Biaya E-KTP Tunggu Persetujuan DPRD

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat yang membolehkan daerah memungut biaya pembuatan E-KTP sesuai peraturan daerah masing, disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Inhil dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan mengajukan kemungkinan adanya pungutan biaya untuk pembuatan E-KTP tersebut di Inhil.

“Ya, kita sedang membicarakannya kemungkinan adanya biaya pembuatan E-KTP bagi masyarakat dengan Pemerintah Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan DPRD Inhil, “ ungkap Kadisdukcapil Inhil H Dianto Mampanini, Selasa (3/4).

Jelas Dianto, selama ini proses pembuatan KTP di Inhil memang telah digratiskan kepada semua masyarakat, namun jika ada kemungkinan pembayaran dalam E-KTP dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Inhil, Peraturan Daerah yang lama harus dicabut.

Sejauh ini, mengenai jumlah biaya yang nantinya akan dikeluarkan warga ketika membuat E-KTP belum menjadi pembicaraan, karena masih menunggu kebijakan lebih jauh dari Pemerintah Pusat.

“Saat ini kita baru membicarakan ada tidaknya pungutan biaya pembuatan E-KTP, sedangkan untuk jumlahnya masih menunggu kebijakan dan petunjuk pelaksanaan lebih lengkap dari pusat, “ jelas Dianto.(fen)




BPMPD Sempurnakan Petunjuk Tenis DM

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan program Desa Mandiri (DM) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) saat ini melakukan penyempurnaan petunjuk teknis.

Dikatakan Kepala BPMPD Inhil, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) Suhardiman, tiap tahunya BPMPD terus melakukan penyepurnaan petujuk teknis pelaksanaan program DM sebagi evaluasi ditingkat pekerjaan pembangunan fisik.

Apalagi pada tahun anggaran 2012 ini telah terjadi penambahan desa akibat dari pemekaran. Sehingga masih banyak infrastrutur desa yang perlu dibangun, seperti jalan maupun jembatan disamping infrastrutur lain seperti pos yandu, poli kelini desa (Polindes). Selagi semuanya merupakan kebutuhan umum masyarakat, pihaknya terus akan meberikan dukungan.

“Sepanjang itu merupakan kebutuhan masyarakat tentu kita harus menyesuaikannya. Jadi silahkan lah masyarakatnya dengan kelembagaan dan perangkat desanya untuk merumuskan itu semua yang mereka butuhkan di desa tersebut,” sebut Suhardiman, Selasa (3/4).

Intinya, menurut Suhardiman BPMPB, tidak pernah menginterfensi berbagai kegiatan terutama menyangkut persioalan dan kepentingan masyarakat secara ummum. Terlebih jika itu semua sudah di rumuskan dan di musyawarahkan oleh perangkat desa. Semua bentuk untuk kepentingan umum tentu akan di akomodir.

Meski demikian, diakuinya masih terdapat berbagai kekurangan yang harus menjadi perhatian maupun sentuhan pembangunan fisik. Terutam bagi desa-desa yang letaknya cuku jauh. “Kekurangan, meski penduduk sedikit tapi wilayahnya cukup luas,” tandasnya.

Banyak di Inhil, kata Suhardiman lagi, daerah-daerah yang pembangunya membutyuhkan biaya besar seperti Inhil bagian utara. Sebab disana, aksesnya tidak bisa dilalui dengan jalur darat dan harus menggunakan jalur sungai atau laut. Sehingga menyulitkan dalam memobilisasi material bangunan dan berpengaruh terhadap tingginya kos.(fen)




11 ANGGOTA DPRD RIAU DIJARING KPK

Diduga Terkait Proyek Venues PON

Pekanbaru (www.detikriau.org) – Malam ini, 11 Anggota Komisi D DPRD Provinsi Riau diperiksa oleh anggota KPK di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pemeriksaan terhadap Ke- 11 wakil rakyat ini diduga terkait masalah proyek Pekan Olah Raga Nasional (PON).

Berdasarkan Informasi, rombongan anggota KPK tiba di gedung DPRD Riau sekira pukul 17 Wib dan sempat memeriksa sejumlah wakil rakyat kurang lebih selama 1 jam dan kemudian kesebelas anggota dewan ini digiring ke Mapolda Riau.

Di halaman Mapolda terlihat 2 mobil milik anggota dewan yaitu Nissan Terrano berplat merah serta beberapa mobil milik petugas KPK. Seorang petugas KPK yang datang mengawal anggota DPRD itu saat dikonfirmasi enggan bersuara. Belum didapat kabar, di mana lokasi penangkapan serta barang bukti yang disita

Dari berbagai sumber diperoleh keterangan bahwa ke-11 anggota Dewan tersebut berinisial FA, RS, TA, SH, MB, RJ, AA, IS, AA, MD dan TMH. (detik.com, republika, suarariau.com)




PASOKAN LISTRIK KERAP TERPUTUS. KONSUMEN KRITIK KINERJA PLN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sejak beberapa hari ini, pasokan listrik kerumah-rumah pelanggan di kota Tembilahan sering terputus secara mendadak. Kondisi seperti ini menjadi keluhan masyrakat. Bahkan sebahagian  masyarakatmengaku beberapa peralatan elektronik dirumah mereka menjadi rusak.

“Sudah beberapa hari ini entah apa sebabnya pasokan listrik ke rumah kita sering terputus secara mendadak.bukan hanya sekali bang. dalam sehari saja bisa sampai puluhan,”Kesal Herman (41) warga jalan Batang tuaka menyampaikan kekesalan.

Bahkan menurut pengakuan Herman, kondisi seperti ini semakin parah.” PLN Tembilahan sekarang katanya sudah Rayon bukan Ranting lagi. Artinya udah ada peningkatan. Tapi mbok jangan hanya peningkatan status aja, yang penting harusnya peningkatan di pelayanan. Jangan malah Direktur baru tapi kerjanya kayak Direktur Apkiran,” Kritiknya.

Ungkapan kekesalan senada juga datang dari Budi, warga Kecamatan Tembilahan Hulu. Menurut pengakuannya, sejak beberapa kali pemadaman secara mendadak, beberapa peralatan elektronik dirumahnya sudah mulai tidak beres.”Kalau udah giliran nunggak, PLN pake sewa-sewa aparat buat nagih kita. Tapi saat pihak kita yang dirugikan, kira-kira dibenarkan nggak kita sewa aparat juga buat tagih tanggungjawab mereka.”Ungkapnya dengan kesal.

Sampai berita ini dirilis, detikriau belum berhasil lakukan komfirmasi dengan manajaer Rayon PLN Tembilahan, Usnul.(AM)




Komisi II Minta Upeti Di Kanal Desa Bente Dihentikan

Pungutan dikawal oknum berseragam Dishubkominfo

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi II DPRD Inhil hari ini melaksanakan Hearing dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Hearing ini terkait masih ditemuinya pungutan retribusi  pemakaian kanal bagi pengguna tranportasi air oleh oknum berseragam Dishubkominfo di Desa Bente Kecamatan Mandah.

Dalam penjelasannya, Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut belum lama ini mengaku kaget karena begitu speedboat yang membawa rombongan komisi II melewati kanal tersebut, di dapati ada pungutan  oleh oknum berpakaian dishubkominfo. Berdasarkan potongan karcis retribusi yang diberikan, pungutan tersebut didasarkan pada Perdes Bente No 1 tahun 2011.

“Ini jelas sudah sangat menyalah. Berdasarkan  UU No. 28 tahun 2009, daerah memang sudah tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan-pungutan seperti itu. Makanya hari ini kita sengaja memanggil bapak-bapak untuk memintakan kejelasan terkait persoalan ini.” Ungkap Herwanissitas didampingi anggota Komisi II Lainnya, Zulkifli, Edy Heriyanto, Sulaiman, Zulkarnaen, dan H.Bakri.

Ungkapan pertanyaan senda juga terlontar dari anggota Komisi II lainnya, Zulkarnaen. Bahkan ia mengaku patut mencurigai Perdes ini hanya sekedar peraturan yang dibuat oleh desa tetapi tidak pernah mendapatkan pengesahan.” Kalau memang dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setdakab Inhil, saya yakin mereka akan tolak perdes itu karena memang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Artinya memang pungutan semacam itu sudah tidak dibenarkan lagi.”Ungkap politisi Partai Karya Peduli Bangsa ini.

Lebih ironisnya, menurut pernyataan pengguna angkutan air kepada rombongan anggota komisi II, bagi angkutan air yang tidak bersedia melakukan setoran alamat kalau melintasi kanal akan dihadiahi lemparan batu dan berbagai benda lainnya.

Terkait persoalan ini, Kadishubkominfo Kab Inhil, Fahrolrozy yang diwakili Sekretaris Dinas, TM Syaifullah, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan seperti itu.” Kita sama sekali tidak mengetahui. Semenjak UU 28/2009 itu diberlakukan, kita sudah kirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada seluruh UPTD dan Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) setempat agar tidak lagi melakukan berbagai pungutan yang sudah tidak dibenarkan. Terkait pungutan ini, kita akan cari tahu apalagi kalau benar dikawal oleh oknum memakai seragam kita. Kita akan berikan sanksi kalau hal ini benar,” Jawab TM Syaifullah.

Kepala UPTD Dishubkominfo Kecamatan Mandah  yang juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengakui bahwa dulu sewaktu masih dibenarkannya melakukan pungutan retribusi di pintasan kanal desa bente memang ada ditempatkan petugas honorer yang diberikan pakaian seragam,” Tapi sejak tidak ada pungutan lagi mereka sudah tidak kita honorkan lagi. Tapi seragam ya mereka masih simpan.” Jawabnya.

Camat Kecamatan Mandah, M. Nazar yang diwakili Kasi PMD Kecamatan Mandah, Umar Hamdi membenarkan bahwa pungutan tersebut masih diberlakukan masyarakat setempat.” Usulan pungutan itu memang sudah pernah ditanyakan ke kita di Kecamatan. Karena kita tidak mengetahui, kita meminta mereka pertanyakan langsung ke Bagian Hukum Stdakab Inhil. Kemudian mereka berangkat ke Tembilahan. Sepulangnya itu mereka langsung memberlakukan pungutan. Sayangnya apa hasil pertemuan dengan bagian hukum Setdakab Inhil kita juga tidak pernah diberitahukan kembali,”Elak Umar Hamdi.

Dari berbagai masukan yang diterima, komisi II DPRD Inhil meminta agar Pihak Kecamatan setempat segera menyampaikan kepada pihak desa untuk sementara menghentikan pemberlakuan pungutan ini. Komisi II akan kembali meagendakan untuk memanggil pihak-pihak terkait khususnya aparatur desa setempat untuk dimintai penjelasan lebih jauh atas aktifitas yang mereka lakukan. (Am)




BBM BATAL NAIK, HARGA TERLANJUR MENYESUAIKAN

Diperlukan perhatian pemerintah agar masyarakat tidak dirugikan.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Meskipun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) batal naik, namun pada kenyataannya harga barang dan jasa dipasaran sudah terlanjur menyesuaikan. Untuk itu, diperlukan perhatian pemerintah agar situasi ini tidak merugikan masyarakat.

“saya nilai kenaikan harga ini murni karena ulah para spekulan (para pedagang dan distributor). Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Dinas Perdagangan untuk melakukan pantauan agar para spekulan ini tidak berbuat semena-mena,” Ungkap Hendra (43) warga Tembilahan Hulu kepada detikriau.org di Tembilahan, senin (2/4)
Menurut Hendra, untuk menertibkan permainan spekulan ini diperlukan tindakan dan pemberian sanksi yang tegas dari instansi terkait bagi pedagang dan distributor yang sengaja menaikan barang.” Sanksinya-kan banyak, yang paling tegas mungkin dengan melakukan pencabutan izin usaha mereka. Yang jelas harus ada sanksi yang memberikan efek jera,” Pinta Hendra.

Sebab, menurut Hendra, jika spekulan tidak menaikkan harga tentunya pengecer bisa menjual dengan lebih murah. Sehingga kebutuhan barang pokok yang dibeli konsumen bisa kembali ke harga normal. Dalam kaitan ini intervensi pemerintah menunjukkan adanya keberpihakan kepada masyarakat dengan cara perlindungan terhadap konsumen.(AG/dro)