GANDENG AMLS, HMKI KEMBALI AGENDAKAN DEMO PT.RBH.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Upaya yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Keritang Indragiri Hilir (HMKI) dengan menyurati pihak DPRD Provinsi terkait persoalan PT.RBH kembali berbuah kekecewaan. Sampai batas yang ditentukan, Rabu (21/3/2012) surat itu tidak juga ditanggapi. Senin (26/3/2012) mendatang, HMKI kembali agendakan aksi demo.

“Senin mendatang kita kembali agendakan aksi demo. Kali ini kita akan bergandengan dengan Aliansi Mayarakat Lintas Samudra (AMLS). Tidak ada pilihan, kita akan kerahkan massa besar untuk tuntut perusahaan ini segera perbaiki kerusakan jalan akibat ulah mereka,” Tegas Ketua HMKI, Supriyadi ketika menghubungi detikriau.org melalui sambungan telepon selular.

Diperjelas Supriyadi, Keputusan ini diambil karena HMKI menilai pihak DPRD Provinsi Riau tidak mempunyai itikad baik menindaklanjuti aspirasi rakyat.(fsl)




PERMENDIKBUD NOMOR 60 TAHUN 2011 TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
2. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung.
3. Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
4. Standar nasional pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP.
(3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Pasal 3
Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Pasal 4
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Pasal 5
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasi.
(2) Dalam keadaan tertentu jika sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik;
b. memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah;
c. memperoleh persetujuan tertulis dari kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing; dan
d. memenuhi persyaratan :
1) perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP;
2) perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
3) perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah;
4) perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan
5) penggunaan sesuai dengan perencanaan.
Pasal 6
(1) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pungutan biaya selain biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan persetujuan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 8
Sekolah yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, wajib menyampaikan laporan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana kepada:
a. orang tua atau wali peserta didik, komite sekolah, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala dinas pendidikan provinsi;
b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah pertama terbuka serta sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional;
c. gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar luar biasa dan sekolah menengah pertama luar biasa; dan
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional.
Pasal 9
(1) Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf a dan huruf c dikenai sanksi administratif:
a. pembatalan pungutan;
b. untuk kepala sekolah berupa:
1) teguran tertulis;
2) mutasi; atau
3) sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.
c. untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.
(2) Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang melakukan pungutan tanpa persetujuan sesuai dengan Pasal 6 dan tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan huruf d dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Menteri, gubernur, bupati, atau walikota memberi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 19
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD.
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003




Belajar Masalah Kelapa, DPRD Hulu Sungai Selatan Kunjungi Inhil

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Belajar masalah perkebunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kunjungi Kota Tembilahan.

Rombongan DPRD Hulu Sungai Selatan ini diterima Pemkab Inhil, yang diketuai Asisten II Setdakab Inhil, H Syafrinal Hedy dan Komis III Inhil serta beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya Kepala Badan Perencanaan dan Pembanguna Daerah (Bappeda) Inhil, Hj. Alvi Furwanti Alwie, Dinas Perkebunan Inhil, H Kuswari, dan instansi terkait lainya, Selasa (20/3)

Tunjuan kunjungan yang dijelaskan rombongan DPRD Hulu Sungai Selatan, selain ingin belajar tentang perkebunan dan bertukar pikiran di Negeri Seribu Jembatan ini juga untuk menjalin silaturrahmi. Mengingat banyak masyarakat Inhil berasal dari keturunan pulau Kalimantan atau suku banjar.

Juru Bicara rombongan DPRD Hulu Sungai Selatan Muhammad, menyatakan banyak latar belakang yang mendasari pihaknya untuk mengunjungi Riau khususnya Kabupaten Inhil. “Diantaranya kedatangan  kami kesini bertujuan untuk belajar mengenai perkenbunan dibidang komoditi Kelapa Dalam,” ujaranya.

Dimana kata Muhammad, Inhil dikenal sebagai salah satu kabupaten di Indonesia yang memiliki perkebunan kelapa terluas di Dunia ( Asia , red). Sehingga tidak salah jika tujuan utama belajar masalah  perkebuna kelapa ke kabupaten yang banyak memiliki persamaan baik dibidang sosial maupun geografis.

Asisten II Setdakab Inhil, H Syafrinal Hedy, yang memimpin pertemuan di Balai Utama Kantor Bupati Inhil Jalan Akasia Tembilahan tersebut memaparkan  beberapahal seperti bidang perkebunan, pertanian, pendididkan dan juga kondisi geografis, ekonomi maupun pembangunan serta infrastruktur kota dan pedesaan.

Dikatakanya, selain memiliki areal perkebuanan kelapa terluas di Dunia, Inhil juga memiliki daerah kawasan ekonomi khusus (KEK) yang saat ini prosesnya masih dalam tahapan peningkatan sarana  pendukung. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten dalam hal ini terus berupaya memperbaiki beberapa masalah yang dianggap masih perlu dibenahi.

“Untuk areal perkebunan kelapa dalam, hampir seluruh wilayah inhil memiliki daerah itu (Kebun Kelapa Rakyat, red). Namun kalau untuk lokasi perkebunan kelapa hibrida, terdapat di Kabupaten Inhil bagian Utara, seperti Kecamatan Pelanggiran, Teluk Belengkong dan Kecamatan Pulau Burung,” jelasnya, sambil mengatakan beberapa kecamatan tersebut berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sedangkan untuk kelapa sawit, lanjutnya, Inhil baru memulai komoditi itu beberapa tahun belakangan ini. Terutama di daerah kawasan dataran tinggi, seperti Kecamatan, Tempuling, Kempas, Keritang dan Kemuning. “Memang khusus untuk tanaman ini, kami baru memulai beberapa tahun ini. Yang pada umumnya dikelalo oleh pihak swasta,” tambahnya.(fen)




Fakultas Hukum Unisi Taja Pelatihan Public Speaking Bagi Kaum Perempuan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dalam rangka menunjang sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan proses akreditasi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) kembali menggelar kegiatan fositif. Kali ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum mentaja pelatihan publik Speaking Bagi Kaum Perempuan.

Adapun para pesertanya, selain utusan masing-masing lokal di Fakultas Hukum, juga untusan BEM disetiap Fakultas yang ada di Unisi Tembilahan, serta mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) Husada Gemilang dan pelajar SMU sederajat se Kota Tembilahan dan sekitarnya.

Kepala Biro (Kabiro) Kamahasiswaan Fakultas Hukum Unisi Tembilahan H. Edwar, SH, MH dalam sambutanya mengatakan kebanggaannya kepada kalangan mahasiswa yang memiliki kreatifitas yang tinggi. Sebab dalam satu bulan belakangan ini, setidaknya Fakultas Hukum Unisi Tembilahan mampu menyelenggarakan tiga kegiatan besar yang melibatkan pihak luar seperti BPKP Riau dan lainya dengan sukses.

Meski demikian kata Edwar, yang juga salah seorang pengacara di Negeri Seribu Jembatan ini, kalangan mahasiswa jangan sampai melupakan apa yang menjadi tanggung jawab dan tugas pokok, seperti belajar. “ Intinya jangan sampai kita mengabaikan apa yang seharusnya menjadi kewajiban selama menjadi mahasiswa,” ujarnya, saat memberikan sambutan di Ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum Unisi Tembilahan, Selasa (20/3).

Jika bercerita tentang kaum perempuan, lanjut Edo , sapaan akrab Edwar, tentu tidak terlepas dari seorang ibu yang memiliki peran penting dalam sebuah rumah tangga. Karenanya, bagaimanapun seorang kaum perempuan meniti karir dia tidak akan bisa lepas dari kodratnya yang juga menjadi ibu dari anak-anaknya.

“Saat ini keberadaan perempuan tidak boleh dipandang sebelah mata oleh kaum laki-laki. Sebab, sudah banyak kaum perempuan yang mempu menorehkan sejarah bagi bangsa ini. Baik itu dibidang politik maupun dibidang-bidang bergengsi lainya,” cetus Edwar.

Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini berasal dari beberapa perempuan yang memiliki karir dan peranan luar biasa di Inhil. Seperti Asisten III Sedakab Inhil, Hj Djamilah, Kepala Inspektorat Inhil, Hj Iriyanti, serta Dosen Fakultas Hukum Unisi Tembilahan sendiri Titin Triana, SH, MH.(fen)




Dihadiri Kepala BPMPD, Ratusan Warga Pemekaran Dua Desa Gelar Syukuran

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Ratusan warga desa pemekaran Kulim Jaya dan Danau Pulai, Kecamatan Kempas menggelar syukuran. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) H Edy Syafwannur.

Dihadapan rattusan warga setempat, Plt Kepala Desa (Kades) Kulim Jaya, Juwari menyatakan ucapan terimakasih atas perhatian yang sudah diberikan kepada desa itu. Menurut dia, sebagai besar warga sangat berharap diberikan kesempatan bertemu Kepala BPMPD. Sehingga warga dapat menyampaikan aspirasi, diantaranya agar program desa mandiri terus dilanjutkan.

Edy Syafwannur dihadapan warga menyatakan terimaksihnya atas dukungan terhadap program desa mandiri. Dia meminta warga desa pemekaran tersebut menyatukan langkah dan persepsi untuk membangun desa mereka.” Adanya pemikiran ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pembangunan lebih dapat dinikmati,” ujar Edy Syafwannur,” Selasa (20/3).

Untuk itu, dia meminta kepad Plt Kades agar mampu menjadikan peranya membawa desa pemekaran menyelanggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades). Sedangkan mengenai infrastruktur desa, secara bertahap dan sesuai aturan yang berlaku bakal dilakukan peningkatanya.

“Artinya pemerintah tetap komit untuk meningkatakan sarana dan prasaran desa baik itu berbentuk fisik maupun yang bukan fisik. Namun tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan yang telah ada, agar tidak menyalahi dan bertentangan dengan undang-undang,” cetusnya.(fen)




PEMERINTAH LARANG PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI SISWA SD DAN SMP

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, membuat masyarakat gembira. Namun sayangnya, menurut penilaian mereka masih ada juga sekolah yang tidak mengindahkan Permendikbud ini.

“Pemberlakukan Permendikbud RI itu tentu saja sangat membuat kami para orang tua merasa gembira. Kami berharap peraturan ini bisa disosialisasikan kepada sekolah termasuk kepada masyarakat karena kami menilai masih ada sekolah yang tidak mematuhi aturan ini,” Jelas Herman, salah seorang orang tua murid yang kini anaknya sedang mengikuti pendidikan di sebuah sekolah dasar di kota Tembilahan.

Menurut pengakuan Herman, beberapa waktu lalu, ia masih dimintai sumbangan dari  pihak sekolah untuk keperluan sekedar melakukan peresmian bangunan sekolah yang baru selesai dibangun.”Batasan minimal sumbangan lumayanlah untuk ukuran kantong kami masyarakat kecil. Tapi pada intinya bukan berapa besarnya biaya yang dimintakan, yang perlu dipertanyakan adalah ketegasan pemberlakuan Permendikbud ini.”Ujar Herman ketika sempat berdialog kecil dengan detikriau.org di sebuah kedai minum di kota Tembilahan, Senin (20/3).

Ditempat yang sama, Rudy seorang warga Tembilahan lainnya juga membenarkan hal ini. Menurutnya, selama ini pihak sekolah selalu menyandarkan bahwa sumbangan yang mereka mintakan kepada kita selaku orang tua murid sudah mendapat restu dari Komite Sekolah.”Kita bahkan heran juga, katanya hasil rapat komite. Kita sendiri para orang tua kadang-kadang tidak pernah mengetahui apalagi mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat tersebut. Mau tak mau karena kita tidak mau keberatan kita nantinya akan mempengaruhi pendidikan anak, ya walaupun dengan hati setengah terpaksa kita terpaksa juga harus merogoh kantong,”Ujar Rudy mengkritik.

Dalam permendikbud RI No. 60 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh, Muhammad Nuh tertanggal 30 Desember 2011 pada pasal 1 ayat 2 berbunyi bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung ataupun tidak langsung.

Pasal 2 ayat 2; biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggungjawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Kemudian pada ayat 3,pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pasal 3, Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua atau walinya.

Pasal 6 ayat 1, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Mentri atau pejabat yang ditunjuk.

Ayat 2, SD dan SMP yang dikembangkan menjadi bertaraf Internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (fsl)