Kalau Memang BBM Naik, Biaya Operasional PDAM Meningkat 20 Persen

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Rencana kenaikan BBM, akibat kenaikan harga minyak mentah dunia sudah barang tentu akan sangat berimbas kepada banyak sektor di Kabupaten Indragiri Hilir.. Salah satunya adalah berkaitan dengan pelayanan PDAM Tirta Indragiri.

Kepada detikriau.org belum lama ini, Drs Kemas Yusferi, Dirut PDAM Tirta Indragiri mengatakan pihaknya terus terang merasa sangat pusing kalau memang kenaikan BBM terjadi. Sebab, sejauh ini PDAM Tirta Indragiri, terutama yang berada di kecamatan masih menggunakan mesin genset untuk mendistribusikan air kepada pelanggan.

“Sejauh ini baru PDAM yang berada di kota Tembilahan yang murni menggunakan tenaga listrik PLN. Sedangkan PDAM yang berada di Kecamatan, sebagian besar masih menggunakan mesin genset,” kata Kemas mengungkapkan.

Dengan kenaikan sekitar 1500-2000 yang dicanangkan Pemerintah Pusat, sudah barang tentu pengeluaran biaya PDAM dalam setiap bulannya bisa meningkat 20 persen. Apalagi dalam prakteknya, meski kenaikan sudah ditentukan, di daerah, kenaikan harga BBM bisa melebihi  tarif kenaikan yang telah ditentukan.

“Biasanya kenaikan BBM di daerah melebihi batas ketentuan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Makanya kita terus terang merasa pusing menyikapi kenaikan BBM yang akan terjadi,” paparnya.

Ketika disinggung apakah ada upaya dari pihak PDAM untuk menaikkan tarif berkaitan dengan kenaikan BBM tersebut, menurut Kemas, pihaknya belum memikirkan kearah sana. Sebab untuk menaikkan tarif air PDAM harus lewat pembahasan di DPRD Inhil. Itupun kalau memang dewan menyetujuinya. Kalau memang mereka tidak setuju, maka secara otomatis tarif tidak bisa dinaikkan.

Ketika dipertanyakan lagi apakah PDAM tidak meminta subsidi kepad Pemkab untuk membantu pembengkakan biaya akibat kenaikan BBM, menurutnya selama ini memang PDAM tidak disubsidi. Bahkan PDAM dituntut untuk memberikan kontribusi PAD,” ujarnya. (Suf)




BAPPEDA INHIL GELAR ACARA PISAH SAMBUT

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Setelah dilaksanakan serah terima jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dari H. Fauzar,SE,MM kepada DR. Hj. Alvi Furwanti Alwie, SE, MM pada hari senin (5/3/2012), Untuk lebih mempererat silaturahmi serta sebagai sambung rasa antara pejabat lama dan pejabat baru, maka staf dan pegawai di lingkungan Bappeda Kab. Inhil  menggelar seremoni pisah sambut pada hari Ahad (11/3/2012) yang berlangsung di Rumah Makan Pondok Indragiri, Tembilahan.

Seperti acara pisah sambut pada umumnya, Kepala Bappeda baik yang baru maupun yang lama, menyampaikan kesan dan pesan. Fauzar menyatakan bahwa, mutasi, rotasi ataupun promosi merupakan hal yang biasa. Sebagai PNS menurut Fauzar hal seperti ini bukan sesuatu yang istimewa dan  memang setiap PNS harus siap mengabdi dimanapun ia ditempatkan.´ Dalam masa kepemimpinan saya selama 4 tahun 7 bulan di Bappeda, sebagai manusia biasa, tidak bisa dipungkiri tentulah  tidak semuanya sempurna, hari ini, kalau memang apa yang sudah saya kerjakan selama ini masih ada yang kurang, tolong dibenahi dan dilengkapi. Saya mohon pamit dan doa restu, saya berharap tali persaudaraaan masih terus terjalin meskipun sudah tidak berkantor di Bappeda,” Kata Fauzar yang kini dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil dalam kata pisah sambutnya.

Sementara Kepala Bappeda baru, Alvi Furwanti Alwie yang merupakan orang baru dilingkungan Setdakab Inhil yang sebelumnya menjabat  sebagai Asisten II Pasca Sarjana Universitas Riau (UR) sempat menceritakan bahwa sosok Fauzar bukanlah orang baru bagi dirinya, Ia mengaku pernah bertetangga cukup lama dengan Fauzar di Kota Tembilahan yang memang sebagai kota kelahirannya. DR. Alvi Furwanti Alwie,SE,MM yang hari ini didampingi suaminya, Said Ahmad Zamzami dalam kesempatan ini juga mengucapkan terimakasih dan selamat bertugas kepada Fauzar ditempat barunya.

“Sosok Pak Fauzar adalah sosok yang cukup familiar bagi saya pribadi dan sosok yang patut untuk dikagumi melalui sikap tenang dan kepiawaiannya dalam bekerja. Apa yang sudah beliau persembahkan dalam pengabdiannya pada Bappeda ini tentulah sebuah cinderamata yang  sangat berharga khususnya bagi Kabupaten kelahiran saya ini. Saya akan terus melanjutkan apa yang telah diperbuat beliau walaupun tentunya masih perlu diadakan beberapa evaluasi yang menurut pak Fauzar juga, khilaf dan salah tentulah tidak luput dari kita sebagai seorang manusia hamba Tuhan. Selamat jalan, selamat berkarya ditempat baru dan tolong bimbing saya agar juga mampu memberikan karya terbaik bagi masyarakat Inhil seperti apa yang sudah Bapak berikan,”Ungkap Alvi Furwanti Alwie dengan tutur kata tenang.

Acara pisah sambut yang dilaksanakan dalam bentuk sederhana ini juga ditandai dengan acara penyerahan cinderamata bagi Kepala Bappeda lama oleh Kepala Bappeda baru dan juga dari beberapa staf Bappeda. (fsl)




AROMA PEMILUKADA TERENDUS, KEMISKINAN MULAI JADI OBJEK REBUTAN

 TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Indragiri Hilir diperkirakan akan dilaksanakan akhir 2013 mendatang. Setakat ini, tebaran pesona dan trik cari muka mulai bertebaran. Menjelang itu, Isu kemiskinan jadi objek rebutan. Berbagai program propaganda peduli kemiskinan jadi impian manis buat si miskin. Mereka akan dielus, mereka disanjung, didekati, dipuja, dan dibantu. Semua bakal calon dengan gagah menarik topeng malaikat dari balik jubah berdarah.

“Enak bang, setiap menjelang pemilihan kepala daerah tidak susah mencari rejeki, tidak perlu bekerjapun ada saja yang mendatangi kita kerumah. Lembaran rupiah, pakaian dan sembako jadi barang mudah untuk didapat. Bahkan bukan satu dua orang yang mendatangi kita. Maunya pemilihan kepala daerah setiap tahun ya bang, biar orang susah seperti kami bisa terus diperdulikan,” Papar Herman dengan tawa renyai dihiasi barisan gigi rapuh menyembul dari bibir kusamnya saat berbincang-bincang dengan detikriau.org disebuah warung kopi di kota Tembilahan, Jum’at (9/3)

Tidak jauh berbeda, Yono, penarik becak yang duduk berdampingan dengan Hermanpun angkat bicara. Menurutnya, apa yang dialami Herman adalah sebuah kenyataan. Bahkan iapun akui mengalami kemudahan seperti Herman setiap pemilukada menjelang. “Kita sebenarnya memahami bantuan dan uluran tangan mulia itu tidak lebih dari sebuah bujukan. Tapi kami mau bilang apa bang. Mau idealis, artinya kami harus membuang kesempatan untuk memberi sesuatu yang lebih buat anak dan istri. Terus terang secara pribadi saya tidak bisa lagi membedakan mana calon yang benar-benar peduli masyarakat miskin dan mana yang hanya bersandiwara. Biarlah.”Ujar Yono dengan raut wajah berkerut.

Saat Pemilukada itupun kemudian berlalu, simiskin kembali terbangun dari mimpi. Si miskin kembali ditatap dengan pandangan aneh dan hina. Bakal calon telah menyembunyikan topeng malaikat dibalik jubah darah. Ini realita!.(fsl)




TAK ADA KEPUTUSAN, HMKI KEMBALI ANCAM DEMO PT.RBH DENGAN MASSA BESAR.

Muspika Keritang Dituding Cenderung Berpihak Pada Perusahaan, Camat Malah Bungkam.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tindak lanjut batasan waktu selama tiga hari yang diberikan massa demontrasi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Keritang Indragiri Hilir (HMKI) kepada PT. Riau Bara Harum (RBH) kembali berbuah kekecewaan. Pertemuan yang digelar di kantor PT.RBH, Kamis (8/3) tidak juga tampak kehadiran pimpinan yang diharapkan bisa memberikan keputusan. Ironisnya, unsur Muspika yang ikut hadir, dituding HMKI lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan. HMKI kembali akan agendakan demonstrasi dengan massa besar.

Menurut penjelasan Ketua HMKI, Supriyadi, Awalnya HMKI meminta pertemuan diadakan dibalai desa, namun pihak manajemen perusahaan menetapkan pertemuan diadakan di kantor PT. RBH. Keputusan ini menurut Supriyadi tidak terlalu menjadi permasalahan dan mereka menerima karena gerakan mereka menurutnya didasari kepentingan masyarakat,” ya, kita lapang dada aja. Yang ada dipikiran kita saat itu harus ada suatu keputusan mengenai tanggungjawab perusahaan atas kerusakan badan jalan yang diakibatkan oleh aktifitas perusahaan mereka,”terang Supriyadi ketika menghubungi detikriau.org melalui sambungan telepon selular, Jum’at (9/3).

Tiba saat pertemuan, dilanjutkan Supriyadi, tidak satupun tampak jajaran pimpinan perusahaan yang dituding mereka telah banyak menyengsarakan masyarakat Keritang ini. Pihak manajemen perusahaan diduga memandang sebelah mata tuntutan masyarakat. Yang lebih membuat HMKI kecewa kata Supriyadi lagi, unsur Muspika yang pada awalnya diharapkan lebih berpihak kepada masyarakat ternyata malah “jauh panggang dari api”, mereka malah terkesan membela perusahaan.

“Kita sudah capek dengan sikap perusahaan seperti ini. kita akan kembali rembukkan permasalahan ini dengan kawan-kawan untuk susun kembali aksi demo. Tapi kali ini kita tidak akan main-main lagi, kita akan turun dengan massa besar,”Ungkap Supriyadi memberi warning.

Terkait tudingan HMKI terhadap unsur Muspika ini, Camat Kecamatan Keritang, Ahmad Ramani ketika dikomfirmasi detikriau.org malah bungkam.  Sambungan langsung ke handphone miliknya walau dalam keadaan hidup tidak dijawab bahkan komfirmasi melalui pesan singkat yang dikirimkan, sampai berita ini dirilis tidak juga ada balasan. (fsl)

 




Pemerintah Wajibkan Peningkatan Nilai Tambah Mineral

JAKARTA, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mewajibkan peningkatan nilai tambah mineral dan melarang ekspor produk-produk tambang jenis tertentu dalam kondisi mentah.

Jika tidak memenuhi ketentuan itu, pemerintah akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan bersangkutan, termasuk mencabut izin operasi tambang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana dikutip dalam Situs Kementerian ESDM, Jumat (10/2), di Jakarta.

Peraturan Menteri ESDM itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan itu, Menteri ESDM memutuskan setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu wajib diolah dan atau dimurnikan sesuai batasan minimum pengolahan maupun pemurnian.

Setiap jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu juga wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan, dan tiap jenis komoditas tambang batuan tertentu wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan.

Pengolahan dan pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang mineral tertentu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar, dan untuk mendorong peningkatan kapasitas produksilogam di dalam negeri.

Pertimbangan lainnya adalah teknologi pengolahan dan pemurnian sudah pada tahap teruji, serta produk akhir pengolahan dan pemurnian sebagai bahan baku industri untuk kebutuhan dalam negeri.

Jero Wacik menambahkan, pertimbangan lainnya adalah produk akhir sampingan hasil pengolahan dan pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri, sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral.

“Dengan adanya pengolahan dan pemurnian setiap jenis mineral ini, maka diharapkan dapat memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara, serta dapat meningkatkan penerimaan negara,” kata dia.

Selanjutnya, produk samping atau sisa hasil pengolahan dan pemurnian baik komoditas tambang mineral logam tembaga, timah, logam timbal dan seng berupa emas dan perak wajib dilakukan pengolahan ataupun pemurnian di dalam negeri. Hal ini sesuai batasan minimum pengolahan maupun pemurnian komoditas tambang mineral logam.

“Begitupula dengan produk samping atau sisa hasil pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam pasir besi berupa terak,” kata Jero Wacik.

Seluruh produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas tambang mineral bukan logam yang masih mengandung unsur atau mineral logam bernilai ekonomis wajib diolah di dalam negeri.

Hal ini sesuai batasan minimum pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam. Komoditas tambang mineral logam termasuk produk samping/ sisa hasil/ mineral ikutan, mineral bukan logam, dan batuan tertentu yang dijual ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/ atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu.

Jenis komoditas tambang mineral logam dan bukan logam tertentu dan batuan yang wajib dilakukan pengolahan dan atau pemurnian untuk jenis bijih, antara lain tembaga, emas, perak, timah, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel danl atau kobalt.

Adapun jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu yang wajib diolah atau dimurnikan antara lain, kalsit (batu kapur/gamping), feldspar, kaolin, bentonit, silika (pasir kuarsa), dan intan. Untuk jenis komoditas tambang batuan tertentu antara lain marmer dan onik.

Jika melanggar ketentuan itu, ada sanksi bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUPK operasi produksi, pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian serta pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan bersangkutan.

Sanksi administratif itu diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati dan walikota sesuai kewenangannya. Bentuk sanksi itu adalah, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pengolahan dan pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan.

Sanksi lainnya adalah pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.( KOMPAS.com)




HASIL PENYELIDIKAN KASUS PASIR DINYATAKAN BELUM LENGKAP (P 18)

gambar ilustrasi ponton pasirTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan menyatakan status kasus penangkapan penambangan pasir illegal sebanyak 6000 M3  diperairan desa teluk jira Kecamatan Tempuling pada 2 Desember 2011 yang lalu, P19, yaitu berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi penyidik.

“Sudah kita kembalikan, status berkasnya P19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Boy Martin ketika dikomfirmasikan melalui sambungan telepon selularnya, rabu (7/3/2012).

Pada kesempatan yang berbeda, Kepolisian Resor Inhil membenarkan bahwa berkas kasus tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Negri Tembilahan. Dengan kata lain berkas tersebut berstatus P19 dari kejaksaan kembali ke Polres Inhil yang menanganinya.

“Iya, berkas kasus pasir masih kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” kata Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.Ik, M.Si melalui Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir melalui pesan singkat ketika dikomfirmasi, Kamis (8/3/2012).

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan diatur berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 yang menyebabkan penambangan khususnya pasir harus mengikuti ketentuan PP ini.

Untuk Kabupaten Inhil, komoditas bahan tambang pasir menjadi produk primadona karena tingginya kebutuhan akan material ini khususnya untuk pengerjaan proyek pemerintah. Akibat tingginya kebutuhan secara otomatis meningkatnya permintaan dan ini membuat segelintir orang bertindak nekad dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dengan berhasil ditahannya sebuah ponton berisi muatan pasir sebanyak 6000 M3 diperairan desa teluk jira Kecamatan Tempuling oleh aparat kepolisian akhir desember 2011 lalu tentunya banyak menjadi perhatian masyarakat khususnya dalam menilai ketegasan aparat hukum dalam mengawal ketentuan pemerintah itu. (fsl)