Seluruh Puskesmas Inhil Siap Siaga Hadapi Karhutla

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seluruh Puskesmas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) siap siaga dalam menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi semenjak beberapa lalu.

Hal tersebut sesuai surat himbauan yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada seluruh Puskesmas, Nomor : 6808/ Dinkes-P2P / X / 2023.

“Kami telah megeluarkan surat imbaun yang telah dikirim ke seluruh UPT Puskesmas, meminta kesiagaan penanggulangan Karhutla ,” terang Kepala Dinkes Inhil Rahmi melalui Kabid P2P Devi Feriyandi, Rabu (11/10/2023).

Dalam himbauan tersebut juga disampaikan seluruh Puskesmas melakukan promosi kesehatan kepada masyarakat tentang cara mengurangi resiko terhadap penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat Karhutla.

Kemudian mengajak seluruh masyarakat Inhil agar menggunakan masker, menghindari aktivitas di luar rumah dan juga mensosialisasikan rumah aman asap.

Lebih lanjut Devi Feriyandi menambahkan sebelumnya juga sudah didistribusikan masker ke seluruh Puskesmas untuk dibagikan ke masyarakat, salah satu antisipasi dampak kabut asap.

“Masker masih ada di IFK, kami minta seluruh Puskesmas silahkan mengajukan permintaan masker ,” pungkasnya.




Sanksi-sanksi Pidana Pada Sistem Peradilan di Indonesia

Artikel ini ditulis oleh Zainuddin Kasim

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Bentuk – bentuk hukuman pada dasarnya telah diatur dalam buku 1 KUHP, Bab ke – 2 dimulai dari pasal 10 sampai dengan pasal 43. KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci dan merumuskan tentang bentuk-bentuk pidana yang berlaku di Indonesia.

Bentuk-bentuk pidana dalam KUHP disebutkan dalam pasal 10 KUHP. Dalam KUHP sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu:

  1. Pidana Mati
    Pidana mati merupakan hukuman yang terberat dari jenis-jenis ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP bab 2 pasal 10 karena pidana mati merupakan pidana yang pelaksanaannya berupa perampasan terhadap kehidupan Manusia, maka tidaklah heran apabila dalam menentukan hukuman mati terdapat banyak pendapat yang pro dan kontra dikalangan Ahli hukum ataupun Masyarakat itu sendiri.

Isyarat yang diberikan oleh KUHP agar pidana mati tidak terlalu mudah dan sering dijatuhkan yaitu dengan cara bahwa bagi setiap kejahatan yang diancam degan pidana mati selalu diancamkan pula pidana alternatifnya, yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara waktu sekurang-kurangnya 20 tahun penjara, misalnya dalam KUHP pasal 365 ayat (4), pasal 340 dan lain-lain.

Ada empat golongan kejahatan yang diancam dengan pidana mati, yaitu:

  • Kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam keamanan negara
  • Kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat
  • Kejahatan terhadap harta benda dan disertai unsur atau faktor yang sangat memberatkan
  • Kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai
     
     

2. Pidana Penjara
Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu dengan menempatkan Terpidana dalam sutu tempat (lembaga pemasyarakatan) dimana Terpidana tidak bisa bebas untuk keluar masuk dan di dalamnya diwajibkan untuk tunduk dan taat serta menjalankan semua peraturan dan tata tertib yang berlaku. Hukuman penjara minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun (pasal 12 ayat (2)), dan dapat melebihi batas maksimum yakni dalam hal yang ditentukan dalam KUHP pasal 12 (3).

3. Pidana Kurungan

kuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara. Lebih ringan antara lain dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan dalam hal membawa peralatan. Hukuman kurungan dapat dilaksanakan dengan batasan paling sedikit 1 hari dan paling lama 1 tahun.

Persamaan dan perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan, yaitu:

    • Persamaan:
    • Sama-sama berupa pidana yaitu menghilangkan kemerdekaan bergerak.
    • Mangenal maksimum umum, maksimum khusus dan minimum umum dan tidak mengenal minimum khusus.
    • Sama-sama diwajibkan untuk bekerja
    • Sama-sama bertempat di penjara
    • Perbedaan:
    • Lebih ringan pidana kurungan dari pidana penjara (pasal 69KUHP)
    • Ancaman maksimum umum dari pidana penjara 15 tahun sedangkan pidana kurungan hanya 1 tahun
    • Pelaksanaan pidana penjara dapat dilakukan di lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia, sedangkan pidana kurungan hanya bisa dilaksanakan di tempat dimana ia berdiam ketika diadakan keputusan hakim.

    4. Pidana Denda
    Hukuman utama ke empat yang disebutkan dalam KUHP pasal 10 adalah pidana denda.Pidana denda di ancamkan pada banyak jenis pelanggaran baik secara alternatif maupun berdiri sendiri.
    Dalam prakteknya pidana denda jarang sekali dilaksanakan, Hakim selalu menjatuhkan pidana kurungan atau penjara jika pidana itu hanya dijadikan sebagai alternatif saja, kecuali apabila tindak pidana itu memang hanya diancam dengan pidana kurungan.

    Apabila Terpidana tidak membayarkan uang denda yang telah diputuskan maka konsekuensinya adalah harus menjalani kurungan (kurungan pengganti denda, pasal 30 ayat (2)) sebagai pengganti dari pidana denda.
    Dan perlu diketahui dalam hal uang denda yang dibayar oleh terpidana menjadi hak milik Negara (pasal 24).

    5. Pidana pencabutan Hak Hak tertentu
    Pencabutan seluruh hak yang dimiliki seseorang yang dapat mengakibatkan kematian perdata tidak diperbolehkan. Dalam pidana pencabutan hak-hak terhadap terpidana menurut pasal 35 ayat 1 KUHP hanya diperbolehkan pada hal-hal sebagai berikut:

    • Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu
    • Hak menjalankan jabatan dalam angkatan bersenjata/TNI
    • Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum
    • Hak menjadi penasihat umum atau pengurus atau penetapan keadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri
    • Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
    • Hak menjalankan mata pencaharian.

    6. Pidana Perampasan Barang Tertentu
    Hukuman tambahan kedua, menurut pasal 39 berupa perampasan barang-barang milik terhukum dan tidak diperkenankan untuk merampas semua barang milik terhukum.

    Ada dua jenis barang yang dapat dirampas melalui putusan hakim, yaitu berupa barang-barang milik terhukum, meliputi:

    • barang yang diperoleh dengan kejahatan,
    • barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan
      Untuk pelaksanaan pidana perampasan barang apabila barang tersebut ditetapkan dirampas untuk negara , dan bukan untuk dimusnahkan terdapat dua kemungkinan pelaksanaan, yaitu pada saat putusan dibacakan: barang tersebut telah terlebih dahulu diletakkan dibawah penyitaan, ataukah barang tersebut tidak dilakukan sita.

    Apabila terpidana tidak mau menyerahkan satu diantara keduanya maka harus dijalankan pidana kurungan sebagai pengganti.Mengenai pidana kurungan pengganti perampasan barang lebih lanjut dijelaskan dalam KUHP pasal 30 ayat (2).

    1. Pidana Pengumuman keputusan Hakim

    Seperti yang kita ketahui bahwa putusan hakim harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum (pasal 195 KUHP), apabila tidak maka keputusan tersebut batal demi hukum.Hal ini berbeda dengan pengumuman putusan hakim sebagai salah satu pidana.

    Pidana pengumuman putusan hakim ini merupakan suatu publikasi ekstra dari suatu putusan pemidanaan seorang dari pengadilan pidana. Jadi dalam pengumuman putusan hakim ini, hakim bebas untuk menentukan perihal cara pengumuman tersebut.

    Adapun maksud dari pengumuman putusan hakim tersebut adalah sebagai usaha preventif untuk memberitahukan kepada masyarakat umum agar berhati-hati dalam bergaul dan berhubungan dengan orang-orang yang dapat disangka tidak jujur sehingga tidak menjadi korban dari kejahatan tersebut.

    Nama : Zainuddin Kasim
    NIM : 701221010013
    Materi: Sistem Peradilan di Indonesia
    Dosen: Ibu DR. Fitri
    Program : Pasca Ilmu Hukum Unisi




    Resmikan Kantor Desa Simpang Tiga, Bupati HM WARDAN Katakan Wujud Keberhasilan Program DMIJ Plus Terintegrasi

    ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Muhammad Wardan didampingi Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan meresmikan Gedung Baru Kantor Desa Simpang Tiga Kecamatan Enok, Rabu (11/10/2023).

    Pemerintah Desa Simpang Tiga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati H. Muhammad Wardan atas terbangunnya Kantor Desa Simpang Tiga, Kecamatan Enok melalui program unggulan DMIJ Plus Terintegrasi itu.

    “Kami atas nama Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Simpang Tiga mengucapkan terimakasih kepada H. Muhammad Wardan selaku Bupati Inhil atas bimbingan dan bantuannya selama ini,” ungkap M.Ilyas Kepala Desa Simpang Tiga Enok.

    Menanggapi hal tersebut, Bupati H. Muhammad Wardan turut menyampaikan rasa senang dan bangganya atas terbangunnya Gedung baru Kantor Desa Simpang Tiga yang dibangun menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) melalui program DIMJ Plus terintegrasi.

    ” Terbangunnya Bangunan baru Kantor Desa Simpang Tiga Enok ini merupakan wujud keberhasilan program Desa Inhil Maju Jaya Plus Terintegrasi,” Ungkap Bupati.

    ” untuk itu dengan keberadaan bangunan yang cukup Representatif ini diharapkan dapat dijaga dan dirawat semaksimal mungkin serta Manfaatkan sepenuhnya sebagai penunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkasnya.

    Turut mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut, Kadis PMD Inhil Dwi Budianto dan Kadis BPBD Inhil R. Arliansah, Camat serta Unsur Forkipimcam Kecamatan Enok, Kepala Desa se Kecamatan Enok serta tamu undangan lainnya. (Galeri Foto)




    Resmikan Kantor Desa Simpang Tiga, Bupati HM WARDAN Katakan Wujud Keberhasilan Program DMIJ Plus Terintegrasi

    ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Muhammad Wardan didampingi Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan meresmikan Gedung Baru Kantor Desa Simpang Tiga Kecamatan Enok, Rabu (11/10/2023).

    Pemerintah Desa Simpang Tiga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati H. Muhammad Wardan atas terbangunnya Kantor Desa Simpang Tiga, Kecamatan Enok melalui program unggulan DMIJ Plus Terintegrasi itu.

    “Kami atas nama Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Simpang Tiga mengucapkan terimakasih kepada H. Muhammad Wardan selaku Bupati Inhil atas bimbingan dan bantuannya selama ini,” ungkap M.Ilyas Kepala Desa Simpang Tiga Enok

    Menanggapi hal tersebut, Bupati H. Muhammad Wardan turut menyampaikan rasa senang dan bangganya atas terbangunnya Gedung baru Kantor Desa Simpang Tiga yang dibangun menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) melalui program DIMJ Plus terintegrasi

    ” Terbangunnya Bangunan baru Kantor Desa Simpang Tiga Enok ini merupakan wujud keberhasilan program Desa Inhil Maju Jaya Plus Terintegrasi,” Ungkap Bupati

    ” untuk itu dengan keberadaan bangunan yang cukup Representatif ini diharapkan dapat dijaga dan dirawat semaksimal mungkin serta Manfaatkan sepenuhnya sebagai penunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkasnya

    Turut mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut, Kadis PMD Inhil Dwi Budianto dan Kadis BPBD Inhil R. Arliansah, Camat serta Unsur Forkipimcam Kecamatan Enok, Kepala Desa se Kecamatan Enok serta tamu undangan lainnya. (Adv)




    Tingkatkan dibidang pertanian, Wabup Inhil Sambangi BSIP Kememtrian Pertanian RI

    ARB INdonesia, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti menemui lansung Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia, untuk meningkatkan mutu produk hasil pertanian Rabu (11/10/2023) di Kantor Pusat BSIP Jl.Merdeka No. 147 Menteng Kota Bogor, Jawa Barat.

    Pada kesempatan tersebut juga hadir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Inhil Junaidi Ismail, Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Umar H.S.Pt, beserta Jajaran, Kabag Perekonomian dan SDA, Kabag Kerjasama dan Perbatasan Setda Inhil.

    Kunjunagan kali ini disambut langsung Kepala BSIP Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si yang turut didampingi Kepala Pusat Penerapan Standarisasi Instrumen (Kapus PSI) Perkebunan, Kapus PSI Tanaman Pangan, Kepala BSIP Riau serta jajaran BSIP lainnya.

    Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Syamsuddin Uti dalam sambutannya menjelaskan bahwa kedatangannya untuk minta dukungan dalam bidang pertanian, dimana Kabupaten Indragiri Hilir merupakan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau yang memiliki luas sawah terluas sebesar 17.628,12 Ha atau 30% luas sawah yang ada di Provinsi Riau 62.689,36 Ha yang di harapkan menjadi lumbung padi di Riau.

    “Dengan luas sawah yang kita miliki ini kita perlu dukungan dari Pemerintah Pusat dalam hala ini Kementan RI melalui BSIP ini”, Ungkap H.Syamsudin Uti

    Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil DJunaidi Ismail yang ikut mendampingi menambahkan, Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki lahan pertanian yang luas, juga memiliki potensi dibidang Perkebunan.

    “Inhil terkenal sebagai negeri hamparan kelapa dunia dengan luas lahan kelapa terbesar di Indonesia 401.239 Ha atau 12% dari total perkebunan kelapa di Indonesia,” ujarnya

    Adapun instrumen pertanian yang diharapkan Pemkab Inhil yang harus didukung dari BSIP yaitu; Pembangunan Pertanian yang berlandaskan kepada kearifan lokal, Pendampingan dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian, Desiminasi Standar Instrumen Pertanian, Pemanfaatan Potensi dan Kemampuan Daerah baik SDA maupun SDM dibidang Pertanian.

    Dalam sambutannya Kepala BSIP Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.S mengatakan, sangat menyambut baik kedatangan Pemkab Inhil. Semoga apa yang diharapkan dapat terwujud sehingga potensi pertanian maupun perkebunan yang dimiliki Inhil bisa kita kembangkan.

    Di akhir pertemuan dilakukan pertukaran Cendramata dari Pemkab Inhil dengan BSIP Kementan RI. (adv)




    Masyarakat Desa Danau Pulai Indah Ucap Terimakasih Kepada Bupati HM WARDAN Atas Penimbunan Jalan Menuju Pasar KM.5

    ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Perbaikan dan penimbunan jalan lintas menuju pasar kilometer 5 sudah lama dinanti oleh masyarakat Desa Danau Pulai Indah dan Desa Bagan Jaya

    Harapan masyarakat tersebut dikabulkan oleh pemerintah dengan telah dilakukannya penimbun jalan dengan panjang lebih kurang 600 meter dengan pengerjaan swakelola APBD Inhil tahun anggaran 2023

    ” Mewakili masyarakat Desa Danau Pulai Indah dan Desa Bagan Jaya, saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati HM WARDAN karna perbaikan jalan yang telah lama kami harapkan telah dikerjakan,” ungkap kepala Desa Danau Pulai Indah Andi Asnizar saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di mesjid Jami’atul Ihsan yang dihadiri langsung oleh Bupati Inhil HM WARDAN

    Sementara itu Bupati HM WARDAN menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Indragiri Hilir tetap berkomitmen berusaha semaksimal mungkin untuk membangun infrastruktur disegala bidang meskipun ditengah keterbatasan anggaran

    ” Alhamdulillah untuk ruas jalan Menuju pasar kilometer 5 telah dapat dikerjakan dengan bentuk pengerjaannya dengan swakelola, saya telah telah memberikan instruksi secara langsung kepada kepala dinas PUTR untuk dapat memperpanjang volume pengerjaan jalan sampai ke Desa Bagan Jaya,” ungkap Bupati

    “Meskipun saya nanti sudah tidak menjabat sebagai Bupati lagi, namun saat ini saya masih bisa mengarahkan perencanaan untuk tahun berikutnya,” Pungkasnya. (Adv)