KPK Temukan Bukti Keterlibatan Anas

JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan, pendidikan, dan sekolah olah raga di Hambalang akan segera dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dengan begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Seorang petinggi KPK mengatakan, penyelidikan proyek Hambalang mengalami perkembangan yang sangat berarti. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya segera menetapkan seorang petinggi salah satu partai terbesar menjadi tersangka.

“Anas Urbaningrum akan jadi tersangka. Tinggal menghitung hari,” kata sumber terpercaya tersebut. Dia menerangkan, sudah ada bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Anas.

Salah satu buktinya adalah Anas turut terlibat dalam penerbitan sertifikat Hambalang. Dia turut mendesak agar BPN segera menerbitkan sertifikat tanah yang sebelumnya bermasalah itu. Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Anas. “Kami masih menelusuri apa benar uang itu sampai ke kongres (Partai Demokrat 2010) di Bandung atau tidak. Pokoknya tunggu saja,” imbuhnya.

Pernyataan sumber tersebut semakin cocok dengan pernyataan yang dikeluarkan Ketua KPK Abraham Samad yang pada Senin (30/4) malam lalu menemui para wartawan di kantornya. Kepada awak media, Abraham mengatakan ada perkembangan signifikan di penyelidikan Hambalang.

Menurut pria yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Makassar itu informasi yang diperoleh para penyelidik memang semakin fokus dan terarah. Misalnya soal sertifikat Hambalang. Kata dia, informasi soal pengurusan sertifikat Hambalang itu semakin menguat.

Tapi saat disinggung apakah akan ada penetapan tersangka baru dan kasus Hambalang akan ditingkatkan ke penyidikan, Abraham mengaku belum bisa memastikannya. “Belum ada ekspos (gelar perkara) terbaru,” ujarnya.

Seperti yang diketahui pemenang proyek Hambalang yang anggarannya mencapai Rp 1,2 triliun itu dimenangkan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dengan perbandingan pekerjaan 70:30. Nah, dalam beberapa persidangan kasus suap wisma atlet, terdakwa Muhammad Nazaruddin menuding, perusahaan jasa konstruksi tersebut mengalirkan dana Rp 50 miliar kepada Anas agar dibantu memenangkan proyek dan menerbitkan sertifikat Hambalang. Uang-uang tersebut akhirnya digunakan untuk pemenangan dirinya sebagai Ketum Partai Demokrat di Kongres Bandung.(jpnn)




AJI: Pidanakan Penghalang Kebebasan Pers

BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung mendesak penegakan Undang-Undang Pers. Aktor-aktor penghalang kebebasan pers harus dipidanakan.

Ketua AJI Bandar Lampung Wakos R Gautama mengatakan, selama ini banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, namun tidak ada penyelesaian hukumnya.

AJI mencatat, selama Januari-Mei 2012 setidaknya ada tiga kasus pelecehan dan kekerasan jurnalis di Lampung saat menjalankan profesinya. Pertama, pengusiran dua wartawan, yaitu Tika (Lampung Ekspres) dan Esa Mutiqa Sari (Radar Lampung) oleh hakim saat sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kedua, kasus yang dialami jurnalis Radar Lampung Segan Petrus Simanjuntak. Segan dicaci-maki oleh penjabat Bupati Mesuji Albar Hasan.

Kasus ketiga menimpa jurnalis Harian Bongkar Lampung Emir Fajar Saputra. Telepon seluler milik Emir dirampas oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketika itu Emir menggunakan telepon seluler mengambil gambar para Satpol PP yang sedang bersitegang dengan seorang ibu.

Menurut Wakos, masih banyak juga penghalangan yang dilakukan aparat negara terhadap jurnalis dalam meliput. Padahal, tindakan penghalangan jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistiknya bisa dipidanakan.

“Hal itu diatur di dalam Pasal 18 UU Pers. Setiap tindakan yang menghalangi kebebasan pers bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkap Wakos.

Namun demikian, selama ini banyak kasus penghalangan kerja jurnalis tidak berakhir di meja hijau, melainkan pada mediasi. “Inilah yang menyebabkan tidak kapoknya orang-orang untuk melakukan penghalangan kerja jurnalis,” ungkapnya.

Sementara itu, AJI Indonesia menyatakan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, 3 Mei 2012, harus menjadi momentum bagi komunitas pers untuk menuntut aparat hukum mengakhiri praktik impunitas pembunuh jurnalis. Sejak tahun 1996, sedikitnya delapan jurnalis terbunuh yang kasusnya terbengkalai dan para pelakunya belum diadili.(Kompas.com)




Dugaan Korupsi Kehutanan, ICW Desak KPK Tetapkan Gubri Tersangka

ICW meyakini kasus dugaan korupsi izin kehutanan di Riau melibatkan Gubernur Riau M Rusli Zainal, karena itu KPK didesak menetapkannya sebagai tersangka.

JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan aktor utama pemberian ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Riau sebagai tersangka.. ICW menilai Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai aktor utama, karena telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja IUPHHK/HT pada 2004.

“Dari sekian kepala dinas dan kepala daerah belum menyentuh aktor utama. Tahun 2010 lalu, KPK buat kajian tentang system palnologi kehutanan ada 17 rekomendasi tapi nggak ada yang ditindaklanjuti KPK,” kata Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW di Jakarta, Kamis (3/5/12).

Karena itu, ICW menagih janji KPK untuk menuntaskan korupsi di sektor kehutanan dengan menyentuh aktor utama. Namun dari para pelaku belum satu pun menyentuh aktor utama yang menurutnya cukup kuat dugaan terlibat dalam praktek korupsi itu. “Sedikitnya terdapat sepuluh orang dan satu koorporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan namun saat ini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Rusli diduga ikut terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Penerbitan izin usaha itu diduga bermasalah, dalam kasus ini baru menjerat pejabat selevel bupati dan kepala dinas kehutanan Riau. Padahal berdasarkan data yang didapatkan ICW, yang menikmati keuntungan tersebut bukan hanya bupati dan kepala dinas saja, tetapi juga gubernur Riau dan mantan menteri kehutanan sebelumnya.

“Berdasarkan data Dinas Kehutanan Riau tahu 2004, Gubernur Riau tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) izin usaha pemanfaat lahan hutan. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2002 bahwa kewenangan pengesahan dan penerbitan izin RKT atau Bagan Kerja adalah kewenangan Menteri Kehutanan,” kata Emerson.

Dalam persidangan kasus yang melibatkan sejumlah Kepala Daerah dan mantan pejabat Dinas Kehutanan, Riau itu terungkap adanya pemberian izin-izin yang tidak sah, para pelaku diduga memperkaya 20 perusahaan dengan jumlah Rp 1,3 triliun dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,7 triliun.(ira/rtc)




TERSENGAT ARUS LISTRIK, PEKERJA BANGUNAN JATUH DARI LANTAI 2

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Irwansyah (33) seorang pekerja bangunan,  Suami dari Ilis (30) ayah 2 orang putri dan 1 orang putra Warga Gg Sempurna Parit 15 Tembilahan Hilir ini mengalami nasib naas. Ia tidak pernah menyangka tangga besi tempat ia berpijak tiba-tiba tersentuh kabel listrik. Akibat sengatan tegangan tinggi, ia terjatuh dari lantai dua bangunan dan terpaksa harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) Tembilahan.

Menurut keterangan rekan kerjanya, Untung (26), Rabu (3/5) sekira pukul 17,10 Wib, ia bersama Irwansyah sedang mengerjakan pekerjaan pemasangan keramik pada bagian dinding luar lantai dua bangunan yang terletak di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan. Tanpa sengaja, saat rekan kerjanya Irwansyah menggeser tangga, bagian tangga yang sebahagian diperkokoh dengan potongan besi ini menyentuh kabel listrik tegangan tinggi yang berada tepat di depan bangunan. “Kebetulan Irwansyah tangannya memegang besi penopang tangga itu, akibatnya, Irwansyah langsung terjatuh dan menimpa tumpukan material bangunan di lantai dasar,” Jelas Untung saat memberikan keterangan ketika ditemui diruang UGD RSUD PH.

Ditambahkan Untung, Begitu terjatuh, Irwansyah sempat tidak sadar diri dan ia bersama beberapa orang warga setempat, Irwansyah  langsung melarikan ke rumah sakit.

Menurut penjelasan seoRang warga, Roby, bangunan berlantai tiga yang hampir rampung itu sudah dua kali mengalami kejadian serupa. Sekira satu bulan lalu, seorang pekerjanya juga sempat tersengat tegangan listrik yang berada persis di depan bangunan ruko. “Kejadian sekali ini yang parah bang. Pekerjanya langsung jatuh dari lantai dua dan sempat tidak sadarkan diri. Kalau dulu, kejadiannya ya hampir sama tapi pekerjanya dilantai 3 dan korbannya tidak sempat dilarikan ke Rumah Sakit karena kondisi lukanya tidak berapa parah,”Jelas Roby.

Akibat luka bakar sekitar 40 persen yang dialaminya, Irwansyah kini terpaksa harus menjalani rawat inap di RSUD Puri Husada. Tembilahan. (fsl)




34 Siswa Lulus Seleksi Tim Paskibraka Tingkat Kabupaten

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –– 34 Pelajar setingkat SMA yang tersebar di berbagai sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lulus seleksi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Hari Ulang Tahun (HUT-RI) ke 67 tahun 2012 mendatang .

Kepala Dinas Pemuda Olahaga Budaya dan Pariwisata (Kadisporabutpar) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Muktar T, menyatakan 34 siswa tersebut terdiri dari 18 laki-laki dan 16 perempuan. Mereka akan memasuki pemusatan latihan untuk membentuk karater dibidang PBB dan mental pada tanggal 1 Agustus 2012 mendatng. Disana mereka akan dimasukan ke asrama selama 15 hingga 17 hari. “Melalui pemusatan latihan nanti mereka diharapkan dapat benar-benar menjalankan petunjuk dan materi latihan sesuai petunjuk para instruktur,” katanya Kamis (3/5).

Selain itu dikatakan Muktar T, dari 34 siswa/i  yang lulus seleksi itu 5 diantara, 3 laki-laki dan 2 perempuan akan dipersiapkan menjadi Tim Paskibraka tingkat Peovinsi Riau di Pekanbaru. “Mudah-mudahan mereka lulus seleksi disana, sebagai mana para senior mereka tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya berharap.

Tidak hanya memiliki fisik dan kemampuan PBB peserta juga diharapkan memilki talenta dibidang seni dan budaya, sehingga bisa menjadi duta Inhil, Riau dan seterusnya.  Karena, orang yang memilki pengetahuan tentang itu, lebih memiliki peluang untuk lulus menjadi Tim Paskibraka tingkat kabupaten, provinsi bahkan nasional sekalipun.

Biasanya materi seleksi meliputi pengetahuan umum dan wawasan kebangsaan, psikotes, tes kesehatan, anatomi tubuh, peraturan baris berbaris (PBB), disiplin individu serta dan sejumlah materi lainnya. Sedangkan tim penyeleksi terdiri dari pihak kepolsian, TNI,  tenaga kesehatan, Psikolog dan tim seleksi lainnya.

“Mereka yang lulus nantinya akan dibimbing dan dibina secara khusus dengan cara di karantina agar pembentukan karakter masing-masing peserta dapat terwujud,” Pungkas Muchtar. (fen)




LJUN BELUM TIBA, DIKHAWATIRKAN AKAN HAMBAT PELAKSANAAN UN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) untuk tingkat SD Sederajat di Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) belum tiba di Tembilahan, sementara waktu pelaksanaan UN semakin dekat. Dengan kondisi letak 20 kecamatan di Inhil yang cukup jauh dan sebahagian besar terpisahkan oleh sungai tentu semakin mempersulit proses penditribusian dan dikhawatirkan akan menghambat pelaksanaan UN.

‘Kita temui di dalam kotak berkas UN yang kita terima yang ada hanya berkas amplop soalnya saja sedangkan LJUN belum disertakan. Kita khawatir kalau LJUN ini terlambat di kirim, tentu akan menghambat proses pendistribusian dan akibatnya akan mengganggu kelancaran pelaksanaan UN.” Jelas Ketua pelaksana UN Sarlan Cahyadi, Kamis (3/5)

Ditambahkan Sarlan, pendistribusian berkas UN direncanakan akan dilakukan pada sabtu (5/5) mendatang.”Ujian Nasional tingkat SD Sederajat akan dimulai secara serentak pada senin (7/5) mendatang. Makanya pendistribusian kita rencanakan akan dilakukan pada hari Sabtu minggu ini juga. Sebelum didistribusikan ke masing-masing sekolah pelaksana UN, berkas terlebih dahulu akan disimpan di Kantor Mapolsek dan atau Pos Polisi terdekat dengan sekolah-sekolah.”Pungkas Sarlan. (Zo)