TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Kartika Roni meminta kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) untuk memberikan teguran kepada dokter yang tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikannya kepada www.detikriau.org ketika dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (18/2).”Seharusnya dokter yang bersikap seperti itu segera diberikan teguran oleh direktur. Paling tidak teguran pertama untuk mengingatkan agar ia mau memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bekerja. Fasilitas medis yang disediakan RSUD bukan hanya untuk pajangan tapi untuk dipergunakan dengan baik. berikan dulu pelayanan secara maksimal apapun fasilitas medis yang kita miliki. ”Jawab Roni singkat. (fsl)
TINGKAH OKNUM DOKTER RSUD PH TERUS MENGECEWAKAN. KOMISI IV DPRD INHIL DIMINTA UNTUK SEGERA TANGGAP.
Uang? Yes, Kemanusiaan? No. Gambar Ilustrasi
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komersialisasi Rumah Sakit Swasta oleh Oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) semakin melupakan sisi kemanusiaan. Seorang pasien pemilik kartu askeskin juga dengan alasan peralatan medis RSUD PH yang tidak memadai dirujuk ke RSI. Diminta Dewan segera turun tangan agar masyarakat tidak terus dirugikan.
“Dokter bilang kalau mempergunakan peralatan RSUD PH sulit untuk memastikan penyakit yang keluarga saya derita. Kita dirujuk untuk melakukan perobatan ke RSI. Karena tidak ada pilihan kitapun tanpa pikir panjang menyetujui. Tapi setelah dirawat dan dilakukan diagnosa menggunakan peralatan medis di RSI, si dokter juga nyatanya tidak bisa memberikan jawaban pasti,” Tutur seorang keluarga pasien, Doni saat mengemukakan kekecewaannya kepada detikriau.org baru-baru ini di Tembilahan.
Masih menurut penuturan Doni yang juga menjabat Ketua salah satu RT di kota Tembilahan ini, kini keluarganya yang termasuk dalam keluarga ekonomi menengah kebawah yang berobatpun harus menggunakan askeskin ini jangankan sembuh malah harus pinjam kanan kiri untuk membayar tagihan biaya perobatan yang menurut ukurannya terbilang selangit.”Kalau komersialisai yang saya nilai sudah mengesampingkan rasa kemanusiaan ini terus dibiarkan tentunya akan semakin banyak masyarakat yang dirugikan. Saya berharap, khususnya kepada Komisi IV DPRD Inhil untuk segera menyikapi hal ini.” Ungkap Doni dengan penuh harap.
Sebelumnya, Ketua LSM Gemilang Serumpun, Indra Gunawan ketika dikomfirmasi terkait persoalan ini, menuding para dokter yang bertugas di RSUD Puri Husada Tembilahan sudah menyalahi kode etik yang ada. Bagaimana tidak, sudah jelas mereka saat itu sedang bertugas di RSUD, tapi mereka mempromosikan RSI. Padahal untuk pasien yang melakukan konsultasi mampu ditangani di RSUD.
“Sangat tidak pantas apa yang dilakukan oleh tenaga medis seperti itu. Mereka saat itu sedang tugas untuk RSUD Puri Husada. Jadi kalau memang pasien yang berobat bisa ditangani, lakukan segera langkah medis kepada pasien, kenapa harus disuruh ke RS Indragiri segala,” ujar aktivis yang terkenal lantang tersebut.
Lain cerita kalau mereka sedang praktek dan tidak di dalam jam dinas seperti itu. Tapi itupun meski di sampaikan terlebih dahulu kepada pasien apakah ingin di rawat di RSUD atau RS Indragiri. Karena pada kenyataannya dokter yang menangani di RSUD dan RS Indragiri, dokternya ya itu-itu juga.
“Sebagai tenaga dokter, mereka sudah terikat dengan sumpah. Jangan hanya mengedepankan sisi komersial tanpa memikirkan nasib masyarakat yang sedang dalam kesusahan seperti itu,” tukas Indra.
Direktur RSUD PH Tembilahan, dr Iriyanto SPD ketika dikonfirmasi terkait dengan peralatan medis RSUD PH, baru-baru ini mengatakan bahwa saat ini peralatan medis di RSUD PH cukup bagus dan masih sangat layik untuk dipergunakan.
“Kalau dibandingkan dengan alat USG yang ada di RS Indragiri punya kita memang masih kalah, tapi kondisinya masih sangat bagus. Tentunya masih bisa digunakan untuk mendiaknosa penyakit,” jawabnya
Sayangnya, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Kartika Roni ketika coba dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, sabtu (18/2) belum bersedia menjawab. (fsl)
Urus KTP Dipungli, Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi
JAKARTA (www.detikriau.org)–Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan instansi layanan publik bisa menuntut ganti rugi. Ini bisa dilakukan bila Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi dalam layanan publik sudah diterbitkan.
Saat ini menurut Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Wiharto, Perpres dimaksud sedang digodok rancangannya.
“Rancangan Perpres tentang Pemberian Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik telah dipersiapkan. Ini sebagai turunan dari UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Wiharto di Jakarta, Jumat (17/2).
Dengan adanya Perpres ini, masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kebijakan pejabat di instansi layanan publik. Misalnya, pengurusan KTP atau SIM. Jika ada pungutan liar di luar ketentuan, masyarakat bisa menuntut ganti rugi.
“Mekanismenya seperti apa, sedang kita godok,” ujarnya. Selain Perpres, PP tentang Pelayanan Publik juga sebentar lagi akan diterbitkan pemerintah. Posisinya saat ini masih dalam tahap paraf lima menteri terkait untuk kemudian diserahkan ke Setneg.
“UU Layanan Publik sebenarnya sudah disosialisasikan sejak 2009. Namun ada juga instansi belum pernah melakukan sosialiasi karena belum menyadari kewajiban melaksanakan UU tersebut,” ucapnya.
Diharapkan, dengan terbitnya PP tersebut, masyarakat bisa menikmati pelayanan yang cepat selesai. Mulai dari membuat KTP, izin usaha, sampai izin investasi.(jpnn)
MK Akui Anak di Luar Nikah
hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut tetap harus terpenuhi
gambar ilustrasi
JAKARTA (www.detikriau.org) –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini digugat dua warga Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Banten, yaitu Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara.
“Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, kemarin (17/2).
Menurut Mahkamah, bahwa Pasal 43 ayat (1) dalam UU tersebut yang berbunyi “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki selama dapat dibuktikan bahwa keduanya ada hubungan biologis.
“Sehingga, ayat tersebut harus dibaca, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memaparkan, pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan diluar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) sepanjang frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Sebab, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa, baik melalui hubungan seksual maupun cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan.
“Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya,” paparnya.
Karenanya, lanjut Fadlil, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. “Terlepas dari soal prosedur atau administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan pastilah anak yang dilahirkan diluar perkawinan tersebut,” tandasnya.
Padahal , lanjutnya, anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Bahkan, anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma negatif di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, hukum harus memberi perlindungan atau harus ada kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan tersebut.
Dengan putusan tersebut, maka setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan harus mendapatkan hak layaknya seoarang yang memiliki keterikatan administrasi pada umumnya. Yaitu berhak mendapat pengakuan dari negara berupa akta kelahiran. Selain itu, anak juga berhak mendapatkan nafkah baik lahir maupun bathin dari laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, mengemukakan pendapat berbeda (concuring opinion) dalam putusan tersebut. Menurutnya, dalam Pasal itu berpotensi merugikan anak. Sebab, keberadaan pasal itu justru menutup kemungkinan bagi anak untuk memiliki hubungan keperdataan dengan bapak kandungnya. Padahal anak tidak harus ikut menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang tuanya.
”Padahal, hukum negara maupun hukum agama tidak mengenal konsep anak harus ikut menanggung sanksi akibat tindakan dosa turunan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya tersebut. Artinya, kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU itu semestinya risiko bagi laki-laki dan wanita yang melakukan perkawinan, bukan risiko yang harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut,” bebernya.
Selain itu, kata Maria, melihat masyarakat yang masih berupaya mempertahankan kearifan nilai-nilai tradisional, pengertian keluarga selalu merujuk pada pengertian keluarga batin atau keluarga elementer. Yaitu suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. “Kelengkapan anak dalam keluarga yang tidak memiliki kelengkapan unsur keluarga batih atau tidak memiliki pengakuan dari bapak biologisnya akan memberikan stigma negatif,” ujarnya.
Dengan kata lain, potensi kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan tersebut merupakan risiko bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan perkawinan tidak harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. “Jadi, hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut tetap harus terpenuhi,” tegas Maria.(jpnn)
Gaji Jenderal Rp 4,7 Juta, Kok Banyak yang Hidupnya Mewah?
Publik Tentunya Patut Curiga
Sukarno Hatta malu Lihat Bangsa Ini Dijubeli Oknum Pejabat Korup. Gambar Ilustrasi
Jakarta — Pemerintah merilis gaji baru PNS. Mulai dari yang berpangkat kecil hingga tinggi dibeberkan gaji pokoknya. Yang menarik perhatian, untuk kalangan jenderal, baik polisi ataupun TNI memiliki gaji Rp 4,7 juta. Walau belum termasuk tunjangan, namun bila dibandingkan dengan gaya hidup jenderal cukup mengherankan.
“Akan sangat aneh kalau mereka kemudian memiliki laporan kekayaan dan rekening miliaran. Kemudian bisa hidup mewah,” jelas anggota Komisi III DPR Indra SH, saat berbincang, Kamis (16/2/2012).
Khusus jenderal polisi yang menjadi mitra Komisi III, lanjut politikus PKS ini, apalagi tengah ramai dengan laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening gendut.
“Karena itu, Polri harus transparan dengan penghasilan mereka. Apabila mereka punya rekening atau aset yang sangat besar yang tidak rasional dengan pengasilan resmi mereka, maka publik tentunya patut curiga,” jelasnya.
Kemudian juga dalam kehidupan sehari-hari, sang jenderal mempunyai rumah mewah, mobil mewah, dan motor mewah. Tentu dengan penghasilan seperti itu menjadi pertanyaan.
“Makanya menjadi pertanyaan kalau jenderal memiliki beberapa kendaraan mewah. Padahal gaji pokoknya cuma Rp 4,7 juta. Semoga tidak berkembang kemudian isu ada setoran ke para jenderal,” tegasnya.(dro/hvc/detiknews)
Perusahaan Kayu Ramai-ramai Setor
Pekanbaru (harianvokal.com)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (16/2), kembali menggelar sidang perkara kasus korupsi terkait IUPPKT-HT, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Syuhada Tasman, Kamis (16/2). Dalam sidang tersebut para saksi mengaku menyetorkan ke Syuhada ratusan juta rupiah.
Pada sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono, menghadirkan 6 saksi dari pihak perusahaan ke hadapan majelis hakim yang diketaui Ida Bagus Dwiyantara.
Keenam saksi mengaku, menyetorkan berupa cek, voucher dan uang tunai, melalui sopir terdakwa Sutanto, setelah ditelepon oleh Syuhada. Penyetoran kepada Syuhada ada yang dilakukan secara langsung adan ada pula ditransfer melalui rekening atas nama Sutanto. Selanjutnya Sutanto menyerahkan atau mentransfer ke rekening Syuha.
Kok Bun Hai, Finance Manager PT RAPP, saksi pertama yang dihadirkan JPU, mengaku, pada tahun 2003 lalu, saksi masih menjabat sebagai accounting staff, memberikan cek senilai Rp75 juta kepada Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Riau. Namun dia mengatakan, ketika itu tidak tahu cek tersebut untuk apa. Sebab dia hanya melakukan itu atas suruhan Finance Manager yang saat itu dijabat Lim Wi Lin. Dia baru tahu bahwa cek tersebut sebagai biaya operasional Dishut, setelah dirinya menjabat Finance Manager tahun 2011 lalu.
Saksi kedua, yakni Liem Wi Lin, Direktur Keuangan PT RAPP, mengatakan, memang benar semasa dirinya menjabat Finance Manager tahun 2003 lalu pernah mengeluarkan cek senilai Rp75 juta untuk biaya operasional Dishut Riau. “Cek tersebut dicairkan di Bank Bumi Putera,” jelasnya.
Sementara itu, saksi Sunaryo, Direktur PT Siak Raya Timber, mengungkapkan kalau perusahaannya juga pernah memberikan uang selama tahun 2011 dengan total sebesar Rp465 juta kepada terdakwa sebagai biaya operasional kedinasan Dishut.
Uang sebesar Rp465 juta dalam rinciannya, pertama diberikan tanggal 16 Januari 2003 sebesar Rp4 juta. Kemudian pada 28 Maret 2003 sebesar Rp30 juta, tanggal 28 Mei 2003 sebesar Rp30 juta. Selanjutnya pada 7 Juni 2003 sebesar Rp7 juta, 1 Juli 2003 Rp2 juta, 29 Agustus 2003 Rp1,3 juta dan terakhir ditahun 2 Oktober sebesar Rp350 juta,” ungkapnya.
Tiga saksi lainnya adalah Dirut PT Seraya Sumber Lestari Samuel, Ketua KUD Bina Jaya Palalawan Budi Artiful dan pembuat LHP PT PT Bhakti Praja Mulia Lutfi Tambusai. Samuel mengaku menyerahkan uang Rp200 juta kepada terdakwa, sedangkan Budi dan Lutfi mengaku menyerahkan uang sekitar Rp100 juta.
Dibantah
Namun keterangan para saksi dibantah terdakwa melalui penasehat hukumnya Aziun. Aziun mengatakan, para saksi telah memberikan keterangan palsu di persidangan. Menurut Aziun, kliennya tidak pernah kenal dan bertemu dengan saksi, sehingga tidak mungkin mereka melakukan setoran ke terdakwa.
“Sudah ada sekitar 20 orang saksi dihadirkan JPU di persidangan, semuanya telah memberikan keterangan bohong. Padahal terdakwa tidak ada kenal mengenal dengan saksi,” kata Aziun, dengan nada tinggi.(hvc)