PEMILIK PABRIK TAHU TERANCAM 5TAHUN PENJARA DAN DENDA 2 M

Bahan dipsum yang diamankan disperindag dari salah satu pabrik rumahan pengolahan tahu di jalan h. said TembilahanTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Inhil, Rudiasyah didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang perlindungan Konsumen, Azwar menjelaskan bahwa Pemilik pabrik pengolahan tahu yang mempergunakan bahan tambahan makanan berbahaya bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi maksimal kurungan 5 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp. 5 M.

Pernyataan ini disampaikan Rudiansyah saat dimintai komfirmasi terkait ditemukannya pabrik rumahan pembuatan tahu di jalan H. said Tembilahan yang mempergunakan bahan kapur gypsum dalam proses prosuksinya. Rabu (18/4) di ruang kerjanya.

“Sebagai langkah preventif, kita sudah minta pabrik rumahan tersebut untuk menghentikan produksi. 15 Karung tepung gypsum sudah kita amankan dan sebahagian sampel sudah dibawa petugas BPOM ke Jakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” Ujar Rudiansyah memberikan penjelasan.

Petugas PPNS Bidang PErlindungan Konsumen Disperindag Inhil, Edwar menunjukkan 15 karung tepung gypsum yang diamankan di gudang disperindag.Dengan adanya temuan ini, disamping menunggu hasil pemeriksaan BPOM Jakarta, PPNS Disperindag Inhil juga sedang melakukan penyidikan. Sampai saat ini dua orang karyawan pabrik rumahan pengolahan tahu sudah dimintai keterangan.”Kita sekarang masih melakukan penyidikan apakah penggunaan tepung gypsum ini mereka lakukan dengan sengaja atau memang dikarenakan ketidak tahuan. Intinya kita masih lakukan pendalaman. Kalau memang benar ini ada unsur kesengajaan, tentunya pelaku bisa kita jerat dengan UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen.” Terang Azwar.

Disperindag menurut Rudiansyah hanya mempunyai kewenangan dalam ijin perdagangan dan industrinya. Sedangkan penelitian masalah komposisi bahan yang dipergunakan itu wewenang BPOM.”Makanya kita masih menunggu hasil pemeriksaan BPOM. Kalau memang nanti ada permintaan BPOM dengan pertimbangan tertentu pabrik ini harus ditutup, ya kita akan cabut ijin industrinya. Untuk masalah  hukumnya, petugas PPNS yang akan menindaklanjuti,”Rinci Rudiansyah.

Gypsum powder/batu tahu/obat tahu/ sioko/GDL (Glucono Delta Lactone) adalah salah satu bahan tambahan makanan sebagai pengental sari kedelekarena dapat menurunkan PH larutan. Gypsum powder/batu tahu/obat tahu/ sioko/GDL (Glucono Delta Lactone) yang boleh digunakan adalah yang purity (murni) yang dilabelnya bertuliskan “Bahan Tambahan makanan” atau “Food Additive” atau “Food Grade”.

Gypsum yang dilarang untuk dipergunakan adalah gypsum yang dipergunakan sebagai “Plaster powder (gips). Jika bahan ini dipergunakan secara terus menerus dapat membahayakan pencernaan manusia.(fsl)




Gubernur Riau Rusli Zainal Jamin Tak Akan Kabur

Pekanbaru (www.detikriau.org) —  Gubernur Riau, Rusli Zainal sedikit kesal disebut-sebut menghilang pasca status cegah dalam kasus suap PON. Dia menyebut tidak akan melarikan diri.

“Masak saya tak masuk kantor, lantas disebut melarikan diri. Nggak mungkinlah saya melarikan diri dalam masalah ini. Saya tidak mungkin melepaskan tanggungjawab dalam pelaksanaan PON ini,” kata Rusli kepada detikcom, usai meresmikan gedung Agribisnis di Kampus Universitas Riau (UNRI), di Panam, Pekanbaru, Selasa (17/4/2012).

Menurut Rusli, status cegah yang diminta KPK ke Kemenhumham, tetap akan dihormati. Karena dia sendiri juga mendukung untuk menuntaskan kasus suap venue menembak tersebut.

“Sayakan sudah sebut untuk tetap membantu mempermudah proses tersebut. Jadi sangat tidak masuk akal saya disebut melarikan diri,” kata Rusli.

Rusli minta media massa untuk tidak memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan PON. Apa lagi menyajikan informasi yang tidak benar.

“Riau ini tuan rumah PON, maka kita semua pihak untuk menyukseskan event akbar olahraga ini. Kita tuan rumah, masak saya dituding kabur. Inikan sangat mengada-ngada sekali,” kata Rusli.(detiknews)




GUNAKAN KAPUR GIPSUM, DISPERINDAG HENTIKAN PRODUKSI PABRIK TAHU

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) menyita puluhan  karung bahan pembuatan tahu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya berupa kapur gipsum disebuah industri rumahan di jalan H. Said Tembilahan, Senin (16/4) sekira pukul 09.30 Wib. Pemeriksaan tersebut dilakukan Diseperindag bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau serta Dinkes Kab Inhil.

Berdasarkan informasi dari Kadisperindag Kab. Inhil, Rudiansyah, pabrik  tahu rumahan tersebut telah diberikan sanksi tegas dengan memberhentikan produksi karena dinilai telah menyalahi aturan dan dapat membahayakan konsumen.

“Benar, kita telah melakukan penyitaan bahan pembuat tahu di salah satu pabrik rumahan. Bahan kimia berupa bahan kapur gipsum tersebut dicampurkan kedalam adonan pembuatan tahu, oleh sebab itu kini kita telah memberikan tindakan tegas kepada pihak pabrik untuk memberhentikan produksinya,” ujar Rudiansyah ketika dikomfirmasi wartawan, Selasa (17/4)

Ditambahkannya, perkara itu ditindaklanjuti oleh pihak BPOM Provinsi Riau. Diseperindag sendiri menurutnya telah mengirim petugas PPNS pelayanan konsumen untuk mengurus masalah tersebut.

“Produksi pabrik tersebut kita hentikan, tetapi kita belum mencabut izinnya karena kita masih melakukan proses lainya yang kini sedang kita lakukan bersama BPOM Provinsi Riau,” jelas Rudy.

Terkait zat kimia yang terkandung dalam bahan makanan tersebut, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Rasul Alim Menjelaskan, Zat Kimia yang serupa dengan bahan kapur Gipsum tersebut adalah zat kimia yang berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan pencernaan mulai dari usus buntu hingga menjadi penyebab kangker Usus.

“setelah melakukan penyitaan, kita langsung melakukan pengecekan terhadap bahan makanan tersebut, ternyata bahan makanan tersebut mengandung zat kimia yang serupa dengan bahan kapur gipsum yang dapat menyebabkan gangguan dipencernaan, dari usus buntu bahkan kangker usus,” ungkap Rasul.

Salah seorang warga yang mengaku setiap hari mengkonsumsi tahu kini mengaku gelisah.

“ya jelas kita gelisah. Tahu itukan panganan yang cukup disukai masyarakat, jika ada zat yang membahayakan seperti itu tentunya sangat berbahaya,” ujarnya.(ro/fsl)




KEPALA BPMPD TEGASKAN IBU DESA KAYU RAJA DI DUSUN PATAHAN.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), H. Edy Syafwannur menyatakan telah terjadinya Human Error pada Perda No.6 Tahun 2011 Pasal 27 ayat 4 yang menyatakan bahwa Ibu Desa Kayu Raja terletak di Dusun Teladan. Seharusnya, Ibu Desa Kayu Raja terletak di Dusun Patahan.

“Kita akui ada kesalahan  ketik. Sebab, sebelumnya musyawarah untuk menentukan ibu desa yang saat itu saya juga hadir dilaksanakan di Dusun Teladan,” kata Kepala BPMPD Inhil, H Edy Syafwannur, Selasa (17/4).

Dia berjanji terkait kesalahan itu akan dilakukan revisi atau perbaikan Perda sebagai mana yang telah disepakati sebelumnya, bahwa ibu desa Kayu Raja adalah Dusun Patahan Parit 8. Namun ketika ditanya, apakah ada desa-desa pemekaran lain yang ibu desanya sudah ditetapkan tapi juga terjadi kesalahan serupa, dijwabanya, tidak, sebab sepengatahuan pihaknya terjadi kesalahan ketik hanya di Desa Kayu Raja. “Sejauh ini tidak ada, memang ini merupakan keteledoran kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Senin (16/4) Puluhan warga dusun patahan Desa Kayu Raja yang merupakan pemekaran dari Desa Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang mendatangi wakil mereka di Gedung DPRD Inhil. Maksud kedatangan mereka untuk mempertanyakan hasil keputusan Paripurna tentang peletakan Ibu Desa Kayu Raja.

Menurut perwakilan masyarakat, Andi Agus, sepengetahuan mereka, keputusan rapat pansus DPRD tentang pemekaran desa yang telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ibu desa Kayu Raja ditetapkan di dusun patahan. Namun berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 yang telah ditandatangani Bupati Inhil, Indra M Adnan dan Sekdakab Inhil, Alimuddin RM, ibu Desa Kayu Raja dipindahkan ke Dusun Teladan.

Bahkan dalam pertemuan di ruang Komisi A DPRD Inhil itu, Ketua Komisi A, M. Arfah menyatakan bahwa adanya perubahan ini menurutnya bukan hanya masyarakat yang bingung tapi pihak DPRD lebih merasa bingung. Ditambahkan Arfah, apa yang telah menjadi keputusan Pansus yang saat itu beranggotakan 22 orang anggota ditambah 4 unsur pimpinan DPRD Inhil dinilainya tidak diindahkan oleh Pemkab Inhil. Secara kelembagaan Arfah bahkan menilai Pemkab Inhil telah melangkahi aspirasi masyarakat. (fen/fsl)




RSUD PH Kunker ke RSUD Mawardi Solo

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Managemen RSUD Puri Husada (PH) Tembilahan  menjadwalkan kunjungan kerja (kunker) ke RSUD Mawardi Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Demikian dikatakan Direktur RSUD PH dr Iriyanto, Selasa (17/4). Menurutnya, selain melibatkan managemen RSUD PH, kujungan tersebut juga melibatkan pihak Pemkab Indragiri Hilir (Inhil), yang dalam hal ini diwakili oleh Sekdakab Inhil, H Almuddin, Asisten III Bidang Administrasi, Hj Djamilah, Kepala Bappeda, Alvi Furwanti Alwie, Kepala Inspektorat, Hj Iriyanti Serta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

Diungkapkanya, kunjungan ini dalam rangka mempelajari persiapan RSUD PH menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh, yang diharapkan realisasinya pada Oktober 2012 mendatang sudah berjalan dan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) BLUD itu oleh Pemkab Inhil.

“Alasan kita RSUD Mawardi Solo merupakan salah satu pelopor BLUD, makanya kita memilih daerah itu,” sebutnya.

Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang diterapkan RSUD Mawardi Solo merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah birokrasi keuangan yang selama merupakan hambatan yang kerab dialami tiap-tiap RSUD.

Antara lain persiapan menuju BLUD Penuh memiliki banyak persyaratan, diantaranya syarat administrasi seperti adanya dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laporan Keuangan, Rencana Strategi Bisnis (RSB) Pola Tata Kelola, Pernyataan Siap di Audit oleh Tim Independen, dan Pernyataan Siap Meningkatkan Kinerja.

“Kita berharap Januari 2013 RSUD PH sudah menerapkan system BLUD Penuh,” imbuhnya.(fen)




Pengembangan KEK Kuala Enok Terkendala Jalan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Untuk menggesa operasional kawasan Cluster Industri Pertanian Kuala Enok, yang masuk dalam 3 kawasan ekonomi khusus (KEK) di Riau setelah Dumai dan Tanjung Buton di kabupaten Siak, masih ditemui kendala infrastruktur jalan.

Hal ini dikatakan Asisten II Setdakab Inhil, Ir.H. Syafrinal Heddy ketika dikonfirmasi terkait hasil seminar nasional kawasan ekonomi khusus yang berlangsung di Pekanbaru belum lama ini. Dikatakan Asisten II, dalam pertemuan itu, Bupati dan Walikota diminta mengekspose kesiapan dan kendala terkait KEK di daerah masing masing.

Untuk kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki Cluster Industri Kuala Enok, masih ditemui kendala belum memadainya infrastruktur jalan menuju kawasan itu. Sedangkan kesiapan kawasan Cluster itu sendiri, disana sudah terdapat sebuah dermaga yang dibangun oleh Pelindo, kemudian Pemkab juga sudah menyerahkan 105 hektar lahan untuk dikembangkan di daerah itu oleh Pelindo.

“Kita sampaikan bahwa yang masih menjadi kendala adalah soal jalan, karena masih ada sekitar 35 kilometer jalan yang belum dihotmix, masih berupa base,” ungkap H. Syafrnial Heddy,

 

Saat ini, lanjut H. Syafrinal Heddy, pihak Pelindo sedang membuat sebuah master plan kawasan Cluster Industri Kuala Enok, diantaranya untuk kawasan pergudangan, perkantoran dan fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kawasan industri, masuk penambahan dermaga di sepanjang kawasan itu.

Dijelaskannya, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang siap masuk ke kawasan Cluster dan membangun sarana di dalamnya, seperti PT. Holcim, PT. Riau Baraharum, dan PT. Ivo Mas yang bergerak dibidang perkebunan sawit. Namun karena belum tersedianya akses jalan, perusahaan swasta tersebut masih harus menunggu pembangunan jalan ke kawasan itu diselesaikan.
Menyikapi persoalan ini, Pemkab Inhil secepatnya akan melakukan koordinasi dengan Dinas PU Provinsi Riau dan Pusat terkait pendanaan pembangunan jalan yang dibiaya melalui Multiyears APBD Provinsi dan APBN tersebut. “Identifikasi lahan di kawasan Cluster sudah dilakukan untuk proses pembebasan lahan, kita mengharapkan agar kawasan Cluster ini dapat dioperasikan tahun 2012 mendatang,” harap Ir. H. Syafrinal Heddy.

Data lain yang didapat ialah, total kawasan Cluster Industri yang akan dibangun nantinya ialah seluas 5.439 hektar, dan Pemerintah telah menyelesaikan fisibility study tahun 2010 lalu, sehingga tinggal menyiapkan master plan kawasan agar bisa dilanjutkan ke tahap pembangunan.

Cluster industry Kuala Enok nantinya tidak hanya untuk menampung produksi kelapa sawit, melainkan seluruh hasil pertanian yang ada di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuansing, hingga Provinsi tetangga, Jambi. Keseriusan Pusat untuk membangun kawasan itu juga sudah dibuktikan dengan sosialisasi oleh Kementrian Perindustrian dan
Kementrian PU beberapa waktu lalu di Tembilahan(fen)