Mahasiswa FH Unisi Praktek Peradilan Semu

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang Peradilan, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indragiri (Unisi) menggelar praktik peradilan semu di ruang peradilan semu Fakultas Hukum Unisi, Jumat (13/4).

 

Disana mahasiswa yang terdiri dari beberapa kelompok, mengenakan pakain toga, layaknya seorang majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), saksi, terdakwa dan penasehat hukum serta penggujung sidang yang dihadiri dari beberapa Fakultas di Unisi.

 

Dosen matakuliah Hukum Acara Peradilan H Edwar SH, MH, mengatakan prakterk tersebut selain memberikan pemahaman tentang bagai mana tata cara peradilan mahasiswa juga di didik secara mental untuk menyelenggarakan peraktek peradilan sebagai mana mata kuliah bersangkutan.

 

“Peraktek ini merupakan rangkaian dari kegiatan belajar mengajar khsunya mata kuliah hukum acara peraktek peradilan,” katanya, usai membibing praktek peradilan ini.

 

Sebelum melaksanakan peraktek peradilan semu tersebut, lanjut Edwar, kalangan mahasiswa juga sudah melihat langsung pelaksanaan sidang yang mana petugasnya merupakan para penegak hukum sesungguhnya, di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan selama dua pekan setiap hari Rabu.

 

“Jika tidak ada perubahan, mahasiswa juga akan kita bawa ke Peradilan Militer di Pengadilan Militer Padang. Sebagai langkah memperdalam pengetahuan tentang Sistem Peradilan Militer yang ada di Indonesia,” jelas Edwar yang juga mahasiswa Starata III di salah satu perguruan ternama di Sumatra Barat (Sumbar).

 

Adapun Ketua Majelis Hakimnya, dalam siding peradilansemu itu, di jabat Yayan Rahadi Idri, Hakim Anggota, Siti Rahma Wati dan Ariyanto. Sedangkan JPU-nya dijabat Cecep Setiawan, PH Wahid Saptari dan tedakwa Neni Romawati, Saksi Korban Rahmat Hidayat. Untuk Panitra dijabat oleh Slahudin.

 

Tampak pada perakter kali ini, kalangan mahasiswa yang mendapat tugas sesusi pembagian oleh kelompok bersngkuta mengikutinya dengan serius dan sunguh-sunguh. Bahkan dalam siding di pengadilan semu ini terjadi perdebatan antara pensahat hukm (PH) terdakwa, Wahid dengan saksi korban. Karena PH terdakwa Neni, menilai keterangan saksi terlalu berlebih dan diluar dari fakta persidangan.(fen)




Dua Waduk PDAM Ditargetkan Selesai Tahun Ini

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pembangunan waduk air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri di Kecamatan Tempuling dan Gaung Anak Serka ditargetkan selesai tahun ini.
Penegasan ini disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Indragiri, Kemas Yuzferi, Minggu (15/4). Ia mengatakan pembangunan dua waduk tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2012 ini dengan menggunakan dana APBN melalui bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air (SDA) itu bisa tuntas.
“Tahun ini dari Cipta Karya kita dapat suntikan dana Rp 16 M dan dari SDA sekitar Rp 12 M untuk melanjutkan pengembangan PDAM kita, khususnya pembangunan waduk untuk sumber air bersih yang ditargetkan tuntas tahun ini, “ kata Kemas.
Dalam upaya terus meningkatkan pelayanan khususnya ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indragiri memang sejak jauh har telah membuat master plan, terutama membangun dua waduk yang bertempat di Desa Teluk Sungka Kecamatan Gaung Anak Serka dan Sungai Salak Kecamatan Tempuling.
“Secara teknis pembangunan dua waduk itu sudah pasti, hanya tinggal menunggu pelaksanaannya oleh Dinas PU yang saat ini sudah dalam proses tender,” tutur Kemas.
Dijelaskannya, untuk waduk di Desa Teluk Sungka akan dibangun seluas 5 hektar dengan pipa sepanjang 10 kilometer. Kemudian dari waduk tersebut air juga akan dialirkan ke Kelurahan Teluk Pinang dan Desa Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka.
Sedangkan untuk waduk di Kecamatan Tempuling akan dibangun di areal seluas 22 hektar dan diperuntukkan bagi masyarakat Kota Tembilahan dan sekitarnya. Dari areal yang telah disiapkan tersebut akan digunakan untuk pembangunan waduk seluas 15 hektar dan sisanya 7 hektar direncanakan akan dibangun kawasan wisata bagi masyarakat Kabupaten Inhil.(fen)




Setelah Diverifikasi APBD Inhil Tahun 2012 Rp 1,445 Triliun Lebih

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten (APBD) Indragiri Hilir hasil pembahasan DPRD dan TAPD Inhil menetapkan angka sejumlah Rp 1,396 triliun lebih, namun setelah mendapat verifikasi dari pemerintah Provinsi Riau angka berubah menjadi Rp 1,445 triliun lebih.
Adanya penambahan ini dijelaskan Ketua DPRD Inhil, H Raus Walid sebagai dana tambahan dari APBD Riau yang bersifat bantuan keuangan khusus yang diikat dalam Perda nomor 09/2011 tentang APBD Riau.
“APBD kita pada tahun 2012 ini bertambah dari 4 pos yakni pada pos pendapatan sekitar Rp 43 miliar dan pada pos belanja sekitar Rp 45 miliar. Dimana pendapatan Inhil yang sebelumnya hanya Rp 1,268 triliun menjadi Rp 1,311 triliun lebih dan belanja awal sekitar Rp 1,396 triliun menjadi Rp 1,445 triliun lebih, “ jelas Raus Walid di Tembilahan.
Jelasnya, jika dari pos pendapatan dikurangi dengan perkiraan belanja kabupaten pada tahun 2012 ini, diketahui akan mengalami devisit sekitar Rp 1,34 miliar lebih.
Secara lengkap hasil verifikasi tersebut adalah Pendapatan awal Rp 1,268 T lebih bertambah Rp 43 M lebih. Belanja awal 1,396 T lebih menjadi 1,445 T lebih setelah ditambah Rp 45 M lebih.
Pada sisi pembiayaan diketahui penerimaan daerah awalnya hanya Rp 196 M lebih bertambah menjadi Rp 202 M lebih, sedangkan pada sisi pengeluaran daerah tidak ada perubahan, tetap pada angka Rp 8,1 M lebih.
Yang ada perubahan adalah pada pos biaya netto, dimana awalnya hanya Rp 188 M lebih menjadi Rp 194 M lebih setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Riau. Dan untuk SILPA tahun berkenaan juga tetap pada angka Rp 60 M lebih.(fen).




BESARAN BIAYA SAMBUNG BARU PLN HARUS DIPERJELAS

Cegah Pungli, Aparat Hukum diminta Ikut lakukan Pengawasan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Besaran biaya pemasangan listrik termasuk hak masyarakat dan batasan tanggungjawab pihak PLN yang menyertainya selama ini terkesan begitu simpang siur. Berdasarkan sumber detikriau.org ketika dimintai komfirmasi memberikan penjelasan sebagai berikut.

Biaya pemasangan listrik dengan perhitungan, daya 450 VA x 750 = Rp. 337.500, daya 900 VA x 750 = Rp 675.000 dan daya 1.300 VA x 750 = Rp. 975.000.
Biaya pemasangan listrik belum termasuk biaya instalasi rumah dan materai. Artinya, tugas PLN hanya sampai pada penyambungan kabel listrik dan meteran listrik. Selanjutnya, biaya pemasangan instalasi rumah, seperti kabel, cok, kontak dan lainnya tergantung dari pelanggan.

” Instalasi rumah biasanya ditangani instalatir yang memiliki izin light operation dari Badan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil). Tentunya, biaya pemasangan instalasi rumah akan sangat tergantung dari keperluan pelanggan. ” terangya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pelanggan yang mendaftar pasang baru atau tambah daya listrik tidak dipungut biaya dengan langsung datang ke loket pelayanan PLN. Selain itu, survey pasang baru, balik nama, turun daya juga tidak dipungut biaya. Pelanggan yang sudah diberikan surat pemasangan listrik baru dari PLN, maka barulah pelanggan membayar biaya pemasangan listrik sesuai dengan daya yang diinginkan.

” Selanjutnya, PLN akan melakukan pemasangan listrik dan tidak ada biaya tambahan bagi petugas di lapangan. Jika pelanggan sudah mendapat listrik, maka kewajiban pelanggan adalah membayar rekening listrik tepat waktu. ” tuturnya.

Dari penjelasan ini dapat dirincikan bahwa:

  • Biaya pemasangan baru besaran sesuai VA yang diinginkan pelanggan.
  • Setelah pembayaran dilakukan pelanggan, PLN berkewajiban melakukan penyambungan kabel listrik dan meteran listrik.
  • pemasangannya instalasi dilakukan oleh instalatir yang memiliki ijin light operation dan tentunya biaya pemasangan instalasi rumah akan sangat tergantung dari keperluan pelanggan.

Gambaran besaran biaya yang selama ini dikenakan bagi pelanggan baru PLN Rayon Tembilahan.

Contoh:

Biaya yang dibebankan untuk 900 VA =                  Rp. 3.700.000,-

Perhitunhan rincian pembiayaan:

  1. 900 VA x 750              Rp. 675.000
  2. Konsuil                         Rp.   77.000

Jumlah                                                                                Rp.     752.000,-

Selisih                 Rp. 2.948.000,-

 

Untuk 900 VA, Biro Instalatir memasangkan 5 titik api untuk lampu dan 2 cok api. Berdasarkan perhitungan sumber detikriau.org. seluruh biaya pembelian material untuk pekerjaan termasuk upah jasa pemasangan, biaya maksimal yang dikeluarkan konsumen hanya sebesar Rp. 1 juta.

Rp. 2.948.000 – Rp. 1.000.000,- = sisa lebih Rp. 1.948.000,-

Sisa lebih pembayaran yang dilakukan calon pelanggan tersebut untuk apa dan siap yang menikmati? Bahkan yang lebih aneh lagi, rumah pelanggan yang sudah terpasang intalasi juga dikenakan biaya yang sama yakni sebesar Rp. 3,7 juta. (fsl)




UNIT PLN KECAMATAN ENOK DIDUGA LAKUKAN PUNGLI

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) —  Warga Kecamatan enok belakangan ini merasa diberatkan. Pasalnya, biaya pemasangan bagi pelanggan baru yang dikenakan pihak PLN setempat dinilai sangat memberatkan. Mereka menduga ada permainan yang jelas-jelas sangat merugikan konsumen.

“Terus terang kami merasa sangat diberatkan dengan besarnya pembebanan biaya bagi pelanggan baru. Untuk yang 900 VA saja biaya bisa mencapai 7 jt rupiah.”Jelas seorang sumber dengan pertimbangan tertentu meminta namanya tidak dituliskan.

Menurut penjelasannya, pemasangan instalasi dirumah pelanggan seluruhnya ditangani langsung oleh petugas PLN dan lebih parahnya material listrik yang digunakan tidak memiliki label SNI.” Sesuai aturan yang memasang instalasi seharusnya pihak Biro dan material harus berlogo SNI. Yang lebih anehnya lagi, instalasi pelanggan tidak pernah mendapatkan pemeriksaan dari pihak Konsuil.” Ujarnya menambahkan.

Yadi, warga enok lainnya juga mengaku sangat dirugikan oleh tindakan oknum PLN setempat. 64 pintu rumah warga yang beberapa waktu lalu mengalami musibah kebakaran dan sudah menjadi pelanggan PLN ketika melakukan pengurusan pengganti meteran yang terbakar nyatanya juga dikenakan biaya yang cukup besar.” Kita dikenakan biaya sampai Rp. 3,9 juta/ pelanggan bang. kami tidak tau ini biaya untuk apa. Kami kan bukan pelanggan baru. Seharusnya kami hanya dikenakan biaya untuk penggantian meteran bukan malah dibebani biaya untuk pelanggan baru. Masak ia harga sebuah meteran sampai jutaan gitu,” Kesal Yadi ketika menghubungi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Jum’at (13/4).

Kepala Unit PLN Kecamatan Enok, Nafis ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya walaupun dalam keadaan hidup tidak bersedia menjawab. Bahkan pesan singkat yang dikirim, sampai berita ini dirilis tidak juga dibalas. (fsl)




SEKOLAH CUEKIN EDARAN PERMENDIKBUD RI

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Aktifis Masyarakat Peduli Indragiri Hilir (MPI). Tengku Suhendri menilai kebanyakan sekolah setingkat SD dan SMP tidak mengindahkan edaran Permendikbud RI No. 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan. Pungutan seperti iuran untuk biaya perpisahan yang belakangan ini mulai marak adalah contoh nyata pengingkaran Permendikbud ini.

“Kita tak habis pikir, hampir disemua sekolah khususnya dikota Tembilahan belakangan ini sudah mulai mengumpulkan iuran dari para siswanya dengan alasan untuk biaya perpisahan. Padahal edaran Permendikbud tersebut jelas melarang adanya segala macam bentuk pungutan untuk sekolah setingkat SD dan SMP karena pembiayaan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan pembiayaan melalui dana BOS. Kasihan Mentrinya, capek-capek buat edaran, eh nyatanya kok malah dicuekin.” Ujar Comel, panggilan akrab tokoh MPI ini ketika menemui detikriau.org di Tembilahan, Jum’at (13/40).

Dijelaskan Comel, dalam surat edaran Permendikbud itu pada pasal 1 ayat 2, yang dikategorikan sebagai pungutan adalah semua  penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung. Kemudian dalam Pasal 3 kembali dipertegas bahwa Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Selanjutnya Pada pasal 6 ayat 1 Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional yang melakukan pungutan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ayat 2, Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian pada Pasal 8, sekolah yang tetap melakukan pungutan sesuai dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, wajib menyampaikan laporan dengan jenjang yang sudah diatur. Selanjutnya pada pasal 9, sanksi tidak mengindahkan pasal 3 sampai 5 dan tidak melapor sesuai pasal 8 maka berakibat harus membatalkan pungutan sedangkan kepala sekolahnya bisa diberikan teguran tertulis, dimutasi atau sanksi administrasi lain sesuai ketentuan kepegawaian.

“Anehnya hari ini saya sudah mulai banyak mendapatkan pemberitahuan dari para orang tua siswa tentang adanya pungutan iuran biaya perpisahan yang ditetapkan pihak sekolah. Untuk tingkat SMP misalnya, iuran perpisahan ini dikenakan pada seluruh siswa mulai dari kelas 7,8 dan 9. Yang membedakan biasanya hanya besaran iuran. Tolong ini dijadikan perhatian, kalau edaran Mentri Pendidikan saja yang notabenenya adalah atasan tertinggi para pelaku pendidikan dianggap angin lalu, lantas surat edaran siapa lagi yang mau mereka indahkan?” Tanya Comel dengan nada sedikit kesal.

Comel berencana dalam waktu dekat bersama kawan-kawan MPI akan menemui Kepala Dinas Pendidikan Inhil (Kadisdik) untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Ditempat terpisah, seorang siswi setingkat SMP di Kota Tembilahan yang enggan dipublikasikan namanya membenarkan adanya pungutan untuk biaya perpisahan ini. Untuk sekolahnya menurut remaja putri ini, kelas 7 dan 8 dikenakan biaya iuran persiswa Rp. 30 ribu dan Siswa kelas 9 dengan iuran senilai Rp. 60 ribu.(dro)