KPK Akan Mengusut Transaksi Gubernur Riau pada Saham Perikanan di Vietnam.

PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut transaksi lewat rekening yang diduga milik Gubernur Riau Haji Muhammad Rusli Zainal senilai Rp7 triliun yang diinvestasikan pada unit usaha perikanan dan kelautan di Vietnam.

“Sejauh ini laporan mengenai adanya rekening mencurigakan itu belum sampai ke kami. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga masih senyam-senyum saja. Namun jika benar, maka kami akan mengusutnya. Hal itu jelas,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi lewat telepon, Kamis 3 Mei 2012.

Sebelumnya, PPATK mencurigai transaksi saham perikanan dan kelautan senilai Rp7 triliun di Vietnam lewat rekening yang diduga milik Rusli Zainal yang juga Gubernur Riau (Gubri).

Ketua Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan yang saat ini berada di Jakarta untuk keperluan sesuatu hal mengatakan, kecurigaan itu bermula adanya transaksi berulang lewat rekening Gubri.

Namun secara terpisah, Juru Bicara Gubri, Chairul Rizki membantahnya. Menurut dia, saham senilai Rp7 triliun bukan jumlah yang sedikit.

“Hal itu sesuatu yang tidak mungkin,” kata Rizki lewat pesan elektroniknya.

Adnan kembali menjelaskan bahwa PPATK mencurigai aliran dana senilai Rp7 triliun yang dialokasikan ke unit usaha perikanan dan kelautan di Vietnam atas nama Rusli Zainal itu sudah sejak lama.

Dugaan adanya rekening gendut sekaligus pencucian uang ini, kata Adnan, berawal dari kunjungan Gubernur Riau ke Vietnam untuk studi banding mengenai pengelolaan perikanan dan kelautan di Vietnam.

Rencananya, kata dia, hasil dari kunjungan itu, Pemerintah Provinsi Riau akan mengembangkan budidaya ikan di Riau.

“Ternyata menurut informasi yang saya dapat dari PPATK, ada kesepakatan lain antara Gubri dengan Pemerintah Vietnam,” katanya.

Hal ini yang kemudian, menurut Adnan, tercium hingga pada akhirnya PPATK berupaya mengusut dugaan kasus tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan PPATK, demikian Adnan, transaksi antarkedua pihak dilakukan dengan cara tunai dan ada juga yang melalui rekening.(Micom/Antara)




Saham Gubernur Riau di Vietnam Rp7 Triliun Dicurigai

PEKANBARU–  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transaksi saham perikanan dan kelautan senilai Rp7 triliun di Vietnam lewat rekening atas nama Rusli Zainal yang juga Gubernur Riau. 

“Kecurigaan ini bermula adanya transaksi berulang lewat rekening Gubernur Riau,” kata Ketua Indonesia Monitoring Depelopment (IMD) Raja Adnan, Rabu (2/5).

Secara terpisah, Juru Bicara Gubernur Riau Chairul Rizki membantahnya. Ia mengatakan saham senilai Rp7 triliun bukan jumlah yang sedikit. “Hal itu sesuatu yang tidak mungkin,” kata Rizki lewat pesan elektroniknya.

Adnan kembali menjelaskan, PPATK mencurigai aliran dana senilai Rp7 triliun yang dialokasikan ke unit usaha perikanan dan kelautan di Vietnam atas nama Rusli Zainal itu sudah lama.

Dugaan adanya rekening gendut sekaligus pencucian uang ini, ujarnya, berawal dari kunjungan Gubernur Riau ke Vietnam untuk studi banding mengenai pengelolaan perikanan dan kelautan di Vietnam. Rencananya, dari hasil kunjungan itu Pemerintah Provinsi Riau akan mengembangkan budidaya ikan di Riau.

“Ternyata menurut informasi yang saya dapat dari PPATK, ada kesepakatan lain antara Gubernur Riau dengan Pemerintah Vietnam,” kata Adnan. Hal itu yang kemudian tercium hingga akhirnya PPATK berupaya mengusut dugaan kasus tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan PPATK, demikian Adnan, transaksi antarkedua pihak dilakukan dengan cara tunai dan ada juga yang melalui rekening. Melihat besarnya potensi kerugian negara, PPATK kemudian mencoba mengadukannya ke pihak petinggi hukum negeri ini dengan harapan dapat ditindaklanjuti. (Micom/Antara)




KPK Temukan Bukti Keterlibatan Anas

JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan, pendidikan, dan sekolah olah raga di Hambalang akan segera dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dengan begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Seorang petinggi KPK mengatakan, penyelidikan proyek Hambalang mengalami perkembangan yang sangat berarti. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya segera menetapkan seorang petinggi salah satu partai terbesar menjadi tersangka.

“Anas Urbaningrum akan jadi tersangka. Tinggal menghitung hari,” kata sumber terpercaya tersebut. Dia menerangkan, sudah ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Anas.

Salah satu buktinya adalah Anas turut terlibat dalam penerbitan sertifikat Hambalang. Dia turut mendesak agar BPN segera menerbitkan sertifikat tanah yang sebelumnya bermasalah itu. Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Anas. “Kami masih menelusuri apa benar uang itu sampai ke kongres (Partai Demokrat 2010) di Bandung atau tidak. Pokoknya tunggu saja,” imbuhnya.

Pernyataan sumber tersebut semakin cocok dengan pernyataan yang dikeluarkan Ketua KPK Abraham Samad yang pada Senin (30/4) malam lalu menemui para wartawan di kantornya. Kepada awak media, Abraham mengatakan ada perkembangan signifikan di penyelidikan Hambalang.

Menurut pria yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Makassar itu informasi yang diperoleh para penyelidik memang semakin fokus dan terarah. Misalnya soal sertifikat Hambalang. Kata dia, informasi soal pengurusan sertifikat Hambalang itu semakin menguat.

Tapi saat disinggung apakah akan ada penetapan tersangka baru dan kasus Hambalang akan ditingkatkan ke penyidikan, Abraham mengaku belum bisa memastikannya. “Belum ada ekspos (gelar perkara) terbaru,” ujarnya.

Seperti yang diketahui pemenang proyek Hambalang yang anggarannya mencapai Rp 1,2 triliun itu dimenangkan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dengan perbandingan pekerjaan 70:30. Nah, dalam beberapa persidangan kasus suap wisma atlet, terdakwa Muhammad Nazaruddin menuding, perusahaan jasa konstruksi tersebut mengalirkan dana Rp 50 miliar kepada Anas agar dibantu memenangkan proyek dan menerbitkan sertifikat Hambalang. Uang-uang tersebut akhirnya digunakan untuk pemenangan dirinya sebagai Ketum Partai Demokrat di Kongres Bandung.(jpnn)




AJI: Pidanakan Penghalang Kebebasan Pers

BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung mendesak penegakan Undang-Undang Pers. Aktor-aktor penghalang kebebasan pers harus dipidanakan.

Ketua AJI Bandar Lampung Wakos R Gautama mengatakan, selama ini banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, namun tidak ada penyelesaian hukumnya.

AJI mencatat, selama Januari-Mei 2012 setidaknya ada tiga kasus pelecehan dan kekerasan jurnalis di Lampung saat menjalankan profesinya. Pertama, pengusiran dua wartawan, yaitu Tika (Lampung Ekspres) dan Esa Mutiqa Sari (Radar Lampung) oleh hakim saat sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kedua, kasus yang dialami jurnalis Radar Lampung Segan Petrus Simanjuntak. Segan dicaci-maki oleh penjabat Bupati Mesuji Albar Hasan.

Kasus ketiga menimpa jurnalis Harian Bongkar Lampung Emir Fajar Saputra. Telepon seluler milik Emir dirampas oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketika itu Emir menggunakan telepon seluler mengambil gambar para Satpol PP yang sedang bersitegang dengan seorang ibu.

Menurut Wakos, masih banyak juga penghalangan yang dilakukan aparat negara terhadap jurnalis dalam meliput. Padahal, tindakan penghalangan jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistiknya bisa dipidanakan.

“Hal itu diatur di dalam Pasal 18 UU Pers. Setiap tindakan yang menghalangi kebebasan pers bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkap Wakos.

Namun demikian, selama ini banyak kasus penghalangan kerja jurnalis tidak berakhir di meja hijau, melainkan pada mediasi. “Inilah yang menyebabkan tidak kapoknya orang-orang untuk melakukan penghalangan kerja jurnalis,” ungkapnya.

Sementara itu, AJI Indonesia menyatakan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, 3 Mei 2012, harus menjadi momentum bagi komunitas pers untuk menuntut aparat hukum mengakhiri praktik impunitas pembunuh jurnalis. Sejak tahun 1996, sedikitnya delapan jurnalis terbunuh yang kasusnya terbengkalai dan para pelakunya belum diadili.(Kompas.com)




Dugaan Korupsi Kehutanan, ICW Desak KPK Tetapkan Gubri Tersangka

ICW meyakini kasus dugaan korupsi izin kehutanan di Riau melibatkan Gubernur Riau M Rusli Zainal, karena itu KPK didesak menetapkannya sebagai tersangka.

JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan aktor utama pemberian ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Riau sebagai tersangka.. ICW menilai Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai aktor utama, karena telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja IUPHHK/HT pada 2004.

“Dari sekian kepala dinas dan kepala daerah belum menyentuh aktor utama. Tahun 2010 lalu, KPK buat kajian tentang system palnologi kehutanan ada 17 rekomendasi tapi nggak ada yang ditindaklanjuti KPK,” kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW di Jakarta, Kamis (3/5/12).

Karena itu, ICW menagih janji KPK untuk menuntaskan korupsi di sektor kehutanan dengan menyentuh aktor utama. Namun dari para pelaku belum satu pun menyentuh aktor utama yang menurutnya cukup kuat dugaan terlibat dalam praktek korupsi itu. “Sedikitnya terdapat sepuluh orang dan satu koorporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan namun saat ini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Rusli diduga ikut terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Penerbitan izin usaha itu diduga bermasalah, dalam kasus ini baru menjerat pejabat selevel bupati dan kepala dinas kehutanan Riau. Padahal berdasarkan data yang didapatkan ICW, yang menikmati keuntungan tersebut bukan hanya bupati dan kepala dinas saja, tetapi juga gubernur Riau dan mantan menteri kehutanan sebelumnya.

“Berdasarkan data Dinas Kehutanan Riau tahu 2004, Gubernur Riau tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) izin usaha pemanfaat lahan hutan. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2002 bahwa kewenangan pengesahan dan penerbitan izin RKT atau Bagan Kerja adalah kewenangan Menteri Kehutanan,” kata Emerson.

Dalam persidangan kasus yang melibatkan sejumlah Kepala Daerah dan mantan pejabat Dinas Kehutanan, Riau itu terungkap adanya pemberian izin-izin yang tidak sah, para pelaku diduga memperkaya 20 perusahaan dengan jumlah Rp 1,3 triliun dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,7 triliun.(ira/rtc)




TERSENGAT ARUS LISTRIK, PEKERJA BANGUNAN JATUH DARI LANTAI 2

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Irwansyah (33) seorang pekerja bangunan,  Suami dari Ilis (30) ayah 2 orang putri dan 1 orang putra Warga Gg Sempurna Parit 15 Tembilahan Hilir ini mengalami nasib naas. Ia tidak pernah menyangka tangga besi tempat ia berpijak tiba-tiba tersentuh kabel listrik. Akibat sengatan tegangan tinggi, ia terjatuh dari lantai dua bangunan dan terpaksa harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) Tembilahan.

Menurut keterangan rekan kerjanya, Untung (26), Rabu (3/5) sekira pukul 17,10 Wib, ia bersama Irwansyah sedang mengerjakan pekerjaan pemasangan keramik pada bagian dinding luar lantai dua bangunan yang terletak di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan. Tanpa sengaja, saat rekan kerjanya Irwansyah menggeser tangga, bagian tangga yang sebahagian diperkokoh dengan potongan besi ini menyentuh kabel listrik tegangan tinggi yang berada tepat di depan bangunan. “Kebetulan Irwansyah tangannya memegang besi penopang tangga itu, akibatnya, Irwansyah langsung terjatuh dan menimpa tumpukan material bangunan di lantai dasar,” Jelas Untung saat memberikan keterangan ketika ditemui diruang UGD RSUD PH.

Ditambahkan Untung, Begitu terjatuh, Irwansyah sempat tidak sadar diri dan ia bersama beberapa orang warga setempat, Irwansyah  langsung melarikan ke rumah sakit.

Menurut penjelasan seoRang warga, Roby, bangunan berlantai tiga yang hampir rampung itu sudah dua kali mengalami kejadian serupa. Sekira satu bulan lalu, seorang pekerjanya juga sempat tersengat tegangan listrik yang berada persis di depan bangunan ruko. “Kejadian sekali ini yang parah bang. Pekerjanya langsung jatuh dari lantai dua dan sempat tidak sadarkan diri. Kalau dulu, kejadiannya ya hampir sama tapi pekerjanya dilantai 3 dan korbannya tidak sempat dilarikan ke Rumah Sakit karena kondisi lukanya tidak berapa parah,”Jelas Roby.

Akibat luka bakar sekitar 40 persen yang dialaminya, Irwansyah kini terpaksa harus menjalani rawat inap di RSUD Puri Husada. Tembilahan. (fsl)