Hanya Dua Siswa Dinyatakan Tidak Lulus

TEMBILAHAN (www.detikriau) – Tingkat kelulusan peserta UN tingkat SMA sederajat tahun ajaran 2011-2012 yang mencapai 99,9 persen patut untuk dibanggakan. Dari 6000-an peserta UN hanya 2 siswa yang dinyatakan tidak lulus.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),  H M Fuazar, Ahad (27/5).  “Alhamdulillah, pengumuman kelulusan pada setiap sekolah di Kabupaten Inhil, khususnya di Tembilahan, berlangsung kondusif sesuai dengan yang diharapkan, meskipun ada siswa yang tidak lulus,” kata Fauzar.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Inhil ini mengharapkan kepada  siswa yang tidak lulus  dapat  mengulang kembali pendidikannya  hingga selesai. “Kita berharap bagi siswa yang tidak lulus agar tidak patah semangat. Anggaplah kegagalan hari ini sebagai keberhasilan yang tertunda. Tetap giat, semangat, tekun dan pantang menyerah harus dijadikan pedoman” imbuhnya.

Kedua siswa yang tidak lulus terdata berasal dari siswa jurusan IPA SMA PGRI Tembilahan dikarenakan karena sesuatu hal memang tidak mengikuti pelaksanaan UN.(fsl)




KONVOI PELAJAR BERLANGSUNG HINGGA MALAM

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Meski matahari telah terbenam, luapan kegembiraan pelajar SMU di kota Tembilahan belum berakhir. Hingga hari menunjukkan pukul 21.30 Wib, Sabtu, (26/5)  Masih terlihat konvoi puluhan kendaraan roda dua muda-mudi berpakaian seragam abu-abu dengan penuh coretan.

Pantauan detikriau.org, sejak siang hingga malam, para pelajar masih terlihat melakukan aksi konvoi dan corat-coret seragam sekolah mereka. Para pelajar ini konvoi dengan menggunakan kendaraan roda dua  di sejumlah jalan di kota Tembilahan.

Meski sebelumnya Kemendikbud telah menghimbau agar siswa yang lulus tidak melakukan konvoi, ternyata tidak smua pelajar mengindahkan. Walaupun sejak siang   personil kepolisian terlihat berjaga-jaga hampir disemua persimpangan jalan. Aksi kompoi ratusan pelajar tidak dapat terbendung.

“Setiap tahun kompoi seperti ini seperti sudah menjadi tradisi. Kita-kita hanya mengikuti kebiasaan turun temurun ini. Ya paling tidak kesempatan seperti ini akan memberikan kenangan tersendiri dibenak kami.”Ungkap Yadi seorang pelajar yang sempat dimintai komfirmasioleh detikriau.org. Sabtu malam (26/5). (Am)




Mulai 31 Mei, tidak Ada Lagi SMS Gratisan

JAKARTA — Kementerian Kominfo dan BRTI mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (cost-based). Adapun biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya ini akan berlaku mulai 31 Mei 2012 pukul 23:59:59 WIB.

Perubahan skema ini bukanlah peraturan baru di industri telekomunikasi Indonesia dan sudah sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Kominfo No 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi, dimana penyelenggaraan interkoneksi harus berdasarkan biaya.

“Selama ini skema SKA untuk interkoneksi SMS dilakukan dengan pertimbangan, bahwa trafik SMS antarpenyelenggara akan berimbang karena proses balas-berbalas pengiriman SMS. Akan tetapi, dalam perkembangannya terdapat ketidakseimbangan trafik sehingga penyelenggara yang kebanjiran SMS dari penyelenggara lain merasa dirugikan,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers yang diterima MediaIndonesia.com, Jakarta, Sabtu (26/5).

Perubahan skema interkoneksi bertujuan untuk memberikan keadilan bagi jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik SMS. “Sehingga iklim kompetisi industri telekomunikasi dapat menjadi lebih baik,” lanjut Gatot.

Skema interkoneksi SMS berbasis biaya juga diharapkan akan dapat mengurangi SMS yang tidak diinginkan (Spam), yang terbukti telah banyak merugikan masyarakat banyak.

“Kualitas layanan yang kurang prima serta maraknya SMS Broadcast (penyebaran SMS ke banyak pengguna telepon bergerak) dan SMS spamming, disinyalir juga sebagai dampak dari promosi para penyelenggara yang disalahgunakan atau akibat dari penerapan skema SKA,” kata Gatot.

Dengan berubahnya lingkungan industri telekomunikasi, kata Gatot, pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur jaringan baru akan terdorong.

Rencana penerapan SMS berbasis biaya bukan berarti memperkecil kemungkinan masyarakat untuk memperoleh tarif SMS gratis, yang ujung-ujungnya ternyata menimbulkan dampak negatif yang tidak kecil.

Upaya larangan penerapan SMS gratis, lanjut Gatot, sesungguhnya pernah diinstruksikan pada bulan April tahun 2010. Namun tidak efektif, karena agak lemah dasar hukumnya.

“Kini dasar hukumnya kuat, dan tidak ada pilihan bagi penyelenggara telekomunikasi untuk taat mematuhinya. Karena jika terbukti ada pelanggaran, baik Kementerian Kominfo maupun BRTI akan melakukan evaluasi untuk menilai tingkat pelanggarannya sebelum dilayangkannya surat peringatan secara terbuka,” kata Gatot.(micom)




Aparat Penegak Hukum dan Anggota DPR Masih Bisa dibeli

JAKARTA — Reformasi hukum diakui masih belum signifikan terjadi. Bahkan, setelah 14 tahun reformasi, mafia hukum masih merajalela.

“Persoalan mafia hukum masih menjadi momok. Aparat penegak hukum masih bisa dibeli. Termasuk anggota DPR,” kata Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboebakar Al Habsy dalam diskusi bertema ‘Mengurai Arah Reformasi Ditinjau dari Perspektif Budaya, Politik dan Hukum Dalam Upaya Membentuk Karakter Bangsa’, di Jakarta, Jumat (25/5) malam.

Menurutnya, banyak hal yang melatari hal tersebut. Salah satunya adalah budaya malu yang tak kunjung dijunjung.

Aboebakar mengatakan, di Jerman, seorang pejabat negara yang baru dicurigai terlibat korupsi sebelum dia menjabat memilih mundur sebelum proses hukum berjalan. “Tapi kalau di kita?”

Sementara di Meksiko, lanjutnya, Polisi yang diketahui melakukan korupsi dipecat semuanya. “Di kita enggak ada itu semua!”

Ia mengatakan, pascareformasi 1998 lalu, hukum masih belum bisa terlalu diharapkan dan berlaku independen.

“Sudah 14 tahun reformasi, tapi mafia masih berkuasa,” tukasnya. (Micom)




Tindak Lanjuti Keputusan, Pemkab diminta Segera Bentuk Tim Kajian.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Herwanisistas meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil secepatnya membentuk Tim Kajian rumusan harga pembelian kelapa hibrida sesuai hasil kesepakatan. Ia menilai, hal ini sangat penting agar persoalan antara petani plasma dan inti ini segera dapat terselesaikan.

“Kesepakatan yang diperoleh dalam mediasi kali ini belum bersipat permanen. Artinya, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dikhawatirkan menimbulkan kerugian dikedua belah pihak, maka sudah menjadi keharusan, pembentukan kembali Tim Kajian harus secepatnya untuk direalisasikan dan segera bekerja. Kita berharap hubungan yang bisa diibaratkan talian Bapak dan Anak pola PIR-Trans yang merupakan pola satu-satunya yang diterapkan diseluruh Indonesia ini berbuah manis khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani,”Ujar Herwanissitas ketika diminta komfirmasi oleh detikriau.org seusai mediasi perwakilan petani kelapa hibrida dari tiga kecamatan di Kab.Inhil dengan pihak perusahaan di ruang aula kantor Bupati Inhil, Jum’at (25/5).

Menurut Sitas, panggilan akrab politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, niat baik pihak perusahaan terlihat dengan kehadiran pengambil keputusan perusahaan sambu group, Mr Tay Chiatung.”Sikap yang dipertunjukan pihak perusahaan, diakui ataupun tidak, saya nilai patut untuk kita hargai. Apapun alasannya, kesediaan untuk hadir dari kedua pihak berselisih akan menjadi obat mujarab guna mendapatkan solusi terbaik dalam setiap mediasi. Oleh karenanya, sekali lagi kita berharap, apa yang dimulai dengan niat baik ini pada akhirnya akan menghasilkan sesuatu keputusan yang baik pula,” Harapnya.

Mediasi yang terlaksana hari ini, ditambahkannya merupakan buah kesungguhan dari semua pihak terlibat, Pemkab dan khususnya Komisi II DPRD Inhil dalam memperjuangkan aspira masyarakat. Menurut Sitas,  janji Komisi II DPRD Inhil atas permintaan masyarakat petani kelapa hibrida untuk menghadirkan pihak perusahaan dalam pertemuan di ruang banggar, kamis (24/5) yang lalu, hari ini, jum’at (25/5) sudah mereka penuhi. Ia juga berharap agar semua pihak terutama petani kelapa hibrida dan perusahaan mempertahankan sikap lapang dada seperti ini. “Mediasi tidak akan pernah mampu untuk menghasilkan keputusan yang 100 persen menguntungkan satu sisi, Keputusan terbaik adalah win-win solution. Ini hanya bisa diraih kedua belah pihak jika mau saling menerima dan memberi. Mudah-mudahan secepatnya persoalan ini bisa dapat terselesaikan.”Pungkas Herwanissitas. (fsl)  




WALAUPUN SEMPAT BERSITEGANG, MEDIASI AKHIRNYA MEMBUAHKAN KESEPAKATAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir antara perwakilan petani plasma hibrida PIR Trans di 3 Kecamatan dengan pihak INTI (Sambu Group) terkait persoalan anjloknya harga pembelian kelapa yang pada awalnya sempat berjalan alot dan cenderung memanas, akhirnya menghasilkan satu kesepakatan untuk segera membentuk tim kajian baru guna melakukan rumusan harga pembelian ditingkat petani. Sebelum diperoleh hasil kerja tim kajian, manajemen sambu group sepakati untuk kembali menaikan harga beli sebesar Rp. 50 per butir kelapa untuk semua klasifikasi.

Dari pantauan detikriau.org pada jalannya rapat mediasi di Aula Kantor Bupati Inhil, Jum’at (25/5) sore, Manajemen perusahaan yang dikomandoi oleh Direktur sekaligus merupakan putra kerajaan Sambu Group (owner) PT. RSUP/RSTM, Mr. Tay Chiatung (Putra dari Tay Juhana yang lebih dikenal dengan panggilan Mr. T) didampingi beberapa orang manajer sempat terlihat beberapa kali terjadi perdebatan sengit dengan perwakilan petani.

Awalnya, Putra Mr. T ini masih bersikukuh bahwa penurunan harga pembelian kelapa oleh perusahannya dikarenakan terjadinya penurunan harga yang sangat drastis pada produk turunan olahan kelapa dipasaran dunia.”Eropa dan Amerika merupakan tujuan utama pemasaran produk perusahaan kami. Belakangan, harga minyak olahan kelapa termasuk produk santan mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Ini yang menjadi penyebab utama kenapa harga pembelian kami ditingkat petani juga dengan terpaksa harus kami lakukan penyesuaian,”Ujarnya berdalih.

Saat itu, perwakilan petani melalui ketua Tim Sembilan, Mahyudin, S.Pdi bersikukuh agar pihak perusahaan mematuhi hasil keputusan Tim kajian dari Fak. Pertanian UNRI tentang revisi rumusan harga yang telah disepakati pada rapat tertanggal 16 Desember 2009 di Aula Kantor Bupati Inhil.

Revisi rumusan harga ini didasarkan kepada surat mentri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 628/Kpts-II/1998 tertanggal 11 September 1998 tentang ketentuan pembelian harga kelapa hibrida petani dan penetapan pembelian harga kelapa hibrida petani PIR-Trans yang mengacu pada rumusan harga. Dalam surat Menhutbun ini menyebutkan bahwa rumusan harga pembelian kelapa hibrida sudah tidak sesuai lagi karena hanya memperhitungkan daging buah saja sementara bagian lain dari buah hibrida, seperti tempurung, air dan sabut kelapa tidak diperhitungkan. oleh karenanya diperlukan kajian ulang terhadap komponen pembentuk rumusan.

Ketua Perwakilan kelompok petani. Mahyudin menegaskan bahwa komponen pembentukan rumusan harga yang diperhitungkan oleh tim kajian dari UNRI saat itu disamping memperhitungkan minyak kelapa dan santan juga memperhitungkan harga untuk bungkil, tempurung dan sabut. Ia juga mendesak agar pihak perusahaan mematuhi hasil keputusan yang telah disepakati agar dalam menetapkan harga pembelian kelapa hibrida ditingkat petani bukan semata-mata didasarkan pada fluktuasi harga pasaran dunia pada produk hasil minyak dan santan.

“Petani kita sudah sudah cukup lama merasa gerah. Kita nilai perusahaan selama ini tidak pernah berlaku adil dan cenderung membodoh-bodohi. Saat harga pasaran dunia produk minyak dan santan melonjak, kenapa kenaikan harga pembelian ditingkat petani baru dilakukan setelah ada permintaan dari petani. tapi sebaliknya saat harga pasaran turun, tanpa bla bla bla, harga juga langsung merosot turun.”Ungkap Mahyudin dengan suara lantang.

Mr. Tay Chiatung berdalih bahwa hasil keputusan saat itu belum merupakan keputusan final karena belum memiliki legal formal bahkan disebut hanya sebatas kesepakatn lisan.  Bahkan saat itu, salah seorang manajer Sambu Group, Ahlim Ginting malah menyebutkan hasil keputusan tiga tahun lalu itu belum sempat mereka baca.

Pernyataan ini tentunya kembali mendapat kecaman perwakilan petani, mereka menilai alasan yang dilontarkan Tay Chiatung dan Ahlim Ginting terlalu mengada-ngada. “Anda saat itu tidak ikut menghadiri rapat, jadi tolong anda jangan sok tau. Keputusan saat itu sudah merupakan keputusan final dan didasari oleh hasil dari tim kajian.”Sanggah Mahyudin.

Bahkan dalam kesempatan itu, Sekdakab Inhil, H. Alimudin juga mengakui pertemuan tiga tahun lalu sudah merupakan keputusan final. Diakui Sekda, Dalam rapat saat itu, setelah sempat beberapa kali mengalami dead lock, akhirnya di dapatkan satu kesepakatan. Hanya saja menurut Sekda lagi, Pemkab memang luput melakukan monitor atas hasil kesepakatan tersebut.” Gejolak yang timbul saat ini saya nilai diakibatkan keputusan rumusan saat itu ternyata tidak dijalankan,”Kritik Sekda.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh beberapa orang anggota DPRD Inhil ini yakni, Zulkifli, Herwanissitas, Edy Harianto, dan Helda Suhanura sempat dua kali dipending. 10 menit waktu jeda pertama menawarkan solusi untuk dibentuknya kembali tim kajian yang akan melakukan perhitungan rumusan harga dan menjelang didapatkannya hasil kajian tim, pihak perusahaan bersedia menaikan harga pembelian Rp. 25 untuk setiap butir kelapa pada semua klasifikasi.

Karena petani menilai pertemuan ini memang dimaksudkan untuk mencari kebaikan pada semua pihak mereka menyetujui untuk dibentuknya kembali tim kajian. Namun untuk kenaikan harga yang ditawarkan kembali mengalami jalan buntu dan terpaksa dilakukan jeda waktu kedua.

Dalam jeda waktu kedua, Tim kecil yang terdiri dari Sekdakab Inhil, Alimudian, Asisten I, Said Ismail, Asisten II, Syafrinal Hedi, Camat Pulau Burung dan Camat Teluk Belengkong melakukan rapat diruang sekda yang diikuti oleh pihak perusahaan yang diwakili Mr. Tay Chiatung, 3 orang perwakilann petani serta pihak DPRD Inhil yang diwakili Herwanisitas. Jeda kedua ini diperoleh kesepakatan perusahaan akan menaikan harga sementara Rp. 50 untuk setiap butir kelapa pada semua klasifikasi dan akhirnya rumusan ini mendapatkan kesepakatan dari semua pihak. (fsl)