Pemko Pekanbaru Targetkan Jalan Rusak Kembali Mulus Jelang Lebaran

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah mulai kembali mendata ruas jalan rusak yang akan diperbaiki pada tahun 2026 ini.

Perbaikan jalan rusak menyasar sejumlah titik yang tersebar di beberapa kecamatan. Prioritas perbaikan pada tahun ini adalah ruas jalan strategis, atau jalan yang banyak dilalui masyarakat.

Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, pekerjaan perbaikan segera dilakukan jika APBD Pekanbaru tahun 2026 sudah bisa digunakan.

Ia menargetkan, sebelum hari raya Idul Fitri 2026 atau lebaran tahun ini beberapa jalanan yang masih dalam kondisi rusak sudah dapat diperbaiki.

“Kita nunggu evaluasi APBD turun dulu dari provinsi. Setelah evaluasi turun, tentu kita segera kerjakan. Uangnya ada, kerjakan. (Pekerjaan setelah lebaran) mudah-mudahan bisa lebih cepat dari itu,” kata Wawako, Selasa (3/2/2026).

Markarius menyebut, bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak.

Apalagi perbaikan jalan rusak, masuk dalam salah satu pekerjaan prioritas Pemko Pekanbaru pada tahun ini.

Jika tahun lalu Pemko Pekanbaru mengaspal jalan rusak sepanjang 42 kilometer, maka tahun ini ditargetkan pengaspalan jalan ditargetkan lebih dari itu.

“Kami maunya perbaikan jalan rusak ini cepat dilaksanakan lebih bagus. Karena APBD sudah ketok palu, apa lagi kan. Tinggal gas aja, jangan nunggu akhir tahun, kita sudah sampaikan ke dinas jangan nunggu sampai akhir tahun,” pungkasnya. *




Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Perkuat Sinkronisasi Perencanaan Daerah.

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2027 tingkat kecamatan dilaksanakan di Bapperida Kabupaten Indragiri Hilir dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, mewakili Bupati Indragiri Hilir Herman, Senin (2/2/2026).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa Tahun 2027 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir 2025–2029 sehingga kesinambungan kebijakan pembangunan daerah harus tetap selaras dengan arah kebijakan nasional dan perencanaan jangka menengah daerah.

“Musrenbang ini menjadi forum strategis untuk memastikan usulan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Musrenbang RKPD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan dilaksanakan secara hybrid, dengan OPD mengikuti secara daring dan kecamatan melaksanakan pertemuan tatap muka. Tema pembangunan daerah Tahun 2027 ditetapkan “Percepatan Pengembangan Infrastruktur Konektivitas dan Kualitas Hidup”, dengan fokus penguatan ekonomi pertanian, pembangunan infrastruktur konektivitas, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta aksesibilitas pelayanan publik.
“Usulan harus memiliki daya ungkit tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat dan pengurangan ketimpangan antarwilayah,” tambahnya.

Pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung mulai 2 Februari 2026 di Kecamatan Mandah dan Pelangiran hingga 13 Februari 2026 di Kecamatan Tembilahan Hulu dan Keritang. Seluruh camat bersama tim pendamping dari Bapperida dan OPD diminta mematuhi jadwal agar aspirasi masyarakat terakomodasi tepat waktu dalam dokumen rancangan awal RKPD.

Dalam kesempatan tersebut juga ditekankan percepatan penurunan stunting sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri melalui pelaksanaan Aksi Konvergensi Tahun 2026.
“Data dan usulan yang dihasilkan dari Musrenbang ini harus valid serta mendukung intervensi stunting secara terintegrasi,” tegasnya.

Melalui Musrenbang RKPD 2027 tingkat kecamatan ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antara kebutuhan pembangunan desa dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir. (Galeri Foto)




BPKAD Riau Targetkan Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil Tuntas Secepatnya

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga saat ini masih memproses evaluasi draft APBD tahun 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pasalnya, dua daerah tersebut baru pada awal tahun ini mengesahkan APBD nya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra mengatakan, pihaknya masih terus melakukan evaluasi APBD milik dua daerah tersebut. Sementara itu untuk draft APBD 2026 milik 10 pemerintah kabupaten/kota di Riau sudah selesai dievaluasi.

“Evaluasi APBD 2026 milik Pekanbaru dan Inhil masih on proses, kami upayakan secepatnya,” katanya, Minggu (1/2/2026).

Dengan belum adanya draft APBD 2026 tersebut, dijelaskan Ispan, berdasarkan ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan perda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, maka untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan, maka kepala daerah harus menyusun Rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).

“Untuk pengeluaran belanja wajib dan mengikat setiap bulan seperti gaji, pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan, maka kepala daerah harus menyusun Ranperkada APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya,” paparnya.

Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan pihak kepala daerah dan DPRD. Menurutnya sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dimana pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur salam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah daerah.

“Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemeritnah daerah. Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.

“Sesuai ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulaunya anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” sambungnya. (MC Riau)




Tiang Fiber Optik Tumbang di Jalan Rindang, Pemko Pekanbaru Tegur Operator Telekomunikasi

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan bertindak lebih tegas terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan dan tata kelola pemasangan jaringan. Penegasan ini disampaikan menyusul tumbangnya rangkaian tiang fiber optik di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (31/1/2016), sekitar pukul 18.00 WIb

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat meninjau lokasi tumbangnya kabel fiber optik, Minggu (1/2/2026), mengatakan bahwa sesuai arahan wali kota, seluruh aktivitas pembangunan dan pelayanan harus dilakukan secara edukatif dan persuasif. Namun, ia menilai komunikasi yang telah terbangun dengan para pelaku usaha belum diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.

“Komunikasi sebenarnya sudah berjalan. Tetapi, tindak lanjutnya belum konkret dan belum signifikan. Kejadian tumbangnya tiang fiber optik ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha harus lebih serius. Ini bukan persoalan sepele,” ujarnya.

Pemasangan jaringan yang tidak terkoordinasi dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan lain, seperti gesekan dengan jaringan listrik yang dapat memicu kebakaran serta membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru kembali akan memanggil seluruh pelaku usaha jasa telekomunikasi pada Selasa (3/2/2026). Pemanggilan tersebut bertujuan agar setelah pertemuan, terdapat langkah konkret dalam penataan jaringan.

“Kami sudah menyurati para pelaku usaha. Ada beberapa ruas jalan yang kami minta segera dirapikan jaringannya atau diturunkan ke sistem ducting atau bawah tanah,” ujar Ingot.

Tiga ruas jalan yang akan menerapkan sistem ducting tersebut, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima. Sebenarnya, di tiga kawasan tersebut telah tersedia fasilitas ducting. Sehingga, perusahaan diminta segera meminimalisasi kabel yang bergelantungan.

Ingot berharap penerapan sistem ducting di tiga ruas jalan itu dapat menjadi model penataan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru secara bertahap ke depan. Pemko juga menegaskan bahwa kejadian seperti di Jalan Rindang diharapkan menjadi yang terakhir.

“Pengalaman hari ini harus menjadi pelajaran. Kami ingin memberikan bukti nyata kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir,” ucap Ingot.

Pemko tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, terutama jika dinilai merugikan masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila penertiban nantinya berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi.

“Jika layanan tersebut terbukti ilegal atau melanggar aturan perizinan, penertiban terpaksa dilakukan demi kebaikan bersama,” tegas Ingot.

Pemasangan tiang dan bentangan kabel fiber optik wajib memiliki izin dari Pemko Pekanbaru serta harus dikoordinasikan dengan warga setempat. Hal ini penting agar ketika terjadi kejadian tidak diinginkan, baik akibat faktor alam maupun kecelakaan, pemerintah mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

Ingot menyoroti bahwa dalam insiden di Jalan Rindang kemarin, tidak ada pihak pemilik tiang fiber optik yang menghubungi pemerintah sejak kejadian pada malam hari. Penanganan awal justru dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang membersihkan pohon tumbang di sekitar lokasi.

“Sementara tiang dan kabel yang melintang di jalan tidak dibereskan. Karena itu, kami harus turun tangan dengan melakukan pemutusan kabel fiber optik demi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. *




Scale Adventure Rokan Hulu Sukses Gelar TSBR 2026 di Puncak Anabawa

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Kegiatan Trail Scale Belantara Rohul (TSBR) resmi digelar pada tanggal 31 Januari hingga 1 Februari 2026 di Puncak Anabawa, Desa Sialang, Kabupaten Rokan Hulu. Event ini diikuti oleh 43 peserta yang datang dari berbagai daerah di Provinsi Riau.

Kegiatan TSBR diselenggarakan oleh Scale Adventure Rokan Hulu (SAR) sebagai wadah pecinta motor trail Mini yang menggabungkan unsur olahraga, petualangan, dan kebersamaan di alam terbuka. Rute yang disiapkan panitia menyuguhkan tantangan alam khas belantara Rokan Hulu, mulai dari jalur tanah, hutan, hingga lintasan berlumpur.

Ketua panitia pelaksana, Hengky, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antar komunitas trail sekaligus mempromosikan potensi alam Rokan Hulu kepada peserta dari luar daerah.

“TSBR bukan hanya soal adu ketangkasan, tetapi juga tentang kebersamaan, sportivitas, dan kecintaan terhadap alam. Kami berharap event ini bisa menjadi agenda rutin dan semakin besar ke depannya,” ujar Hengky.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta tidak hanya mengikuti jalur trail, tetapi juga menikmati rangkaian kegiatan lain seperti ramah tamah antar komunitas, evaluasi kegiatan, serta agenda pembagian doorprize dari SAR.

Doorprize tersebut disediakan sebagai bentuk apresiasi panitia kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dan turut menyukseskan event TSBR 2026.

Hengky juga menyampaikan bahwa agenda TSBR yang dilaksanakan di Puncak Anabawa, Desa Sialang ini merupakan yang pertama kalinya diadakan di Kabupaten Rokan Hulu.

Acara berlangsung dengan lancar, aman, dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

Dengan suksesnya pelaksanaan Trail Scale Belantara Rohul 2026, Scale Adventure Rokan Hulu berharap event ini dapat terus berkembang dan menjadi salah satu agenda trail adventure unggulan di Provinsi Riau. ( Kri )




Makin Mudah! Pelayanan Haji dan Umrah Kini Hadir di MPP Inhil

ARBindonesia.com, Tembilahan – Sejak diresmikan oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, pada 22 Desember 2025, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Hingga kini, ribuan masyarakat telah mendapatkan berbagai layanan, sebagai bentuk antusiasme terhadap kehadiran MPP sebagai pusat pelayanan terpadu di daerah.

Seiring pengembangan layanan tersebut, kini urusan pelayanan haji dan umrah juga dapat diakses langsung melalui MPP Kabupaten Indragiri Hilir, bahkan menjadi salah satu layanan dengan tingkat kunjungan yang cukup ramai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir, Sirajuddin, dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026), mengatakan bahwa hadirnya layanan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi.

“Dengan bergabungnya layanan Kemenhaj di MPP, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam mengurus keperluan haji dan umrah. Semua layanan dapat diakses dalam satu lokasi, sehingga lebih efisien dan praktis,” ujar Sirajuddin.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Guspiandi, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran layanan Kemenhaj di MPP merupakan bagian dari transformasi besar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, yang menandai babak baru dalam pengelolaan pelayanan haji dan umrah secara lebih profesional, modern, dan terintegrasi.

“Di tingkat daerah, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir resmi berdiri setelah pelantikan pejabat eselon II dan III pada 28 November 2025. Bergabungnya layanan kami di MPP diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan haji dan umrah secara cepat, transparan, dan nyaman,” ungkap Guspiandi.

Ia menjelaskan, Kemenhaj Kabupaten Indragiri Hilir di MPP melayani berbagai jenis layanan, di antaranya pendaftaran calon jemaah haji baru, pembatalan porsi haji, serta konsultasi permasalahan haji.
Untuk pendaftaran calon jemaah haji baru, masyarakat diwajibkan membuka rekening haji di Bank Penerima Setoran Haji (BRK Syariah atau BSI), serta melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP atau KIA (untuk anak di bawah 18 tahun), Kartu Keluarga, akta kelahiran atau buku nikah, ijazah, dan buku rekening.

Sementara itu, layanan pembatalan porsi haji dapat dilakukan karena alasan ekonomi maupun wafat, dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, seperti surat permohonan bermaterai, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, bukti setoran awal, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau nomor porsi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi, di antaranya untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji, konsultasi pembatalan dan pelimpahan porsi haji, hingga pengantaran paspor dan proses biometrik haji (biovisa).

Dengan semakin lengkapnya jenis layanan di MPP, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap kehadiran pusat pelayanan terpadu ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, termasuk pelayanan haji dan umrah.