ternyata begitu rombongan massa datang, perkiraan mereka aksi akan dilakukan dengan cara damai ternyata salah. Demontran dengan teriakan-teriakan lantang langsung menaiki pagar pembatas perusahaan dan terus dengan teriakan hiruk pikuk menerobos masuk keruang loby.” Diruang loby ini massa langsung melakukan perusakan beberapa asset milik perusahaan. Saya hanya fokus pada tsk daeng matenga untuk mengingatkannya agar bersabar namun tidak digubris,” Ujar Winarno.

Dua saksi lainnya, Bustaman, Manajer Pengukuran dan Samsul Alam Divisi Legal PT. THIP memberikan kesaksian yang tidak jauh berbeda. Mereka berkesaksian bahwa apa yang dilakukan para demontran sebagai tindakan anarkis.” Saat itu demontran datang dengan beringas bahkan saya sempat dipukul dibagian belakang kepala.”Ungkap Bustaman memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya juga, Bustaman menyatakan melihat Bahtiar memanjat pagar perusahaan dan berteriak melakukan orasi untuk meminta masa masuk menerobos ke dalam. Menurut pengakuan manajer yang sudah bekerja sejak januari 1999 ini, satu bulan sebelum terjadinya aksi demontrasi ini sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa perusahaan akan melakukan penyelesaian atas semua tuntutan masyarakat.” Kita sudah lakukan upaya untuk mencari penyelesaian permasalahan dengan warga dan tentunya semua itu membutuhkan waktu karena tidak bisa dilakukan semudah membalik telapak tangan. Ada tahap-tahapan jelas yang harus kami ikuti.”Kata Bustaman.

Saksi, Samsul Alam menyatakan melihat kedatangan rombongan massa menggunakan pompong (kendaraan air bermesin diesel kecil. Red) kemudian mendatangan kantor perusahaan. Didepan pagar, masa terpecah menjadi dua kelompok dalam berkeliling perusahaan kemudian kembali lagi dihadapan gerbang pagar dan langsung memanjat menerobos masuk. “Tangan saya sempat dicengkram tsk “daeng matenga” dan mengatakan kepada massa lainnya bahwa saya mengetahui dimana keberadaan pimpinan.” Ujarnya.

Kemudian menurut kesaksiannya, massa berhasil menemui pimpinan, Suyatno. Bahkan ia mengaku melihat tsk mencengkram bagian leher suyatno dan akhirnya sempat diselamatkan untuk menghindari tindakan anarkis massa. Saksi mengaku melihat tsk Bahtiar membawa senjata badik (senjata khas suku bugis. Red) dan tsk Daeng Matenga membawa sepotong benda kurang lebih sepanjang satu meter. Walaupun diakuinya ia tidak mengetahui apa jenis benda tersebut.

Akibat tindakan para demonstran ini, pihak PT.THIP mengalami kerugian atas kerusakan beberapa asset perusahaan senilai Rp. 400 juta lebih.(fsl)




BPOM EDARKAN 22 MERK KOPI BERBAHAN KIMIA

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) – Bagi para kopimania, kopi merupakan minuman penting dalam segala aktivitas. Tanpa kopi, maka sarapan pagi, saat kerja, saat online, ngeblog, maupun acara resmi seperti seminar, lokakarya, rapat, dll rasanya kurang afdhal. Sehinga ada istilah baku coffee break.

Tetapi, para kopinamia harus meningkatkan kehati-hatian dalam memilih kopi, baik kopi biasa maupun kopi herbal. Karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sekira 22 produk kopi dalam kemasan yang disinyalir mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Berikut nama-nama kopi yang dilarang beredar di pasaran karena berbahaya bagi kesehatan:

1. 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ekstra Jahe.
2. 39 Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1.
3. Bel-Bel Kopi Susu Extra produksi PT Mandala Cahaya Sentosa.
4. Black Borneo Platinum Coffee produksi PT Victoabel Food Industry.
5. Dream Coffee produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Sidoarjo dan PT International Green Natural.
6. Dynamic Coffee/Dynamic Coffee Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee produksi PT Daya Dinamika Nusantara dan PT Aimfood Indonesia.
7. Golden Life.
8. Good Coffee Premium/Good Coffee produksi PT Putra Gudti Indonesia dan CV Bin Halim.
9. Herba Max Coffee distributor PT Solusky.
10. Jahe Mix Barokah SP.
11. Jamoon Isntan Coffee produksi PT Green Nirmala, Sidoarjo.
12. Joss-Fly Coffee Plus Panax Ginseng produksi PT Mandala Cahaya Sentosa.
13. Kopi Cleng Sehat, Nikmat, Berstamina produksi CV Jamu Moro Sehat, Banjarnegara.
14. Kopi KPH/Kopi Kuat.
15. Kopi Mahabbah produksi PT Mandala dan Mahabbah Group.
16. Kopi Pasutri produksi Al-Jazira Herbal, Bekasi.
17. Kopi Strong 234 produksi PT Hamiegi, Bandung.
18. Maca-Tekh produksi PT Wootekh, Jakarta.
19. Matador Coffee.
20. Mawaddah Coffee.
21. On Coffee.
22. Premium Energy Coffee.

Mengingat  bahaya bahan kimia pada merk kopi tersebut, kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli dan mengkonsumsi produk kopi di atas. Bila menemukan produksi dan atau peredaran kopi mengandung BKO tersebut agar melaporkan kepada unit pengaduan konsumen BPOM nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ke ulpk@pom.go.id atau melalui layanan informasi konsumen di balai besar atau balai POM di seluruh Indonesia.(armh)




KERUSAKAN JALAN RAWAN TIMBULKAN KECELAKAAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Kerusakan ruas jalan yang berada di jantung kota seperti jalanJendral  Sudirman di depan SDN I, jalan Telaga Biru, didepan simpang menuju pondok pesantren Sabilal Muhtadin, dan beberapa ruas jalan lainnya, hendaknya segera dapat diperbaiki. Karena disana adalah kawasan padat kendaraan, dengan kerusakan  tentu sangat rentan tekjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kerusakan jalan jangan sampai dibiarkan, gara-gara kerusakan yang terjadi, sudah beberapa kali musibah kecelakaan yang diakibatkan kendaraan rebutan ingin melintas di ruas jalan yang baik,” kata Firman warga Parit II mengungkapkan kepada Wartawan, Ahad, (27/11).

Masih menurutnya, apalagi belakangan ini pasang sedang tinggi dan merendam beberapa ruas jalan. Kondisi itu, membuat pengguna jalan tidak dapat melihat lobang akibat kerusakan yang terjadi. Hal itu tentunya membuat kenderaan yang melintas  rawan jatuh akibat terperosok.

“Tidak semuanya warga yang melintas hapal dengan kondisi kerusakan jalan. Apalagi saat pasang tinggi seperti sekarang ini, dimana ruas jalan yang rusak tidak terlihat akibat digenangi air, tentunya kondisi itu membuat rawan kecelakaan,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Dinas terkait dalam hal ini PU untuk dapat memperbaiki kerusakan ruas jalan yang ada. Jangan sampai, setelah semakin banyak korban yang jatuh baru diperbaiki. (Nejad)




Fungsi Pengawasan Dewan Tidak Berjalan


TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) –
Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran. Langkah itu, tentunya bertujuan agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan serta tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sayang memang, harapan masyarakat tersebut ternyata sangat jauh dari impian. Harapan agar pengawasan berjalan dan APBD Inhil lebih berpihak kepada masyarakat hanya menjadi retorika. Prakteknya DPRD Inhil malah ikut bermaian dalam menggerogoti uang rakyat untuk kepentingan mereka sendiri.

“Setakat ini dalam pengamatan kita,  sangat kecil persentasi APBD yang nyatanya berpihak kepada masyarakat, kata Ketua LSM Gemilang Serimpun Indra Gunawan, saat berbincang- bincang Dengan Wartawan, Ahad, (27/11) di Tembilahan.

Selain itu menurutnya, sudahlah keberpihakan APBD ke masyarakat kecil, pelaksanaannya dilapangan juga sangat mengecewakan. Dari berbagai informasi yang ia peroleh, diperkirakan proyek fisik pada tahun ini hancur-hancuran. Apalagi terjadi lonjakan harga matrial bangunan, yang membuat rekanan kontraktor pusing tujuh keliling dalam menyelesaikan proyek.

“Terjadi kenaikan harga matrial bangunan yang cukup tinggi. Ini tentunya berimbas pada pelaksanaan proyek fisik. Yang namanya proyek tentunya rekanan ingin untung, tapi kalau sudah seperti ini yang terjadi jangankan untung, mampu menyelesaikan saja sudah cukup,” ujarnya.

Disinilah diharapkan fungsi pengawasan dewan dapat berjalan dalam mengawasi pelaksanaan anggaran. karena memang mereka di pilih oleh rakyat untuk menjadi wakil mereka dilembaga legislatif untuk melakukan pengawasan. Hingga pelaksanaan APBD sesuai dengan harapan masyarakat. (Nejad)